Undang-UndangBerlaku

UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Ringkasan

UU ini mengatur kesejahteraan lanjut usia. Halaman BPK tidak memuat abstrak. UU ini mencabut UU Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
13
Tahun
1998
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 30 November 1998
Diundangkan
30 November 1998
Mulai berlaku
30 November 1998
Sumber
LN. 1998/ No. 190, TLN NO. 3796, LL SETNEG : 16 HLM
Bidang
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp