Penelantaran Keluarga dan Kewajiban Nafkah: Sisi Pidana di KUHP Baru
Isi artikel
Apa itu penelantaran dan siapa yang terkena
Penelantaran adalah membiarkan orang yang menjadi tanggung jawabnya tanpa pemenuhan kebutuhan dasar, padahal ia mampu dan wajib memenuhinya. Kebutuhan dasar mencakup makan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan perawatan.
Penelantaran dapat terjadi pada beberapa hubungan:
- Suami terhadap istri, atau sebaliknya, dalam hal nafkah dan perlindungan.
- Orang tua terhadap anak, termasuk tidak membiayai pendidikan atau kesehatan.
- Anak dewasa terhadap orang tua yang lanjut usia atau sakit dan membutuhkan bantuan.
- Pengasuh atau wali terhadap orang yang berada di bawah pemeliharaannya.
- Penelantaran yang menimbulkan ketergantungan ekonomi, misalnya melarang pasangan bekerja sambil tidak memberi nafkah.
Siapa yang terkena? Pihak yang berkewajiban namun sengaja tidak memenuhi, sementara korbannya adalah orang yang bergantung padanya. Ketidakmampuan karena benar-benar miskin tidak sama dengan penelantaran yang disengaja. Ini pembeda penting.
Kewajiban nafkah menurut hukum keluarga
Hukum perkawinan menetapkan kewajiban timbal balik. Suami wajib melindungi istri dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya, sedangkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak sampai anak kawin atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban ini berlanjut walaupun perkawinan orang tua putus. Sebaliknya, anak yang sudah dewasa wajib memelihara orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka membutuhkan. Dasar hukumnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; periksa teks resmi untuk bunyi lengkap.
Bagi pasangan Muslim, hukum Islam yang berlaku dalam kerangka peradilan agama mengatur nafkah, nafkah iddah, dan mut'ah. Pembahasan ada di nafkah iddah dan mut'ah setelah cerai. Untuk anak, lihat nafkah anak tidak dibayar: cara menagih dan kewajiban anak menafkahi orang tua lansia.
Kapan penelantaran menjadi perkara pidana
Ada dua pintu pidana yang umum.
Pertama, KUHP baru. KUHP baru mengatur perbuatan menelantarkan orang yang menurut hukum wajib dinafkahi, dirawat, atau dipelihara oleh pelaku, termasuk bila ada hubungan perjanjian yang mewajibkan perawatan. Unsur umumnya: ada kewajiban hukum, pelaku mampu, pelaku membiarkan orang tersebut tanpa kebutuhan dasar, dan perbuatan itu disengaja. Nomor pasal dan ancaman periksa teks resmi.
Kedua, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU No. 23 Tahun 2004). Penelantaran dalam lingkup rumah tangga dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yaitu menelantarkan orang dalam rumah tangganya padahal menurut hukum wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, termasuk membatasi atau melarang bekerja yang menimbulkan ketergantungan ekonomi. Ancaman pidananya di undang-undang ini dapat disesuaikan melalui UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana; periksa teks resmi terbaru.
| Aspek | KUHP baru | UU PKDRT |
|---|---|---|
| Cakupan | Orang yang wajib dinafkahi atau dirawat | Orang dalam lingkup rumah tangga |
| Bentuk | Penelantaran | Penelantaran sebagai kekerasan ekonomi |
| Perlindungan korban | Umum | Perintah perlindungan dan pemulihan |
| Sifat perkara | Periksa teks resmi | Periksa teks resmi (tertentu delik aduan) |
Pembahasan terkait kekerasan dalam rumah tangga ada di KDRT dan KUHP baru dan KDRT terhadap suami dan delik aduan.
Jalur perdata dan agama: sering lebih efektif
Banyak penelantaran lebih cepat membaik lewat jalur nonpidana. Beberapa opsi:
- Gugatan nafkah dan hak asuh. Gugatan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau terpisah. Putusan dapat mencantumkan nafkah anak, nafkah istri, dan mekanisme pembayaran.
- Nafkah sementara. Selama proses cerai, pengadilan dapat menetapkan nafkah sementara. Lihat nafkah sementara selama proses cerai.
- Gugatan cerai karena penelantaran. Lihat cerai karena suami tidak memberi nafkah.
- Eksekusi putusan. Putusan nafkah yang tidak dijalankan dapat dimintakan eksekusi; lihat eksekusi putusan nafkah dan hak asuh di pengadilan agama.
- Pemotongan gaji. Untuk pegawai negeri, ada mekanisme tunjangan; lihat nafkah istri dan anak saat suami PNS.
Jalur pidana lebih tepat ketika penelantaran berat, berulang, membahayakan korban, atau pelaku menolak sepenuhnya, terutama bila korban rentan seperti anak kecil, lansia, atau penyandang disabilitas.
Penelantaran sebagai kekerasan ekonomi
Penelantaran tidak selalu berbentuk "tidak memberi uang". UU PKDRT memandang kekerasan ekonomi lebih luas. Contoh pola yang sering dilaporkan:
- pasangan mampu tetapi hanya memberi uang yang sangat tidak memadai, lalu menuntut pertanggungjawaban sampai rincian terkecil;
- melarang pasangan bekerja, lalu tidak memberi nafkah;
- menguasai seluruh penghasilan pasangan tanpa persetujuan;
- menjual atau menggadaikan harta bersama tanpa sepengetahuan pasangan, sehingga keluarga kehilangan sumber penghidupan;
- tidak mau membayar biaya sekolah atau berobat anak walaupun mampu.
Kekerasan ekonomi sering berjalan bersama kekerasan lain, seperti tekanan psikis. Korban dapat meminta bantuan lembaga layanan perempuan dan anak. Bacaan terkait: studi kasus KDRT psikis: istri diancam suami.
Peran harta bersama dan penghasilan
Pertanyaan umum: bagaimana jika nafkah tidak dibayar, tetapi ada harta bersama? Harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya menjadi harta bersama, sehingga pembagiannya dilakukan saat cerai atau melalui gugatan tersendiri. Selama masih menikah, penggunaan harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua pihak. Bila salah satu pihak menghabiskan harta bersama tanpa memberi nafkah, hal itu dapat dijadikan bukti dalam gugatan. Panduan terkait: harta bersama berupa saham, tabungan, dan investasi.
Pada pegawai negeri sipil, ada mekanisme pembagian penghasilan; pada pekerja swasta, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran melalui pemberi kerja dalam kondisi tertentu. Mekanismenya periksa teks resmi dan tanyakan kepada pengadilan.
Langkah praktis bagi korban penelantaran
- Kumpulkan dokumen hubungan. Buku nikah, akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan putusan pengadilan bila ada.
- Catat kronologi penelantaran. Sejak kapan nafkah berhenti, berapa lama, dan apa dampaknya.
- Kumpulkan bukti kebutuhan. Tagihan sekolah, biaya berobat, dan pengeluaran bulanan.
- Kumpulkan bukti kemampuan pelaku. Pekerjaan, penghasilan, atau gaya hidup yang menunjukkan ia mampu.
- Kirim teguran tertulis. Minta pelaku memenuhi kewajiban dalam batas waktu wajar. Simpan bukti pengiriman.
- Coba mediasi keluarga atau tokoh masyarakat bila aman. Jika ada kekerasan, jangan memaksakan mediasi.
- Tentukan jalur. Gugatan nafkah, gugatan cerai, atau laporan pidana. Bila ada kekerasan atau ancaman, hubungi layanan pengaduan perempuan dan anak setempat atau kepolisian.
- Minta perlindungan bila terancam. UU PKDRT memungkinkan perintah perlindungan dan pendampingan; periksa teks resmi.
Ilustrasi kasus fiktif ada di studi kasus penelantaran rumah tangga: suami pergi tanpa nafkah.
Langkah bagi pihak yang dituduh menelantarkan
Bila Anda dituduh menelantarkan padahal sedang kesulitan, jangan diam. Hal yang dapat dilakukan:
- tunjukkan bukti keterbatasan penghasilan, seperti PHK atau sakit;
- tunjukkan bukti pembayaran sebagian yang sudah dilakukan;
- ajukan usulan pembayaran yang realistis secara tertulis;
- minta pengadilan menetapkan atau menyesuaikan nafkah bila keadaan berubah. Lihat menaikkan atau menurunkan nafkah anak;
- hindari menyembunyikan penghasilan, karena itu merusak kredibilitas Anda.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Penelantaran sebagai perbuatan yang dipidana bukan hal baru. KUHP baru menyusun ulang ketentuannya dan memasukkannya dalam sistem pemidanaan yang baru: ada pedoman pemidanaan, pilihan pidana alternatif untuk perkara tertentu, dan kategori denda. Yang tidak berubah adalah prinsip bahwa kewajiban nafkah muncul dari hukum keluarga, sedangkan pidana adalah pilihan terakhir.
KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur ulang penyidikan, hak korban, dan alur perkara. Nomor pasalnya tidak dikutip di sini. UU 1/2026 menyesuaikan ancaman pidana di undang-undang lain, termasuk UU PKDRT bila relevan, sehingga angka pidana dan denda lama perlu dicek ulang pada teks resmi.
Untuk penelantaran yang dimulai sebelum 2 Januari 2026 dan berlanjut sesudahnya, penentuan aturan yang dipakai bergantung pada sifat perbuatan sebagai perbuatan berlanjut atau tidak. Asas aturan yang lebih menguntungkan juga relevan. Hal ini rumit; periksa teks resmi dan konsultasikan dengan advokat. Bacaan terkait: delik berlanjut yang berawal 2025 dan berakhir 2026.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Sebaiknya |
|---|---|---|
| Hanya menagih secara lisan | Sulit dibuktikan | Kirim teguran tertulis |
| Tidak menyimpan bukti pengeluaran anak | Nafkah dihitung tidak tepat | Catat dan simpan kuitansi |
| Langsung lapor pidana tanpa pertimbangan | Hubungan keluarga memburuk | Pertimbangkan jalur perdata dan mediasi |
| Berhenti memberi nafkah karena konflik | Dianggap menelantarkan | Tetap bayar dan selesaikan lewat hukum |
| Menyembunyikan penghasilan | Kehilangan kredibilitas | Jujur dan dokumentasikan |
| Tidak mengeksekusi putusan | Putusan tidak berguna | Mohon eksekusi |
Contoh: Seorang suami pindah kerja ke kota lain dan berhenti mengirim uang untuk istri dan dua anaknya selama delapan bulan, padahal ia tetap bekerja. Istri mulai mencatat biaya sekolah dan kebutuhan, mengirim pesan penagihan yang tersimpan, dan meminta bantuan keluarga besar untuk bermusyawarah. Setelah musyawarah gagal, ia berkonsultasi dengan advokat dan memilih menggugat nafkah anak dan cerai di pengadilan, sambil menyiapkan laporan pidana sebagai pilihan terakhir bila suami tetap menolak setelah putusan. Pendekatan bertahap itu menjaga hubungan sebisa mungkin sekaligus menyiapkan bukti yang kuat.
Jangan menyembunyikan anak atau melarang anak bertemu dengan orang tua lain sebagai balasan atas nafkah yang tidak dibayar. Hak bertemu dan kewajiban nafkah adalah dua hal berbeda, dan tindakan seperti itu justru dapat merugikan Anda di pengadilan.
Gunakan catatan bulanan sederhana: tanggal, jumlah yang diterima, dan kebutuhan anak. Catatan sistematis sangat membantu hakim menghitung nafkah yang wajar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah suami yang tidak memberi nafkah pasti dipidana? Tidak otomatis. Unsur kewajiban, kemampuan, dan kesengajaan harus terbukti. Banyak perkara diselesaikan lewat jalur perdata.
Apakah istri yang bekerja tetap berhak atas nafkah? Kewajiban nafkah tidak otomatis hilang hanya karena istri bekerja. Besarnya disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan. Periksa teks resmi dan putusan pengadilan.
Apakah anak yang sudah dewasa tetap berhak atas nafkah? Dalam batas tertentu, misalnya masih kuliah dan belum mandiri. Lihat nafkah anak yang sudah dewasa masih kuliah.
Apakah penelantaran orang tua oleh anak bisa dipidana? Kewajiban memelihara orang tua yang membutuhkan memang ada. Pemidanaan merupakan langkah terakhir dan bergantung pada fakta serta kemampuan anak. Periksa teks resmi dan konsultasikan dengan advokat.
Ringkasan
- Penelantaran adalah membiarkan orang yang wajib dinafkahi tanpa kebutuhan dasar, padahal pelaku mampu.
- Kewajiban nafkah bersumber dari hukum keluarga; pidana adalah jalan terakhir.
- KUHP baru dan UU PKDRT sama-sama relevan; UU 1/2026 dapat mengubah angka ancaman di UU PKDRT.
- Kumpulkan bukti kewajiban, kebutuhan, dan kemampuan pelaku; kirim teguran tertulis.
- KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; asas aturan yang lebih menguntungkan berlaku untuk perbuatan lama. Nomor pasal dan angka ancaman periksa teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Peraturan.go.id (basis data peraturan nasional) — peraturan.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Baca juga
- Nafkah Anak Tidak Dibayar Setelah Cerai: Cara Menagih Secara Hukum
- Cerai Karena Suami Tidak Memberi Nafkah: Alasan, Bukti, dan Tuntutan
- Menelantarkan Anak: Kapan Menjadi Tindak Pidana bagi Orang Tua dan Pengasuh
- Studi Kasus: Suami Pergi Bertahun-tahun Tanpa Menafkahi Keluarga
- KDRT dan KUHP Baru (UU 1/2023): Hubungan dengan UU PKDRT dan Hal yang Perlu Diperiksa
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.