KDRT: Siapa Saja yang Dilindungi UU PKDRT, Termasuk Asisten Rumah Tangga
Isi artikel
Apa itu KDRT dan siapa yang terkena
KDRT adalah singkatan dari kekerasan dalam rumah tangga. Aturan utamanya adalah UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang sering disebut UU PKDRT. Undang-undang ini tidak hanya melarang kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Pertanyaan pertama yang sering muncul: siapa yang termasuk "rumah tangga"? Menurut UU PKDRT, lingkup rumah tangga meliputi:
- Suami, istri, dan anak. Termasuk anak angkat dan anak tiri menurut penjelasan undang-undang.
- Orang yang berhubungan keluarga dengan mereka karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga tersebut. Contohnya mertua, ipar, keponakan, atau kakek-nenek yang tinggal serumah.
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Itulah asisten rumah tangga (ART). Undang-undang menyebut mereka dipandang sebagai anggota keluarga selama berada dalam rumah tangga itu.
Perlu dicatat dua kata kunci: menetap dan dalam rumah tangga. Untuk kerabat dan ART, perlindungan UU PKDRT terutama berlaku bila mereka tinggal di rumah tersebut. ART yang pulang-pergi pada umumnya berada pada posisi berbeda; kekerasan terhadapnya dapat tetap diproses dengan pasal penganiayaan dalam hukum pidana umum. Penerapan pada kasus tertentu perlu diperiksa dengan advokat.
Dengan demikian, yang dilindungi bukan hanya istri. Suami juga dapat menjadi korban; pembahasannya ada di KDRT terhadap Suami dan Delik Aduan. Anak pun dilindungi, termasuk bila ia hanya menyaksikan kekerasan; lihat Anak yang Menyaksikan KDRT.
Bentuk kekerasan yang dilarang
UU PKDRT melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara:
| Bentuk | Pengertian sederhana | Contoh |
|---|---|---|
| Kekerasan fisik | Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat | Memukul, menendang, menjambak |
| Kekerasan psikis | Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, dan rasa tidak berdaya | Ancaman, hinaan terus-menerus, mengisolasi korban |
| Kekerasan seksual | Pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangga atau pemaksaan untuk tujuan tertentu | Memaksa berhubungan badan |
| Penelantaran rumah tangga | Tidak memberi kebutuhan hidup padahal berkewajiban, atau membatasi/melarang bekerja sehingga korban bergantung | Tidak memberi nafkah, melarang istri bekerja untuk mengontrolnya |
Bentuk-bentuk ini bisa terjadi sekaligus. Pembahasan lebih rinci: Penelantaran Rumah Tangga dan KDRT Psikis.
Menahan gaji, paspor, atau dokumen asisten rumah tangga, melarangnya keluar rumah, atau memukulnya dengan alasan "mendidik" bukanlah hak majikan. Perbuatan tersebut dapat menjadi KDRT atau tindak pidana lain.
Perlindungan khusus bagi asisten rumah tangga
ART sering berada pada posisi rentan: tinggal di rumah majikan, jauh dari keluarga, dan bergantung pada gaji. Beberapa hal praktis:
- Kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap ART yang menetap termasuk dalam cakupan UU PKDRT.
- Hubungan kerja ART juga diatur oleh peraturan perlindungan pekerja rumah tangga. Rincian regulasinya terus berkembang, jadi periksa ketentuan terbaru di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Jika ART diajak berhubungan seksual dengan paksaan, perbuatan itu dapat dikenai pidana kekerasan seksual, baik menurut UU PKDRT maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Lihat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Jika ART dijanjikan pekerjaan lalu dikurung, tidak digaji, atau dijual, perbuatan itu dapat masuk perdagangan orang.
Contoh: Rini (fiktif), asisten rumah tangga yang menetap, sering dipukul majikan ketika dianggap lambat bekerja dan tidak diberi izin menelepon keluarganya. Suatu hari ia bercerita kepada tetangga, yang kemudian membantunya melapor ke polisi dan layanan pengaduan perempuan. Rini dibawa ke puskesmas untuk visum dan didampingi pendamping hukum. Contoh ini fiktif; perlindungan sebenarnya bergantung pada bukti.
Langkah praktis bagi korban atau pihak yang membantu
- Utamakan keselamatan. Bila ada bahaya langsung, keluar dari rumah menuju tempat aman: rumah kerabat, tetangga tepercaya, atau kantor polisi.
