Hukum Keluarga

Permohonan Perintah Perlindungan KDRT ke Pengadilan: Siapa yang Mengajukan, Isi, dan Jangka Waktunya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMemohon perintah perlindungan1Pastikan keselamatandan kumpulkan bukti2Hubungi polisi, UPTPPA, atau pendampinghukum3Ajukan permohonan kepengadilan4Terima penetapanperintah perlindungan5Simpan salinan danlaporkan pelanggaran
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu perintah perlindungan dan siapa yang terkena

    Perintah perlindungan adalah penetapan pengadilan yang melarang pelaku KDRT melakukan tindakan tertentu terhadap korban, misalnya mendekati, mengancam, atau mengganggu. Perintah itu dapat disertai pengaturan lain, seperti tempat tinggal sementara. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memuat ketentuan ini.

    Perintah perlindungan berbeda dari perkara pidana. Perkara pidana bertujuan menghukum pelaku. Perintah perlindungan bertujuan mencegah kekerasan berulang dan melindungi korban sekarang. Dalam praktik, korban dapat mengajukan keduanya, tetapi perintah perlindungan bisa lebih cepat.

    Yang terkena: korban KDRT (istri, suami, anak, anggota keluarga, pekerja rumah tangga), pelaku, dan aparat yang menegakkan. Siapa yang termasuk lingkup rumah tangga dibahas pada KDRT: ruang lingkup rumah tangga. Pembahasan perlindungan oleh pengadilan dan polisi juga ada pada perintah perlindungan KDRT dari pengadilan dan polisi dan korban KDRT: perintah perlindungan dari pengadilan. Artikel ini berfokus pada permohonan perdata ke pengadilan dan langkah praktisnya.

    Aturan pokok dalam bahasa sehari-hari

    Poin utama dari UU PKDRT yang perlu diketahui:

    • Korban berhak atas perlindungan. Korban berhak mendapat perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lain, baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
    • Polisi dapat memberi perlindungan sementara. Kepolisian wajib segera memberi perlindungan sementara dalam 1 x 24 jam sejak mengetahui atau menerima laporan, dan perlindungan itu diberikan paling lama tujuh hari sejak korban diterima atau ditangani. Dalam 1 x 24 jam setelah memberi perlindungan sementara, kepolisian wajib meminta penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
    • Pemohon dapat berasal dari banyak pihak. Selain korban sendiri, permohonan dapat diajukan oleh keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani. Bila diajukan oleh pihak lain, korban harus memberikan persetujuannya, kecuali dalam keadaan tertentu.
    • Ketua pengadilan wajib menetapkan perintah perlindungan dalam tenggang waktu tujuh hari sejak permohonan diterima, kecuali ada alasan yang patut. Permohonan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis.
    • Jangka waktu terbatas. Perintah dapat diberikan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan; permohonan perpanjangan diajukan tujuh hari sebelum masa berlaku berakhir. Pengadilan juga dapat menambah perintah atau kondisi sesuai bahaya yang mungkin timbul.
    • Isinya dapat beragam. Perintah dapat melarang pelaku mendekati korban dalam jarak tertentu, mengganggu, menghubungi, atau mengatur penggunaan tempat tinggal bersama.
    • Pelanggaran dapat ditindak. Polisi dapat menangkap dan menahan pelaku yang diyakini melanggar perintah perlindungan, dan surat perintah penangkapan serta penahanan menyusul dalam 1 x 24 jam. Pengadilan juga dapat meminta pelaku membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi perintah, dan bila tetap melanggar, pengadilan dapat menahannya paling lama 30 hari (UU PKDRT).

    Angka waktu seperti "tujuh hari" dan "satu tahun" dirumuskan dalam undang-undang, tetapi pastikan kembali pada teks resmi atau tanyakan kepada pengadilan, karena penyesuaian dan praktik dapat berubah.

    Pintu terbuka di samping dinding putih.
    Foto oleh Kamil Feczko di Unsplash

    Isi perintah perlindungan yang dapat diminta

    UU PKDRT membolehkan pengadilan menambah perintah dan kondisi sesuai bahaya yang mungkin timbul. Berikut contoh permintaan yang lazim diajukan korban; hakim yang memutuskan:

    Jenis perlindunganContoh isi
    Larangan mendekatiPelaku tidak boleh mendekati korban atau tempat kerja dan sekolah anak dalam jarak tertentu
    Larangan menghubungiPelaku tidak boleh menelepon, mengirim pesan, atau meneror
    Tempat tinggalPelaku diminta meninggalkan rumah bersama, atau korban diberi tempat aman
    PengamananPengawalan oleh aparat, rujukan ke rumah aman
    PemulihanPendampingan medis, psikologis, dan rohani
    Kewajiban finansialPelaku tetap menyediakan kebutuhan hidup anak dan korban sesuai kemampuan

    Isi perintah disesuaikan dengan kebutuhan. Semakin jelas permohonan, semakin tepat penetapannya. Bila ada anak, sebutkan juga perlindungan bagi anak. Baca anak menyaksikan KDRT: dampak hukum dan perlindungan.

    Langkah praktis memohon perintah perlindungan

    1. Utamakan keselamatan. Bila dalam bahaya, hubungi polisi atau cari tempat aman, misalnya rumah kerabat atau rumah aman. Jangan menunggu pengadilan.
    2. Dapatkan visum dan dokumentasi. Periksakan luka ke dokter atau fasilitas kesehatan. Simpan foto luka, pesan ancaman, rekaman, dan saksi.
    3. Hubungi layanan pendamping. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), lembaga bantuan hukum, atau pendamping komunitas dapat membantu. Lihat KDRT dan pelaporan ke UPT PPA.
    4. Laporkan ke polisi bila ingin jalur pidana. Laporan membuka perlindungan sementara dari kepolisian. Panduan umum ada pada KDRT: laporan dan gugatan.
    5. Susun permohonan. Tulis identitas pemohon, identitas pelaku, hubungan, kronologi kekerasan, bukti, dan perlindungan yang diminta. Pendamping dapat membantu menyusun. Permohonan dapat lisan, dan petugas pengadilan mencatatnya.
    6. Ajukan ke pengadilan. UU PKDRT menyebut panitera pengadilan negeri setempat mencatat permohonan lisan, sehingga pengadilan negeri adalah tujuan yang paling jelas. Tanyakan ke meja informasi pengadilan setempat apakah pengadilan agama juga menerima permohonan pada kasus Anda.
    7. Ikuti pemeriksaan singkat. Hakim dapat memanggil pemohon dan, bila perlu, pelaku. Ajukan bukti dan saksi.
    8. Ambil salinan penetapan. Berikan salinan kepada polisi, pimpinan RT atau kantor, dan sekolah anak bila relevan.
    9. Laporkan pelanggaran. Setiap pelanggaran dilaporkan ke polisi, dengan menyertakan salinan penetapan.

    Tanyakan kepada pengadilan atau pendamping mengenai ketentuan biaya, dan manfaatkan pos bantuan hukum.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    UU PKDRT berlaku sejak 2004 dan inti perintah perlindungan relatif stabil. Namun lingkungan hukumnya berubah. Pertama, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026, dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak tanggal yang sama; keduanya memengaruhi prosedur dan rumusan pidana yang berhubungan dengan KDRT. Rincian pasal perlu dibaca dari teks resmi terbaru. Kedua, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual. Ketiga, UU No. 3 Tahun 2026 tentang pelindungan saksi dan korban menggantikan UU No. 13 Tahun 2006 dan berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2026. Keempat, UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tercantum mengubah UU PKDRT, terutama dengan mengganti besaran denda menjadi kategori denda; periksa naskah resminya. Bacalah hak saksi dan korban menurut UU 3/2026.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menunggu perkara pidana selesaiKorban tetap terancamAjukan perintah perlindungan segera
    Tidak menyimpan buktiPermohonan lemahSimpan foto, pesan, visum
    Permohonan terlalu umumPenetapan kurang efektifRinci larangan yang diminta
    Tidak memberi salinan penetapan ke pihak terkaitSulit ditegakkanBerikan salinan ke polisi dan sekolah
    Berdamai tanpa jaminan keselamatanKekerasan berulangPertimbangkan perlindungan sebelum berdamai
    Tidak melapor pelanggaranPelaku tidak ditindakLaporkan setiap pelanggaran

    Contoh: Ibu Rina mengalami kekerasan berulang dari suaminya dan akhirnya pindah ke rumah kakaknya. Suaminya sering datang dan mengancam. Dengan bantuan pendamping, Ibu Rina membawa visum dan tangkapan layar ancaman ke pengadilan. Pengadilan menetapkan perintah perlindungan yang melarang suaminya mendekati dan menghubunginya. Ketika sang suami datang lagi, Ibu Rina melapor ke polisi dengan menunjukkan salinan penetapan. Kisah ini fiktif.

    Peringatan

    Perintah perlindungan adalah alat penting, tetapi bukan jaminan mutlak. Tetap siapkan rencana keselamatan: nomor darurat, tas berisi dokumen penting, dan tempat aman. Jika terjadi bahaya langsung, hubungi polisi segera.

    Tips

    Simpan salinan penetapan di ponsel dan di tempat aman. Bagikan foto penetapan kepada orang tepercaya. Bila pelaku melanggar, bukti penetapan mempercepat tindakan aparat.

    Bagaimana bila korban ingin rujuk atau berdamai

    Banyak korban memilih memberi kesempatan kedua. Hal ini hak korban, tetapi perlu dipikirkan matang. Pencabutan laporan dalam perkara tertentu tidak selalu menghentikan perkara. Baca KDRT: cabut laporan, damai, dan akibat hukumnya. Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan (UU PKDRT). Jangan mencabut perlindungan hanya karena tekanan keluarga atau pelaku.

    Bila kekerasan berulang, korban tetap dapat meminta perintah baru atau perpanjangan. Pendamping dan psikolog dapat membantu menilai keamanan sebelum berdamai.

    Perbedaan jalur: laporan pidana, perintah perlindungan, dan gugatan

    Korban KDRT sering bingung memilih jalur. Ketiganya dapat ditempuh bersamaan, dan masing-masing memiliki tujuan:

    JalurTujuanKecepatanHasil
    Laporan pidanaMenghukum pelakuBergantung penyidikan dan persidanganPutusan pidana
    Perintah perlindunganMencegah kekerasan berulangDirancang cepatLarangan dan pengaturan tertentu
    Gugatan cerai atau perdata lainMengakhiri hubungan, mengatur anak dan hartaMengikuti hukum acara perdataPutusan perdata
    Pendampingan dan pemulihanMemulihkan korbanSegeraLayanan kesehatan, psikologis, rohani

    Korban tidak wajib menempuh semuanya. Pilihan tergantung kebutuhan, keselamatan, dan apakah ingin melanjutkan pernikahan. Pendamping dapat membantu menimbang. Banyak korban memulai dengan perlindungan dan pemulihan lebih dulu.

    Menyiapkan rencana keselamatan

    Selain proses hukum, rencana keselamatan sangat penting. Beberapa langkah yang dianjurkan lembaga pendamping:

    • Siapkan tas darurat berisi dokumen penting (KTP, kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran anak), obat, uang tunai, dan kunci cadangan.
    • Tentukan tempat aman dan orang yang dapat dihubungi kapan saja.
    • Simpan nomor darurat dan nomor pendamping di ponsel, serta hafalkan satu nomor.
    • Beri tahu tetangga atau teman tepercaya tentang situasi Anda, dan sepakati kata sandi sebagai tanda bahaya.
    • Hindari berdebat ketika pelaku sedang marah; keluar dari ruangan yang berbahaya seperti dapur.
    • Dokumentasikan setiap kejadian.

    Rencana ini tidak menjamin keselamatan, tetapi memperkecil risiko. Bacalah juga kekerasan dalam rumah tangga: panduan lapor, visum, dan perlindungan sampai sidang.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah harus melapor polisi dulu sebelum memohon ke pengadilan? Tidak selalu. Permohonan dapat diajukan oleh korban atau pihak lain yang berhak, dan polisi juga dapat mengajukan setelah memberi perlindungan sementara. Tanyakan ke pengadilan atau pendamping.

    Apakah laki-laki korban KDRT dapat mengajukan? Ya. UU PKDRT melindungi anggota rumah tangga tanpa membedakan jenis kelamin. Baca KDRT terhadap suami dan delik aduan.

    Apa yang terjadi bila pelaku melanggar perintah? Polisi dapat menangkap dan menahan pelaku yang diyakini melanggar perintah. Pengadilan juga dapat memerintahkan pelaku menghadap untuk diperiksa dan, bila ia tetap tidak mematuhi, menahannya paling lama 30 hari. Laporkan pelanggaran ke polisi dengan menyertakan salinan penetapan.

    Apakah perintah perlindungan memengaruhi perkara cerai atau hak asuh? Dapat memengaruhi, karena menjadi bukti adanya kekerasan. Hakim perkara cerai atau hak asuh dapat mempertimbangkan fakta tersebut.

    Ringkasan

    • Perintah perlindungan adalah penetapan pengadilan yang mencegah pelaku KDRT mendekati atau mengganggu korban.
    • Permohonan dapat diajukan korban, keluarga, teman, polisi, relawan, atau pembimbing rohani.
    • Polisi dapat memberi perlindungan sementara dan meminta penetapan pengadilan.
    • Isi perintah dan jangka waktunya disesuaikan; periksa teks resmi bila Anda memerlukan kepastian.
    • Pelanggaran perintah dapat berujung penangkapan dan penahanan; laporkan dengan salinan penetapan.
    • Utamakan keselamatan, simpan bukti, dan cari pendamping.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp