Gaji Tidak Dibayar atau Dipotong Sepihak: Langkah Lapor ke Pengawas Ketenagakerjaan
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Gambaran singkat kejadian dan yang paling sering terjadi
Contoh: Bu Sari bekerja sebagai kasir di sebuah toko bahan bangunan. Gajinya dibayar setiap tanggal 28. Bulan ini tanggal 28 lewat tanpa kabar. Tanggal 3 pemilik toko berkata usaha sedang sepi dan gaji akan dibayar "kalau ada uang". Dua bulan kemudian, gaji dibayar setengah, dan slip gaji menunjukkan potongan "kerugian stok" yang tidak pernah dibicarakan. Kisah ini fiktif, tetapi pola seperti ini sering terjadi, terutama pada usaha kecil dan menengah.
Dari banyak kejadian serupa, yang paling sering muncul adalah sebagai berikut.
- Gaji dibayar mundur beberapa hari, lalu mundur lebih lama, lalu dicicil.
- Potongan muncul tanpa dasar tertulis: denda, "ganti rugi" barang, atau pinjaman yang tidak pernah disepakati.
- Pekerja tidak punya slip gaji atau perjanjian kerja tertulis, sehingga sulit membuktikan jumlah upahnya.
- Pekerja diminta bersabar, lalu menunggu berbulan-bulan tanpa surat apa pun.
- Pekerja diancam akan di-PHK bila "banyak menuntut".
Perlu dibedakan dua keadaan: upah terlambat dibayar dan upah dipotong atau tidak dibayar penuh. Keduanya sama-sama pelanggaran bila tidak sesuai aturan, tetapi cara membuktikannya sedikit berbeda.
Aturan dasar upah dalam bahasa sehari-hari
Aturan upah ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025. Berikut hal-hal pokok menurut teks PP 36/2021 yang relevan bagi pekerja yang gajinya bermasalah.
- Upah wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang bersangkutan, dan pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran yang memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan.
- Upah dibayar dengan mata uang rupiah dan harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan tanggal pembayaran.
- Upah dibayar pada waktu yang diperjanjikan. Jangka waktu pembayaran tidak boleh lebih dari satu bulan.
- Upah boleh dibayar langsung atau lewat bank. Bila lewat bank, upah harus sudah dapat diuangkan pada tanggal pembayaran yang disepakati.
- Upah tidak boleh dipotong sesukanya. Potongan hanya untuk hal-hal tertentu yang disebut dalam aturan, dan total seluruh potongan paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah.
Dua istilah perlu dipahami. Upah adalah hak pekerja berupa uang atas pekerjaan yang dilakukan, termasuk tunjangan. Slip gaji adalah bukti pembayaran yang merinci komponen upah dan potongan. Artikel Upah Minimum dan Pengupahan menjelaskan dasar hitungan upah lebih jauh.
Yang harus dilakukan dalam 24 jam pertama
Pada hari pertama sadar bahwa gaji tidak dibayar atau dipotong, langkah Anda sederhana: pastikan fakta, amankan bukti, dan jangan memutus hubungan kerja sendiri. Urutan berikut dapat dipakai.
- Cek rekening dan aplikasi bank. Pastikan memang belum masuk, atau berapa yang masuk. Simpan tangkapan layar mutasi.
- Cek perjanjian kerja atau pengumuman perusahaan untuk tanggal gajian dan komponen upah. Foto halaman yang memuatnya.
- Tanyakan secara tertulis kepada atasan atau bagian keuangan: "Gaji periode ... belum masuk, kapan dibayarkan?" Tanyakan lewat pesan yang meninggalkan jejak.
- Bila ada potongan, minta rincian tertulis: dasar potongan, jumlah, dan perhitungannya.
- Catat kronologi: tanggal, siapa yang berkata apa, jam berapa.
- Kumpulkan slip gaji beberapa bulan terakhir.
- Hubungi rekan kerja yang mengalami hal sama. Bukti dan keterangan bersama lebih kuat dan lebih nyaman dijalani.
- Tetap masuk kerja sesuai jadwal, kecuali Anda sudah mendapat nasihat lain. Tidak masuk tanpa kabar bisa dipakai perusahaan sebagai alasan mangkir.
Hal yang sebaiknya tidak dilakukan: jangan menandatangani surat pernyataan "tidak keberatan gaji ditunda" atau "setuju dipotong" tanpa membaca; jangan mengancam atasan; jangan mengambil barang perusahaan sebagai "jaminan".
Jangan menandatangani surat yang menyatakan Anda telah menerima gaji penuh bila sebenarnya belum, atau yang menyatakan Anda "melepaskan semua hak". Tanda tangan semacam itu dapat dipakai belakangan untuk membantah tuntutan Anda.
Bukti yang dikumpulkan dan cara menyimpannya
Dalam perkara upah, bukti utama adalah bukti bahwa ada hubungan kerja, berapa upah yang seharusnya diterima, dan berapa yang sudah dibayar. Tabel berikut merangkum.
| Bukti | Cara mengumpulkan | Gunanya |
|---|---|---|
| Perjanjian kerja atau surat pengangkatan | Foto dari berkas pribadi atau minta salinan | Menunjukkan upah, tanggal gajian, dan jabatan |
| Slip gaji | Simpan semua, unduh dari aplikasi bila ada | Menunjukkan komponen upah dan potongan |
| Mutasi rekening | Cetak atau unduh mutasi bank beberapa bulan | Menunjukkan tanggal dan jumlah yang benar-benar masuk |
| Pesan WhatsApp atau surel | Tangkapan layar yang memperlihatkan nomor, tanggal, dan jam; simpan ekspor percakapan | Membuktikan janji bayar, alasan potongan, dan pengakuan utang upah |
| Daftar hadir atau jadwal kerja | Foto papan jadwal, absensi aplikasi | Membuktikan Anda tetap bekerja pada periode itu |
| Catatan kronologi | Tulis sendiri, bubuhkan tanggal | Membantu menyusun pengaduan |
| Saksi | Rekan kerja yang tahu gaji atau potongan | Menguatkan keterangan Anda |
Simpan satu folder di ponsel dan satu salinan di penyimpanan daring pribadi. Jangan mengubah tangkapan layar. Pembahasan tentang bukti digital ada di Pembuktian Bukti Elektronik: Chat dan Rekaman.
Bila perusahaan tidak pernah memberi slip gaji, hak itu dapat diminta. Aturan pengupahan mewajibkan bukti pembayaran yang memuat rincian. Mintalah secara tertulis, dan simpan jawabannya, termasuk bila jawabannya penolakan.
Aturan pemotongan upah: apa yang boleh dan tidak
Banyak sengketa berawal dari potongan. Menurut PP 36/2021, pemotongan upah oleh pengusaha hanya dapat dilakukan untuk pembayaran hal-hal berikut.
| Jenis potongan | Syarat menurut aturan |
|---|---|
| Denda | Hanya bila diatur tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama |
| Ganti rugi | Sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama |
| Uang muka upah | Sesuai ketentuan yang sama |
| Sewa rumah atau barang milik perusahaan | Harus berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertulis |
| Utang atau cicilan utang pekerja | Harus berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertulis |
| Kelebihan pembayaran upah | Dapat dilakukan tanpa persetujuan pekerja |
Potongan untuk pihak ketiga, misalnya koperasi, hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pekerja, dan surat kuasa itu dapat ditarik kembali setiap saat. Pengecualian berlaku bagi kewajiban kepada negara dan iuran jaminan sosial yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jumlah seluruh pemotongan paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah.
Artinya, potongan "karena barang hilang" atau "karena target tidak tercapai" tidak otomatis sah. Ia harus punya dasar tertulis, dasar itu harus diketahui pekerja, dan potongan tidak boleh melewati batas. Pembahasan lebih rinci ada di Pemotongan Gaji Sepihak: Batas yang Diperbolehkan dan Pemotongan Gaji untuk Ganti Rugi Barang Hilang atau Rusak.
Contoh: Bu Sari menerima slip gaji berisi upah Rp3.000.000 dan potongan "stok hilang" Rp1.800.000, sehingga diterima Rp1.200.000. Potongan itu 60 persen dari upah, melewati batas 50 persen dalam aturan. Selain itu, perjanjian kerjanya tidak memuat aturan ganti rugi barang. Dalam keadaan seperti ini, Bu Sari menuliskan keberatannya kepada pemilik dan meminta dasar potongan. Angka ini fiktif untuk menunjukkan cara membaca aturan.
Surat teguran: langkah pertama yang tertulis
Sebelum mengadu ke instansi mana pun, buat teguran tertulis kepada pengusaha. Surat ini disebut somasi dalam bahasa hukum, yaitu peringatan tertulis agar kewajiban dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Pembahasan umumnya ada di Somasi yang Jelas. Untuk perkara upah, isi suratnya sebagai berikut.
- Identitas Anda, jabatan, dan tanggal mulai kerja.
- Rincian upah yang belum dibayar atau dipotong: periode dan jumlahnya.
- Dasar yang Anda pegang: perjanjian kerja, slip gaji, aturan pengupahan.
- Permintaan: bayar paling lambat pada tanggal tertentu, misalnya tujuh hari sejak surat diterima, dan berikan rincian bila ada potongan.
- Pernyataan bahwa bila tidak dipenuhi, Anda akan menempuh jalur sesuai peraturan.
- Tanda tangan dan tanggal, dengan salinan untuk Anda.
Kirim dengan cara yang menghasilkan bukti terima: diserahkan langsung dengan tanda terima, atau lewat pos tercatat, atau lewat surel dan pesan yang jelas terkirim. Jangan memakai kata-kata kasar. Surat yang sopan dan jelas lebih mudah dipakai di tahap berikutnya.
Bipartit: berunding langsung
Bila teguran tidak dijawab atau dijawab tidak memuaskan, ajukan perundingan bipartit, yaitu perundingan antara pekerja (atau serikat) dan pengusaha. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan perselisihan hubungan industrial diupayakan lebih dulu lewat bipartit, dan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulai.
- Minta pertemuan secara tertulis, dan tentukan tanggal.
- Datang dengan tabel hitungan: periode, upah seharusnya, yang sudah dibayar, selisih.
- Buat risalah perundingan dan minta ditandatangani semua pihak.
- Bila disepakati, tulis perjanjian bersama berisi jumlah, tanggal bayar, dan akibat bila terlambat.
- Bila gagal, simpan risalah atau bukti bahwa perundingan sudah dicoba.
Ke mana mengurus: pengawas, Disnaker, PHI, dan lainnya
Perkara upah bukan perkara polisi pada umumnya. Jalurnya ada di instansi ketenagakerjaan dan pengadilan. Tabel berikut membantu memilih.
| Lembaga | Kapan cocok | Yang diurus |
|---|---|---|
| Pengawas ketenagakerjaan | Hak upah jelas dilanggar: tidak dibayar, dipotong tanpa dasar, tanpa slip, di bawah upah minimum | Pemeriksaan di perusahaan, nota pemeriksaan, rekomendasi sanksi administratif |
| Dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota | Bipartit gagal | Pencatatan perselisihan dan mediasi oleh mediator hubungan industrial |
| Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada pengadilan negeri | Mediasi gagal | Gugatan perselisihan hak, termasuk upah yang belum dibayar |
| Serikat pekerja | Anda anggota | Pendampingan perundingan |
| Posbakum atau lembaga bantuan hukum | Perlu pendamping tetapi biaya terbatas | Konsultasi dan pendampingan; lihat Bantuan Hukum Gratis |
| Kepolisian | Hanya bila ada unsur pidana, misalnya dokumen atau tanda tangan dipalsukan | Laporan polisi |
Soal wilayah: pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan dan pencatatan perselisihan dilakukan di wilayah tempat pekerja bekerja. Menurut PP 35/2021, pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh pengawas pada kementerian dan/atau dinas ketenagakerjaan provinsi. Karena itu, dalam praktik pengaduan sering ditujukan ke dinas ketenagakerjaan provinsi atau unit pengawasannya, dan bisa diawali lewat dinas kabupaten atau kota. Tanyakan alamat dan jam pelayanan di dinas ketenagakerjaan setempat. Bila pengaduan ditolak di satu kantor dengan alasan "bukan kewenangan kami", minta penolakan itu tertulis dan tanyakan kantor mana yang berwenang.
Hari-H di kantor pengawas atau Disnaker
Setibanya di kantor dinas ketenagakerjaan atau unit pengawasan, datanglah ke loket pengaduan atau bagian pelayanan. Bawa hal-hal berikut.
- Kartu identitas dan fotokopinya.
- Surat pengaduan tertulis yang memuat identitas Anda dan perusahaan (nama, alamat, nomor telepon), kronologi, dan permintaan.
- Perjanjian kerja, slip gaji, mutasi rekening, tangkapan layar pesan, dan surat teguran Anda.
- Risalah bipartit atau bukti bahwa Anda sudah menegur perusahaan.
Petugas akan menanyakan siapa pengusahanya, sejak kapan Anda bekerja, berapa upah yang disepakati, periode yang belum dibayar, dan apa yang sudah Anda lakukan. Anda akan diminta mengisi formulir pengaduan atau menyerahkan surat, lalu menerima tanda terima atau nomor pengaduan. Simpan tanda terima itu. Mintalah informasi cara memantau perkembangan, dan catat nama petugasnya.
Menurut PP 35/2021, hasil pemeriksaan pengawas dituangkan dalam nota pemeriksaan. Bila nota tidak dilaksanakan, pengawas menyampaikan laporan ketidakpatuhan beserta nota kepada pejabat yang berwenang, dan pejabat yang berwenang dapat mengenakan sanksi administratif. Tidak ada kepastian waktu: pemeriksaan bergantung jadwal pengawas dan kerja sama perusahaan. Pelayanan pengaduan di instansi pemerintah tidak dipungut biaya, jadi waspadai orang yang meminta "uang transport" atau "uang administrasi" untuk mempercepat.
Jika berlanjut ke mediasi, mediator memanggil kedua pihak, mendengar keterangan, dan bila belum sepakat mengeluarkan anjuran tertulis. Para pihak menjawab dalam 10 hari kerja setelah menerima anjuran; tidak menjawab dianggap menolak. Penjelasan ada di Anjuran Mediator: Diterima atau Ditolak.
Jika berlanjut ke PHI, gugatan didaftarkan di loket pengadilan negeri dengan melampirkan risalah mediasi. Gugatan tanpa risalah itu dikembalikan. Menurut UU PPHI, gugatan dengan nilai di bawah Rp150.000.000 tidak dikenai biaya perkara, termasuk biaya eksekusi. Untuk nilai lebih besar, biaya dan panjar (uang muka biaya perkara) mengikuti pengadilan dan rinciannya ditanyakan di loket. Tanyakan juga apakah pendaftaran elektronik (e-court) tersedia untuk PHI di pengadilan setempat.
Hak Anda dan sanksi bagi pengusaha secara umum
Hak pekerja pada kasus upah mencakup hal berikut.
| Hak | Keterangan |
|---|---|
| Upah penuh sesuai perjanjian | Tidak berkurang tanpa dasar |
| Bukti pembayaran upah berisi rincian | Wajib diberikan saat upah dibayar |
| Denda keterlambatan | Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar upah dikenai denda tersendiri; pembayaran denda tidak menghilangkan kewajiban membayar upah |
| Mengajukan pengaduan | Ke pengawas ketenagakerjaan dan mediator |
| Didampingi | Serikat pekerja, keluarga, atau pendamping hukum |
| Mengajukan permohonan PHK bila upah tidak dibayar 3 bulan berturut-turut atau lebih | Diatur dalam daftar alasan PHK di PP 35/2021; hak akhirnya dihitung seperti pada artikel pilar |
Menurut Pasal 61 PP 36/2021, keterlambatan sampai hari ketiga tidak dikenai denda. Mulai hari keempat sampai hari kedelapan, dendanya 5 persen per hari dari upah yang seharusnya dibayar. Sesudah hari kedelapan, denda ditambah 1 persen untuk tiap hari keterlambatan berikutnya, dengan batas paling banyak 50 persen dari upah dalam satu bulan. Jika lewat satu bulan, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi bank pemerintah. Denda itu tidak menghapus kewajiban membayar pokok upah. Periksa teks resmi terbaru karena PP 36/2021 sudah diubah beberapa kali.
Sanksi bagi pengusaha ada beberapa tingkat: teguran dan sanksi administratif dari instansi ketenagakerjaan, tuntutan perdata di PHI, dan dalam keadaan tertentu sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang. Nominal denda dan ancaman pidananya tidak disebut di sini karena dapat berubah mengikuti penyesuaian pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi terbaru.
Jika pengusaha sampai tidak membayar upah tiga bulan berturut-turut atau lebih, pekerja dapat memohon PHK dengan alasan itu. Namun PHK adalah keputusan besar. Hitung dulu hak dan dampaknya sebelum memutuskan, dan baca panduan lengkapnya di Di-PHK: Panduan Lengkap Hak Pesangon dan Langkah dari Bipartit sampai PHI.
Bila perusahaan pailit, upah pekerja memiliki kedudukan yang didahulukan. Penjelasannya ada di Perusahaan Pailit dan Nasib Upah Pekerja.
Proses hukum tahap demi tahap
Berikut urutan resminya. Tidak ada waktu yang pasti untuk keseluruhan; tergantung perkara dan beban pengadilan.
- Teguran tertulis dan bipartit. Maksimal 30 hari kerja untuk bipartit menurut UU PPHI.
- Pengaduan ke pengawas (dapat berjalan berdampingan). Hasil pemeriksaan dituangkan dalam nota pemeriksaan.
- Pencatatan di dinas ketenagakerjaan dan mediasi. Mediator bekerja paling lama 30 hari kerja.
- Gugatan ke PHI. Perselisihan hak diperiksa pada tingkat pertama oleh PHI. Putusan diharapkan dalam 50 hari kerja sejak sidang pertama, namun dalam praktik bisa berbeda.
- Kasasi. Permohonan kasasi diajukan tertulis lewat kepaniteraan PHI dalam 14 hari kerja sejak putusan dibacakan atau diterima. Mahkamah Agung diharapkan memutus dalam 30 hari kerja, tetapi praktik dapat lebih lama.
- Eksekusi. Bila perusahaan tidak membayar sukarela, pemenang mengajukan eksekusi ke pengadilan. Lihat Eksekusi Putusan Perdata.
KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, tetapi sengketa upah murni tetap berjalan menurut hukum perdata dan UU PPHI. Soal batas waktu menuntut hak, jangan menunda; semakin lama, semakin sulit mengumpulkan bukti. Pembahasan umum ada di Daluwarsa Gugatan Perdata.
Jalur lain: damai dan mediasi
Penyelesaian damai sering lebih cepat. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Cicilan. Perusahaan yang kesulitan keuangan kadang menawarkan cicilan. Tuangkan dalam perjanjian tertulis, dengan jadwal, jumlah, dan akibat bila terlambat.
- Potongan jumlah. Jangan menerima pengurangan pokok upah tanpa memahami akibatnya. Hitung selisihnya.
- Perjanjian bersama. Tanyakan kepada mediator atau pengadilan cara mendaftarkan perjanjian agar kekuatannya terjaga bila dilanggar.
- Pendamping. Libatkan serikat pekerja atau pendamping hukum bila jumlahnya besar.
Bagi pekerja yang dirumahkan atau upahnya diturunkan karena usaha sepi, ada pembahasan terpisah di Dirumahkan Tanpa Kepastian Upah.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan upah dan penyelesaian perselisihan sudah berubah beberapa kali.
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diubah oleh Cipta Kerja. UU Nomor 11 Tahun 2020 kini tidak berlaku; penggantinya adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah aturan pelaksana utama soal upah. Ia diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025, terutama soal upah minimum dan struktur skala upah.
- Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 (dibacakan 31 Oktober 2024) memberi tafsir baru bagi beberapa pasal pengupahan dalam UU 6/2023. Misalnya, upah di atas upah minimum dan struktur skala upah harus melibatkan unsur tertentu, serta beberapa hal lain yang perlu dibaca langsung pada naskah putusan.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan, menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
- KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan penyesuaian pidana (UU Nomor 1 Tahun 2026) berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga ancaman pidana di undang-undang ketenagakerjaan perlu diperiksa pada teks terbaru.
Kesalahan yang sering terjadi dan peringatan penipuan
Kesalahan yang sering dijumpai antara lain:
- Hanya meminta secara lisan, tanpa surat atau pesan tertulis.
- Menunggu berbulan-bulan sambil terus bekerja tanpa mencatat apa pun.
- Menerima "uang kerohiman" dengan menandatangani pelepasan hak tanpa menghitung selisih upah.
- Berhenti masuk kerja tanpa surat resmi lalu dicap mangkir.
- Menyerahkan urusan ke perantara yang menjanjikan "pasti cair" dengan imbalan di muka.
- Tidak menyimpan slip dan mutasi rekening.
Waspadai "makelar" yang mengaku punya akses ke pengawas atau pengadilan dan meminta uang untuk mempercepat. Pengaduan ke instansi pemerintah tidak dipungut biaya, dan tidak ada yang dapat menjamin hasil. Biaya resmi pengadilan dibayar lewat kanal resmi dengan bukti pembayaran.
Contoh alur waktu fiktif
Tabel berikut fiktif, hanya untuk menggambarkan urutan. Waktu sebenarnya bergantung pada perkara.
| Waktu | Kejadian |
|---|---|
| Hari 1 | Gaji tidak masuk; Bu Sari mengumpulkan slip dan mutasi, menulis kronologi |
| Hari 3 | Menanyakan secara tertulis ke pemilik; dijawab "belum ada uang" |
| Hari 10 | Mengirim surat teguran dengan batas tujuh hari |
| Minggu 3 sampai 6 | Bipartit dua kali; perusahaan menawar cicilan, tidak ada kesepakatan |
| Minggu 7 | Mengadu ke pengawas ketenagakerjaan dengan membawa berkas |
| Bulan 3 | Pemeriksaan; nota pemeriksaan terbit; perusahaan membayar sebagian |
| Bulan 4 | Perselisihan dicatatkan; mediasi; anjuran terbit |
| Bulan 5 sampai 8 | Gugatan ke PHI; sidang; putusan |
| Setelahnya | Bila perlu kasasi dan eksekusi |
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama gaji boleh terlambat? Menurut aturan pengupahan, upah dibayar pada waktu yang diperjanjikan, dan jangka waktu pembayaran tidak boleh lebih dari satu bulan. Keterlambatan dapat menimbulkan denda bagi pengusaha. Karena itu, keterlambatan beberapa hari pun layak ditegur secara tertulis.
Bolehkah perusahaan memotong gaji karena saya melakukan kesalahan? Hanya bila ada dasar tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan total potongan tidak lebih dari 50 persen dari setiap pembayaran upah. Potongan tanpa dasar dapat dipersoalkan.
Apakah saya harus berhenti kerja dulu sebelum mengadu? Tidak. Anda dapat mengadu sambil tetap bekerja. Berhenti sendiri tanpa prosedur dapat dianggap mengundurkan diri atau mangkir dan memengaruhi hak Anda.
Apakah gaji tertunggak bisa ditagih bila saya sudah keluar dari perusahaan? Secara umum bisa, tetapi bukti dan batas waktu menjadi penting. Segera kumpulkan bukti dan ajukan teguran serta pengaduan, jangan menunda.
Apakah pengaduan ke pengawas bisa dilakukan tanpa serikat atau advokat? Bisa. Pekerja boleh mengadu sendiri. Pendamping membantu menyusun surat dan hitungan, tetapi tidak wajib.
Ringkasan
- Amankan bukti: perjanjian kerja, slip gaji, mutasi rekening, pesan, dan kronologi.
- Tegur secara tertulis dengan batas waktu yang jelas, lalu ajukan bipartit.
- Potongan upah hanya sah bila ada dasar, dan seluruh potongan paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah.
- Adukan ke pengawas ketenagakerjaan, lalu catatkan perselisihan dan ikuti mediasi sebelum menggugat ke PHI.
- Jangan membayar perantara yang menjanjikan hasil.
- Aturan sedang bergerak; periksa teks resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah terbit.
Bila Anda ingin menilai dokumen dan hitungan upah yang tertunggak, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan membawa perjanjian kerja, slip gaji, dan mutasi rekening.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Teks PP 36/2021 (Hukumonline Learning) — learning.hukumonline.com/wp-content/uploads/2021/03/Peraturan-Pemerintah-Nomor-36-tahun-2021-tentang-Pengupahan.pdf
- Teks PP 35/2021 (Hukumonline Learning) — learning.hukumonline.com/wp-content/uploads/2021/03/Peraturan-Pemerintah-Nomor-35-tahun-2021-Perjanjian-Kerja-Waktu-Tertentu-Alih-Daya-Waktu-Kerja-dan-Waktu-Istirahat-dan-Pemutusan-Hubungan-Kerja.pdf
- Teks UU 2/2004, JDIH BPK — peraturan.bpk.go.id/Download/30131/UU%20Nomor%202%20Tahun%202004.pdf
- Ikhtisar Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 — www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_3724_2192_pdf%20Ikhtisar%20Putusan%20%20168_2023.pdf
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Baca juga
- Di-PHK: Panduan Lengkap Hak Pesangon dan Langkah dari Bipartit sampai PHI
- Gaji Ditahan atau Dipotong Perusahaan: Batas yang Sah dan Cara Mengadu
- Upah Minimum dan Komponen Pengupahan: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.