Siapa Saja yang Dilindungi UU PKDRT: Anak Tiri, Anak Angkat, Mertua, dan Asisten Rumah Tangga
Isi artikel
Apa itu lingkup rumah tangga dalam UU PKDRT
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kata "terutama perempuan" menggambarkan kenyataan bahwa korban terbanyak adalah perempuan, tetapi UU melindungi siapa saja dalam lingkup rumah tangga, termasuk laki-laki dan anak. Baca juga KDRT terhadap suami dan delik aduan.
Lingkup rumah tangga, menurut UU itu, mencakup:
- Suami, istri, dan anak. Penjelasan UU menyatakan anak termasuk anak angkat dan anak tiri.
- Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang di atas karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga.
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Artikel ini fokus pada lapisan kedua dan ketiga yang sering tidak disadari.
Siapa saja yang termasuk, dalam bahasa sehari-hari
| Pihak | Termasuk lingkup rumah tangga? | Catatan |
|---|---|---|
| Suami dan istri | Ya | Termasuk pasangan dari pernikahan sah |
| Anak kandung | Ya | Rumusan lingkup tidak menyebut batas usia; UU Perlindungan Anak berlaku tambahan bagi yang belum 18 tahun |
| Anak tiri | Ya | Disebut dalam penjelasan UU |
| Anak angkat | Ya | Disebut dalam penjelasan UU |
| Mertua, menantu, ipar, orang tua, saudara | Ya, bila menetap dalam rumah tangga | Hubungan darah atau perkawinan |
| Orang yang diasuh atau berada di bawah perwalian | Ya, bila menetap | Hubungan pengasuhan dan perwalian |
| Asisten atau pekerja rumah tangga yang menetap | Ya | Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap |
| Pekerja rumah tangga yang pulang-pergi | Perlu dicermati | UU menyebut "menetap"; perlindungan lain tetap tersedia |
| Pasangan tidak menikah yang tinggal serumah | Tidak selalu jelas | Perlu dikaji; ada jalur pidana umum |
Kata "menetap" penting. Untuk kerabat dan pekerja, UU mensyaratkan menetap dalam rumah tangga. UU juga menyatakan pekerja rumah tangga dipandang sebagai anggota keluarga selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. Orang yang hanya berkunjung tidak termasuk, tetapi tetap dilindungi hukum pidana umum bila mengalami kekerasan. Untuk pekerja yang tidak menetap, kekerasan tetap dapat dilaporkan sebagai penganiayaan atau pelanggaran lain. Hak pekerja rumah tangga dibahas pada pekerja rumah tangga: hak upah dan perlindungan dan kekerasan dalam rumah tangga: siapa yang dilindungi, termasuk asisten rumah tangga.
Bentuk kekerasan yang diatur
UU PKDRT membagi kekerasan menjadi empat bentuk:
- Kekerasan fisik. Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
- Kekerasan psikis. Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat. Contohnya hinaan terus-menerus, ancaman, dan isolasi.
- Kekerasan seksual. Pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, atau pemaksaan dengan tujuan komersial atau tujuan tertentu. Lihat kekerasan seksual dalam perkawinan.
- Penelantaran rumah tangga. Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga padahal menurut hukum atau persetujuan ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan. Termasuk membatasi atau melarang bekerja yang layak sehingga korban berada di bawah kendali. Lihat penelantaran rumah tangga dan KDRT psikis.
Untuk pekerja rumah tangga, contoh yang sering terjadi: memukul, menahan gaji, tidak memberi makan, mengunci di rumah, melarang berkomunikasi dengan keluarga, melecehkan, dan memaksa bekerja berlebihan. Beberapa di antaranya adalah KDRT, sebagian lain adalah pelanggaran ketenagakerjaan dan pidana umum.
Langkah praktis bagi korban atau orang yang mengetahui
- Pastikan aman. Menjauh dari pelaku bila memungkinkan, ke rumah kerabat, tetangga tepercaya, atau tempat aman. Bagi anak, hubungi orang dewasa tepercaya di sekolah atau layanan anak.
- Catat dan kumpulkan bukti. Foto luka, hasil visum, pesan, rekaman, saksi. Catat tanggal dan kejadian.
- Cari pendampingan. UPT PPA, lembaga bantuan hukum, atau lembaga swadaya masyarakat penyedia layanan. Lihat KDRT dan pelaporan ke UPT PPA.
- Laporkan ke polisi dan sebutkan hubungan korban dengan pelaku. Sebutkan bahwa kejadian berlangsung dalam lingkup rumah tangga.
- Mintalah perlindungan. Perlindungan sementara oleh polisi dan perintah perlindungan oleh pengadilan. Baca permohonan perintah perlindungan KDRT ke pengadilan.
- Mintalah pemulihan. Layanan kesehatan, psikologis, dan rohani termasuk hak korban.
- Libatkan saksi. Tetangga atau anggota keluarga yang mengetahui dapat bersaksi. UU PKDRT menyatakan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui KDRT wajib berupaya sesuai batas kemampuannya untuk mencegah, melindungi korban, memberi pertolongan darurat, dan membantu pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
- Untuk pekerja rumah tangga, hubungi dinas ketenagakerjaan dan serikat pekerja rumah tangga untuk hak yang belum dibayar.
Pada umumnya tidak ada biaya resmi untuk melapor. Tanyakan kepada polisi atau pendamping setempat tentang prosedur dan biaya visum.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Rumusan lingkup rumah tangga dalam UU PKDRT tidak berubah sejak 2004. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tercantum mengubah UU PKDRT, terutama pada ketentuan pidana dendanya. Yang berkembang adalah lapisan hukum di sekitarnya. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur kekerasan seksual secara lebih luas; keterkaitannya dengan UU PKDRT sebaiknya dibaca dari teks resmi. UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016 memperkuat perlindungan anak, termasuk anak yang mengalami kekerasan di rumah. Perlindungan saksi dan korban kini diatur UU No. 3 Tahun 2026 yang menggantikan UU No. 13 Tahun 2006. Pembahasan pekerja rumah tangga masih terus berkembang; pemerintah dan DPR lama membahas pelindungan pekerja rumah tangga, sehingga periksa perkembangan terbaru. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026; nomor pasal dan ancaman pidana kekerasan perlu dibaca dari teks resmi terbaru.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengira KDRT hanya suami ke istri | Korban lain tidak melapor | Ingat lingkup rumah tangga yang luas |
| Menganggap pukulan ke anak tiri "urusan keluarga" | Kekerasan berlanjut | Laporkan; anak tiri dilindungi |
| Menganggap asisten rumah tangga tak punya perlindungan | Pekerja tidak mengadu | Ada perlindungan KDRT dan hukum lain |
| Menunggu luka berat | Bukti hilang | Laporkan sejak awal |
| Menekan korban agar diam demi nama baik | Memperburuk situasi | Utamakan keselamatan korban |
| Tidak mencatat tanggal kejadian | Kronologi lemah | Catat sejak awal |
Contoh: Seorang pekerja rumah tangga yang tinggal di rumah majikannya sering dipukul dan gajinya ditahan. Tetangga mendengar tangisannya dan menghubungi pendamping. Pendamping membawa pekerja itu ke tempat aman dan membantu melapor ke polisi. Pekerja mendapat visum, pendampingan psikolog, dan bantuan menuntut hak upahnya. Kisah ini fiktif.
Jangan membiarkan anak tiri, anak angkat, atau pekerja rumah tangga mengalami kekerasan karena menganggapnya bukan "anak sendiri". Hukum melindungi mereka. Orang yang mengetahui kekerasan dan membiarkannya dapat terkena akibat moral dan, dalam keadaan tertentu, hukum.
Bagi pekerja rumah tangga, simpan nomor darurat dan nomor pendamping di tempat yang aman. Bila memungkinkan, titipkan salinan identitas dan kontak keluarga kepada orang yang dipercaya di luar rumah majikan.
Anak tiri dan anak angkat: perlindungan yang sama
Penjelasan UU PKDRT menyebut anak tiri dan anak angkat sebagai bagian dari anak dalam lingkup rumah tangga. Artinya kekerasan oleh ayah atau ibu tiri, atau orang tua angkat, memiliki perlindungan yang sama dengan kekerasan terhadap anak kandung. Selain itu berlaku UU Perlindungan Anak, yang menaruh ancaman khusus bagi kekerasan terhadap anak. Pelaku dari kalangan orang tua dapat kehilangan kuasa asuh; baca pencabutan kuasa asuh orang tua dan kekerasan terhadap anak: ancaman pidana.
Anak yang menyaksikan KDRT juga dilindungi, karena dampak psikologisnya serius. Baca anak menyaksikan KDRT.
Pekerja rumah tangga: hak yang sering diabaikan
Banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak tertulis, tanpa jam kerja yang jelas, dan tanpa jaminan sosial. Kondisi ini menyuburkan kekerasan karena pekerja bergantung pada majikan. Hal yang perlu diketahui:
- Hak atas upah. Upah harus dibayar sesuai kesepakatan dan tidak boleh ditahan. Penahanan upah dapat menjadi pelanggaran dan, bila disertai tekanan, bentuk penelantaran atau kekerasan.
- Hak istirahat. Pekerja berhak atas waktu istirahat dan hari libur yang layak, meskipun aturan rincinya terus berkembang.
- Hak bebas dari kekerasan dan pelecehan. Pelecehan seksual terhadap pekerja dapat dilaporkan berdasarkan UU TPKS dan hukum pidana.
- Hak berkomunikasi. Majikan tidak boleh menyita ponsel atau melarang pekerja menghubungi keluarga.
- Hak atas dokumen. Dokumen identitas pekerja tidak boleh ditahan.
- Hak jaminan sosial. Pemberi kerja didorong mendaftarkan pekerja pada jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Perlindungan pekerja rumah tangga telah lama dibahas dalam rancangan undang-undang tersendiri. Karena perkembangan regulasi cepat, periksa aturan terbaru di situs resmi kementerian terkait. Pembahasan lanjutan: pekerja rumah tangga: kontrak, upah, dan perlindungan hukum.
Peran tetangga, rukun tetangga, dan masyarakat
UU PKDRT mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan KDRT. Masyarakat berperan tidak hanya sebagai penonton. Tetangga yang mendengar teriakan berulang, ketua rukun tetangga yang menerima pengaduan, dan guru yang melihat tanda kekerasan pada murid adalah pintu masuk pertolongan. Cara berperan yang aman:
- Hubungi layanan pengaduan atau polisi bila ada bahaya langsung, tanpa menghadapi pelaku sendirian.
- Tawarkan tempat aman sementara bagi korban bila Anda mampu dan korban setuju.
- Dokumentasikan kejadian dengan tanggal, tanpa menyebarkan ke media sosial.
- Hubungkan korban dengan pendamping, UPT PPA, atau lembaga bantuan hukum.
- Jaga kerahasiaan identitas korban.
UU PKDRT menyebut pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberi perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban. Peran ini tidak menggantikan aparat, tetapi sering menyelamatkan nyawa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah mertua yang memukul menantu termasuk KDRT? Bila mertua dan menantu menetap dalam rumah tangga yang sama, hubungan perkawinan dan kekeluargaan membuat perbuatan itu masuk lingkup KDRT. Bila tidak menetap, perbuatan dapat dilaporkan sebagai penganiayaan.
Apakah pacar yang tinggal bersama termasuk? UU PKDRT merumuskan lingkup berdasarkan hubungan keluarga, perkawinan, dan pengasuhan. Pasangan yang tidak menikah belum tentu masuk, tetapi kekerasan tetap dapat dilaporkan lewat pidana umum atau UU lain. Tanyakan kepada pendamping.
Siapa yang boleh melapor jika korban takut? Keluarga, tetangga, dan masyarakat dapat membantu melapor. UU PKDRT mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan.
Apakah korban harus menunggu luka berat untuk melapor? Tidak. Kekerasan psikis, ancaman, dan penelantaran juga dapat dilaporkan. Namun bukti membantu.
Ringkasan
- UU PKDRT melindungi suami, istri, anak (termasuk anak tiri dan angkat), kerabat yang menetap, dan pekerja rumah tangga yang menetap.
- Bentuk kekerasan: fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
- Korban atau orang sekitar dapat melapor ke polisi, UPT PPA, atau pendamping.
- Perlindungan sementara dan perintah perlindungan tersedia.
- Pelindungan saksi dan korban kini diatur UU 3/2026.
- Periksa teks resmi terbaru untuk ancaman pidana dan perubahan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Komnas Perempuan — komnasperempuan.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Permohonan Perintah Perlindungan KDRT ke Pengadilan: Siapa yang Mengajukan, Isi, dan Jangka Waktunya
- Penelantaran Rumah Tangga dan Kekerasan Psikis dalam KDRT: Bukti dan Cara Melapor
- KDRT dan Layanan UPTD PPA: Hotline SAPA 129, Rumah Aman, dan Cara Mengaksesnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.