Kekerasan Seksual dalam Perkawinan: Pemaksaan Hubungan Suami terhadap Istri
Isi artikel
Apa itu kekerasan seksual dalam perkawinan
Kekerasan seksual dalam perkawinan adalah pemaksaan hubungan seksual terhadap pasangan yang sah, tanpa persetujuan, dengan kekerasan, ancaman, atau tekanan. Dalam pembicaraan umum, istilah yang dipakai antara lain pemerkosaan dalam perkawinan atau marital rape. Korban terbanyak adalah istri, tetapi hukum tidak membatasi pada satu jenis kelamin.
Persetujuan (consent) berarti kesediaan yang diberikan secara sadar, bebas, dan tanpa tekanan. Status suami atau istri tidak otomatis berarti persetujuan untuk setiap hubungan. Pasangan yang dipaksa melalui pukulan, ancaman akan menceraikan atau tidak memberi nafkah, atau tekanan psikologis berat, tidak memberi persetujuan yang sah.
Aturan ini menyangkut istri, suami, keluarga korban, petugas kesehatan, pendamping, dan aparat penegak hukum.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Ada beberapa undang-undang yang saling berkaitan.
UU PKDRT (UU No. 23 Tahun 2004). Undang-undang ini melarang kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Menurut teksnya, kekerasan seksual mencakup pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, serta pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu. Penjelasannya juga mencakup pemaksaan dengan cara yang tidak wajar atau tidak disukai. Jadi tidak ada pengecualian bagi pasangan resmi.
Sifat delik. UU PKDRT menyebut kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya sebagai delik aduan, yaitu perkara yang diproses bila korban mengadu. Artinya, tanpa pengaduan korban, polisi pada prinsipnya tidak memprosesnya. Pemaksaan hubungan seksual terhadap orang lain dalam rumah tangga, selain pasangan, tidak tergolong delik aduan. Penjelasan lebih lanjut ada di KDRT: Cabut Laporan dan Damai.
UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022). Undang-undang ini mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, memperkuat hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta mengatur kewajiban aparat. Ringkasan jenisnya ada di Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS. UU TPKS menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual pada umumnya tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan; lihat Kekerasan Seksual Tidak Dapat Diselesaikan Damai. Bagaimana hal ini dipadukan dengan sifat delik aduan dalam UU PKDRT pada hubungan suami-istri adalah topik yang perlu diperiksa pada teks resmi terbaru dan praktik penegakan; konsultasikan dengan advokat atau pendamping.
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat tindak pidana perkosaan serta kekerasan seksual lain. Nomor pasal dan rumusan rinci, termasuk bagaimana KUHP baru memperlakukan hubungan dalam perkawinan, sebaiknya diperiksa langsung pada teks resmi.
Hak korban. Korban berhak atas penanganan yang ramah, pendampingan, perlindungan dari ancaman, layanan kesehatan dan psikologis, dan dapat meminta ganti kerugian atau restitusi. Lihat Restitusi dan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual.
Jangan memberi uang atau menandatangani surat damai di bawah tekanan keluarga atau pelaku. Bila Anda merasa terancam, hubungi polisi atau layanan pengaduan, dan jangan menghadapinya sendirian.
Bukti yang membantu
Kekerasan seksual dalam rumah sering terjadi tanpa saksi. Itu tidak berarti perkara mustahil dibuktikan. Bukti yang dapat dipakai antara lain:
- Visum et repertum dan catatan medis. Pemeriksaan dokter perlu dilakukan secepatnya. Lihat Visum et Repertum.
- Keterangan korban. Dalam perkara kekerasan seksual, keterangan korban yang disertai satu alat bukti lain dapat menjadi dasar pembuktian menurut UU TPKS; periksa teks resmi tentang alat bukti.
- Pesan, rekaman, dan unggahan. Pesan ancaman, permintaan maaf pelaku, atau pengakuan.
- Catatan harian dan kronologi. Catatan tertulis dengan tanggal.
- Saksi pendukung. Tetangga, keluarga, teman yang mendengar atau melihat dampaknya.
- Keterangan psikolog atau pendamping. Laporan psikologis menunjukkan dampak trauma.
Contoh: Bu Ayu (fiktif) sering dipaksa suaminya berhubungan intim sambil diancam akan diusir bila menolak. Suatu malam ia terluka dan lari ke rumah ibunya. Ibunya mengantar ke puskesmas, lalu ke layanan pengaduan perempuan. Bu Ayu dibantu menyusun kronologi, memperoleh visum, dan melapor ke polisi. Selama proses, ia dititipkan di rumah aman. Contoh ini fiktif dan hanya memberi gambaran urutan langkah.
Langkah praktis untuk korban
- Cari tempat aman. Rumah keluarga, teman tepercaya, rumah aman, atau kantor polisi. Bawa dokumen penting: KTP, kartu keluarga, buku nikah, dan ponsel.
- Periksa ke dokter atau puskesmas secepatnya. Jangan mencuci diri atau pakaian sebelum pemeriksaan bila memungkinkan, dan minta visum.
- Catat kronologi. Tanggal, tempat, dan bentuk kekerasan. Simpan pakaian atau barang yang menjadi bukti.
- Hubungi pendamping. Lembaga bantuan hukum, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), atau organisasi pendamping korban.
- Lapor ke polisi. Korban dapat melapor langsung di tempat ia berada atau di tempat kejadian, atau memberi kuasa kepada orang lain. Minta tanda terima laporan.
- Minta perlindungan. Mintalah perlindungan sementara dan perintah perlindungan pengadilan. Lihat Perintah Perlindungan KDRT.
- Pikirkan jalur perdata. Perceraian, hak asuh, dan nafkah dapat diajukan secara terpisah.
- Cari pemulihan psikologis. Konseling membantu menghadapi trauma dan tekanan keluarga.
Kirim satu salinan dokumen penting dan foto bukti ke surel atau penyimpanan daring yang tidak diketahui pelaku. Hapus riwayat pencarian bila ponsel dipakai bersama.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Sebelum 2022, perlindungan korban kekerasan seksual hanya bertumpu pada KUHP lama dan UU PKDRT. Sejak UU TPKS (UU 12/2022) berlaku, ada kerangka khusus untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, serta aturan pelaksananya. Pada 2 Januari 2026, KUHP baru dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku. Dampaknya: rumusan tindak pidana, tata cara pemeriksaan, dan pembuktian dapat berubah. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku pada tanggal yang sama dan dapat memengaruhi ancaman pidana di luar KUHP, termasuk di UU PKDRT. Karena itu angka ancaman tidak disebut di sini; periksa teks resmi terbaru.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Yang lebih baik |
|---|---|---|
| Menganggap itu "urusan ranjang" | Kekerasan berulang | Anggap sebagai kekerasan yang dapat dilaporkan |
| Mencuci semua bukti | Bukti medis hilang | Periksa dulu sebelum membersihkan diri bila memungkinkan |
| Menandatangani damai di bawah tekanan | Hak korban hilang | Minta pendamping, jangan sendirian |
| Menunggu bertahun-tahun | Bukti sulit dikumpulkan | Catat dan lapor lebih awal |
| Mengandalkan satu pasal | Salah pilih jalur | Konsultasi untuk memilih dasar hukum yang sesuai |
| Melapor tanpa bukti kronologi | Laporan lemah | Siapkan kronologi tertulis |
Pemahaman keliru yang sering menghambat korban
Beberapa anggapan keliru membuat korban enggan bicara:
- "Istri wajib melayani." Kewajiban dalam perkawinan tidak sama dengan hak memaksa. Persetujuan tetap diperlukan.
- "Tidak ada luka berarti tidak ada kekerasan." Pemaksaan lewat ancaman atau tekanan juga kekerasan.
- "Itu aib keluarga." Menutup-nutupi menjaga pelaku, bukan korban.
- "Nanti anak tidak punya ayah." Perlindungan korban dan hak anak dapat diperjuangkan melalui jalur hukum keluarga.
- "Tidak akan dipercaya." Hukum mengenal pembuktian berdasarkan keterangan korban yang didukung bukti lain, seperti visum, saksi, dan ahli.
Meluruskan anggapan ini penting bagi korban, keluarga, tokoh agama, dan aparat.
Dampak kesehatan dan pemulihan
Kekerasan seksual dalam perkawinan dapat berdampak pada kesehatan fisik (luka, infeksi, kehamilan yang tidak dikehendaki), psikologis (cemas, depresi, trauma, kehilangan rasa aman), dan sosial (isolasi, kehilangan pekerjaan). Pemulihan memerlukan beberapa dukungan:
- Layanan medis. Pemeriksaan, pengobatan, dan bila perlu pencegahan penyakit menular serta kehamilan, sesegera mungkin.
- Layanan psikologis. Konseling individual, kelompok dukungan, atau terapi.
- Dukungan hukum. Pendampingan sejak laporan hingga putusan.
- Dukungan sosial dan ekonomi. Rumah aman, bantuan hidup sementara, dan pelatihan kerja.
- Pemulihan hak. Restitusi dan bantuan lain menurut peraturan.
Korban berhak menentukan langkah sesuai kesiapan: ada yang segera melapor, ada yang mulai dengan konseling dan perlindungan. Tidak ada satu cara yang benar untuk semua orang.
Contoh: Bu Ratna (fiktif) belum siap melapor, tetapi ia menghubungi layanan pengaduan dan mendapat konseling. Setelah beberapa pertemuan, ia memutuskan menyimpan bukti, pindah sementara ke rumah kakaknya, lalu mengajukan perlindungan. Beberapa bulan kemudian ia melapor dengan didampingi. Ilustrasi ini fiktif dan memperlihatkan bahwa proses dapat bertahap.
Menyusun laporan yang kuat
Laporan polisi yang tersusun rapi memudahkan penyidik. Siapkan hal-hal berikut sebelum atau saat melapor:
| Bagian | Isi yang sebaiknya ada |
|---|---|
| Identitas | Nama, alamat, nomor telepon korban dan terlapor |
| Hubungan | Status perkawinan, lama menikah, apakah masih serumah |
| Kejadian | Tanggal, tempat, urutan peristiwa, bentuk paksaan atau ancaman |
| Akibat | Luka fisik, kondisi psikis, kehamilan, atau penyakit |
| Bukti | Visum, foto, pesan, rekaman, catatan harian, saksi |
| Kejadian sebelumnya | Pola kekerasan yang berulang, laporan terdahulu, konseling |
| Permintaan | Perlindungan, penahanan pelaku, tempat aman, pendampingan |
Korban berhak diperiksa oleh petugas yang peka gender dan tidak menghakimi. Minta didampingi, boleh meminta penyidik perempuan, dan boleh meminta jeda bila terlalu berat. Pertanyaan yang menyalahkan korban, seperti "mengapa tidak melawan", tidak sepatutnya diajukan.
Bila perkara sudah berjalan, korban berhak mengetahui perkembangan lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Lihat Laporan Polisi, SP2HP, dan Tindak Lanjut.
Bila terlapor menuduh balik atau mengajukan cerai lebih dulu
Terlapor kadang melaporkan balik korban dengan tuduhan lain, atau mengajukan gugatan cerai agar kekerasan terkesan hanya masalah rumah tangga biasa. Menghadapi hal ini:
- Tenang dan jangan membalas dengan ancaman.
- Simpan semua dokumen dan komunikasi.
- Beri tahu penyidik dan pendamping tentang laporan balik.
- Sampaikan kepada hakim perkara perdata bahwa ada laporan kekerasan, dan minta bukti dipertimbangkan.
- Ingat bahwa laporan balik tidak otomatis membatalkan laporan Anda; masing-masing diperiksa sendiri.
Laporan yang dilakukan dengan tulus dan bukti memadai tidak dapat dipidana hanya karena akhirnya tidak terbukti, selama tidak dibuat-buat. Bila Anda khawatir, konsultasikan dengan advokat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah memaksa istri berhubungan intim bisa dipidana? Bisa. UU PKDRT melarang pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam lingkup rumah tangga, tanpa mengecualikan pasangan resmi.
Apakah laporan harus datang dari korban sendiri? Karena kekerasan seksual antara suami dan istri tergolong delik aduan dalam UU PKDRT, pengaduan korban memegang peran penting. Korban dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mendampingi atau melapor.
Apakah bisa diselesaikan secara damai? Ada ketentuan yang melarang penyelesaian kekerasan seksual di luar pengadilan dalam UU TPKS, sementara UU PKDRT mengenal delik aduan. Periksa teks resmi terbaru dan bicarakan dengan pendamping sebelum menandatangani apa pun.
Apa yang bisa dilakukan jika saya masih ingin mempertahankan perkawinan? Anda tetap berhak atas perlindungan. Perintah perlindungan, konseling, dan mediasi yang aman dapat dibicarakan dengan pendamping. Keselamatan harus menjadi prioritas.
Ringkasan
- Pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan dapat merupakan kekerasan seksual menurut UU PKDRT; status suami-istri bukan izin.
- Kekerasan seksual antara suami dan istri tergolong delik aduan dalam UU PKDRT, sehingga pengaduan korban penting.
- UU TPKS memperkuat hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
- Bukti: visum, kronologi, pesan, saksi, dan laporan psikologis.
- Utamakan keselamatan, lapor, dan minta pendampingan; periksa teks resmi terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH, teks peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Peraturan.go.id (naskah peraturan) — peraturan.go.id/
- Hukumonline (klinik dan berita hukum) — www.hukumonline.com/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Kekerasan Seksual: Hak Korban Menurut UU TPKS
- Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut UU TPKS
- Kekerasan Seksual Tidak Dapat Diselesaikan Damai di Luar Pengadilan
- Perlindungan bagi Korban KDRT: Langkah Pertama yang Bisa Dilakukan
- Visum et Repertum: Cara Korban Mendapatkannya, Biaya, dan Kekuatan Buktinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.