Hukum Keluarga

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Panduan Lapor, Visum, dan Perlindungan sampai Sidang

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenghadapi KDRT1Selamatkan diri dananak2Periksa ke dokter danminta visum3Simpan bukti dan catatkejadian4Lapor ke polisi atauUPTD PPA5Minta perlindungan danikuti prosesnya
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Gambaran singkat kejadian

    Contoh: Bu Sari dan suaminya menikah delapan tahun dan punya dua anak. Sejak setahun terakhir, suaminya sering marah. Malam itu pertengkaran soal uang berakhir dengan dorongan keras sampai Bu Sari terbentur lemari. Lengannya memar dan ia ketakutan. Esok harinya suaminya minta maaf dan berjanji tidak mengulangi. Bu Sari bingung: apakah ini cukup serius untuk dilaporkan? Apa akibatnya bagi anak-anak dan nafkah keluarga?

    Pertanyaan seperti ini sangat lazim. Pola yang sering muncul: kekerasan dimulai dari hinaan atau larangan, meningkat menjadi dorongan atau pukulan, lalu diikuti permintaan maaf dan janji. Siklus ini berulang. Banyak korban bertahan karena takut kehilangan nafkah, malu, atau khawatir dengan anak.

    Perlu diketahui bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya soal pukulan. Hukum mengenal kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Korbannya bisa istri, suami, anak, atau orang yang tinggal dalam rumah tangga, termasuk pekerja rumah tangga. Dasar utamanya adalah UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

    Bagian awal artikel ini fokus pada hal paling mendesak. Bagian tengah membahas lembaga dan hak. Bagian akhir membahas proses sampai sidang. Untuk ringkasan jalur laporan dan gugatan, lihat juga KDRT: laporan dan gugatan.

    Apa yang termasuk KDRT

    UU PKDRT mengenal empat bentuk kekerasan:

    • Kekerasan fisik: memukul, menendang, mendorong, mencekik, atau perbuatan lain yang menimbulkan rasa sakit atau luka.
    • Kekerasan psikis: ancaman, penghinaan terus-menerus, intimidasi, pengisolasian dari keluarga atau teman, atau perbuatan yang menimbulkan rasa takut dan hilang percaya diri. Lihat penelantaran rumah tangga dan KDRT psikis.
    • Kekerasan seksual: pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga atau pemaksaan dengan cara yang tidak dikehendaki.
    • Penelantaran rumah tangga: membiarkan orang yang menjadi tanggungan tanpa nafkah atau perawatan, atau membatasi orang untuk bekerja sehingga ia bergantung secara ekonomi.

    Anda tidak harus menunggu luka berdarah untuk menganggap sesuatu serius. Namun, untuk membuktikan di proses hukum, bukti dan catatan sangat membantu. Pada kekerasan seksual dalam rumah tangga, selain UU PKDRT, ada juga UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Rinciannya perlu dibaca pada teks resmi atau dibahas dengan pendamping hukum.

    Pintu terbuka sedikit dengan cahaya hangat dalam ruangan gelap
    Foto oleh Advaith Narayan di Unsplash

    Yang harus dilakukan dalam 24 jam pertama

    Urutan ini berlaku bila kekerasan baru terjadi atau Anda baru berani bertindak.

    1. Keselamatan lebih dulu. Jika pelaku masih di rumah dan situasi berbahaya, keluar dari rumah bersama anak bila memungkinkan. Pergi ke rumah keluarga, tetangga tepercaya, atau tempat aman. Bila terancam jiwa, hubungi polisi lewat nomor darurat.
    2. Hubungi seseorang yang dipercaya. Beri tahu keluarga, sahabat, atau tetangga tentang kejadian dan tempat Anda berada.
    3. Cari pertolongan medis. Datang ke puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Ceritakan penyebab luka dengan jujur supaya dicatat. Tanyakan tentang visum.
    4. Foto luka dan kondisi tempat kejadian. Lakukan sebelum luka memudar atau barang dibereskan. Jika aman, foto barang yang rusak.
    5. Catat kejadian. Tulis tanggal, jam, tempat, apa yang terjadi, kata-kata ancaman, dan siapa yang mendengar. Simpan catatan di tempat yang tidak bisa dibuka pelaku.
    6. Simpan pesan dan rekaman. Pesan ancaman, riwayat panggilan, dan rekaman suara dapat menjadi bukti. Jangan menghapusnya.
    7. Bawa dokumen penting. Jika Anda harus pergi, usahakan membawa KTP, kartu keluarga, buku nikah, akta kelahiran anak, kartu BPJS, dan ponsel.
    8. Hubungi lembaga bantuan. Hubungi UPTD PPA, lembaga bantuan hukum, atau layanan pengaduan resmi (lihat bagian "Melapor ke mana").
    9. Pertimbangkan melapor ke polisi. Anda boleh melapor di hari yang sama. Polisi punya kewajiban memberi perlindungan sementara setelah menerima laporan.
    Yang jangan dilakukan

    Jangan menghadapi pelaku sendirian saat ia sedang marah. Jangan menyetujui "damai" di bawah tekanan atau ancaman sebelum Anda aman. Jangan menghapus foto, pesan, atau rekaman. Jangan memberi tahu pelaku rencana Anda melapor bila itu bisa membahayakan Anda.

    Tips

    Siapkan "tas darurat" kecil yang bisa dibawa cepat: fotokopi dokumen penting, uang tunai secukupnya, obat rutin, dan pakaian ganti anak. Titipkan di rumah orang yang dipercaya.

    Visum: apa itu dan bagaimana mendapatkannya

    Visum adalah pemeriksaan oleh dokter terhadap luka atau kondisi tubuh korban, yang hasilnya dituangkan dalam surat keterangan. Nama lengkapnya visum et repertum, istilah Latin yang berarti "dilihat dan dilaporkan". Dokumen ini dipakai sebagai alat bukti.

    Hal yang perlu Anda ketahui:

    • Visum untuk kepentingan hukum pada umumnya diminta oleh polisi lewat surat permintaan resmi. Karena itu, sebaiknya Anda melapor dulu atau membawa surat permintaan dari polisi.
    • Meski belum ada surat permintaan, Anda tetap bisa memeriksakan diri. Catatan medis dari puskesmas atau rumah sakit juga berguna sebagai bukti, dan dokter dapat membuat keterangan sesuai kewenangannya.
    • Datanglah secepat mungkin. Luka memar dan lecet berubah dalam beberapa hari.
    • Ceritakan semua keluhan, termasuk nyeri, pusing, dan gangguan psikis. Minta semua dicatat.
    • Simpan semua kuitansi dan resep. Biaya pengobatan dapat diminta sebagai ganti kerugian.

    Pelayanan kesehatan untuk korban adalah salah satu hak yang disebut UU PKDRT. Biaya visum untuk kepentingan penyidikan biasanya tidak dibebankan pada korban, tetapi praktik dapat berbeda antardaerah. Tanyakan kepada petugas dan minta penjelasannya.

    Bukti yang dikumpulkan dan cara menyimpannya

    BuktiCara mengumpulkanGunanya
    Visum et repertum dan catatan medisPeriksa ke dokter, minta surat permintaan visum dari polisi, simpan hasil dan kuitansiMembuktikan luka dan hubungan dengan kejadian
    Foto luka dan barang rusakFoto dari beberapa sudut dengan tanggal pada ponsel, ulangi setelah beberapa hariMenunjukkan akibat kekerasan
    Pesan, chat, dan surel ancamanTangkap layar dengan tanggal dan nomor pengirim terlihat, simpan juga di tempat lainMembuktikan ancaman atau kekerasan psikis
    Rekaman suara atau videoRekam bila aman. Simpan file asliMembantu menunjukkan kejadian. Nilainya dinilai hakim
    Catatan harian kejadianTulis tanggal, jam, dan rincian kejadianMemperkuat kronologi
    Keterangan saksiCatat nama dan kontak tetangga, keluarga, atau anak yang lebih besarSaksi dapat memberi keterangan
    Laporan ke RT/RW, tokoh masyarakat, atau lembagaSimpan surat atau pesan yang menunjukkan Anda pernah mengaduMenunjukkan kejadian berulang
    Bukti penelantaranMutasi rekening, bukti tidak dinafkahi, tagihanMembuktikan penelantaran ekonomi
    Dokumen keluargaBuku nikah, kartu keluarga, akta anakMenunjukkan hubungan rumah tangga

    Menurut UU PKDRT, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, bila disertai satu alat bukti sah lainnya. Itu sebabnya visum atau foto sangat penting. Namun penilaian akhir tetap di tangan hakim, sehingga tidak ada jaminan hasil.

    Mengenai rekaman: rekaman percakapan pribadi bisa menimbulkan persoalan hukum bila dibuat dengan cara tertentu. Baca rekaman suara dan percakapan pribadi sebagai alat bukti sebelum mengandalkannya.

    Melapor ke mana

    LembagaKapan cocokApa yang diurus
    Polisi (SPKT di polsek, polres, atau polda; Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kantor yang memilikinya)Ada kekerasan, ancaman, atau Anda ingin proses pidanaLaporan polisi, perlindungan sementara, permintaan visum, penyidikan
    UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) di daerah AndaPerlu pendampingan, konseling, rumah aman, atau bantuan menyusun laporanPendampingan psikologis, hukum, dan rujukan layanan
    Layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakPerlu pengaduan awal atau rujukanPenerimaan pengaduan dan rujukan. Periksa nomor dan kanal terbaru di situs resmi
    Komnas PerempuanPerlu informasi, rujukan lembaga, atau pengaduan tentang kekerasan terhadap perempuanRujukan dan pemantauan, bukan pengganti proses hukum
    LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)Ada ancaman serius atau kasus beratPerlindungan, bantuan medis dan psikologis, dan bantuan terkait restitusi. Periksa syarat dalam undang-undang terbaru
    Lembaga bantuan hukum atau Posbakum pengadilanTidak mampu membayar advokatKonsultasi dan pendampingan hukum gratis
    Pengadilan Negeri atau Pengadilan AgamaMeminta perintah perlindungan, atau menggugat ceraiPenetapan perlindungan dan perkara perceraian
    Tokoh masyarakat, RT/RW, kepala desaUntuk mencari bantuan awal dan saksiBantuan lokal. Bukan pengganti proses hukum

    Mengenai wilayah, Anda boleh melapor di kantor polisi tempat kejadian atau tempat Anda tinggal sekarang, termasuk di tempat pengungsian sementara. Polsek, polres, dan polda sama-sama dapat menerima laporan. Bila ditolak di satu kantor dengan alasan "urusan rumah tangga", "kurang bukti", atau "bukan wilayah kami", minta penjelasan tertulis, catat nama petugas, lalu datangi tingkat lebih tinggi atau lembaga pendamping. Lihat laporan ke polisi ditolak atau dihentikan.

    UU PKDRT juga menyatakan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya sesuai batas kemampuannya, misalnya mencegah, memberi perlindungan, dan membantu melapor. Jadi tetangga atau keluarga tidak perlu ragu membantu.

    Hari-H di kantor polisi

    1. Datang ke SPKT. SPKT adalah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yaitu loket penerimaan laporan. Sampaikan bahwa Anda ingin melapor KDRT. Jika ada unit khusus perempuan dan anak, mintalah diarahkan ke sana.
    2. Ceritakan kejadian. Petugas akan menanyakan siapa pelaku, hubungan Anda dengannya, kapan dan di mana kejadian, bentuk kekerasan, luka, saksi, dan apakah ini pernah terjadi sebelumnya. Anda boleh meminta didampingi pendamping dan meminta ruang yang tertutup untuk bercerita.
    3. Laporan dibuat. Periksa isi laporan sebelum menandatangani. Pastikan kronologi sesuai cerita Anda.
    4. Terima dokumen. Anda berhak atas Surat Tanda Terima Laporan yang memuat nomor laporan. Minta salinannya.
    5. Permintaan visum. Polisi dapat membuatkan surat permintaan visum untuk Anda bawa ke rumah sakit.
    6. Perlindungan sementara. Menurut UU PKDRT, dalam 1 x 24 jam sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara kepada korban. Perlindungan sementara itu diberikan paling lama 7 hari sejak korban diterima atau ditangani. Kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan pembimbing rohani untuk mendampingi.
    7. Surat perkembangan. Minta SP2HP, yaitu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan. Lihat laporan polisi, SP2HP, dan tindak lanjut.

    Bawa KTP, buku nikah atau bukti hubungan, kartu keluarga, bukti dan foto, serta catatan kejadian. Bila belum lengkap, tetap laporkan. Kelengkapan dapat menyusul.

    Waktu yang dibutuhkan bervariasi. Pembuatan laporan sendiri biasanya beberapa jam. Pemeriksaan lanjutan di penyidik bisa terjadi di hari yang sama atau dalam beberapa hari. Pelayanan kepolisian, termasuk menerima laporan, tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta uang, catat dan laporkan lewat kanal pengaduan resmi.

    Perintah perlindungan dari pengadilan

    Selain perlindungan sementara dari polisi, korban dapat meminta perintah perlindungan dari pengadilan. Menurut UU PKDRT:

    • Setelah memberikan perlindungan sementara, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pemberian perlindungan.
    • Permohonan dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani.
    • Ketua pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain dalam tenggang waktu 7 hari sejak permohonan diterima, kecuali ada alasan yang patut.
    • Perintah perlindungan dapat diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan. Permohonan perpanjangan diajukan 7 hari sebelum masa berlakunya berakhir.

    Isi perintah perlindungan antara lain dapat berupa larangan pelaku mendekati atau melakukan kekerasan lagi. Detail isinya perlu dibaca pada teks resmi dan penetapan pengadilan. Bila pelaku melanggar perintah perlindungan, laporkan segera kepada polisi dan simpan salinan penetapan.

    Dalam praktik, perintah perlindungan belum selalu dikenal petugas. Bila diperlukan, tanyakan kepada pendamping atau UPTD PPA bagaimana prosedurnya di daerah Anda.

    Hak korban

    HakPenjelasan
    PerlindunganDari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lain, termasuk perlindungan sementara dan perintah perlindungan
    Pelayanan kesehatanSesuai kebutuhan medis
    KerahasiaanPenanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
    PendampinganOleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan
    Bimbingan rohaniPelayanan bimbingan rohani
    Informasi perkembanganAnda berhak menanyakan dan menerima SP2HP
    Rumah amanTempat tinggal sementara melalui lembaga pendamping, bila tersedia di daerah Anda
    Bantuan hukum gratisUntuk yang tidak mampu. Lihat bantuan hukum gratis dan Posbakum
    Ganti rugi atau restitusiDapat diminta dari pelaku melalui jalur yang tersedia. Lihat restitusi korban tindak pidana
    Perlindungan LPSKBila memenuhi syarat. Lihat perlindungan saksi dan LPSK

    Pembahasan tambahan ada di perlindungan korban KDRT. Untuk perubahan dalam hukum acara pidana baru, lihat KUHAP baru: hak korban dan pelapor.

    Proses hukum tahap demi tahap

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Tahapan umumnya tetap serupa. Tidak ada waktu pasti. Lamanya tergantung perkara.

    1. Penyelidikan. Polisi mencari tahu apakah ada peristiwa pidana, memeriksa korban, saksi, dan bukti.
    2. Penyidikan. Penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk visum, keterangan saksi, dan keterangan pelaku. Korban dapat dipanggil beberapa kali.
    3. Penetapan tersangka. Terjadi bila bukti permulaan cukup. Pelaku dapat dipanggil atau ditangkap.
    4. Penahanan. Tersangka bisa ditahan sesuai syarat hukum acara. Bila pelaku tidak ditahan, tanyakan kepada penyidik soal langkah pengamanan untuk Anda, dan ajukan permohonan perintah perlindungan.
    5. Pelimpahan ke kejaksaan. Berkas diserahkan ke jaksa untuk diperiksa. Berkas yang kurang bisa dikembalikan untuk dilengkapi.
    6. Penuntutan. Jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan negeri.
    7. Sidang. Sidang meliputi pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi (termasuk korban), pemeriksaan terdakwa, pembuktian, tuntutan, pembelaan, dan putusan. Korban dapat meminta didampingi, dan hakim dapat mengatur agar korban tidak berhadapan langsung dengan pelaku bila diperlukan.
    8. Putusan. Hakim dapat menjatuhkan hukuman atau membebaskan. Pidana yang diatur UU PKDRT dan nilainya tidak diuraikan di sini; periksa teks resmi terbaru karena ada penyesuaian pidana pada 2026.
    9. Upaya hukum. Terdakwa atau jaksa dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung. Lihat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
    10. Eksekusi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa melaksanakannya.

    Satu catatan penting: UU PKDRT menyatakan kekerasan fisik kategori tertentu (yang dirujuk Pasal 51 pada Pasal 44 ayat 4) sebagai delik aduan, yaitu perkara yang hanya diproses bila korban mengadu. Ketentuan serupa untuk kekerasan seksual antarsuami istri perlu Anda periksa pada teks resmi. Jenis kekerasan lain tidak selalu bergantung pada pengaduan. Kebijakan terkait delik aduan dibahas di KDRT terhadap suami dan delik aduan dan pencabutan laporan polisi. Tanyakan kepada penyidik atau pendamping bagaimana kasus Anda digolongkan.

    Jalur lain: cerai, mediasi, damai, dan gugatan perdata

    Gugatan cerai. KDRT dapat menjadi alasan perceraian. Bagi pasangan beragama Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama. Bagi pasangan non-Islam, ke Pengadilan Negeri. Penggugat dapat sekaligus meminta hak asuh anak, nafkah anak, dan pembagian harta. Pengadilan tetap mewajibkan mediasi dalam perkara perdata, namun mediasi pada kasus KDRT perlu dilakukan dengan hati-hati. Sampaikan kepada hakim atau mediator bila Anda merasa tidak aman bertemu pelaku. Lihat cerai karena suami tidak memberi nafkah dan pengadilan mana untuk gugatan cerai.

    Berjalan bersamaan. Proses pidana dan perceraian dapat berjalan sendiri-sendiri. Menunggu pidana selesai tidak wajib. Namun perkara cerai tidak otomatis menghentikan perkara pidana.

    Damai dan keadilan restoratif. Banyak pelaku atau keluarga menawarkan damai. Pertimbangkan dengan hati-hati. Damai yang tulus tanpa tekanan dan dengan jaminan keselamatan bisa menjadi pilihan pada kasus tertentu. Namun pada KDRT, risiko kekerasan berulang tinggi, dan tekanan keluarga atau rasa kasihan kerap membuat korban mencabut laporan lalu mengalami kekerasan lagi. Tidak semua perkara boleh diselesaikan di luar pengadilan. Pelajari restorative justice dan KUHAP baru: keadilan restoratif dan pengakuan bersalah. Bila Anda memilih damai, buat kesepakatan tertulis, jangan menandatangani yang tidak Anda pahami, dan konsultasikan dengan pendamping atau advokat.

    Gugatan ganti rugi. Selain pidana, Anda dapat menuntut ganti rugi lewat jalur perdata atau mengajukan restitusi.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menunggu "sampai parah" baru bertindak. Bukti terbaik biasanya dikumpulkan sejak kejadian awal.
    • Tidak memeriksakan diri ke dokter karena merasa lukanya ringan.
    • Menghapus pesan atau foto karena takut atau malu.
    • Mencabut laporan karena didesak keluarga atau pelaku, lalu kekerasan berulang.
    • Pulang ke rumah yang sama sebelum ada perlindungan.
    • Tidak mengamankan dokumen anak dan dokumen pernikahan.
    • Meremehkan kekerasan psikis dan ekonomi padahal juga diatur dalam UU.
    • Menyerahkan urusan kepada pihak yang menjanjikan hasil dengan imbalan uang.
    Waspada makelar kasus dan biaya siluman

    Pelayanan kepolisian tidak memungut biaya untuk menerima laporan atau memberi perlindungan. Hati-hati dengan orang yang mengaku bisa "mengamankan" kasus, mempercepat penahanan pelaku, atau membuat laporan "pasti diproses" dengan imbalan uang. Itu bisa penipuan. Jangan transfer uang kepada perantara. Bila ada petugas yang meminta biaya, catat nama, waktu, dan jumlahnya, lalu laporkan ke kanal pengaduan resmi.

    Contoh alur waktu (fiktif)

    Tabel berikut ilustrasi fiktif. Waktu nyata bervariasi.

    WaktuPeristiwa
    Hari 0Bu Sari dipukul dan terbentur. Ia pergi bersama anak ke rumah kakaknya, memotret lukanya, dan mencatat kejadian
    Hari 1Memeriksakan diri ke rumah sakit, lalu melapor ke polres. Mendapat tanda terima laporan dan surat permintaan visum. Polisi memberi perlindungan sementara
    Hari 2 sampai 3Pendamping UPTD PPA membantu menyusun permohonan perintah perlindungan
    Hari 3 sampai 9Pengadilan memeriksa permohonan dan mengeluarkan penetapan
    Minggu 2 sampai 4Penyidik memeriksa saksi dan terlapor. Bu Sari meminta SP2HP
    Bulan 2 sampai 3Penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke jaksa
    Bulan 3 sampai 4Perkara didaftarkan di pengadilan negeri dan sidang dimulai
    Bulan 5Putusan. Bila ada banding, proses bertambah
    ParalelBu Sari mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama dan menunggu proses mediasi dan sidang

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Keduanya menggantikan KUHP lama (warisan Wetboek van Strafrecht) dan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). Nomor pasal dan beberapa rumusan berubah, sehingga pasal yang Anda temukan di artikel atau berita lama sering sudah bernomor lain.

    UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tetap berlaku sebagai aturan khusus. Untuk kekerasan seksual, UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) ikut berperan. KUHP baru dan KUHAP baru mempengaruhi pasal penganiayaan umum serta tata cara pemeriksaan.

    Untuk kejadian sebelum 2 Januari 2026, berlaku aturan peralihan: pada umumnya dipakai ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terlapor. Karena itu pasal yang dipakai penyidik bisa berbeda dari contoh di sini. Tanyakan kepada penyidik atau advokat pasal mana yang dipakai pada perkara Anda.

    Perlindungan saksi dan korban kini diatur UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (berlaku sejak 20 Mei 2026), yang menggantikan UU No. 13 Tahun 2006 dan UU No. 31 Tahun 2014.

    Catatan

    Aturan di atas bisa berubah lagi. Informasi ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara Anda. Periksa teks resmi di peraturan.bpk.go.id atau tanyakan kepada advokat.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah KDRT hanya terjadi pada istri? Tidak. Suami, anak, dan anggota rumah tangga lain, termasuk pekerja rumah tangga, juga dapat menjadi korban. Hukum yang sama berlaku. Lihat KDRT terhadap suami dan delik aduan.

    Apakah saya harus punya visum untuk melapor? Tidak harus. Anda tetap bisa melapor. Visum menguatkan bukti, tetapi laporan, foto, pesan, dan keterangan saksi juga berguna. Periksakan diri secepatnya agar lukanya tercatat.

    Bagaimana kalau pelaku tidak ditahan dan masih tinggal serumah? Sampaikan kekhawatiran Anda kepada polisi dan minta perlindungan sementara. Ajukan juga permohonan perintah perlindungan lewat pengadilan, dengan bantuan polisi atau pendamping. Bila tidak aman di rumah, tinggal di rumah aman atau di tempat keluarga.

    Apakah laporan bisa dicabut kalau saya berubah pikiran? Untuk perkara yang termasuk delik aduan, pencabutan dapat memengaruhi proses. Untuk jenis lain, penyidik tidak selalu menghentikan perkara. Pikirkan baik-baik sebelum mencabut, dan pastikan keputusan Anda bebas dari tekanan.

    Siapa yang menanggung biaya selama proses? Pelayanan penerimaan laporan tidak dipungut biaya. Bantuan hukum gratis tersedia bagi yang tidak mampu, dan lembaga pendamping kadang membantu biaya layanan tertentu. Biaya perkara perceraian mengikuti aturan pengadilan, dan ada mekanisme berperkara tanpa biaya (prodeo) bagi yang memenuhi syarat.

    Ringkasan

    • Keselamatan korban dan anak adalah prioritas pertama. Pergi ke tempat aman bila perlu.
    • Periksakan diri, minta visum, foto luka, dan simpan semua pesan serta catatan.
    • Lapor ke polisi (polsek, polres, atau polda), atau minta bantuan UPTD PPA, LPSK, dan lembaga bantuan hukum.
    • Polisi wajib memberi perlindungan sementara dalam 1 x 24 jam, dan korban dapat meminta perintah perlindungan dari pengadilan.
    • Proses pidana berjalan dari penyelidikan hingga putusan tanpa waktu pasti. Perceraian dapat diajukan secara terpisah.
    • Hati-hati dengan damai yang dipaksakan dan dengan perantara yang menjanjikan hasil dengan imbalan uang.

    Setiap kasus berbeda. Jika Anda ingin membicarakan langkah yang sesuai dengan keadaan Anda, konsultasikan dengan advokat, UPTD PPA, atau lembaga bantuan hukum.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp