Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru: Delik Aduan dan Siapa yang Dapat Mengadu
Sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami istri tanpa nikah) kembali menjadi sorotan. Banyak orang khawatir aturan ini dapat dipakai siapa saja untuk melapor. Pada kenyataannya, keduanya adalah delik aduan, yaitu perkara yang hanya dapat diproses bila pihak tertentu yang ditunjuk undang-undang mengadu. Artikel ini menjelaskan siapa mereka, apa batasnya, dan apa yang terjadi bila pengaduan dicabut.
Isi artikel
Latar belakang: KUHP baru dan delik aduan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023, mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP lama (warisan Belanda) sudah tidak berlaku sebagai dasar pemidanaan untuk perbuatan yang kini diatur KUHP baru. Salah satu perubahan yang banyak dibicarakan adalah penataan ulang perzinaan dan pengaturan baru tentang kohabitasi.
Dalam KUHP lama, perzinaan dimuat dalam Pasal 284 dan hanya menjerat pelaku bila salah satunya terikat perkawinan. KUHP baru memperluas rumusan, tetapi sekaligus menegaskan syarat prosesnya: harus ada pengaduan dari pihak yang berhak.
Perbedaan ini penting. Pasal yang tidak boleh diproses tanpa pengaduan bukan berarti perbuatannya dibenarkan. Artinya, negara memberikan kewenangan memulai perkara kepada orang-orang yang dianggap paling terdampak, bukan kepada tetangga, pengurus RT, atau masyarakat umum.
Apa itu delik aduan
Dalam hukum pidana ada dua macam perkara dari sisi cara memulainya:
- Delik biasa. Polisi dapat memproses begitu mengetahui peristiwanya, dari laporan siapa pun. Contohnya pembunuhan dan pencurian.
- Delik aduan. Polisi hanya dapat memproses bila orang yang berhak mengadu menyampaikan pengaduan. Contohnya penghinaan tertentu, dan menurut KUHP baru, perzinaan serta kohabitasi.
Laporan dan pengaduan berbeda. Laporan dapat dibuat oleh siapa pun yang mengetahui tindak pidana. Pengaduan adalah pernyataan dari pihak yang berhak agar perbuatan itu diproses. Pengaduan juga dapat dicabut dalam batas waktu tertentu, yang akan dibahas di bawah.
Perzinaan menurut KUHP baru
Menurut ringkasan Hukumonline atas Pasal 411 UU 1/2023, perzinaan adalah persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Rumusannya berlaku bagi setiap orang. Ancamannya penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Dua hal perlu digarisbawahi.
- Unsur utamanya adalah persetubuhan. Pesan mesra, pertemuan, atau kedekatan saja tidak otomatis menjadi perzinaan. Pembuktian persetubuhan memerlukan alat bukti yang memadai.
- Perkara ini delik aduan, sehingga tidak dapat diproses tanpa pengaduan dari pihak yang berhak.
Karena rincian pasalnya panjang, periksa teks resmi UU 1/2023 sebelum mengambil langkah, terutama untuk bunyi lengkap dan ketentuan peralihan.
Kohabitasi menurut KUHP baru
Kohabitasi dalam bahasa sehari-hari disebut kumpul kebo. Menurut ringkasan Hukumonline atas Pasal 412 UU 1/2023, kohabitasi adalah hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Ancamannya lebih ringan daripada perzinaan: penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Unsurnya adalah hidup bersama layaknya suami istri. Menumpang di rumah yang sama, indekos berdekatan, atau pertemanan bukan otomatis kohabitasi. Yang dipersoalkan adalah pola hidup bersama seperti pasangan menikah.
Kohabitasi juga delik aduan. Menurut Pasal 412 ayat (2) UU 1/2023, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Kepala desa, RT, dan warga sekitar tidak disebut sebagai pihak yang berhak mengadu.
Siapa yang dapat mengadu
Untuk perzinaan, menurut ringkasan Hukumonline atas Pasal 411:
| Keadaan pelaku | Pihak yang berhak mengadu |
|---|---|
| Salah satu atau keduanya terikat perkawinan | Suami atau istri dari pelaku yang terikat perkawinan |
| Tidak terikat perkawinan | Orang tua atau anak dari pelaku |
Dengan kata lain, pengaduan datang dari lingkaran keluarga inti, bukan dari warga sekitar. Pihak luar yang tidak berada dalam hubungan itu pada prinsipnya tidak berhak mengadu.
Untuk kohabitasi, Pasal 412 ayat (2) menetapkan pihak yang sama: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Perlu diingat bahwa UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga mengubah sebagian ketentuan KUHP baru, sehingga periksa teks terbaru sebelum bertindak.
Penarikan pengaduan
Menurut ketentuan yang umum dikutip, pengaduan pada delik ini dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Karena batas pastinya perlu dicek pada teks resmi (perlu dicek advokat), anggap uraian berikut sebagai gambaran umum. Artinya:
- Sebelum sidang dibuka, pengadu masih dapat mencabut pengaduannya dan perkara berhenti.
- Setelah pemeriksaan di pengadilan dimulai, pengaduan tidak lagi dapat ditarik, dan perkara berjalan sampai putusan.
Batas ini membuat waktu menjadi penting. Pasangan yang sempat melapor dalam keadaan emosi, lalu ingin berdamai, perlu bertindak sebelum sidang pertama. Untuk cara teknis mencabut laporan dan akibatnya, baca pencabutan laporan dan perdamaian delik aduan.
Apa saja yang bukan perzinaan atau kohabitasi
Agar tidak salah paham, berikut beberapa situasi yang perlu dibedakan.
- Perselingkuhan emosional. Hubungan perasaan atau pesan mesra tanpa persetubuhan tidak otomatis termasuk perzinaan. Namun hal ini dapat menjadi alasan perceraian. Bacaan terkait: perselingkuhan dan akibat hukumnya.
- Pernikahan siri. Pernikahan yang sah menurut agama tetapi tidak dicatat berbeda dari kumpul kebo. Pembahasan hak-haknya ada di pernikahan siri dan hak istri serta anak. Pembahasan pidananya bergantung pada fakta dan pasal yang dipakai, sehingga perlu diperiksa kasus per kasus.
- Kerja sama usaha atau tinggal serumah dengan alasan lain tidak otomatis kohabitasi.
- Hubungan dengan orang yang sudah berpisah tetapi belum bercerai tetap perlu dilihat dari status perkawinannya menurut hukum.
Setiap kasus bergantung pada fakta. Jangan menyimpulkan sendiri bahwa perbuatan tertentu pasti pidana atau pasti bukan pidana.
Langkah praktis bagi pihak yang ingin mengadu
Bagian ini bersifat informasi umum, bukan ajakan melapor.
- Pastikan Anda pihak yang berhak. Cek hubungan Anda dengan pelaku: suami atau istri, orang tua, atau anak.
- Kumpulkan alat bukti yang sah. Hindari merekam, membongkar ponsel, atau mengintai dengan cara yang justru melanggar hukum, misalnya mengakses akun orang lain tanpa izin.
- Pertimbangkan akibatnya. Pengaduan dapat berdampak pada keluarga, anak, pekerjaan, dan proses perceraian bila ada.
- Konsultasikan dengan advokat sebelum mengadu, karena alat bukti persetubuhan sulit dan tidak semua cerita keluarga dapat dibuktikan.
- Ajukan pengaduan kepada kepolisian dengan identitas jelas dan kronologi tertulis.
- Tindak lanjuti perkara. Minta nomor laporan dan pantau perkembangannya. Lihat laporan polisi, SP2HP, dan tindak lanjut.
Langkah bagi pihak yang diadukan
Menerima panggilan polisi tidak berarti otomatis bersalah. Beberapa hal yang dapat dilakukan:
- Pahami status Anda: saksi atau terlapor. Baca surat panggilan polisi dan hak terperiksa.
- Datang sesuai panggilan dan jangan menghilangkan barang atau pesan yang dapat menjadi bukti.
- Hubungi advokat sebelum memberi keterangan.
- Periksa apakah yang mengadu benar pihak yang berhak. Jika bukan, pengaduan dapat dipersoalkan.
- Jika ingin berdamai dengan pengadu, ingat batas penarikan pengaduan.
Contoh: Pak Andi dan Ibu Rina sudah bertahun-tahun bekerja satu kantor. Seorang rekan melaporkan ke polisi bahwa keduanya "kumpul kebo" karena sering terlihat bersama. Polisi menanyakan hubungan pelapor dengan keduanya. Karena pelapor hanya rekan kerja, bukan pihak yang berhak mengadu, perkara tidak dapat dilanjutkan sebagai delik aduan. Dalam contoh fiktif lain, bila istri Pak Andi sendiri yang mengadu dan membawa bukti, barulah syarat pengaduan terpenuhi, dan pembuktian unsur tetap harus dilakukan.
Hal yang perlu diperhatikan soal pembuktian dan privasi
Perkara kesusilaan kerap melibatkan bukti sensitif seperti foto, video, dan percakapan. Beberapa catatan:
- Bukti elektronik dapat sah bila diperoleh dan disimpan dengan benar. Lihat pembuktian bukti elektronik: chat dan rekaman.
- Menyebarkan foto atau video intim pasangan atau orang lain ke grup dapat menjadi pelanggaran tersendiri, terlepas dari ada tidaknya perzinaan. Baca revenge porn dan konten intim.
- Main hakim sendiri, menggerebek, atau mengusir tanpa prosedur dapat menimbulkan persoalan pidana bagi pelakunya.
- Data pribadi pihak lain tetap dilindungi. Menyebarkan identitas dan alamat ke media sosial berpotensi masalah hukum.
Jangan melakukan penggerebekan, persekusi, atau penyebaran identitas terduga pelaku di media sosial. Tindakan itu dapat membuat Anda sendiri dijerat pidana, dan tidak menggantikan proses hukum yang benar.
Catat tanggal, tempat, dan sumber setiap informasi dengan tenang. Jika berniat menempuh jalur hukum, serahkan pengumpulan bukti kepada advokat agar alat bukti tidak cacat sejak awal.
Hubungannya dengan perceraian
Perselingkuhan yang melibatkan persetubuhan dapat menjadi alasan perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pelaksananya. Jalur perceraian dan jalur pidana berjalan sendiri-sendiri. Seseorang dapat menggugat cerai tanpa melapor pidana, dan sebaliknya. Pertimbangkan dampak setiap pilihan terhadap anak dan harta bersama. Gambaran umum alasan cerai ada di alasan cerai menurut hukum Indonesia.
Mengapa aturan ini menjadi perdebatan
KUHP baru mengatur kesusilaan dengan pendekatan yang berbeda dari KUHP lama. Pendukungnya menilai aturan ini menjaga nilai perkawinan dan keluarga. Pengkritiknya khawatir aturan itu mencampuri urusan pribadi dan dapat disalahgunakan. Pembatasan sebagai delik aduan adalah pagar utama agar penerapannya tidak meluas ke orang yang tidak berkepentingan.
Bagi warga, pelajaran praktisnya sederhana. Kenali pagar tersebut. Tidak semua laporan dapat diterima sebagai pengaduan yang sah. Aparat berkewajiban memeriksa lebih dulu apakah pelapor termasuk pihak yang berhak. Bila tidak, perkara tidak dapat dilanjutkan, dan pelapor yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar justru dapat menghadapi masalah hukum, misalnya tuduhan pencemaran nama baik. Pelajari batasnya di pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP.
Dampak pada keluarga dan anak
Perkara kesusilaan hampir selalu menyangkut anak. Pengaduan yang berujung penahanan atau pemidanaan dapat memengaruhi nafkah, pengasuhan, dan kondisi psikologis anak. Jika pasangan sedang menempuh perceraian, pertimbangkan bagaimana perkara pidana akan memengaruhi hak asuh dan harta bersama. Konsultasikan strategi dengan advokat, dan utamakan kepentingan terbaik anak.
Pada sisi lain, bila anak lahir dari hubungan di luar perkawinan, hak-haknya tetap dilindungi hukum. Pembahasan lengkap ada di hak anak luar kawin.
Kapan sebaiknya meminta bantuan advokat
Bantuan hukum sangat berguna pada tiga saat. Pertama, sebelum mengadu, untuk menilai apakah syarat pihak yang berhak dan alat buktinya cukup. Kedua, ketika dipanggil polisi, agar keterangan tidak merugikan. Ketiga, ketika ingin berdamai, supaya pencabutan pengaduan dilakukan sebelum batas waktu dan dicatat dengan benar. Hindari menandatangani pernyataan damai atau pernyataan bersalah tanpa memahami akibatnya, karena dokumen itu dapat dipakai sebagai bukti. Bagi yang tidak mampu membayar advokat, tersedia layanan bantuan hukum gratis, yang dibahas di bantuan hukum gratis dan Posbakum.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira siapa pun boleh melapor kohabitasi atau perzinaan.
- Mengira setiap kedekatan pasangan di luar nikah pasti pidana.
- Menarik pengaduan setelah sidang berjalan, padahal sudah terlambat.
- Menyebarkan bukti ke media sosial sebelum proses hukum.
- Tidak memeriksa teks resmi pasal dan hanya mengandalkan potongan berita.
- Menganggap pernikahan siri sama dengan kohabitasi tanpa menelaah fakta.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah RT, RW, atau tetangga dapat melaporkan orang yang kumpul kebo? Pada prinsipnya tidak. Perzinaan dan kohabitasi adalah delik aduan sehingga hanya pihak yang ditentukan undang-undang yang berhak mengadu. Pihak luar tidak termasuk di dalamnya, sehingga laporan mereka tidak otomatis dapat diproses.
Bisakah pengaduan dicabut? Menurut ketentuan yang umum dikutip, bisa, selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Pastikan batas pastinya kepada advokat. Setelah sidang dimulai, pengaduan tidak dapat ditarik lagi, sehingga pertimbangkan dengan matang dan segera bila ingin berdamai.
Apakah aturan ini berlaku surut untuk peristiwa sebelum 2 Januari 2026? Soal peralihan antara KUHP lama dan baru memiliki aturan sendiri, dan hasilnya bergantung pada fakta. Periksa teks resmi ketentuan peralihan dan konsultasikan dengan advokat bila peristiwanya terjadi sebelum tanggal berlaku.
Ringkasan
Perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru adalah delik aduan. Perzinaan diancam penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II, sedangkan kohabitasi paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Untuk perzinaan, yang berhak mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua atau anak bila pelaku tidak terikat perkawinan. Pengaduan dapat ditarik sebelum sidang dimulai. Hindari main hakim sendiri, periksa teks resmi, dan konsultasikan kasus Anda dengan advokat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline: melihat pengaturan perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan dalam KUHP baru — www.hukumonline.com
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku 2 Januari 2026).
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca juga
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
- Perbedaan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Lama vs Baru 2026: Penipuan, Penggelapan, dan Sidang
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.