Kewajiban Anak Menafkahi Orang Tua Lansia Menurut Hukum
Orang tua yang sudah lanjut usia sering bergantung pada anak-anaknya. Persoalan muncul ketika anak merasa tidak mampu, ketika satu saudara menanggung semuanya, atau ketika orang tua ditelantarkan. Hukum Indonesia mengakui kewajiban anak terhadap orang tua, tetapi dengan batas kemampuan. Artikel ini menjelaskan dasarnya, batasnya, dan jalan keluar yang tersedia.
Isi artikel
Apa yang dimaksud lansia dan nafkah
Menurut UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lanjut usia (lansia) adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Undang-undang ini menempatkan lansia sebagai kelompok yang perlu dilindungi, dan menegaskan bahwa keluarga memiliki peran utama dalam pemeliharaannya, di samping pemerintah dan masyarakat.
Nafkah dalam arti hukum tidak sebatas uang. Nafkah mencakup kebutuhan hidup layak: makan, pakaian, tempat tinggal, perawatan kesehatan, dan pendampingan. Dalam kata lain, kewajiban terhadap orang tua adalah kewajiban merawat, bukan hanya mengirim uang.
Istilah hukum yang sering muncul adalah alimentasi, yaitu kewajiban timbal balik memberi nafkah antara anggota keluarga sedarah dalam garis lurus, misalnya orang tua kepada anak dan anak kepada orang tua. Kewajiban ini bersumber dari hukum keluarga, bukan dari perjanjian biasa.
Dasar hukum kewajiban anak
Beberapa sumber hukum yang relevan:
- UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974). Pasal 46 menyatakan bahwa anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik. Bila anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas apabila mereka memerlukan bantuan.
- UU Kesejahteraan Lanjut Usia. Mengatur perlindungan, pelayanan, dan peran keluarga bagi lansia.
- KUHPerdata. Memuat gagasan kewajiban memberi nafkah timbal balik antara orang tua dan anak, serta antara keluarga sedarah tertentu. Rujuk teks resmi untuk rumusan pasalnya.
- Hukum Islam dan hukum adat. Menempatkan birrul walidain (berbakti kepada orang tua) dan prinsip menjaga orang tua sebagai kewajiban moral dan agama yang kuat. Bagi pasangan Muslim, nilai ini hidup berdampingan dengan hukum negara.
- UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU No. 23 Tahun 2004). Melarang penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga, termasuk orang yang bergantung secara ekonomi.
Perlu dicatat, rumusan kewajiban anak dalam UU Perkawinan bersifat umum. Tidak ada tabel nominal nafkah. Besarnya ditentukan dari kebutuhan orang tua dan kemampuan anak.
Batas kemampuan: kunci dari kewajiban ini
Frasa "menurut kemampuannya" sangat penting. Kewajiban anak tidak berarti anak harus mengorbankan keluarganya sendiri. Hukum menimbang tiga hal:
- Kebutuhan orang tua. Apakah orang tua masih punya penghasilan, tabungan, pensiun, atau harta yang dapat dipakai?
- Kemampuan anak. Berapa penghasilan anak, berapa tanggungan keluarganya, dan apakah ia punya utang besar?
- Keadaan saudara lain. Jika ada beberapa anak, beban sebaiknya dibagi menurut kemampuan masing-masing.
Karena itu, anak yang berpenghasilan pas-pasan tidak dituntut menanggung seperti anak yang mapan. Sebaliknya, anak yang mampu tetapi sengaja menghindar dapat dipersoalkan.
Bila anak lebih dari satu
Dalam banyak keluarga, satu anak (sering yang tinggal paling dekat atau yang perempuan) menanggung hampir semuanya. Ini sumber konflik yang umum. Hukum tidak menunjuk anak tertentu. Kewajiban itu melekat pada semua anak dewasa sesuai kemampuannya.
| Pola pembagian | Contoh | Catatan |
|---|---|---|
| Uang | Setiap anak menyumbang tetap tiap bulan | Mudah dicatat, cocok bagi yang tinggal jauh |
| Tenaga | Satu anak merawat langsung | Perlu diakui dan, bila adil, dikompensasi |
| Biaya khusus | Anak lain menanggung obat atau rawat inap | Sebaiknya ditulis agar tidak diperdebatkan |
| Tempat tinggal | Orang tua tinggal bergilir | Perlu persetujuan orang tua |
Anak yang merawat langsung sering merasa tenaganya tidak dihargai. Tenaga dan waktu itu nyata nilainya. Dalam kesepakatan keluarga, pengakuan terhadap anak yang merawat, misalnya melalui kontribusi uang dari saudara lain, adalah cara adil yang mengurangi konflik.
Kewajiban tidak sama dengan hak atas warisan
Dua hal ini sering dicampur. Kewajiban merawat orang tua tidak bergantung pada warisan. Anak tetap wajib merawat meskipun orang tua tidak memiliki harta. Sebaliknya, anak yang merawat tidak otomatis mendapat bagian lebih besar dari warisan. Pembagian warisan mengikuti aturan hukum waris, yang dibahas di waris tanpa wasiat menurut Kompilasi.
