Ketenagakerjaan

Di-PHK: Panduan Lengkap Hak Pesangon dan Langkah dari Bipartit sampai PHI

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur saat Anda di-PHK1Baca surat, janganlangsung tanda tangan2Kumpulkan bukti danhitung hak3Bipartit: berundingdengan perusahaan4Catatkan dan ikutimediasi di Disnaker5Gugat ke PHI, lalukasasi dan eksekusibila perlu
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Gambaran singkat kejadian dan yang paling sering terjadi

    Contoh: Pak Andi sudah lima tahun lebih bekerja sebagai staf gudang di sebuah perusahaan distribusi. Suatu Jumat sore, bagian personalia menyodorkan surat berjudul "Kesepakatan Pengakhiran Hubungan Kerja". Isinya: Pak Andi mengundurkan diri atas kemauan sendiri, menerima sejumlah uang, dan tidak akan menuntut apa pun. Staf personalia berkata, "Tanda tangan hari ini saja, supaya uangnya cair Senin." Pak Andi tidak pernah berniat berhenti. Kisah ini fiktif, tetapi polanya sangat umum.

    Dari banyak kejadian serupa, hal yang paling sering terjadi adalah sebagai berikut.

    • Pekerja diminta menandatangani surat pengunduran diri atau surat damai pada hari yang sama, tanpa waktu membaca.
    • Perusahaan menyebut alasan yang kabur, seperti "restrukturisasi" atau "evaluasi kinerja", tanpa surat peringatan sebelumnya.
    • Pesangon dihitung rendah, atau tidak dihitung sama sekali karena hubungan kerja dibuat tampak sebagai "mengundurkan diri".

    Apa itu PHK dan kapan dianggap sah

    Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja karena suatu hal tertentu. Akibatnya, hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha berhenti. Hukum menempatkan PHK sebagai pilihan terakhir. Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah diminta mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Rumusan ini ada dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, aturan pelaksana yang paling sering dipakai dalam perkara PHK.

    PP 35/2021 memuat daftar alasan PHK. Isinya dapat dikelompokkan seperti berikut.

    KelompokContoh alasan
    Keadaan perusahaanPenggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; efisiensi; perusahaan tutup karena rugi terus-menerus selama dua tahun atau karena keadaan memaksa (force majeure); penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU); pailit
    Permohonan pekerja karena perbuatan pengusahaPengusaha menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam; tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih; tidak melakukan kewajiban yang dijanjikan
    Perbuatan atau keadaan pekerjaMengundurkan diri; mangkir lima hari kerja atau lebih berturut-turut dan telah dipanggil dua kali secara patut dan tertulis; melanggar aturan setelah surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga; ditahan pihak berwajib selama enam bulan; sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan
    Berakhir dengan sendirinyaMemasuki usia pensiun; meninggal dunia

    Artinya, alasan di luar daftar ini tidak otomatis boleh dipakai. Perbedaan agama, suku, jenis kelamin, status perkawinan, atau karena pekerja berserikat termasuk alasan yang dilarang undang-undang. Pekerja yang sedang hamil atau melahirkan juga mendapat pelindungan khusus; pembahasannya ada di artikel Kerja Saat Hamil dan Larangan PHK.

    Perlu dibedakan pula beberapa istilah yang sering tertukar.

    • PHK oleh perusahaan: pengusaha yang memulai, dengan alasan dalam daftar di atas.
    • Pengunduran diri: pekerja yang memulai, dengan syarat tertentu. Penjelasan lebih lanjut ada di PHK dan Pengunduran Diri.
    • Berakhirnya kontrak (PKWT): perjanjian kerja waktu tertentu yang habis masa berlakunya. Ini bukan PHK dan hitungan haknya berbeda; lihat Kontrak Kerja PKWT Berakhir.
    Seorang pria berdiri di kantor sambil membawa kardus berisi barang pribadinya
    Foto oleh Tim van der Kuip di Unsplash

    Yang harus dilakukan dalam 24 jam pertama

    Dalam 24 jam pertama, tujuan Anda sederhana: jangan membuat keputusan yang tidak bisa ditarik kembali, dan mulai mengamankan bukti. Urutan berikut dapat dipakai.

    1. Tarik napas dan minta waktu. Katakan dengan sopan bahwa Anda ingin membaca surat dengan tenang dan akan menjawab secara tertulis.
    2. Jangan menandatangani surat apa pun pada hari itu, terutama surat pengunduran diri, surat damai, atau surat "tidak akan menuntut". Tanda tangan di atas surat semacam itu dapat dipakai belakangan untuk menyatakan Anda setuju.
    3. Minta salinan setiap surat yang dibacakan atau ditunjukkan kepada Anda. Bila ditolak, catat siapa yang menolak, jam berapa, dan di mana.
    4. Foto atau salin dokumen kerja yang menjadi hak Anda: kontrak atau surat pengangkatan, slip gaji, surat peringatan, kartu identitas karyawan. Lakukan dengan cara yang wajar. Jangan mengambil dokumen rahasia perusahaan yang bukan milik Anda.
    5. Tulis kronologi dari ingatan Anda hari itu juga: tanggal, jam, siapa yang hadir, kalimat yang diucapkan. Ingatan cepat pudar.
    6. Simpan semua pesan WhatsApp, surel, dan notifikasi aplikasi kantor yang berkaitan dengan PHK.
    7. Tanyakan secara tertulis (pesan atau surel) alasan PHK dan tanggal berlakunya, bila belum dinyatakan dalam surat.
    8. Hubungi serikat pekerja bila Anda anggota.

    Hal yang sebaiknya tidak dilakukan pada hari pertama adalah sebagai berikut.

    • Jangan marah-marah atau mengancam. Sikap tenang memudahkan Anda kemudian.
    • Jangan menghapus data kerja, merusak barang kantor, atau membawa pulang barang perusahaan.
    • Jangan langsung berhenti datang ke kantor tanpa surat resmi. Pekerja yang tidak masuk berturut-turut dapat dianggap mangkir.
    Peringatan

    Surat yang hanya berbunyi "mulai besok tidak usah masuk", tanpa alasan dan tanpa hitungan hak, belum merupakan pemberitahuan PHK yang baik. Simpan buktinya dan minta surat resmi secara tertulis. Jangan menyimpulkan sendiri bahwa Anda sudah di-PHK atau sudah wajib berhenti.

    Aturan pemberitahuan dan hak menolak

    Menurut PP 35/2021, jika PHK tidak dapat dihindari, pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK secara tertulis kepada pekerja. Bila pekerja anggota serikat, pemberitahuan juga ditujukan kepada serikat itu. Surat disampaikan secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Untuk pekerja yang masih dalam masa percobaan, paling lama 7 hari kerja. Ada pengecualian untuk alasan tertentu, misalnya pelanggaran yang bersifat mendesak, yang diatur tersendiri dalam peraturan itu.

    Setelah menerima surat, ada dua kemungkinan.

    • Pekerja tidak menolak. Pengusaha melaporkan PHK kepada kementerian atau dinas ketenagakerjaan. Hak-hak dihitung dan dibayar. Kesepakatan sebaiknya tertulis dan rinci.
    • Pekerja menolak. Penolakan dibuat tertulis, disertai alasan, paling lama 7 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima. Selanjutnya para pihak berunding secara bipartit.

    Tenggat 7 hari kerja itu pendek. Jika Anda menerima surat pemberitahuan, hitung tanggalnya sejak hari pertama.

    Tips

    Surat penolakan tidak perlu panjang. Cantumkan identitas, tanggal surat PHK yang diterima, pernyataan bahwa Anda menolak PHK beserta alasannya (misalnya alasan tidak sesuai kenyataan atau prosedur tidak dipenuhi), dan permintaan jadwal perundingan bipartit. Minta tanda terima atau kirim lewat cara yang meninggalkan jejak.

    Bukti yang dikumpulkan dan cara menyimpannya

    Bukti menentukan kuatnya posisi Anda di meja perundingan, di dinas ketenagakerjaan, maupun di pengadilan. Tabel berikut merangkum yang umumnya dibutuhkan.

    BuktiCara mengumpulkanGunanya
    Perjanjian kerja atau surat pengangkatanFoto atau salin dari berkas pribadi, atau minta salinan ke personaliaMenunjukkan status kerja (tetap atau kontrak), jabatan, dan tanggal mulai kerja
    Slip gaji dan bukti transfer upahUnduh dari aplikasi, mutasi rekening 12 bulan terakhirMenghitung upah yang jadi dasar pesangon dan membuktikan masa kerja
    Surat PHK, surat peringatan, surat panggilanSimpan asli atau foto jelas dengan tanggal terlihatMenunjukkan alasan, tanggal, dan apakah prosedur dipenuhi
    Pesan WhatsApp dan surelTangkapan layar yang memperlihatkan nomor, tanggal, dan jam; simpan juga ekspor percakapanMembuktikan ucapan atasan dan pemberitahuan lisan
    Catatan kronologiTulis sendiri hari yang sama, bubuhkan tanggalMembantu ingatan saat bipartit, mediasi, atau sidang
    Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersamaMinta ke personalia atau serikat pekerjaMenentukan uang pisah, cuti, dan hal lain yang diatur perusahaan

    Simpan satu folder di ponsel dan satu salinan di penyimpanan daring pribadi, dengan nama berkas bertanggal. Jangan mengubah isi tangkapan layar. Penjelasan lebih lanjut tentang bukti digital ada di Pembuktian Bukti Elektronik: Chat dan Rekaman.

    Mengenali hak: pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak

    Saat PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. Besarnya bergantung pada alasan PHK dan masa kerja. Hitungannya mengikuti PP 35/2021.

    Uang pesangon dihitung menurut masa kerja, mulai satu bulan upah untuk masa kerja kurang dari satu tahun, naik satu bulan upah untuk tiap tahun masa kerja, hingga sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih. UPMK baru ada untuk masa kerja tiga tahun atau lebih. Besarnya mulai dua bulan upah untuk masa kerja tiga tahun hingga kurang dari enam tahun, dan seterusnya sampai sepuluh bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih. UPH meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat diterima bekerja, serta hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Yang dimaksud "upah" untuk hitungan ini adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Bila perusahaan membayar upah tanpa tunjangan, dasarnya adalah upah tanpa tunjangan. Bila ada tunjangan tidak tetap, tunjangan itu tidak masuk hitungan. Aturan upah ini ada dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan. Artikel Upah yang Dipakai untuk Menghitung Pesangon menjelaskannya lebih jauh.

    Pengali pesangon berbeda menurut alasan PHK. Tabel berikut meringkas beberapa alasan yang sering terjadi, sesuai teks PP 35/2021.

    Alasan PHKUang pesangonUPMKUPH
    Efisiensi karena perusahaan rugi0,5 kali ketentuan1 kaliYa
    Efisiensi untuk mencegah kerugian1 kali1 kaliYa
    Perusahaan tutup karena rugi terus-menerus 2 tahun0,5 kali1 kaliYa
    Perusahaan pailit0,5 kali1 kaliYa
    Permohonan PHK oleh pekerja karena perbuatan pengusaha1 kali1 kaliYa
    Melanggar aturan setelah surat peringatan pertama, kedua, ketiga0,5 kali1 kaliYa
    Mangkir memenuhi syaratTidak adaTidak adaYa, ditambah uang pisah
    Mengundurkan diri sesuai syaratTidak adaTidak adaYa, ditambah uang pisah

    Uang pisah besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Alasan lain, seperti sakit berkepanjangan, pensiun, dan meninggal dunia, punya pengali tersendiri; periksa teks resmi. Untuk usaha mikro dan kecil, besaran pesangon ditentukan berdasarkan kesepakatan.

    Contoh: Pak Andi bekerja 5 tahun 3 bulan dengan upah pokok ditambah tunjangan tetap Rp5.000.000 per bulan, di-PHK karena efisiensi akibat rugi. Pesangon dasar untuk masa kerja lima hingga kurang dari enam tahun adalah 6 bulan upah; dengan pengali 0,5 menjadi 3 bulan. UPMK untuk masa kerja tiga hingga kurang dari enam tahun adalah 2 bulan upah. Jumlahnya 5 bulan upah, yaitu Rp25.000.000, ditambah UPH. Angka ini fiktif untuk membaca rumus, bukan perkiraan hasil perkara.

    Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 31 Oktober 2024 memaknai bahwa pesangon diberikan "paling sedikit" sesuai ketentuan. Artinya, besaran dalam undang-undang menjadi batas bawah, dan kesepakatan yang lebih baik bagi pekerja tetap dimungkinkan.

    Bipartit: berunding langsung dengan perusahaan

    Bila PHK diperselisihkan, undang-undang meminta para pihak berunding lebih dulu secara bipartit, yaitu perundingan dua pihak antara pekerja (atau serikat) dan pengusaha. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) menetapkan bahwa perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulai. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan bahwa bipartit dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

    Langkah praktisnya sebagai berikut.

    1. Kirim surat permintaan perundingan bipartit secara tertulis. Sebutkan pokok masalah dan hak yang Anda tuntut.
    2. Tentukan waktu dan tempat. Minta pertemuan di kantor, dengan notulen.
    3. Datang dengan dokumen dan hitungan hak. Anda boleh didampingi serikat pekerja, keluarga, atau pendamping hukum.
    4. Buat risalah perundingan: tanggal, peserta, pokok pembicaraan, pendapat para pihak, dan kesimpulan. Risalah ditandatangani semua pihak.
    5. Jika tercapai kesepakatan, tuangkan dalam perjanjian bersama yang tertulis dan rinci: jenis hak, jumlah, tanggal bayar, dan pernyataan penyelesaian.
    6. Jika gagal, simpan bukti tertulis bahwa perundingan sudah dicoba. Bukti ini dibutuhkan untuk tahap berikutnya.
    Peringatan

    Sebelum menandatangani perjanjian bersama yang memuat kalimat "tidak menuntut apa pun lagi", hitung dulu apakah jumlahnya sudah sesuai hak Anda. Setelah menandatangani, ruang untuk menuntut tambahan menjadi sangat sempit.

    Ke mana mengurus perselisihan PHK

    PHK bukan urusan polisi, kecuali ada unsur pidana. Jalurnya ada di instansi ketenagakerjaan dan pengadilan. Tabel berikut membantu memilih.

    LembagaKapan cocokYang diurus
    Dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kotaBipartit gagal atau tidak dijawabPencatatan perselisihan; mediasi oleh mediator hubungan industrial
    Pengawas ketenagakerjaan (di dinas provinsi dan kementerian)Ada dugaan pelanggaran norma, misalnya hak tidak dibayar, atau PHK tanpa prosedurPemeriksaan di perusahaan, nota pemeriksaan, sanksi administratif
    Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada pengadilan negeriMediasi gagal atau tidak mencapai kesepakatanGugatan perselisihan PHK dan tuntutan hak
    Posbakum, LBH, atau organisasi bantuan hukumPerlu pendamping tetapi biaya terbatasKonsultasi, surat, pendampingan; lihat Bantuan Hukum Gratis
    KepolisianHanya bila ada dugaan tindak pidana, misalnya tanda tangan atau surat dipalsukanLaporan polisi

    Soal wilayah, perselisihan dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan setempat, yakni tempat pekerja bekerja. Gugatan diajukan ke PHI pada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja. Bila ragu, tanyakan ke dinas ketenagakerjaan atau ke bagian informasi pengadilan negeri terdekat. Untuk dugaan pemalsuan, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023, berlaku 2 Januari 2026) mengaturnya dalam pasal-pasal tentang pemalsuan surat (nomor pasalnya periksa pada teks resmi); hal itu urusan pidana yang terpisah dari sengketa PHK.

    Hari-H di dinas ketenagakerjaan dan di pengadilan

    Hari-H di dinas ketenagakerjaan biasanya dimulai dari loket pelayanan atau bagian hubungan industrial. Bawa hal-hal berikut.

    • Kartu identitas dan fotokopinya.
    • Surat PHK, perjanjian kerja, slip gaji, dan bukti lain dalam salinan.
    • Risalah bipartit atau bukti bahwa perundingan sudah diupayakan.
    • Surat permohonan pencatatan perselisihan yang berisi kronologi dan tuntutan.

    UU PPHI menyebut bahwa setelah bipartit gagal, salah satu pihak atau kedua pihak mencatatkan perselisihannya ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartit. Bila berkas kurang, pihak diminta melengkapi dalam waktu 7 hari kerja. Setelah itu mediator menangani. Dalam mediasi, mediator memanggil kedua pihak, mendengar keterangan, dan bila belum sepakat mengeluarkan anjuran tertulis. Para pihak memberi jawaban paling lama 10 hari kerja setelah menerima anjuran; tidak menjawab dianggap menolak. Batas penyelesaian tugas mediator adalah 30 hari kerja. Pelayanan mediasi tidak dipungut biaya. Anjuran dibahas dalam Anjuran Mediator: Diterima atau Ditolak.

    Hari-H di pengadilan dimulai dari loket pendaftaran gugatan PHI di pengadilan negeri. Bawa gugatan tertulis (dapat dibantu advokat atau serikat), risalah mediasi atau konsiliasi sebagai lampiran wajib, identitas, dan bukti-bukti. Gugatan tanpa risalah mediasi dikembalikan. Petugas atau panitera memeriksa kelengkapan, lalu pemohon mendaftar dan menerima nomor perkara. Jadwal sidang pertama diberitahukan kemudian, umumnya lewat panggilan resmi. Beberapa pengadilan telah menyediakan pendaftaran elektronik (e-court); tanyakan apakah PHI di pengadilan Anda melayaninya.

    Soal biaya, UU PPHI menyatakan bahwa pihak yang berperkara tidak dikenai biaya, termasuk biaya eksekusi, untuk gugatan yang nilainya di bawah Rp150.000.000. Untuk gugatan bernilai lebih besar, biaya perkara dan panjar mengikuti pengadilan. Panjar adalah uang muka biaya perkara, antara lain untuk pemanggilan para pihak. Rinciannya dapat ditanyakan di loket. Kuitansi resmi selalu diberikan; jangan membayar "uang pelicin" kepada siapa pun. Lihat juga Gugatan PHI dan Jalur Disnaker.

    Hak Anda selama proses berlangsung

    Beberapa hak berikut berlaku bagi pekerja yang sedang menghadapi PHK.

    HakKeterangan
    Menolak dan berundingPenolakan tertulis dalam 7 hari kerja, lalu bipartit
    DidampingiOleh serikat pekerja, keluarga, atau pendamping hukum
    Proses PHK diselesaikan lebih duluPutusan MK 168/PUU-XXI/2023 memaknai bahwa bila bipartit gagal, PHK baru dapat dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (bunyi tepatnya periksa pada naskah putusan; sebagian pihak membacanya sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap)
    Upah selama prosesPengusaha dan pekerja pada dasarnya tetap menjalankan kewajiban sampai putusan berkekuatan hukum tetap; lihat Upah Proses Selama Sengketa PHK

    Penerapan putusan MK dalam praktik masih berkembang. Jangan memutuskan berhenti masuk kerja atau menerima uang tanpa bertanya lebih dulu kepada pendamping.

    Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan jaminan sosial lain juga perlu diperiksa. Pekerja yang kehilangan pekerjaan mungkin memenuhi syarat manfaat tertentu dari BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya berbeda untuk tiap program. Lihat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan BPJS Saat Berhenti Bekerja.

    Proses hukum tahap demi tahap

    Jika perundingan dan mediasi gagal, jalur resminya berurutan seperti berikut. Tidak ada waktu pasti untuk seluruh proses; tergantung perkara dan beban pengadilan.

    1. Bipartit. Maksimal 30 hari kerja sejak mulai berunding, menurut UU PPHI.
    2. Pencatatan dan mediasi. Perselisihan dicatatkan di dinas ketenagakerjaan. Mediator bekerja paling lama 30 hari kerja. Hasilnya perjanjian bersama atau anjuran tertulis.
    3. Gugatan ke PHI. Diajukan setelah mediasi tidak berhasil dengan melampirkan risalah mediasi. Sidang mengikuti hukum acara perdata dengan kekhususan dalam UU PPHI. Majelis diharapkan memutus paling lama 50 hari kerja sejak sidang pertama, tetapi lamanya dalam praktik dapat berbeda.
    4. Putusan tingkat pertama. Untuk perselisihan PHK, PHI memeriksa pada tingkat pertama. Tidak ada banding. Putusan dapat langsung dimohonkan kasasi.
    5. Kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi diajukan tertulis lewat kepaniteraan PHI dalam 14 hari kerja sejak putusan dibacakan (bagi yang hadir) atau diterima (bagi yang tidak hadir). Mahkamah Agung diharapkan menyelesaikan dalam 30 hari kerja sejak menerima permohonan, tetapi praktiknya dapat lebih lama.
    6. Putusan berkekuatan hukum tetap dan eksekusi. Bila pihak yang kalah tidak membayar secara sukarela, pemenang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Prosesnya serupa dengan eksekusi perkara perdata lainnya; lihat Eksekusi Putusan Perdata.

    KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, tetapi keduanya mengatur pidana. Sengketa PHK murni tetap mengikuti hukum acara perdata dan UU PPHI.

    Soal tenggat menggugat, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 132/PUU-XXIII/2025 memaknai Pasal 82 UU PPHI: gugatan PHK oleh pekerja hanya dapat diajukan dalam waktu satu tahun sejak perundingan mediasi atau konsiliasi gagal mencapai kesepakatan. Sebelumnya, satu tahun itu dihitung sejak pekerja menerima atau diberi tahu keputusan PHK. Meski tenggatnya lebih longgar, jangan menunda. Ajukan tahap-tahap di atas secepat mungkin dan tanyakan penerapan terbaru ke advokat atau pengadilan.

    Jalur lain: damai, mediasi, dan gugatan sederhana tentang upah

    Tidak semua perkara PHK harus berakhir di pengadilan. Pilihan lain yang sah adalah sebagai berikut.

    • Damai di bipartit atau di mediasi. Paling cepat dan murah. Risikonya, pekerja menandatangani jumlah yang terlalu kecil karena tertekan. Hitung dulu hak sebelum setuju.
    • Perjanjian bersama yang rinci. Sebaiknya memuat jumlah, rincian komponen, tanggal bayar, dan akibat bila terlambat. Tanyakan ke mediator atau pengadilan cara mendaftarkannya agar mudah dieksekusi bila dilanggar.
    • Pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan. Cocok untuk hak yang jelas dilanggar, misalnya upah terakhir tidak dibayar. Lihat Gaji Tidak Dibayar atau Dipotong Sepihak.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan PHK pernah berubah beberapa kali, sehingga artikel atau cerita lama sering tidak cocok lagi.

    • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah banyak pasal, tetapi undang-undang ini kini tidak berlaku. Penggantinya adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
    • PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK, termasuk daftar alasan PHK dan tabel pesangon yang dipakai sekarang. Menurut basis data peraturan nasional, peraturan ini tercatat berlaku.
    • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025. Perubahan terutama soal pengupahan, termasuk upah minimum.
    • Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 (dibacakan 31 Oktober 2024) memberi tafsir baru untuk beberapa pasal UU 6/2023, antara lain pesangon sebagai batas minimum, bipartit melalui musyawarah, dan PHK yang menunggu penetapan lembaga penyelesaian perselisihan bila bipartit gagal.
    • UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan menurut Kementerian Ketenagakerjaan baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Isi rinci dan nomornya perlu dibaca dari teks resmi setelah terbit.

    Gunakan aturan yang berlaku saat PHK terjadi, dan periksa ketentuan peralihan bila undang-undang baru kelak berlaku.

    Kesalahan yang sering terjadi dan peringatan penipuan

    Kesalahan pekerja yang paling sering ditemui adalah sebagai berikut.

    • Menandatangani surat tanpa membaca, atau karena dijanjikan uang cepat cair.
    • Berhenti datang bekerja tanpa surat resmi, lalu dicap mangkir.
    • Tidak menyimpan bukti, atau hanya mengandalkan ucapan.
    Peringatan

    Waspadai pihak yang mengaku bisa "mengurus pesangon cepat" lewat orang dalam dinas atau pengadilan, atau meminta biaya di muka dengan jaminan menang. Layanan mediasi di dinas ketenagakerjaan tidak dipungut biaya, dan tidak ada pihak yang dapat menjamin hasil perkara. Biaya resmi pengadilan dibayar lewat kanal resmi dengan bukti pembayaran. Jangan menyerahkan uang tunai kepada perantara.

    Contoh alur waktu fiktif dari PHK hingga putusan

    Tabel berikut fiktif dan hanya menggambarkan urutan. Waktu sebenarnya sangat bergantung pada perkara.

    WaktuKejadian
    Hari 1Pak Andi menerima surat PHK karena efisiensi, tidak menandatangani, mencatat kronologi
    Hari 6Mengirim surat penolakan tertulis berikut alasannya (dalam batas 7 hari kerja)
    Minggu 2 sampai 5Bipartit dua kali; perusahaan menawar lebih rendah dari hitungan; risalah dibuat
    Minggu 6Perundingan gagal; perselisihan dicatatkan di dinas ketenagakerjaan
    Minggu 7 sampai 12Mediasi; mediator mengeluarkan anjuran; perusahaan menolak
    Bulan 4Gugatan didaftarkan ke PHI dengan lampiran risalah mediasi
    Bulan 5 sampai 8Sidang: jawaban, bukti, saksi, kesimpulan; putusan dibacakan
    Bulan 9Salah satu pihak mengajukan kasasi dalam 14 hari kerja
    Bulan 10 dan seterusnyaMenunggu putusan kasasi; bila perlu eksekusi

    Ini bukan jaminan lama atau hasil. Ada perkara yang selesai di bipartit dalam beberapa hari, ada yang berlarut-larut berbulan-bulan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah saya wajib menandatangani surat PHK? Tidak. Menandatangani tanda terima surat dan menyetujui PHK adalah dua hal berbeda. Bila khawatir, tulis di dekat tanda tangan "diterima tanggal ... , tidak setuju" atau minta tanda terima terpisah. Pastikan Anda memahami isi sebelum membubuhkan tanda tangan.

    Apakah pesangon bisa saya tuntut bila saya mengundurkan diri? Pada pengunduran diri yang memenuhi syarat, PP 35/2021 mengatur hak berupa uang penggantian hak dan uang pisah, bukan pesangon. Namun bila "pengunduran diri" dibuat karena tekanan atau dipaksa, kedudukannya bisa dipersoalkan. Kumpulkan bukti dan tanyakan kepada pendamping hukum.

    Berapa lama sampai uang saya cair? Tidak ada waktu pasti. Jika disepakati di bipartit, pembayaran dapat cepat. Bila berlanjut ke PHI, kasasi, dan eksekusi, prosesnya dapat memakan waktu berbulan-bulan hingga lebih lama. Karena itu catat tanggal bayar dalam setiap kesepakatan.

    Apakah saya boleh langsung menggugat ke pengadilan tanpa mediasi? Tidak. Gugatan PHI harus dilampiri risalah mediasi atau konsiliasi. Tanpa lampiran itu gugatan dikembalikan, sehingga tahap pencatatan dan mediasi di dinas ketenagakerjaan perlu dijalani lebih dulu.

    Apakah saya harus memakai advokat? Tidak wajib. Pekerja boleh berperkara sendiri atau didampingi serikat pekerja. Pendampingan advokat membantu terutama untuk menyusun gugatan, menghitung hak, dan menjalani sidang.

    Ringkasan

    • Jangan menandatangani apa pun pada hari pertama, minta surat tertulis, dan simpan bukti.
    • Hak saat PHK berupa pesangon dan/atau UPMK serta UPH, dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap sesuai alasan PHK.
    • Tenggat penolakan tertulis adalah 7 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
    • Urutannya: bipartit, pencatatan dan mediasi di dinas ketenagakerjaan, gugatan ke PHI, kasasi, eksekusi.
    • Gunakan jalur resmi dan jangan membayar perantara yang menjanjikan hasil.
    • Aturan sedang bergerak. Periksa teks resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah terbit.

    Bila Anda sedang menghadapi PHK dan ingin menilai dokumen serta hitungan hak, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu. Bawa surat PHK, perjanjian kerja, dan slip gaji agar pembahasan lebih konkret. Perkara khusus yang sering menyertai PHK dibahas di Gaji Tidak Dibayar atau Dipotong Sepihak dan Kontrak Kerja PKWT Berakhir.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp