Hukum Keluarga

Pelindungan Korban KDRT Setelah UU 3/2026: Hak Korban sebagai Saksi dan Korban

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengakses pelindungan sebagai korban KDRT1Lapor ke polisi danminta perlindungansementara2Hubungi LPSK atauminta polisi merujuk3Siapkan identitas,laporan, dan buktiancaman4Ikuti penilaian LPSK5Gunakan perlindunganselama proses hukum
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu UU 3/2026 dan mengapa penting bagi korban KDRT

    UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban mengatur pelindungan bagi pihak yang terlibat dalam proses pidana, dan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006. Menurut naskahnya, pelindungan diberikan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, dan peran Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkuat. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Mei 2026. Naskah resminya dapat dibaca di basis data peraturan BPK.

    Bagi korban KDRT, hal ini penting karena korban KDRT sering berkedudukan ganda: ia korban sekaligus saksi utama dalam perkara. Ancaman terhadap korban oleh pelaku yang tinggal serumah atau mantan pasangan sangat nyata. UU PKDRT (UU No. 23 Tahun 2004) sudah memuat hak korban, antara lain perlindungan dari keluarga, polisi, jaksa, hakim, advokat, lembaga sosial, pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus, pendampingan, dan bimbingan rohani. UU 3/2026 menambah lapisan pelindungan lewat LPSK.

    Yang terkena: korban KDRT, saksi (misalnya anak, tetangga, atau anggota keluarga), pelapor, dan aparat. Pembahasan KDRT secara umum ada pada kekerasan dalam rumah tangga: panduan lapor, visum, dan perlindungan.

    Yang dapat dipastikan dari UU 3/2026

    Berdasarkan naskah UU 3/2026, antara lain:

    • UU menggantikan UU 13/2006. UU lama tidak lagi menjadi rujukan.
    • Cakupan subjek diperluas, termasuk pelapor dan informan di samping saksi, korban, saksi pelaku, dan ahli.
    • Pelindungan dapat diberikan berdasarkan kondisi khusus, tidak hanya ancaman langsung, termasuk keadaan yang membahayakan jiwa.
    • LPSK memperoleh kewenangan tambahan, misalnya membentuk perwakilan di daerah, mengelola rumah aman dan fasilitas pemulihan, serta relokasi.
    • Dikenal sarana pernyataan dampak bagi korban (victim impact statement) yang memungkinkan korban menyampaikan dampak tindak pidana di persidangan.
    • Dana Abadi Korban disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban; pengelolaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
    • LPSK adalah lembaga negara yang bertugas dan berwenang memberikan pelindungan serta hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.

    Beberapa hal sudah tertulis jelas dalam naskah. Pasal 7 menyebut sejumlah hak saksi dan korban, antara lain kerahasiaan identitas, tempat kediaman sementara, pendampingan, nasihat hukum, pelindungan dari ancaman digital, dan program pemulihan. Korban tindak pidana juga berhak atas restitusi. Permohonan pelindungan yang sudah diajukan sebelum UU ini berlaku diproses menurut UU 13/2006 (Pasal 73). Peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak diundangkan (Pasal 74), dan rincian pelaksanaan hak serta dana abadi masih menunggu peraturan pemerintah. Karena itu, sebelum mengajukan, tanyakan kepada LPSK mengenai prosedur yang berlaku saat ini. Perbandingan dengan aturan lama dibahas pada perubahan UU 3/2026 dibanding aturan LPSK lama dan hak saksi dan korban menurut UU 3/2026.

    Bayangan tangan yang jatuh pada dinding terkena cahaya.
    Foto oleh Camilla Gadjieva di Unsplash

    Hak korban KDRT: gabungan UU PKDRT dan pelindungan saksi korban

    Secara praktis, korban KDRT dapat memanfaatkan beberapa lapis hak:

    SumberHak yang umumnya tersedia
    UU PKDRTPerlindungan sementara dari polisi, perintah perlindungan dari pengadilan, pelayanan kesehatan, pendampingan, bimbingan rohani
    UU Pelindungan Saksi dan KorbanPelindungan keamanan pribadi, kerahasiaan identitas dalam kondisi tertentu, pendampingan oleh LPSK, bantuan pemulihan; rincian mengikuti teks UU dan aturan pelaksana
    UU Tindak Pidana Kekerasan SeksualHak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan
    KUHP dan hukum acara pidanaHak korban dalam proses pidana; periksa teks resmi terbaru

    Dalam praktik, korban perlu mengetahui bahwa bantuan dapat datang dari beberapa pintu: polisi, UPT PPA, LPSK, dan lembaga bantuan hukum. Informasi layanan ada pada cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan permohonan perlindungan LPSK: syarat dan prosedur.

    Langkah praktis mengajukan pelindungan

    1. Utamakan keselamatan segera. Hubungi polisi atau layanan darurat bila dalam bahaya. Cari tempat aman.
    2. Laporkan ke polisi. Laporan membuka perlindungan sementara berdasarkan UU PKDRT. Minta salinan laporan.
    3. Hubungi LPSK. Korban dapat mengajukan permohonan atas inisiatif sendiri, melalui keluarga atau kuasa hukumnya, atau atas permintaan pejabat yang berwenang seperti penyidik. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. Tanyakan formulir dan syarat terbaru.
    4. Siapkan dokumen. Identitas, laporan polisi, bukti ancaman atau kekerasan (visum, pesan, rekaman), penjelasan alasan merasa terancam, dan keterangan pendamping.
    5. Ikuti asesmen. LPSK menilai ancaman dan kebutuhan. Anda mungkin diwawancarai.
    6. Terima keputusan. UU menyebut LPSK memberi keputusan tertulis paling lama 21 hari sejak permohonan diajukan, dan dalam kondisi darurat pelindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan. Bentuk perlindungan dapat berupa pengamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan, rumah aman, atau pemulihan, sesuai kebutuhan dan ketentuan.
    7. Ikuti syarat. Penerima perlindungan biasanya diminta menandatangani pernyataan kesediaan mematuhi aturan, seperti memberi keterangan dan menjaga keamanan.
    8. Gunakan hak di persidangan. Tanyakan kepada jaksa dan pendamping tentang pemeriksaan secara aman, termasuk kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan atau lewat sarana elektronik, atas persetujuan hakim, bila ancamannya sangat besar. Lihat identitas saksi dirahasiakan: sidang tanpa tatap muka.
    9. Tuntut pemulihan. Tanyakan tentang restitusi (ganti rugi dari pelaku) dan layanan pemulihan. Kompensasi dari negara menurut UU ini ditujukan bagi kelompok korban tertentu, sehingga tanyakan apakah kasus Anda termasuk.

    Layanan LPSK pada dasarnya tidak dipungut biaya. Konfirmasikan langsung.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Ringkasan perubahan yang paling berdampak:

    1. UU 3/2026 menggantikan UU 13/2006. Hak, kewenangan, dan prosedur perlu dibaca dari teks baru. Informasi lama di internet mungkin sudah tidak berlaku.
    2. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Hukum acara pidana baru dapat mengubah cara pemeriksaan saksi dan korban. Nomor pasal sengaja tidak disebut di sini; periksa teks resmi terbaru.
    3. UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022) mengatur hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
    4. Peraturan pelaksana UU 3/2026 harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak 20 Mei 2026; sebelum terbit, peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU baru.

    Dengan demikian, aturan inti UU PKDRT tetap menjadi dasar, sedangkan pelindungan saksi dan korban mengikuti undang-undang baru.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengandalkan informasi UU 13/2006Salah prosedurGunakan UU 3/2026 dan tanya LPSK
    Menganggap LPSK hanya untuk perkara besarKorban KDRT tidak mengajukanTanyakan apakah kondisi Anda memenuhi syarat
    Tidak menyimpan bukti ancamanPenilaian lemahSimpan pesan, rekaman, laporan
    Menunda mencari pelindunganRisiko meningkatHubungi polisi/LPSK sejak awal
    Menolak bersaksi karena takutPerkara melemahMinta pelindungan saksi
    Tidak menanyakan restitusiHak tidak diperjuangkanTanyakan ke jaksa dan LPSK

    Contoh: Ibu Tika melaporkan suaminya ke polisi atas kekerasan fisik berulang. Setelah laporan, suami mengancam akan mencelakakannya jika ia bersaksi. Polisi memberi perlindungan sementara. Pendamping membantu Ibu Tika menghubungi LPSK dengan membawa laporan polisi dan tangkapan layar ancaman. Setelah asesmen, Ibu Tika memperoleh bentuk pelindungan yang sesuai selama proses hukum. Kisah ini fiktif.

    Peringatan

    Informasi tentang UU 3/2026 masih berkembang, dan peraturan pelaksananya mungkin belum semuanya terbit. Jangan menunda mencari bantuan karena menunggu kepastian aturan. Hubungi polisi dan LPSK langsung untuk keselamatan segera.

    Tips

    Saat melapor, katakan jelas bahwa Anda merasa terancam dan mintalah polisi mencatat serta merujuk ke LPSK. Simpan nomor kontak petugas dan nomor laporan Anda di tempat yang mudah dijangkau.

    Anak dan saksi lain dalam KDRT

    Anak sering menjadi saksi KDRT. Pelindungan saksi anak punya pendekatan khusus: pendampingan psikolog atau pekerja sosial, pemeriksaan yang ramah anak, dan perlindungan identitas. Menurut UU 3/2026, pelindungan LPSK bagi anak pada dasarnya memerlukan izin orang tua atau wali. Izin itu tidak diperlukan, antara lain, bila orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak tersebut atau menghalangi anak memberikan kesaksian; pelindungan dalam keadaan itu diberikan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri setempat atas permintaan LPSK (Pasal 54). Bacalah anak sebagai saksi atau korban: pendampingan dan anak menyaksikan KDRT. Tetangga atau kerabat yang menjadi saksi dan merasa terancam juga dapat meminta pelindungan. Lihat perlindungan saksi dan LPSK.

    Saksi yang takut tidak boleh menjadi alasan untuk menghilang dari panggilan. Jalur yang benar adalah meminta pelindungan. Baca juga saksi tidak hadir: panggilan paksa dan sanksi.

    Hubungan LPSK, polisi, dan UPT PPA dalam kasus KDRT

    Korban sering bertanya ke mana harus datang lebih dulu. Secara praktis:

    LembagaFungsiKapan dihubungi
    Kepolisian (unit pelayanan perempuan dan anak)Menerima laporan, perlindungan sementara, penyidikanSegera setelah kejadian atau bila terancam
    UPT PPA (layanan perlindungan perempuan dan anak daerah)Konseling, pendampingan, rumah aman, rujukanKapan saja; sering menjadi pintu masuk
    LPSKPelindungan saksi dan korban dalam proses pidana, pemulihanBila ada ancaman atau kebutuhan pelindungan khusus
    Lembaga bantuan hukumKonsultasi dan pendampingan hukumSebelum atau saat melapor
    PengadilanPerintah perlindungan, perkara cerai dan hak asuhBila membutuhkan penetapan
    Layanan kesehatanVisum, pengobatan, pemulihanSegera bila ada luka

    Tidak ada urutan tunggal yang wajib. Korban boleh memulai dari pintu mana pun yang paling mudah diakses. Lembaga yang dihubungi akan merujuk ke lembaga lain bila diperlukan. Sebaiknya simpan nomor kontak beberapa lembaga sekaligus.

    Apa yang masih perlu dicek karena UU baru

    Karena UU 3/2026 baru diundangkan dan peraturan pelaksananya belum lengkap, beberapa pertanyaan praktis sebaiknya dikonfirmasi langsung ke LPSK atau pada naskah resmi:

    1. Bagaimana teknis pengajuan permohonan secara elektronik di LPSK saat ini?
    2. Bagaimana teknis menghitung dan mengajukan restitusi untuk korban KDRT?
    3. Bagaimana prosedur pengajuan melalui perwakilan daerah bila sudah dibentuk?
    4. Bagaimana peran korban dalam pernyataan dampak di persidangan?
    5. Apakah ada layanan yang secara khusus ditujukan bagi anak dan penyandang disabilitas?

    Menunggu jawaban tidak berarti berhenti bertindak. Mulai dari laporan polisi dan pendampingan UPT PPA, sambil menanyakan ke LPSK. Informasi yang diperoleh secara resmi lebih dapat diandalkan daripada kabar yang beredar di media sosial.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah korban KDRT otomatis dilindungi LPSK? Tidak otomatis. Perlu permohonan dan penilaian. Tanyakan kepada LPSK tentang syarat dan prosedur saat ini.

    Apakah UU 3/2026 mengubah perintah perlindungan dari pengadilan? Perintah perlindungan diatur UU PKDRT dan tetap menjadi dasar. UU 3/2026 menambah lapisan pelindungan bagi saksi dan korban dalam proses pidana. Periksa teks resmi untuk keterkaitan.

    Apakah korban harus bersaksi untuk memperoleh perlindungan? Perlindungan umumnya terkait keterlibatan dalam proses pidana. Pernyataan kesediaan yang ditandatangani penerima pelindungan paling sedikit memuat kesediaan memberikan kesaksian dalam proses peradilan pidana (Pasal 56). Syarat rincinya mengikuti undang-undang dan kebijakan LPSK.

    Bagaimana dengan korban yang tinggal jauh dari kantor LPSK? UU menyebut LPSK dapat membentuk perwakilan di daerah sesuai kebutuhan. Sementara itu, polisi dan UPT PPA dapat membantu menghubungkan. Tanyakan cara pengajuan jarak jauh.

    Ringkasan

    • UU 3/2026 menggantikan UU 13/2006 dan memperkuat pelindungan saksi dan korban serta kewenangan LPSK.
    • Korban KDRT tetap memiliki hak dari UU PKDRT: perlindungan sementara, perintah perlindungan, pelayanan, dan pendampingan.
    • Ajukan pelindungan ke LPSK atas inisiatif sendiri, melalui keluarga atau kuasa hukum, atau atas permintaan pejabat yang berwenang seperti penyidik.
    • Rincian hak dan peraturan pelaksana perlu dicek pada teks resmi dan LPSK.
    • Simpan bukti ancaman dan jangan menunda mencari bantuan.
    • Utamakan keselamatan dan hubungi polisi bila bahaya mendesak.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp