Mencabut Laporan Polisi: Delik Aduan atau Delik Biasa, dan Dampaknya pada Perkara
Setelah melapor, pelapor kadang berubah pikiran karena sudah berdamai, kasihan, atau ditekan keluarga. Pertanyaan lazim: apakah laporan bisa dicabut dan perkara otomatis berhenti? Jawabannya bergantung pada jenis tindak pidananya. Ada yang bisa berhenti bila laporan dicabut, ada yang tetap jalan walau pelapor menyatakan damai. Artikel ini menjelaskan perbedaannya dan langkah yang perlu dilakukan.
Isi artikel
Laporan, pengaduan, dan mengapa istilahnya penting
Dalam hukum acara pidana dikenal dua cara masyarakat memberi tahu aparat tentang dugaan tindak pidana: laporan dan pengaduan. Laporan dapat disampaikan oleh siapa saja yang mengetahui adanya tindak pidana. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan dari orang yang berhak agar pelaku dituntut, dan hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang disebut delik aduan. Dalam bahasa sehari-hari orang menyebut keduanya "laporan polisi", padahal akibat hukum mencabutnya berbeda.
Sebelum memutuskan mencabut, kenali jenis tindak pidananya.
| Jenis | Artinya | Akibat bila pelapor mencabut |
|---|---|---|
| Delik aduan | Hanya dapat dituntut bila korban mengadu | Dalam syarat tertentu, penuntutan gugur bila pengaduan dicabut |
| Delik biasa | Dapat diproses tanpa pengaduan | Pencabutan tidak otomatis menghentikan perkara |
Baca juga pencabutan laporan dan perdamaian delik aduan.
Aturan delik aduan menurut KUHP baru
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurut ringkasan Hukumonline atas KUHP baru, ketentuan umum tentang pengaduan antara lain:
- Tindak pidana tertentu hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
- Yang berhak mengadu pada dasarnya korban. Bila korban di bawah pengampuan, meninggal, atau belum berusia 16 tahun, ada pengaturan siapa yang mewakili, misalnya pengampu, keluarga, atau orang tua atau wali.
- Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang.
- Ada batas waktu mengadu, yaitu paling lama 6 bulan sejak tindak pidana diketahui bagi yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia, dan 9 bulan bagi yang tinggal di luar wilayah.
- Pengadu dapat menarik pengaduannya dalam waktu 3 bulan sejak pengaduan dilakukan. Pengaduan yang sudah ditarik tidak dapat diajukan lagi, dan dengan penarikan itu kewenangan penuntutan gugur.
Ringkasan di atas berasal dari pemberitaan, bukan dari naskah resmi. Rujuk teks UU 1/2023 atau penasihat hukum untuk rumusan lengkap dan pengecualiannya. Contoh tindak pidana yang termasuk delik aduan dalam KUHP baru antara lain penghinaan, fitnah, pembukaan rahasia tertentu, pengancaman, dan perzinaan. Jenisnya perlu dicek satu per satu pada teks resmi. Baca pencemaran nama baik menurut UU ITE dan KUHP dan KUHP baru: perzinaan, kohabitasi, delik aduan.
Tindak pidana yang tidak berhenti karena pencabutan
Untuk delik biasa, laporan hanyalah pintu masuk informasi. Setelah aparat mengetahui adanya dugaan tindak pidana, negara dapat memprosesnya walaupun pelapor mencabut atau menyatakan damai. Alasannya, delik biasa dianggap menyangkut kepentingan umum, bukan sekadar urusan pribadi. Contoh golongan yang pada umumnya sulit dihentikan hanya karena damai (ada pengecualian untuk keadaan tertentu, misalnya dalam lingkup keluarga, sehingga periksa teks resmi): pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan berat, pelanggaran lalu lintas dengan korban, narkotika, korupsi, dan kekerasan seksual.
Pada tindak pidana kekerasan seksual, undang-undang secara tegas membatasi penyelesaian di luar proses peradilan. Baca tindak pidana kekerasan seksual.
Meski begitu, perdamaian tetap dapat memengaruhi penanganan. Penegak hukum memiliki mekanisme penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat, dengan pemulihan hak korban dan kesepakatan damai. Syarat, jenis perkara yang memenuhi, dan prosedurnya diatur oleh lembaga masing-masing, dan perlu dicek terkini di bawah KUHAP baru. Jangan mengandalkan bahwa perkara pasti dihentikan hanya karena damai.
Mengapa orang ingin mencabut
Alasan yang paling sering:
- Sudah ada kesepakatan damai atau ganti rugi.
- Hubungan keluarga atau bisnis ingin dipulihkan.
- Takut proses panjang atau ancaman dari terlapor.
- Merasa bukti tidak cukup.
- Tekanan dari keluarga atau lingkungan.
- Menyadari laporan dibuat karena emosi.
Alasan yang terakhir dan yang berkaitan dengan tekanan perlu dicermati. Bila Anda mencabut karena diancam, jangan diam. Simpan bukti ancaman dan hubungi penyidik atau pendamping. Mencabut karena ditekan tidak menghilangkan hak Anda sebagai korban.
Langkah mencabut laporan atau pengaduan
- Cari tahu jenis tindak pidananya dan status perkara (penyelidikan, penyidikan, sudah pelimpahan). Tanyakan kepada penyidik.
- Periksa batas waktu. Untuk delik aduan, perhatikan jangka waktu pencabutan setelah pengaduan.
- Pastikan kesepakatan damai tertulis bila alasannya perdamaian. Isi: pengakuan, ganti rugi atau permintaan maaf, dan pernyataan bahwa kedua pihak sepakat. Libatkan saksi.
- Tulis surat pencabutan. Isi: identitas pelapor, nomor laporan, nama terlapor, pernyataan mencabut dengan sukarela, alasan, dan tanggal. Tanda tangan di atas meterai bila diminta.
- Serahkan ke penyidik yang menangani, minta tanda terima.
- Tanyakan kelanjutan: apakah perkara dihentikan atau dilanjutkan. Catat jawabannya.
- Siap dipanggil kembali bila perkara tetap berjalan, dan jangan menghilang.
Jika Anda diminta menandatangani surat pencabutan yang sudah disiapkan pihak lain, baca dulu dan jangan menandatangani bila ada kalimat yang tidak sesuai kehendak Anda.
Pelapor yang berubah pikiran di tengah proses
Setelah perkara masuk penyidikan atau penuntutan, pencabutan semakin kecil pengaruhnya bagi delik biasa. Pada delik aduan, batas waktu penarikan perlu dicermati. Bila batas waktu lewat, penarikan mungkin tidak lagi menghentikan penuntutan, walau penyidik, jaksa, dan hakim dapat mempertimbangkannya sebagai faktor perdamaian. Bila perkara sudah di pengadilan, cermati aturan tentang penarikan pada tahap itu. Baca laporan ke polisi ditolak atau dihentikan dan laporan polisi, SP2HP, dan tindak lanjut.
Risiko hukum bagi pelapor
Pelapor perlu waspada pada dua hal. Pertama, laporan palsu atau menuduh orang yang tidak bersalah dapat berbalik menjadi persoalan hukum. Baca laporan palsu dan fitnah. Mencabut laporan karena menyadari kekeliruan sebaiknya disertai penjelasan jujur. Kedua, hati-hati terhadap "perdamaian" yang sebenarnya pemerasan: meminta uang dari terlapor sebagai syarat mencabut dapat bermasalah secara hukum. Jangan menjadikan pencabutan sebagai alat tawar yang tidak patut.
Bagi terlapor, jangan menekan, mengancam, atau menyuap pelapor agar mencabut. Perbuatan itu dapat memunculkan tindak pidana baru. Sebaliknya, menawarkan penyelesaian yang jujur melalui perantara atau advokat adalah jalan yang sah.
Contoh: Pak F melaporkan tetangganya karena dituduh menyebarkan tuduhan palsu tentang dirinya di grup warga. Dua minggu kemudian tetangga itu meminta maaf secara terbuka, menghapus unggahan, dan mereka sepakat berdamai secara tertulis. Pak F ingin mencabut laporan. Ia bertanya kepada penyidik apakah perkara itu termasuk delik aduan dan masih dalam batas waktu pencabutan. Setelah mendapat penjelasan, ia membuat surat pencabutan yang menyatakan alasan perdamaian, menyerahkannya, dan meminta tanda terima. Tindak pidana jenis ini, yang pada dasarnya hanya diproses atas pengaduan, dapat berhenti bila syarat pencabutan terpenuhi. Pada perkara lain, misalnya penipuan, langkah yang sama belum tentu menghentikan proses.
Kasus keluarga dan rumah tangga
Perkara dalam lingkup keluarga sering memunculkan keinginan mencabut laporan. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki pengaturan sendiri: sebagian bentuknya dikategorikan delik aduan dalam keadaan tertentu, sementara bentuk lain diproses tanpa pengaduan. Korban sering mencabut karena alasan ekonomi, anak, atau tekanan keluarga, dan dalam praktik pencabutan itu kerap diikuti pengulangan kekerasan. Sebelum mencabut, pertimbangkan keselamatan Anda dan anak. Cari pendampingan dan ketahui bahwa perlindungan sementara serta layanan pemulihan tersedia. Baca perlindungan korban KDRT dan KDRT terhadap suami dan delik aduan.
Pada perkara yang melibatkan kerabat dekat, misalnya sengketa harta waris yang berujung laporan penggelapan, perdamaian di meja keluarga sering lebih efektif. Meski begitu, kesepakatan harus tertulis dan jelas agar tidak memicu laporan baru.
Perdamaian dan ganti rugi: jangan tertukar dengan suap
Pemberian ganti rugi kepada korban sebagai bagian perdamaian adalah hal yang sah, selama dilakukan secara terbuka dan sukarela, serta dituangkan dalam perjanjian. Yang terlarang adalah memberikan uang atau hadiah kepada aparat untuk menghentikan perkara. Uang damai kepada korban harus dibedakan dari uang pelicin kepada petugas. Bila ada petugas yang meminta uang untuk "mengurus" pencabutan, tolak dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi, seperti pengawas internal kepolisian.
Jika kesepakatan melibatkan pembayaran bertahap, tulis jadwal dan konsekuensi bila terlambat. Simpan bukti pembayaran. Pembayaran yang dilakukan tanpa kuitansi atau bukti transfer akan sulit dibuktikan kemudian, dan dapat menimbulkan sengketa baru. Baca alat bukti perdata: saksi dan surat untuk gambaran kekuatan bukti tertulis.
Hubungan dengan gugatan perdata
Mencabut laporan pidana tidak menghapus hak untuk menggugat secara perdata, dan sebaliknya perdamaian dalam perkara pidana belum tentu menutup tuntutan perdata kecuali disepakati. Karena itu, perjanjian damai sebaiknya menyebut jelas apakah para pihak melepaskan tuntutan lain. Bila tidak, sengketa dapat berlanjut ke pengadilan perdata. Baca pidana dan perdata dan perkara perdata dan pidana berjalan bersamaan.
Istilah penting
| Istilah | Arti sederhana |
|---|---|
| Delik aduan | Tindak pidana yang hanya dapat dituntut bila korban mengadu |
| Delik biasa | Tindak pidana yang dapat diproses tanpa pengaduan |
| Pengaduan | Permintaan korban agar pelaku dituntut |
| Penyidik | Pejabat yang menyidik perkara |
| SP3 | Surat perintah penghentian penyidikan |
| Keadilan restoratif | Pendekatan yang menekankan pemulihan korban dan kesepakatan damai |
| Penuntutan | Tahap perkara oleh jaksa yang membawa perkara ke pengadilan |
Kapan perlu bantuan advokat
Konsultasikan dengan advokat sebelum mencabut, terutama bila perkara sudah di tahap penyidikan lanjut, bila ada tekanan atau ancaman, bila kesepakatan damai melibatkan uang besar, atau bila Anda khawatir menjadi sasaran laporan balik. Advokat dapat memeriksa jenis delik, menghitung batas waktu, menyusun perjanjian damai yang melindungi Anda, dan berkomunikasi dengan penyidik. Baca kuasa hukum advokat: hak klien dan honorarium.
Menyimpan dokumen perkara
Simpan salinan laporan polisi, surat pencabutan, perjanjian damai, dan tanda terima dari penyidik. Bila kelak ada pertanyaan tentang apa yang terjadi pada laporan Anda, dokumen-dokumen itu adalah bukti paling kuat bahwa Anda bertindak sadar dan sesuai prosedur.
Catatan akhir
Perubahan peraturan dan praktik dapat terjadi, sehingga informasi dalam artikel ini perlu dicocokkan dengan teks resmi terbaru dan, bila perkara Anda nyata, dengan nasihat advokat. Pertimbangkan dampak jangka panjang pencabutan, terutama karena pengaduan yang telah ditarik pada dasarnya tidak dapat diajukan lagi.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira semua laporan otomatis berhenti bila dicabut.
- Mencabut tanpa mengecek batas waktu penarikan pengaduan.
- Berdamai secara lisan tanpa dokumen tertulis.
- Mencabut karena ditekan atau diancam tanpa melapor.
- Menerima uang sebagai "uang damai" tanpa kesepakatan jelas.
- Tidak meminta tanda terima pencabutan.
- Menghilang setelah mencabut padahal perkara masih memerlukan keterangan.
Jangan menjadikan pencabutan laporan sebagai alat memeras terlapor, dan jangan mencabut karena diancam tanpa melapor. Pada tindak pidana tertentu, seperti kekerasan seksual, penyelesaian di luar proses hukum dibatasi undang-undang. Tanyakan lebih dulu kepada penyidik atau advokat.
Bila ingin berdamai, buat perjanjian damai tertulis yang memuat kronologi singkat, pengakuan, bentuk pemulihan, dan tanda tangan kedua pihak serta saksi. Dokumen ini membantu penyidik menilai kesungguhan perdamaian, apa pun jenis perkaranya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah laporan polisi bisa dicabut kapan saja? Tidak selalu. Untuk delik aduan ada batas waktu penarikan menurut KUHP baru, sedangkan untuk delik biasa pencabutan tidak otomatis menghentikan perkara.
Setelah dicabut, apakah saya bisa melapor lagi? Menurut ringkasan ketentuan KUHP baru, pengaduan yang sudah ditarik tidak dapat diajukan lagi. Karena itu, pikirkan matang sebelum mencabut.
Apakah damai membuat perkara pasti dihentikan? Tidak. Damai dapat menjadi pertimbangan, dan pada delik aduan pencabutan sesuai syarat dapat menggugurkan penuntutan. Pada delik biasa, kelanjutan perkara bergantung pada penegak hukum dan mekanisme keadilan restoratif bila memenuhi syarat.
Ringkasan
Pencabutan laporan polisi tidak berlaku sama untuk semua perkara. Pada delik aduan, korban dapat menarik pengaduan dalam batas waktu menurut KUHP baru, dan penuntutan gugur bila syarat terpenuhi, tetapi pengaduan yang ditarik tidak dapat diajukan lagi. Pada delik biasa, perkara dapat berlanjut walau pelapor mencabut atau berdamai. Tentukan jenis delik, periksa batas waktu, buat kesepakatan damai tertulis, serahkan surat pencabutan dan minta tanda terima. Konsultasikan dengan advokat sebelum memutuskan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline: pengaduan dalam KUHP baru — www.hukumonline.com/berita/a/pengaduan-kuhp-baru-lt69114de635f87
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (ketentuan umum tentang pengaduan; periksa naskah resmi).
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (berlaku sejak 2 Januari 2026; nomor pasal tidak dikutip).
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
- Laporan Palsu dan Fitnah: Risiko Melaporkan Tanpa Dasar dan Cara Menghadapinya
- Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru: Delik Aduan dan Siapa yang Dapat Mengadu
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.