Hukum Keluarga

KDRT dan KUHP Baru (UU 1/2023): Hubungan dengan UU PKDRT dan Hal yang Perlu Diperiksa

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyikapi KDRT di tengah KUHP baru1Kenali bahwa UU PKDRTdan KUHP baru berjalanbersama2Kumpulkan bukti tanpamenunggu kepastianpasal3Lapor dan sebutkansemua perbuatan yangterjadi4Minta penyidikmenjelaskan dasarhukum yang dipakai5Periksa teks resmiterbaru bila perlupasal
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa persoalannya dan siapa yang terkena

    KDRT diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang itu memuat larangan, ketentuan pidana, hak korban, dan perlindungan. Pada saat yang sama, KUHP yang lama diganti dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pemerintah dan DPR juga menetapkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (disahkan dan diundangkan 2 Januari 2026) untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP dengan sistem KUHP baru. UU itu tercantum mengubah UU PKDRT.

    Pertanyaan yang muncul: apakah ketentuan pidana KDRT berubah? Pasal berapa yang kini dipakai? Apakah perbuatan yang sama kini diperlakukan berbeda? Karena menyangkut ancaman pidana dan nomor pasal, jawaban tepat hanya dapat diperoleh dari teks resmi terbaru. Artikel ini menyajikan kerangka umum dan menyarankan langkah praktis.

    Yang terkena: korban dan keluarga, pelaku, pelapor, penyidik, jaksa, hakim, dan pendamping. Gambaran umum tentang KUHP baru ada pada KUHP baru berlaku 2026 dan perbedaan KUHAP dan KUHP lama dan baru 2026.

    Kerangka hubungan antara UU PKDRT dan KUHP baru

    Beberapa prinsip umum yang membantu memahami:

    • UU khusus dan KUHP umum. UU PKDRT adalah aturan khusus untuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga. KUHP adalah aturan umum. Pada prinsipnya aturan khusus diutamakan untuk hal yang diaturnya, sedangkan KUHP mengisi hal yang tidak diatur secara khusus. Prinsip ini dikenal dalam ilmu hukum sebagai asas aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
    • KUHP baru memuat aturan umum. Termasuk tentang pertanggungjawaban pidana, jenis pidana, pedoman pemidanaan, dan alasan penghapus pidana, yang berlaku bagi tindak pidana di luar KUHP kecuali ditentukan lain. Lihat pedoman pemidanaan hakim di KUHP baru dan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan di KUHP baru.
    • Penganiayaan, ancaman, dan kekerasan seksual. Perbuatan di rumah tangga dapat dituntut berdasarkan UU PKDRT, KUHP, atau UU lain, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) dan UU Perlindungan Anak. Penyidik dan jaksa memilih dasar yang paling tepat sesuai fakta.
    • Ancaman pidana. Menurut penjelasan umum UU Penyesuaian Pidana, denda dalam undang-undang di luar KUHP disesuaikan ke sistem kategori denda KUHP baru, dan pidana kurungan tidak lagi menjadi pidana pokok. Pada naskah terkonsolidasi UU PKDRT yang beredar, angka denda dalam rupiah tampak diganti dengan kategori denda, sedangkan lamanya ancaman penjara pada pasal-pasal pokok tampak tidak berubah. Karena itu angka denda yang beredar sebelum 2026 tidak lagi tepat. Artikel ini sengaja tidak menyebut angka; periksa naskah resmi.
    • Delik aduan. Beberapa kekerasan dalam rumah tangga, seperti kekerasan fisik ringan atau psikis antara suami dan istri, dikategorikan delik aduan menurut UU PKDRT, artinya baru diproses bila korban mengadu. Kategori ini perlu dicek apakah berubah. Baca KDRT terhadap suami dan delik aduan dan KDRT: cabut laporan, damai, dan akibat hukumnya.
    • Peralihan. KUHP baru memuat ketentuan peralihan tentang perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026. Pada prinsipnya, bila ada perubahan peraturan sesudah perbuatan dilakukan, diterapkan aturan yang paling menguntungkan terdakwa. Kasus yang terjadi sebelum tanggal itu dapat dipengaruhi hal ini; tanyakan kepada penyidik atau penasihat hukum.
    Buku terbuka di atas meja kayu.
    Foto oleh Alin Gavriliuc di Unsplash

    Bagaimana dengan hukum acara

    Selain KUHP, hukum acara pidana juga berganti. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU No. 8 Tahun 1981. Perubahan dapat menyangkut penyelidikan, penyidikan, hak korban, alat bukti, dan pemeriksaan saksi. Nomor pasal KUHAP baru tidak dikutip di sini. Beberapa hal praktis tetap berlaku: korban berhak melapor, mendapatkan tanda terima laporan, dan didampingi.

    Hak korban dan saksi dalam proses pidana juga diperkuat oleh UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Baca pelindungan korban KDRT: UU 3/2026.

    Langkah praktis bagi korban dan pelapor

    1. Jangan menunggu kepastian pasal. Kekerasan harus dihentikan dan dilaporkan. Penyidiklah yang menentukan dasar hukum yang dipakai.
    2. Kumpulkan bukti. Visum, foto, pesan ancaman, rekaman, saksi, catatan kejadian, dan dokumen hubungan (akta nikah, kartu keluarga).
    3. Lapor ke polisi (unit pelayanan perempuan dan anak) atau melalui UPT PPA. Ceritakan seluruh bentuk kekerasan: fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
    4. Minta tanda terima laporan dan catat nomor laporan.
    5. Tanyakan dasar hukum. Mintalah penyidik menjelaskan undang-undang yang dipakai dan alasannya. Anda berhak bertanya, terutama bila perbuatan termasuk beberapa jenis.
    6. Minta perlindungan. Perlindungan sementara dan perintah perlindungan. Lihat permohonan perintah perlindungan KDRT.
    7. Dampingi dengan bantuan hukum. Pos bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum dapat membantu membaca perkembangan aturan.
    8. Periksa teks resmi. Bila Anda atau pendamping perlu nomor pasal, bacalah pada basis data peraturan BPK dan publikasi resmi, bukan dari artikel lama.
    9. Pantau perkembangan perkara. Minta surat pemberitahuan perkembangan penyidikan, dan hadiri sidang bila diperlukan.

    Pada umumnya tidak ada biaya resmi untuk melapor. Tanyakan ke UPT PPA atau polisi tentang biaya visum dan pemulihan di daerah Anda.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Ringkasnya, ada empat perubahan besar yang bersinggungan dengan KDRT:

    1. KUHP baru UU 1/2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dengan penomoran dan sistem pemidanaan baru. Nomor pasal lama tidak lagi dapat dijadikan patokan.
    2. KUHAP baru UU 20/2025 berlaku sejak tanggal yang sama dan menggantikan KUHAP lama.
    3. UU Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP dan tercantum mengubah UU PKDRT, terutama dengan mengganti besaran denda menjadi kategori denda.
    4. UU 3/2026 tentang pelindungan saksi dan korban menggantikan UU 13/2006.

    Yang relatif stabil: lingkup rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan, dan hak korban menurut UU PKDRT. Karena itu pelaporan tetap dilakukan dengan cara yang sama.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menyebut pasal lama KUHP dalam laporanSalah rujukan, bingungCeritakan fakta; biarkan penyidik menentukan pasal
    Mengira UU PKDRT sudah dicabutMenunda laporUU PKDRT belum dicabut, periksa status
    Mengandalkan angka ancaman pidana dari artikel lamaHarapan keliruPeriksa teks resmi terbaru
    Mengabaikan hukum acara baruSalah prosedurTanya penyidik tentang tata cara
    Tidak menyebut kekerasan psikis atau penelantaranLaporan tidak lengkapLaporkan semua bentuk
    Menunda lapor karena pasal belum jelasRisiko berulangLapor dulu, pasal belakangan

    Contoh: Ibu Yuni melaporkan kekerasan suaminya ke polisi setelah membaca berita tentang KUHP baru. Ia cemas karena tidak tahu pasal mana yang berlaku. Petugas menjelaskan bahwa Ibu Yuni cukup menceritakan peristiwa, menyerahkan visum dan pesan ancaman, sedangkan penyidik yang menentukan dasar hukum. Ibu Yuni meminta salinan tanda terima laporan dan mencatat nomornya. Kisah ini fiktif.

    Peringatan

    Jangan mengutip nomor pasal atau besar ancaman pidana dari artikel atau unggahan yang tidak jelas tanggalnya. Setelah 2 Januari 2026 banyak rujukan lama tidak sesuai. Untuk kepastian, baca teks resmi terbaru atau tanya penyidik dan pendamping hukum.

    Tips

    Saat membuat laporan, susun kronologi berurutan waktu dengan kalimat sederhana. Fakta yang jelas lebih penting daripada ketepatan pasal. Penyidik memakai fakta itu untuk memilih dasar hukum yang tepat.

    Kaitan dengan perkara perdata dan keluarga

    KDRT tidak hanya menimbulkan akibat pidana. Dalam perkara keluarga, KDRT dapat menjadi dasar gugatan cerai, bahan pertimbangan hak asuh, dan dasar permohonan perintah perlindungan. Putusan pidana, atau bukti KDRT yang kuat, dapat dipakai dalam perkara perdata. Baca cerai gugat karena KDRT: bukti dan prosedur dan hak asuh anak setelah perceraian.

    Perubahan KUHP tidak otomatis mengubah syarat perceraian atau hak asuh. Aturan perdata keluarga tetap bersumber dari UU Perkawinan, KHI bagi umat Islam, dan aturan terkait. Yang berubah hanya rujukan pidana yang dipakai sebagai bukti atau sebagai jalur paralel.

    Contoh cara membaca perubahan: tiga pertanyaan sebelum menyebut pasal

    Banyak orang ingin memastikan pasal yang dipakai. Cara yang aman adalah mengajukan tiga pertanyaan berikut sebelum menyebut pasal.

    Pertanyaan pertama: kapan perbuatan terjadi? Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 tunduk pada ketentuan peralihan. Perbuatan sesudahnya tunduk pada aturan baru. Catat tanggal sedetail mungkin.

    Pertanyaan kedua: undang-undang apa yang menjadi dasar? Apakah UU PKDRT, KUHP baru, UU TPKS, atau UU Perlindungan Anak? Satu peristiwa bisa memenuhi beberapa dasar sekaligus. Misalnya, kekerasan fisik terhadap anak tiri dapat berkaitan dengan UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak.

    Pertanyaan ketiga: bagaimana teks terbaru? Baca naskah resmi di basis data peraturan, bukan salinan di blog. Perhatikan apakah ancaman pidana dalam undang-undang di luar KUHP telah disesuaikan. Bila bingung, mintalah pendamping hukum membacakan.

    Dengan cara ini, Anda tidak terjebak pada nomor pasal lama yang sudah tidak berlaku.

    Hak korban yang tetap sama

    Walaupun ada perubahan hukum, beberapa hak korban relatif tidak berubah:

    • Hak melapor dan mendapat tanda terima laporan.
    • Hak mendapat perlindungan dari aparat dan lembaga terkait.
    • Hak mendapat pelayanan kesehatan dan pemulihan.
    • Hak didampingi pendamping dan penasihat hukum.
    • Hak diperlakukan dengan hormat dan tanpa menyalahkan korban.
    • Hak mendapat informasi tentang perkembangan perkara.
    • Hak mengajukan perintah perlindungan.

    Rincian penerapan dapat mengikuti hukum acara baru. Jika petugas menolak laporan dengan alasan "aturan baru belum jelas", sampaikan dengan sopan bahwa Anda berhak melapor, mintalah penjelasan tertulis, dan hubungi atasan petugas atau lembaga pengawas. Penolakan laporan tanpa dasar dapat diadukan.

    Anda juga dapat merujuk pada panduan umum: kekerasan dalam rumah tangga: panduan lapor, visum, dan perlindungan sampai sidang.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah UU PKDRT masih berlaku setelah KUHP baru? Sejauh dapat dipastikan, UU PKDRT masih berlaku, tetapi ketentuan pidananya telah diubah oleh UU Penyesuaian Pidana (UU 1/2026), terutama pada denda. Periksa status dan teks terbaru di basis data peraturan BPK.

    Apakah ancaman pidana KDRT berubah? Sebagian, terutama pada denda. UU Penyesuaian Pidana tercantum mengubah UU PKDRT, dan denda kini dirumuskan dalam kategori. Karena angka pastinya perlu diverifikasi pada naskah resmi, artikel ini tidak menyebutnya.

    Apakah korban perlu mengetahui pasal untuk melapor? Tidak. Cukup menceritakan peristiwa dan menyerahkan bukti. Penyidik yang menentukan dasar hukum.

    Bagaimana kasus yang terjadi sebelum 2 Januari 2026? Ketentuan peralihan berlaku. Pada prinsipnya diterapkan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa bila ada perubahan. Tanyakan kepada penyidik atau penasihat hukum untuk kasus Anda.

    Ringkasan

    • UU PKDRT adalah aturan khusus; KUHP baru adalah aturan umum yang berjalan bersama.
    • KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; UU penyesuaian pidana dapat mengubah ancaman di luar KUHP.
    • Nomor pasal dan angka ancaman perlu diperiksa pada teks resmi terbaru.
    • Korban cukup melaporkan fakta dan bukti; penyidik menentukan dasar hukum.
    • Perlindungan saksi dan korban kini diatur UU 3/2026.
    • Perdata keluarga (cerai, hak asuh) tetap mengikuti UU Perkawinan dan aturan terkait.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp