Pekerja Rumah Tangga: Hak Upah, Libur, dan Perlindungan
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu pekerja rumah tangga dan mengapa dibuatkan aturan
Pekerja rumah tangga adalah orang yang bekerja di rumah tangga orang lain untuk pekerjaan seperti memasak, membersihkan rumah, mengasuh anak, merawat lansia, atau menyopir. Pemberi kerjanya perseorangan, bukan perusahaan. Karena itu pekerjaan ini lama dianggap "membantu" dan bukan hubungan kerja biasa.
Akibatnya, banyak PRT bekerja tanpa jam kerja yang jelas, tanpa hari libur, upah dibayar seadanya, dan tanpa jaminan bila sakit. Banyak pula yang tidak berani mengeluh karena tinggal di rumah majikan. Undang-undang khusus dibuat untuk menutup celah itu.
Dasar yang berlaku sekarang adalah UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Menurut data di situs peraturan.bpk.go.id, undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026 dan berstatus berlaku. Menurut ringkasan media, undang-undang ini menugaskan aturan turunan paling lama satu tahun setelah berlaku; periksa teks resmi untuk ketentuan pastinya. Karena itu, sebagian rincian teknis mungkin baru muncul dalam peraturan pelaksana. Periksa teks resmi di situs BPK untuk ketentuan yang tepat.
Hukum ketenagakerjaan umum, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada dasarnya mengatur hubungan kerja dengan pengusaha berbentuk badan atau perusahaan. Karena itulah undang-undang khusus PRT diperlukan.
Hak-hak PRT menurut aturan yang dapat dipastikan
Berdasarkan ringkasan resmi dan pemberitaan, hak yang menjadi inti undang-undang ini meliputi:
- upah yang layak sesuai kesepakatan, dibayar tepat waktu;
- tunjangan hari raya keagamaan (THR);
- waktu kerja yang wajar serta waktu istirahat dan cuti;
- perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan, termasuk kekerasan seksual;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Soal rincian, berikut apa yang disebut dalam ringkasan media dan perlu Anda cocokkan dengan teks resmi:
| Hal | Yang disebut dalam ringkasan |
|---|---|
| Usia calon PRT | Paling sedikit 18 tahun, berKTP elektronik, dan memiliki surat keterangan sehat |
| Isi perjanjian | Identitas para pihak, ruang lingkup pekerjaan, upah, waktu kerja, dan jaminan sosial |
| Jaminan kesehatan | Dapat dibantu pemerintah; bila tidak, pemberi kerja menanggung iuran |
| Jaminan ketenagakerjaan | Menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan |
| Penyalur (lembaga penyalur PRT) | Dilarang memotong upah, memungut biaya dari pekerja, menahan dokumen, atau membatasi komunikasi |
| Sengketa | Musyawarah dahulu; bila gagal, melalui RT/RW atau mediator instansi ketenagakerjaan |
Jumlah jam kerja per hari, jumlah hari libur, dan besaran upah minimal belum dapat dipastikan dari sumber yang dibuka. Jangan memakai angka dari tulisan lain tanpa mencocokkannya dengan teks undang-undang dan aturan turunannya.
Perjanjian kerja sederhana: mengapa disarankan
Banyak pemberi kerja merasa tidak perlu "membuat surat" untuk pekerja yang sudah dianggap keluarga. Padahal, perjanjian tertulis melindungi kedua belah pihak. PRT tahu tugasnya dan hak yang ia terima. Pemberi kerja punya catatan bahwa upah dan libur sudah disepakati. Bila terjadi salah paham, surat itu menjadi rujukan.
Undang-undang menyebut unsur perjanjian kerja berupa identitas para pihak, lingkup pekerjaan, upah, waktu kerja, dan jaminan sosial. Apakah bentuk tertulis diwajibkan atau cukup lisan perlu diperiksa dalam teks resmi dan aturan turunan. Terlepas dari itu, bentuk tertulis tetap sangat disarankan.
Isi perjanjian sederhana yang praktis:
- Identitas pemberi kerja dan pekerja (nama, alamat, nomor KTP).
- Tanggal mulai bekerja dan jangka waktu, bila ada.
- Uraian tugas: apa yang dikerjakan, dan apa yang tidak (misalnya tidak diminta merawat pekerjaan di luar rumah).
- Jam kerja harian, waktu istirahat, dan hari libur mingguan.
- Upah, tanggal pembayaran, dan cara bayar (tunai atau transfer).
- THR, cuti, dan kebijakan bila sakit.
- Tempat tinggal dan makan, bila PRT menginap, termasuk privasi dan kamar.
- Jaminan sosial: siapa yang mengurus dan membayar iuran.
- Cara menyelesaikan masalah: musyawarah lebih dulu.
- Cara mengakhiri hubungan kerja: pemberitahuan dalam jangka wajar, penyelesaian upah terakhir.
- Tanda tangan kedua pihak, dibuat dua rangkap dan masing-masing memegang satu.
Bila PRT tidak bisa membaca, bacakan isinya dengan jelas dan pastikan ia paham sebelum menandatangani.
Langkah bagi pemberi kerja
- Jelaskan pekerjaan sejak awal. Sebutkan tugas, jam, dan batasnya.
- Sepakati upah dan hari bayar. Bayar tepat waktu dan simpan bukti, misalnya bukti transfer atau tanda terima.
- Tetapkan hari libur dan cuti. Jangan menahan hak libur tanpa alasan sah.
- Siapkan THR. Catat sebagai hak, bukan hadiah.
- Urus jaminan sosial. Periksa kewajiban iuran kesehatan dan ketenagakerjaan yang berlaku.
- Buat perjanjian tertulis. Berikan salinan kepada pekerja.
- Jangan menahan dokumen pribadi. KTP, ijazah, dan paspor milik pekerja.
- Selesaikan perselisihan dengan baik. Mulai dengan musyawarah.
Langkah bagi PRT bila hak tidak dipenuhi
- Catat tanggal dan kejadian: upah tidak dibayar, libur tidak diberi, atau perlakuan kasar.
- Simpan bukti: pesan, rekaman jika sah, foto, atau saksi.
- Sampaikan keberatan secara baik kepada pemberi kerja.
- Bila tidak selesai, minta bantuan pengurus RT/RW atau tokoh yang dipercaya.
- Hubungi instansi ketenagakerjaan setempat untuk mediasi.
- Untuk kekerasan atau ancaman, hubungi polisi atau layanan perlindungan perempuan dan anak setempat.
Menurut ringkasan media, sengketa PRT diutamakan lewat musyawarah, lalu RT/RW atau mediator instansi ketenagakerjaan, dan mediator diminta menyelesaikan dalam batas waktu singkat. Cocokkan kembali dengan teks resmi sebelum mengandalkannya.
Larangan terhadap lembaga penyalur
Banyak PRT direkrut lewat lembaga penyalur. Menurut ringkasan, undang-undang melarang penyalur memotong upah, memungut biaya dari pekerja, menahan dokumen pribadi, atau membatasi komunikasi pekerja. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran sampai pencabutan izin. Jika Anda menggunakan jasa penyalur, minta perjanjian tertulis dan jangan membayar biaya yang tidak jelas.
Contoh: Ibu Rina mempekerjakan Yuni sebagai PRT yang menginap. Mereka menuliskan kesepakatan satu halaman: tugas harian, jam kerja pukul tujuh sampai lima sore, libur setiap Minggu, upah dibayar tiap tanggal lima lewat transfer, dan THR menjelang hari raya. Beberapa bulan kemudian terjadi salah paham soal tugas tambahan mencuci mobil. Karena tugas itu tidak ada dalam surat, mereka duduk bersama dan menambah kesepakatan baru berikut tambahan upah.
Jangan menahan KTP, ijazah, atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan, dan jangan memotong upah secara sepihak sebagai "ganti rugi". Penahanan dokumen dan kekerasan terhadap pekerja dapat menimbulkan akibat hukum. Bila ada barang rusak, bicarakan dan dokumentasikan, jangan langsung memotong upah.
Bagi bukti pembayaran upah jadi kebiasaan: transfer ke rekening pekerja atau minta tanda terima setiap bulan. Dengan begitu, pemberi kerja dan pekerja sama-sama terlindungi.
Waktu kerja dan istirahat: cara menyepakatinya
Pekerjaan rumah tangga sering tidak berbatas. Pagi menyiapkan sarapan, malam masih diminta menjaga anak. Tanpa kesepakatan, jam kerja akhirnya ditentukan oleh kebutuhan pemberi kerja saja. Undang-undang menyebut hak atas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat, dan cuti. Angka pastinya perlu dicek pada teks resmi, tetapi prinsipnya sudah jelas: pekerja bukan tersedia sepanjang waktu.
Hal praktis yang dapat disepakati:
- jam mulai dan jam selesai tiap hari;
- waktu istirahat makan dan beristirahat siang;
- hari libur mingguan dan apakah pekerja boleh pulang kampung atau keluar rumah;
- kerja tambahan di luar jam, misalnya saat ada tamu, serta tambahan imbalannya;
- cara memberi tahu bila PRT sakit atau berhalangan.
Untuk PRT yang menginap, batas antara waktu kerja dan waktu pribadi lebih kabur. Karena itu, tuliskan secara tegas kapan PRT tidak boleh dibebani pekerjaan, misalnya setelah jam tertentu malam hari, kecuali keadaan darurat.
Upah, THR, dan pencatatannya
Upah adalah imbalan atas pekerjaan, bukan pemberian sukarela. Besarnya ditentukan kesepakatan, dengan memperhatikan kelayakan. Hindari memotong upah tanpa dasar, misalnya karena memecahkan piring atau terlambat sedikit. Bila ada kerugian nyata, bicarakan baik-baik, dan hanya potong bila ada kesepakatan tertulis sebelumnya dan jumlahnya wajar.
Tunjangan hari raya keagamaan disebut sebagai hak dalam undang-undang ini menurut ringkasan media. Besarnya sebaiknya disepakati sejak awal. Catat juga pemberian lain, seperti makan, tempat tinggal, atau pakaian, agar jelas apakah itu bagian dari upah atau fasilitas tambahan.
Cara pencatatan yang sederhana:
- Bayar lewat transfer bank bila mungkin.
- Bila tunai, minta pekerja menandatangani buku tanda terima bulanan.
- Simpan catatan hari masuk, hari libur, dan hari tidak masuk.
- Simpan catatan pinjaman atau kasbon, bila ada, lengkap dengan cara melunasinya.
Bila PRT tinggal di rumah pemberi kerja
PRT yang menginap berhak atas tempat tidur yang layak, makan yang cukup, dan privasi. Pemberi kerja tidak berhak masuk kamar tanpa alasan, memeriksa barang pribadi, atau membatasi komunikasi dengan keluarga. Ringkasan media bahkan menyebut larangan membatasi komunikasi bagi penyalur. Prinsip yang sama patut dijaga oleh pemberi kerja.
Pemberi kerja juga perlu menghormati hak beribadah, kesehatan, dan keselamatan. Bila PRT sakit, bantu berobat dan bicarakan kelanjutan kerja secara manusiawi. Jangan mengusir pekerja yang sakit secara mendadak.
Mengakhiri hubungan kerja dengan baik
Hubungan kerja bisa berakhir karena pekerja berhenti, pemberi kerja tidak lagi membutuhkan, atau ada pelanggaran serius. Agar tidak menimbulkan sengketa:
- beri pemberitahuan dalam jangka waktu yang wajar, sebaiknya tertulis;
- bayar seluruh upah yang tertunggak, termasuk bagian bulan berjalan;
- kembalikan barang dan dokumen milik pekerja;
- bila ada kesalahan berat, catat kronologinya dan bicarakan terbuka;
- siapkan surat keterangan kerja bila pekerja memintanya.
Bila terjadi perbedaan pendapat, ikuti jalur musyawarah, lalu RT/RW atau mediasi instansi ketenagakerjaan. Jangan menyelesaikan dengan intimidasi.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak ada kesepakatan jam kerja, sehingga PRT bekerja nyaris tanpa henti.
- Upah dibayar tidak teratur, atau ditahan dengan alasan "ditabung".
- Libur dianggap hadiah, bukan hak.
- Menganggap sakit sebagai kelalaian, bukan hal yang perlu penanganan.
- Menahan dokumen pekerja.
- Menyerahkan semua urusan ke penyalur tanpa memeriksa perjanjiannya.
- Menyelesaikan masalah dengan amarah atau ancaman, bukan musyawarah.
- Memakai angka upah atau jam kerja dari tulisan lama tanpa memeriksa aturan terbaru.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PRT yang sudah lama bekerja tanpa surat tetap punya hak? Ya. Hubungan kerja ada sejak pekerjaan dilakukan dengan upah, meski tidak ada surat. Namun pembuktiannya lebih sulit tanpa dokumen, sehingga membuat perjanjian tertulis sekarang tetap sangat dianjurkan.
Apakah pemberi kerja wajib mengikutsertakan PRT dalam jaminan sosial? Menurut ringkasan media, jaminan kesehatan dapat dibantu pemerintah dan bila tidak, pemberi kerja menanggung iuran, sedangkan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan. Periksa teks resmi dan aturan turunan untuk rincian iuran dan tata caranya.
Bagaimana bila PRT dan pemberi kerja tidak sepakat soal upah terakhir? Mulailah dengan musyawarah, lalu libatkan RT/RW atau instansi ketenagakerjaan setempat untuk mediasi. Bawa bukti pembayaran dan catatan hari kerja.
Ringkasan
UU No. 2 Tahun 2026 memberi PRT pengakuan hukum atas upah, waktu kerja, istirahat, THR, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan. Pemberi kerja sebaiknya membuat perjanjian sederhana tentang tugas, jam kerja, libur, upah, dan penyelesaian masalah, serta membayar tepat waktu dengan bukti. Sengketa dimulai dari musyawarah, lalu dibantu RT/RW atau instansi ketenagakerjaan. Rincian teknis perlu dicek pada teks resmi dan aturan turunan yang masih disusun.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- UU No. 2 Tahun 2026 (Peraturan BPK) — peraturan.bpk.go.id/Details/352436
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga
- Upah Minimum dan Komponen Pengupahan: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui
- THR Keagamaan: Siapa Berhak, Cara Hitung, dan Bila Terlambat
- Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan: Beda dan Syarat Klaim
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.