Bila orang tua ingin menghargai anak yang merawat, jalan yang sah adalah melalui hibah atau wasiat dalam batas hukum. Lihat wasiat dan hibah. Hibah yang diberikan dengan syarat tertentu, misalnya syarat merawat, juga punya aturan sendiri sebagaimana diterangkan di hibah yang dapat ditarik kembali.
Apa yang dapat dilakukan orang tua
Orang tua yang merasa ditelantarkan tidak harus menderita diam-diam. Beberapa langkah:
- Bicarakan baik-baik dengan anak-anak, bila perlu didampingi tokoh keluarga atau agama.
- Minta pertemuan keluarga untuk membagi tugas.
- Hubungi layanan sosial setempat. Dinas sosial dan lembaga sosial lansia menyediakan layanan, termasuk rumah singgah atau bantuan.
- Konsultasikan ke advokat atau lembaga bantuan hukum bila penelantaran berlanjut.
- Lapor bila ada penelantaran atau kekerasan. Penelantaran dalam lingkup rumah tangga merupakan perbuatan yang dilarang, dan pelaku dapat diproses. Ketentuan pidana di UU PKDRT dapat berubah akibat penyesuaian pidana nasional, sehingga periksa teks resmi terbaru.
Orang tua juga dapat mengajukan gugatan nafkah terhadap anak dalam keadaan tertentu. Namun gugatan terhadap anak sendiri jarang menjadi pilihan karena beban emosinya berat. Mediasi biasanya lebih tepat.
Penelantaran lansia: apa yang termasuk
Penelantaran artinya membiarkan orang yang menjadi tanggung jawab seseorang tanpa memberi kebutuhan dasar. Ciri yang umum:
- Tidak memberi makan atau obat padahal mampu.
- Membiarkan orang tua tinggal sendirian dalam keadaan sakit atau tidak berdaya.
- Mengambil uang pensiun atau harta orang tua tanpa persetujuan dan tanpa memakainya bagi orang tua.
- Membuang atau mengusir orang tua dari rumahnya.
- Mengabaikan kunjungan dan perawatan secara terus-menerus ketika orang tua jelas memerlukan.
Dua hal perlu dibedakan. Anak yang tidak mampu dan sudah berupaya tidak dapat disamakan dengan anak yang sengaja menolak. Keadaan masing-masing akan dinilai. Pembahasan lebih lanjut tentang penelantaran dalam rumah tangga ada di penelantaran rumah tangga dan KDRT psikis dan perlindungan korban KDRT.
Mengelola harta dan pensiun orang tua
Selain nafkah, banyak keluarga menghadapi soal pengelolaan harta orang tua. Anak yang merawat sering memegang kartu ATM, rekening, atau sertifikat. Tanpa catatan, hal ini menimbulkan kecurigaan dari saudara lain.
Praktik yang aman:
- Pisahkan rekening orang tua dari rekening pribadi anak.
- Catat setiap pengeluaran untuk orang tua dan simpan struk.
- Libatkan saudara lain dalam pelaporan berkala.
- Jika orang tua mulai pikun, pertimbangkan penetapan pengadilan tentang pengampuan (curatele) yaitu penunjukan orang untuk mengurus kepentingan orang dewasa yang tidak cakap mengurus dirinya. Penetapan ini punya aturan formal dan sebaiknya dikonsultasikan ke advokat.
- Jangan menjual atau mengalihkan harta orang tua tanpa persetujuan yang sah.
Contoh: Ibu M, 72 tahun, tinggal dengan anak bungsunya, sementara dua kakaknya tinggal di kota lain. Biaya obat bulanan cukup besar. Si bungsu merasa menanggung sendirian. Mereka bertiga bertemu dan sepakat: kedua kakak mengirim dana tetap bulanan sesuai penghasilan masing-masing, si bungsu mengelola dana dan mencatat pengeluaran, dan setiap tiga bulan catatan dikirim ke semua saudara. Kesepakatan ditulis dan ditandatangani. Konflik mereda karena pembagian beban jelas dan transparan.
Jangan memaksa orang tua menandatangani surat hibah, kuasa, atau jual beli sebagai "imbalan" perawatan. Penandatanganan di bawah tekanan atau saat orang tua tidak sepenuhnya paham dapat dibatalkan dan memicu sengketa antarsaudara di kemudian hari.
Buat "catatan perawatan" sederhana: tanggal, kegiatan, dan biaya. Catatan ini mengakhiri perdebatan tentang siapa berbuat apa, dan berguna bila kelak keluarga membicarakan pembagian harta.
Bagaimana bila orang tua menelantarkan anak dahulu
Pertanyaan yang sering muncul: apakah anak tetap wajib merawat orang tua yang dulu menelantarkannya? Hukum keluarga bertumpu pada hubungan timbal balik. Anak yang dulu diabaikan atau dianiaya orang tua mungkin merasa tidak sanggup merawat. Rumusan undang-undang tidak merinci pengecualian, tetapi dalam penilaian hakim, riwayat hubungan dan kemampuan nyata akan dipertimbangkan. Posisi moral dan hukum tidak selalu sama. Anak dalam situasi ini sebaiknya mencari nasihat advokat dan, bila perlu, pendampingan psikologis, sebelum mengambil sikap.
Peran negara dan layanan sosial bagi lansia
Keluarga bukan satu-satunya penopang. UU Kesejahteraan Lanjut Usia menempatkan pemerintah dan masyarakat sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab. Layanan yang lazim tersedia antara lain pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, program jaminan kesehatan nasional, bantuan sosial bagi lansia terlantar, dan panti sosial. Ketersediaan program berbeda antardaerah dan dapat berubah, sehingga tanyakan ke dinas sosial setempat. Keluarga yang kewalahan sebaiknya memanfaatkan layanan ini tanpa merasa gagal. Memakai layanan negara bukan berarti menelantarkan, selama anak tetap terlibat dan memastikan orang tua mendapat perawatan yang layak. Pastikan orang tua terdaftar dalam jaminan kesehatan, karena biaya pengobatan penyakit usia lanjut sering menjadi beban terbesar.
Memilih panti atau perawatan di rumah
Sebagian keluarga mempertimbangkan panti werdha. Keputusan ini sebaiknya melibatkan orang tua sendiri. Pertimbangkan hal berikut: kemauan orang tua, kemampuan keluarga merawat di rumah, kebutuhan medis, biaya, dan reputasi panti. Minta perjanjian tertulis yang menjelaskan layanan, biaya, dan hak keluarga berkunjung. Memasukkan orang tua ke panti tanpa persetujuan dan tanpa kunjungan sama sekali dapat dinilai sebagai penelantaran. Sebaliknya, panti yang baik dengan kunjungan teratur sering lebih baik daripada perawatan di rumah yang tidak memadai. Perawatan di rumah dengan perawat atau pendamping juga bisa menjadi jalan tengah, dengan biaya yang dibagi antarsaudara.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap hanya anak laki-laki atau hanya anak perempuan yang wajib. Kewajiban melekat pada semua anak dewasa.
- Membiarkan satu saudara menanggung semuanya tanpa kesepakatan.
- Mencampuradukkan perawatan dengan bagian warisan.
- Menguasai rekening orang tua tanpa pencatatan.
- Mengirim uang tetapi tidak pernah mengunjungi, padahal orang tua butuh pendampingan.
- Membawa orang tua ke panti atau ke rumah anak lain tanpa bertanya kepada orang tua.
- Menunggu sampai kondisi darurat baru berunding.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah anak bisa dipidana karena tidak menafkahi orang tua? Penelantaran orang yang bergantung dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana menurut UU PKDRT, tetapi harus dibuktikan unsur kesengajaan dan kemampuan. Anak yang benar-benar tidak mampu tidak sama dengan anak yang menelantarkan. Periksa teks resmi terbaru untuk ketentuan pidananya.
Berapa besar nafkah yang harus diberikan? Tidak ada angka baku. Besarnya disesuaikan dengan kebutuhan orang tua dan kemampuan anak. Karena itu, keluarga perlu merundingkan dan mencatatnya.
Bagaimana jika saudara saya menolak ikut membantu? Mulai dari pertemuan keluarga dan surat permintaan tertulis. Bila tetap menolak, mediasi atau konsultasi dengan advokat dapat membantu. Hindari langkah yang mempermalukan, karena dapat memperburuk hubungan.
Ringkasan
Anak dewasa wajib memelihara orang tua yang memerlukan bantuan sesuai kemampuannya. Kewajiban ini mencakup nafkah dan pendampingan, berlaku bagi semua anak, dan terpisah dari soal warisan. Bila ada beberapa anak, bagilah beban secara adil dan tuangkan dalam kesepakatan tertulis. Penelantaran lansia dilarang, dan korban dapat mencari bantuan lewat layanan sosial atau jalur hukum. Catat pengeluaran, pisahkan harta, dan jangan memaksa orang tua menandatangani dokumen. Konsultasikan dengan advokat untuk perselisihan yang berat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline (klinik hukum) — www.hukumonline.com/klinik
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019: Pasal 46.
- UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca juga
- Penelantaran Rumah Tangga dan Kekerasan Psikis dalam KDRT: Bukti dan Cara Melapor
- Perlindungan bagi Korban KDRT: Langkah Pertama yang Bisa Dilakukan
- Wasiat dan Hibah: Bedanya dan Cara Membuatnya agar Sah
- Hibah yang Dapat Ditarik Kembali: Aturan KUH Perdata dan KHI
- Waris Tanpa Wasiat Menurut KHI: Siapa Dapat Apa
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.