Pelindungan Korban KDRT Setelah UU 3/2026: Hak Korban sebagai Saksi dan Korban
Isi artikel
Apa itu UU 3/2026 dan mengapa penting bagi korban KDRT
UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban mengatur pelindungan bagi pihak yang terlibat dalam proses pidana, dan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006. Menurut naskahnya, pelindungan diberikan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, dan peran Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkuat. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Mei 2026. Naskah resminya dapat dibaca di basis data peraturan BPK.
Bagi korban KDRT, hal ini penting karena korban KDRT sering berkedudukan ganda: ia korban sekaligus saksi utama dalam perkara. Ancaman terhadap korban oleh pelaku yang tinggal serumah atau mantan pasangan sangat nyata. UU PKDRT (UU No. 23 Tahun 2004) sudah memuat hak korban, antara lain perlindungan dari keluarga, polisi, jaksa, hakim, advokat, lembaga sosial, pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus, pendampingan, dan bimbingan rohani. UU 3/2026 menambah lapisan pelindungan lewat LPSK.
Yang terkena: korban KDRT, saksi (misalnya anak, tetangga, atau anggota keluarga), pelapor, dan aparat. Pembahasan KDRT secara umum ada pada kekerasan dalam rumah tangga: panduan lapor, visum, dan perlindungan.
Yang dapat dipastikan dari UU 3/2026
Berdasarkan naskah UU 3/2026, antara lain:
- UU menggantikan UU 13/2006. UU lama tidak lagi menjadi rujukan.
- Cakupan subjek diperluas, termasuk pelapor dan informan di samping saksi, korban, saksi pelaku, dan ahli.
- Pelindungan dapat diberikan berdasarkan kondisi khusus, tidak hanya ancaman langsung, termasuk keadaan yang membahayakan jiwa.
- LPSK memperoleh kewenangan tambahan, misalnya membentuk perwakilan di daerah, mengelola rumah aman dan fasilitas pemulihan, serta relokasi.
- Dikenal sarana pernyataan dampak bagi korban (victim impact statement) yang memungkinkan korban menyampaikan dampak tindak pidana di persidangan.
- Dana Abadi Korban disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban; pengelolaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
- LPSK adalah lembaga negara yang bertugas dan berwenang memberikan pelindungan serta hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
Beberapa hal sudah tertulis jelas dalam naskah. Pasal 7 menyebut sejumlah hak saksi dan korban, antara lain kerahasiaan identitas, tempat kediaman sementara, pendampingan, nasihat hukum, pelindungan dari ancaman digital, dan program pemulihan. Korban tindak pidana juga berhak atas restitusi. Permohonan pelindungan yang sudah diajukan sebelum UU ini berlaku diproses menurut UU 13/2006 (Pasal 73). Peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak diundangkan (Pasal 74), dan rincian pelaksanaan hak serta dana abadi masih menunggu peraturan pemerintah. Karena itu, sebelum mengajukan, tanyakan kepada LPSK mengenai prosedur yang berlaku saat ini. Perbandingan dengan aturan lama dibahas pada perubahan UU 3/2026 dibanding aturan LPSK lama dan hak saksi dan korban menurut UU 3/2026.
Hak korban KDRT: gabungan UU PKDRT dan pelindungan saksi korban
Secara praktis, korban KDRT dapat memanfaatkan beberapa lapis hak:
| Sumber | Hak yang umumnya tersedia |
|---|---|
| UU PKDRT | Perlindungan sementara dari polisi, perintah perlindungan dari pengadilan, pelayanan kesehatan, pendampingan, bimbingan rohani |
| UU Pelindungan Saksi dan Korban | Pelindungan keamanan pribadi, kerahasiaan identitas dalam kondisi tertentu, pendampingan oleh LPSK, bantuan pemulihan; rincian mengikuti teks UU dan aturan pelaksana |
| UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual | Hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan |
| KUHP dan hukum acara pidana | Hak korban dalam proses pidana; periksa teks resmi terbaru |
Dalam praktik, korban perlu mengetahui bahwa bantuan dapat datang dari beberapa pintu: polisi, UPT PPA, LPSK, dan lembaga bantuan hukum. Informasi layanan ada pada cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan permohonan perlindungan LPSK: syarat dan prosedur.
Langkah praktis mengajukan pelindungan
- Utamakan keselamatan segera. Hubungi polisi atau layanan darurat bila dalam bahaya. Cari tempat aman.
- Laporkan ke polisi. Laporan membuka perlindungan sementara berdasarkan UU PKDRT. Minta salinan laporan.
- Hubungi LPSK. Korban dapat mengajukan permohonan atas inisiatif sendiri, melalui keluarga atau kuasa hukumnya, atau atas permintaan pejabat yang berwenang seperti penyidik. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. Tanyakan formulir dan syarat terbaru.
- Siapkan dokumen. Identitas, laporan polisi, bukti ancaman atau kekerasan (visum, pesan, rekaman), penjelasan alasan merasa terancam, dan keterangan pendamping.
- Ikuti asesmen. LPSK menilai ancaman dan kebutuhan. Anda mungkin diwawancarai.
- Terima keputusan. UU menyebut LPSK memberi keputusan tertulis paling lama 21 hari sejak permohonan diajukan, dan dalam kondisi darurat pelindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan. Bentuk perlindungan dapat berupa pengamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan, rumah aman, atau pemulihan, sesuai kebutuhan dan ketentuan.
- Ikuti syarat. Penerima perlindungan biasanya diminta menandatangani pernyataan kesediaan mematuhi aturan, seperti memberi keterangan dan menjaga keamanan.
- Gunakan hak di persidangan. Tanyakan kepada jaksa dan pendamping tentang pemeriksaan secara aman, termasuk kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan atau lewat sarana elektronik, atas persetujuan hakim, bila ancamannya sangat besar. Lihat identitas saksi dirahasiakan: sidang tanpa tatap muka.
- Tuntut pemulihan. Tanyakan tentang restitusi (ganti rugi dari pelaku) dan layanan pemulihan. Kompensasi dari negara menurut UU ini ditujukan bagi kelompok korban tertentu, sehingga tanyakan apakah kasus Anda termasuk.
Layanan LPSK pada dasarnya tidak dipungut biaya. Konfirmasikan langsung.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Ringkasan perubahan yang paling berdampak:
- UU 3/2026 menggantikan UU 13/2006. Hak, kewenangan, dan prosedur perlu dibaca dari teks baru. Informasi lama di internet mungkin sudah tidak berlaku.
- KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Hukum acara pidana baru dapat mengubah cara pemeriksaan saksi dan korban. Nomor pasal sengaja tidak disebut di sini; periksa teks resmi terbaru.
- UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022) mengatur hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
- Peraturan pelaksana UU 3/2026 harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak 20 Mei 2026; sebelum terbit, peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU baru.
Dengan demikian, aturan inti UU PKDRT tetap menjadi dasar, sedangkan pelindungan saksi dan korban mengikuti undang-undang baru.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengandalkan informasi UU 13/2006 | Salah prosedur | Gunakan UU 3/2026 dan tanya LPSK |
| Menganggap LPSK hanya untuk perkara besar | Korban KDRT tidak mengajukan | Tanyakan apakah kondisi Anda memenuhi syarat |
| Tidak menyimpan bukti ancaman | Penilaian lemah | Simpan pesan, rekaman, laporan |
| Menunda mencari pelindungan | Risiko meningkat | Hubungi polisi/LPSK sejak awal |
| Menolak bersaksi karena takut | Perkara melemah | Minta pelindungan saksi |
| Tidak menanyakan restitusi | Hak tidak diperjuangkan | Tanyakan ke jaksa dan LPSK |
Contoh: Ibu Tika melaporkan suaminya ke polisi atas kekerasan fisik berulang. Setelah laporan, suami mengancam akan mencelakakannya jika ia bersaksi. Polisi memberi perlindungan sementara. Pendamping membantu Ibu Tika menghubungi LPSK dengan membawa laporan polisi dan tangkapan layar ancaman. Setelah asesmen, Ibu Tika memperoleh bentuk pelindungan yang sesuai selama proses hukum. Kisah ini fiktif.
Informasi tentang UU 3/2026 masih berkembang, dan peraturan pelaksananya mungkin belum semuanya terbit. Jangan menunda mencari bantuan karena menunggu kepastian aturan. Hubungi polisi dan LPSK langsung untuk keselamatan segera.
Saat melapor, katakan jelas bahwa Anda merasa terancam dan mintalah polisi mencatat serta merujuk ke LPSK. Simpan nomor kontak petugas dan nomor laporan Anda di tempat yang mudah dijangkau.
Anak dan saksi lain dalam KDRT
Anak sering menjadi saksi KDRT. Pelindungan saksi anak punya pendekatan khusus: pendampingan psikolog atau pekerja sosial, pemeriksaan yang ramah anak, dan perlindungan identitas. Menurut UU 3/2026, pelindungan LPSK bagi anak pada dasarnya memerlukan izin orang tua atau wali. Izin itu tidak diperlukan, antara lain, bila orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak tersebut atau menghalangi anak memberikan kesaksian; pelindungan dalam keadaan itu diberikan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri setempat atas permintaan LPSK (Pasal 54). Bacalah anak sebagai saksi atau korban: pendampingan dan anak menyaksikan KDRT. Tetangga atau kerabat yang menjadi saksi dan merasa terancam juga dapat meminta pelindungan. Lihat perlindungan saksi dan LPSK.
Saksi yang takut tidak boleh menjadi alasan untuk menghilang dari panggilan. Jalur yang benar adalah meminta pelindungan. Baca juga saksi tidak hadir: panggilan paksa dan sanksi.
Hubungan LPSK, polisi, dan UPT PPA dalam kasus KDRT
Korban sering bertanya ke mana harus datang lebih dulu. Secara praktis:
| Lembaga | Fungsi | Kapan dihubungi |
|---|---|---|
| Kepolisian (unit pelayanan perempuan dan anak) | Menerima laporan, perlindungan sementara, penyidikan | Segera setelah kejadian atau bila terancam |
| UPT PPA (layanan perlindungan perempuan dan anak daerah) | Konseling, pendampingan, rumah aman, rujukan | Kapan saja; sering menjadi pintu masuk |
| LPSK | Pelindungan saksi dan korban dalam proses pidana, pemulihan | Bila ada ancaman atau kebutuhan pelindungan khusus |
| Lembaga bantuan hukum | Konsultasi dan pendampingan hukum | Sebelum atau saat melapor |
| Pengadilan | Perintah perlindungan, perkara cerai dan hak asuh | Bila membutuhkan penetapan |
| Layanan kesehatan | Visum, pengobatan, pemulihan | Segera bila ada luka |
Tidak ada urutan tunggal yang wajib. Korban boleh memulai dari pintu mana pun yang paling mudah diakses. Lembaga yang dihubungi akan merujuk ke lembaga lain bila diperlukan. Sebaiknya simpan nomor kontak beberapa lembaga sekaligus.
Apa yang masih perlu dicek karena UU baru
Karena UU 3/2026 baru diundangkan dan peraturan pelaksananya belum lengkap, beberapa pertanyaan praktis sebaiknya dikonfirmasi langsung ke LPSK atau pada naskah resmi:
- Bagaimana teknis pengajuan permohonan secara elektronik di LPSK saat ini?
- Bagaimana teknis menghitung dan mengajukan restitusi untuk korban KDRT?
- Bagaimana prosedur pengajuan melalui perwakilan daerah bila sudah dibentuk?
- Bagaimana peran korban dalam pernyataan dampak di persidangan?
- Apakah ada layanan yang secara khusus ditujukan bagi anak dan penyandang disabilitas?
Menunggu jawaban tidak berarti berhenti bertindak. Mulai dari laporan polisi dan pendampingan UPT PPA, sambil menanyakan ke LPSK. Informasi yang diperoleh secara resmi lebih dapat diandalkan daripada kabar yang beredar di media sosial.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah korban KDRT otomatis dilindungi LPSK? Tidak otomatis. Perlu permohonan dan penilaian. Tanyakan kepada LPSK tentang syarat dan prosedur saat ini.
Apakah UU 3/2026 mengubah perintah perlindungan dari pengadilan? Perintah perlindungan diatur UU PKDRT dan tetap menjadi dasar. UU 3/2026 menambah lapisan pelindungan bagi saksi dan korban dalam proses pidana. Periksa teks resmi untuk keterkaitan.
Apakah korban harus bersaksi untuk memperoleh perlindungan? Perlindungan umumnya terkait keterlibatan dalam proses pidana. Pernyataan kesediaan yang ditandatangani penerima pelindungan paling sedikit memuat kesediaan memberikan kesaksian dalam proses peradilan pidana (Pasal 56). Syarat rincinya mengikuti undang-undang dan kebijakan LPSK.
Bagaimana dengan korban yang tinggal jauh dari kantor LPSK? UU menyebut LPSK dapat membentuk perwakilan di daerah sesuai kebutuhan. Sementara itu, polisi dan UPT PPA dapat membantu menghubungkan. Tanyakan cara pengajuan jarak jauh.
Ringkasan
- UU 3/2026 menggantikan UU 13/2006 dan memperkuat pelindungan saksi dan korban serta kewenangan LPSK.
- Korban KDRT tetap memiliki hak dari UU PKDRT: perlindungan sementara, perintah perlindungan, pelayanan, dan pendampingan.
- Ajukan pelindungan ke LPSK atas inisiatif sendiri, melalui keluarga atau kuasa hukum, atau atas permintaan pejabat yang berwenang seperti penyidik.
- Rincian hak dan peraturan pelaksana perlu dicek pada teks resmi dan LPSK.
- Simpan bukti ancaman dan jangan menunda mencari bantuan.
- Utamakan keselamatan dan hubungi polisi bila bahaya mendesak.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- UU 3/2026 di basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id/Details/349942
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban — www.lpsk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Baca juga
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.