- Periksa ke dokter atau puskesmas. Luka perlu dicatat. Minta visum et repertum, yaitu keterangan dokter untuk keperluan hukum. Lihat Visum et Repertum.
- Kumpulkan bukti. Foto luka, pesan ancaman, rekaman suara, saksi, dan catatan kejadian dengan tanggal.
- Lapor. Korban dapat melapor langsung kepada polisi di tempat ia berada atau di tempat kejadian, atau memberi kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melapor. Layanan pengaduan di daerah, misalnya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dapat mendampingi.
- Minta perlindungan. Polisi dapat memberikan perlindungan sementara, dan pengadilan dapat menetapkan perintah perlindungan. Lihat Perintah Perlindungan KDRT.
- Minta pendampingan. Pendamping hukum, pekerja sosial, relawan, dan psikolog dapat membantu.
- Pertimbangkan jalur perdata. Bila korban adalah istri, perceraian atau gugatan nafkah dapat ditempuh secara terpisah.
- Ikuti proses dan pemulihan. Pemulihan psikologis sama pentingnya dengan proses hukum.
Siapa pun yang menyaksikan KDRT dapat membantu: mencatat waktu kejadian, memfoto bukti, menghubungi layanan pengaduan, dan menawarkan tempat aman. Undang-undang memberi kewajiban kepada masyarakat untuk mencegah dan melapor sesuai kemampuannya.
Ancaman dan penanganan
UU PKDRT memuat ketentuan pidana untuk tiap bentuk kekerasan. Besaran pidana dan denda dalam undang-undang di luar KUHP dapat disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga angka ancaman tidak disebut di sini; periksa teks resmi terbaru. Yang perlu diingat adalah pembedaan berikut.
- Sebagian kekerasan, yaitu kekerasan fisik ringan, psikis ringan, dan kekerasan seksual yang dilakukan antara suami dan istri, tergolong delik aduan, artinya diproses bila korban mengadu. Pembahasan lanjut: KDRT: Cabut Laporan dan Damai.
- Kekerasan yang menimbulkan luka berat, kematian, atau terhadap anggota rumah tangga selain pasangan, pada umumnya diproses sebagai delik biasa, sehingga polisi dapat bertindak tanpa pengaduan.
- Pelaku dapat dikenai pidana tambahan seperti pembatasan gerak atau penetapan pelaku mengikuti program konseling.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU PKDRT berlaku sejak 2004 dan masih menjadi aturan inti. Namun sejak 2022 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual, termasuk dalam rumah tangga. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan memuat rumusan pidana kekerasan, penganiayaan, dan kesusilaan yang relevan. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku pada tanggal yang sama dan dapat mengubah tata cara pemeriksaan serta perlindungan korban.
Dampaknya bagi masyarakat: cakupan perlindungan tetap luas, tetapi cara berperkara bisa berubah. Karena itu, laporan sebaiknya dibuat sedini mungkin, bukti dijaga, dan teks resmi terbaru diperiksa bersama advokat atau pendamping.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Yang lebih baik |
|---|---|---|
| Mengira KDRT hanya antara suami dan istri | Korban lain tidak melapor | Ingat anak, kerabat, dan ART juga dilindungi |
| Menunggu sampai luka parah | Bukti hilang, risiko meningkat | Catat dan periksa sejak awal |
| Menghapus pesan ancaman | Bukti hilang | Cadangkan dan simpan |
| Mengurus damai di bawah tekanan | Korban terus terancam | Minta pendamping dan perlindungan |
| Tidak meminta visum | Bukti medis lemah | Minta visum sesegera mungkin |
| Mengabaikan kekerasan psikis | Dampak panjang | Dokumentasikan dan konsultasi psikolog |
Kekerasan dalam rumah tangga yang tidak terlihat
Kekerasan tidak selalu berupa pukulan. Pengendalian ekonomi, pengawasan ketat, dan isolasi sosial sering mendahului kekerasan fisik. Tanda-tanda yang patut diperhatikan:
- pasangan atau anggota keluarga mengontrol uang dan melarang bekerja;
- melarang bertemu keluarga atau teman, atau memeriksa ponsel secara paksa;
- menghina di depan anak atau orang lain secara terus-menerus;
- mengancam akan menceraikan, mengusir, atau mengambil anak;
- memaksa berhubungan seksual dengan ancaman;
- merusak barang, menyakiti hewan peliharaan, atau menakut-nakuti;
- menahan dokumen penting seperti KTP, ijazah, atau paspor.
Bila beberapa tanda ini muncul bersamaan, kekerasan psikis atau penelantaran sudah terjadi. Pola ini juga sering dialami asisten rumah tangga yang tinggal bersama majikan.
Pertolongan untuk orang yang bukan korban langsung
Tetangga, kerabat, guru, rekan kerja, dan tenaga kesehatan dapat berperan besar. Undang-undang memberi kewajiban kepada setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya KDRT untuk melakukan upaya sesuai batas kemampuannya, antara lain mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Beberapa cara praktis:
- Jangan menghakimi korban; dengarkan dengan tenang.
- Tawarkan tempat sementara yang aman.
- Temani korban ke puskesmas atau polisi bila ia bersedia.
- Catat apa yang Anda lihat dan dengar, dengan tanggal.
- Hubungi layanan pengaduan, bukan menghadapi pelaku sendirian.
- Jaga kerahasiaan, agar korban tidak lebih terancam.
Jika ada anak yang menyaksikan, hubungi lembaga perlindungan anak. Jika korban adalah ART yang tidak digaji, ditahan dokumennya, atau dilarang pulang, kemungkinan ada tindak pidana lain seperti perdagangan orang.
Bila pelaku adalah orang yang menopang ekonomi keluarga
Banyak korban tidak melapor karena bergantung pada nafkah pelaku. Pertimbangan ini wajar. Beberapa jalan keluar yang dapat dibicarakan dengan pendamping:
- perintah perlindungan agar pelaku tidak mendekat, tanpa langsung berujung penahanan;
- gugatan nafkah atau gugatan cerai yang sekaligus mengatur nafkah anak, lihat KDRT: Laporan dan Gugatan;
- bantuan sosial dari pemerintah daerah dan lembaga sosial;
- pelatihan kerja atau pemberdayaan ekonomi bagi korban;
- rumah aman sementara bagi korban dan anak.
Keselamatan korban tetap yang utama. Bantuan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan membiarkan kekerasan berlanjut.
Bantuan hukum dan pendampingan
Banyak korban KDRT tidak mampu membayar advokat. Pilihan yang tersedia antara lain lembaga bantuan hukum, pos bantuan hukum di pengadilan, layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta organisasi masyarakat sipil yang fokus pada perempuan dan anak. Kriteria penerima bantuan hukum cuma-cuma diatur dalam undang-undang bantuan hukum dan aturan pelaksananya; periksa persyaratan terbaru. Ketika mendatangi pendamping, bawa kronologi singkat, dokumen identitas, bukti kekerasan, dan daftar kebutuhan mendesak (tempat aman, pengobatan, dokumen anak). Jelaskan apakah Anda ingin melapor, bercerai, atau sekadar mencari perlindungan, agar bantuan tepat sasaran.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah asisten rumah tangga yang tidak tinggal di rumah majikan dilindungi UU PKDRT? Perlindungan UU PKDRT bagi pekerja rumah tangga terutama merujuk pada mereka yang menetap. Kekerasan terhadap ART pulang-pergi tetap dapat dilaporkan sebagai penganiayaan atau tindak pidana lain.
Apakah mertua yang tinggal serumah dan menjadi korban dilindungi? Ya, selama ia termasuk keluarga yang menetap dalam rumah tangga tersebut.
Apakah saya harus melapor sendiri? Korban dapat melapor langsung atau memberi kuasa kepada orang lain.
Apakah laporan KDRT bisa dicabut? Jawabannya tergantung jenis deliknya. Bacalah KDRT: Cabut Laporan dan Damai.
Ringkasan
- UU PKDRT melindungi suami, istri, anak, kerabat yang menetap serumah, dan orang yang membantu rumah tangga dan menetap, termasuk ART.
- Bentuk kekerasan: fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
- Korban dapat melapor langsung atau memberi kuasa kepada orang lain, dan dapat meminta perlindungan serta visum.
- Beberapa kekerasan antara suami dan istri tergolong delik aduan; kekerasan berat diproses sebagai delik biasa.
- Periksa teks resmi terbaru karena UU 1/2026, KUHP baru, dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH, teks peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Peraturan.go.id (naskah peraturan) — peraturan.go.id/
- Hukumonline (klinik dan berita hukum) — www.hukumonline.com/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Perlindungan bagi Korban KDRT: Langkah Pertama yang Bisa Dilakukan
- Kekerasan dalam rumah tangga: laporan dan gugatan itu dua jalur
- Penelantaran Rumah Tangga dan Kekerasan Psikis dalam KDRT: Bukti dan Cara Melapor
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.