Anak Angkat Saat Orang Tua Angkat Bercerai: Status, Hak Asuh, dan Nafkah
Isi artikel
Apa persoalannya dan siapa yang terkena
Anak angkat yang diangkat lewat penetapan pengadilan, atau melalui jalur adat yang diakui, menjadi anak dalam keluarga orang tua angkatnya. PP 54/2007 menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung, tetapi tanggung jawab pengasuhan beralih kepada orang tua angkat. Karena itu, ketika orang tua angkat bercerai, pertanyaannya sama dengan anak kandung: siapa yang mengasuh, siapa yang menafkahi, dan bagaimana hak bertemu diatur.
Yang terkena adalah pasangan yang bercerai dan memiliki anak angkat, anak itu sendiri, serta kerabat yang mungkin ikut mengasuh. Termasuk pula orang tua tunggal yang mengangkat anak, lalu kemudian menikah dan bercerai. Pembahasan tentang syarat pengangkatan ada di syarat calon orang tua angkat menurut PP 54/2007. Pembahasan hak asuh umum ada di hak asuh anak setelah perceraian.
Aturan pokok dalam bahasa sehari-hari
Beberapa prinsip penting:
- Anak angkat bukan "barang" yang dapat dikembalikan. Pengangkatan dilakukan demi kepentingan terbaik anak. Orang tua angkat tidak berhak menyerahkan kembali anak begitu saja karena perceraian. Perubahan pengasuhan perlu melalui pengadilan atau instansi sosial.
- Kepentingan terbaik anak adalah patokan utama. Hakim menimbang siapa yang paling mampu menjamin tumbuh kembang, pendidikan, kesehatan, dan keamanan anak. UU Perlindungan Anak menegaskan prinsip itu.
- Penetapan pengangkatan menjadi dasar. Dokumen ini membuktikan hubungan hukum dengan orang tua angkat. Tanpa dokumen, pihak yang mengaku sebagai orang tua angkat mungkin sulit membuktikan haknya.
- Kewajiban nafkah mengikuti. Orang tua angkat yang telah memikul tanggung jawab pengasuhan tetap wajib menafkahi anak setelah bercerai, sesuai kemampuan.
- Pada pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberi pedoman umum tentang hak asuh, yaitu anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) pada umumnya dalam pemeliharaan ibu, dan anak yang sudah mumayyiz memilih. Pedoman ini berlaku untuk anak kandung. Bagi anak angkat, hakim tetap berpegang pada kepentingan terbaik anak dan dapat menerapkan pedoman itu secara analogis, tanpa kewajiban mutlak.
Perhatikan bahwa hak ibu atau ayah bukan pemenang atau pecundang. Baca hak asuh bukan pemenang.
Siapa yang memegang hak asuh
Tidak ada rumus tunggal. Pengadilan biasanya melihat:
- Siapa yang selama ini paling dekat dan merawat sehari-hari.
- Usia dan kebutuhan anak. Anak kecil sering lebih membutuhkan figur pengasuh utama.
- Kesehatan fisik dan mental calon pengasuh.
- Kemampuan ekonomi dan lingkungan tempat tinggal.
- Perilaku dan moral para pihak.
- Pendapat anak, bila sudah cukup umur dan matang.
- Kemungkinan menjaga hubungan anak dengan kedua orang tua angkat dan, bila baik bagi anak, dengan keluarga kandung.
Pada anak angkat, hakim juga memperhatikan riwayat pengangkatan, termasuk laporan sosial. Pekerja sosial bisa dimintai keterangan. Bila salah satu orang tua angkat tidak pernah terlibat dalam pengasuhan, hal itu menjadi pertimbangan.
Hak asuh bersama, dalam arti kedua orang tua tetap memikul tanggung jawab, dapat dipertimbangkan. Bacaan pendukung: hak kunjung anak dan pengasuhan bersama.
Langkah praktis
- Siapkan dokumen. Penetapan pengangkatan, akta kelahiran (beserta catatan pengangkatan), kartu keluarga, akta nikah, dan dokumen identitas anak.
- Tentukan jalur perkara. Pasangan Muslim ke pengadilan agama, non-Muslim ke pengadilan negeri. Hak asuh dapat diajukan bersama gugatan cerai atau sebagai perkara terpisah.
- Cantumkan anak angkat dengan jelas dalam gugatan atau jawaban, bersama permintaan hak asuh, nafkah, dan hak kunjung.
- Kumpulkan bukti pengasuhan. Rapor sekolah, catatan kesehatan, foto kegiatan, saksi tetangga atau guru, dan bukti pengeluaran bulanan.
- Bicarakan pembagian peran. Mediasi wajib di pengadilan. Gunakan kesempatan itu untuk menyusun kesepakatan tertulis mengenai hak asuh dan jadwal bertemu.
- Minta pendapat anak secara aman. Baca anak korban perceraian: hak didengar pendapatnya di pengadilan.
- Ikuti sidang dan penuhi permintaan hakim, termasuk laporan sosial.
- Laksanakan putusan. Bila pihak lain menolak, ada jalur eksekusi. Baca eksekusi putusan nafkah dan hak asuh di pengadilan agama.
Biaya perkara mengikuti ketentuan pengadilan. Pihak yang tidak mampu dapat mengajukan perkara tanpa biaya (prodeo).
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan pokok tentang pengangkatan dalam PP 54/2007 relatif stabil. Namun praktik pengadilan berkembang. Mahkamah Agung dari waktu ke waktu menerbitkan pedoman bagi hakim, misalnya lewat surat edaran, yang menekankan kepentingan terbaik anak dalam perkara keluarga. Perubahan lainnya adalah penguatan UU Perlindungan Anak lewat UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016. Hakim kini lebih terbuka mendengar pendapat anak dan meminta penelitian kemasyarakatan. Bacalah teks pedoman terbaru sebelum mengajukan perkara, karena rumusannya dapat diperbarui.
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan pidana terhadap penelantaran dan kekerasan kepada anak tetap relevan bagi orang tua angkat. Nomor pasal dan ancaman sebaiknya dibaca dari teks resmi terbaru.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengira anak angkat otomatis ikut ibu atau ayah | Mengabaikan kepentingan anak | Hakim menimbang kasus per kasus |
| Menyerahkan anak ke panti atau kerabat tanpa proses | Penelantaran, risiko pidana | Gunakan jalur hukum dan dinas sosial |
| Tidak mencantumkan anak angkat dalam gugatan | Hak asuh tidak diatur | Cantumkan jelas dalam gugatan |
| Menghalangi pertemuan dengan pihak lain | Dapat memengaruhi penilaian hakim | Beri akses bertemu |
| Melupakan nafkah | Digugat atau dieksekusi | Hitung kebutuhan anak |
| Menyembunyikan status pengangkatan dari anak | Merusak kepercayaan | Lihat hak anak mengetahui asal-usul |
Contoh: Pasangan Pak Teguh dan Ibu Ani mengangkat seorang anak lewat penetapan pengadilan ketika anak berusia dua tahun. Delapan tahun kemudian mereka bercerai. Pak Teguh menyatakan tidak sanggup mengasuh karena bekerja di luar kota, sedangkan Ibu Ani siap. Dalam sidang, Ibu Ani menunjukkan rapor, catatan dokter, dan keterangan guru. Hakim menetapkan hak asuh pada Ibu Ani, membebankan nafkah kepada Pak Teguh sesuai kemampuannya, dan mengatur jadwal bertemu. Ilustrasi ini fiktif.
Anak angkat tidak boleh dijadikan alat tawar dalam perceraian. Menarik anak dari pengasuh yang sah, membawanya pergi, atau menahannya sebagai tekanan dapat berimplikasi hukum, termasuk pidana. Selesaikan melalui pengadilan.
Susunlah "buku catatan anak" sejak sebelum perceraian: tanggal vaksinasi, kegiatan sekolah, dokter, dan siapa yang mengantar. Catatan konkret membantu hakim menilai siapa pengasuh utama.
Bagaimana dengan warisan dan nama keluarga
Perceraian tidak menghapus hubungan hukum anak angkat dengan orang tua angkatnya. Anak tetap dapat menerima bagian melalui wasiat atau hibah dalam batas hukum. Pada pasangan Muslim, anak angkat tidak otomatis ahli waris, tetapi dapat memperoleh wasiat wajibah yang besarnya terbatas. Pembahasan lanjut ada di wasiat wajibah anak angkat dan waris anak angkat dan anak tiri.
Nama anak tetap seperti yang dicatat dalam akta. Perubahan nama tidak otomatis karena perceraian. Bila salah satu pihak ingin mengubah nama, prosedurnya terpisah.
Anak angkat yang tidak punya penetapan
Banyak keluarga mengangkat anak tanpa penetapan pengadilan. Ketika bercerai, persoalan muncul: pihak mana yang berhak? Pengadilan dapat memeriksa fakta pengasuhan, tetapi posisi hukum pihak pengasuh lebih lemah. Dalam keadaan ini, pertimbangan utama tetap kepentingan terbaik anak. Pihak yang mengasuh selama ini dapat mengajukan permohonan pengangkatan sekaligus, atau meminta penetapan perwalian sementara bila diperlukan. Lihat perwalian anak: penetapan wali. Ke depan, orang tua yang berpisah sebaiknya segera meresmikan status anak agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Biaya, tempat tinggal, dan pendidikan setelah perceraian
Dalam praktik, urusan sehari-hari sering lebih mendesak daripada urusan hukum. Beberapa hal praktis yang perlu dibicarakan sejak awal perceraian:
Tempat tinggal. Anak sebaiknya tidak mengalami banyak perpindahan. Bila salah satu orang tua angkat pindah kota, bicarakan dampaknya pada sekolah dan hubungan anak dengan orang tua yang lain. Baca pindah kota membawa anak setelah cerai.
Biaya sekolah dan kesehatan. Kesepakatan harus jelas: siapa membayar uang sekolah, les, dan pengobatan. Bila anak memiliki kebutuhan khusus, rinci kebutuhan itu dalam kesepakatan. Lihat biaya pendidikan anak setelah cerai.
Dokumen. Penetapan pengangkatan, akta kelahiran, dan kartu identitas anak harus berada di pihak yang mengasuh, dengan salinan untuk pihak lain. Dokumen yang ditahan sebagai alat tekanan dapat menyulitkan sekolah dan layanan kesehatan.
Komunikasi. Anak angkat mungkin sudah pernah mengalami perpisahan. Orang tua perlu menjelaskan bahwa perceraian bukan salah anak dan bahwa kasih sayang tetap ada. Pendampingan psikolog anak bisa membantu.
Peran keluarga kandung. Bila anak masih berhubungan dengan keluarga kandung, hakim dapat mempertimbangkan hubungan itu sebagai bagian dari kepentingan anak, selama aman.
Bila salah satu orang tua angkat meninggal
Perceraian bukan satu-satunya perubahan. Bila orang tua angkat yang mengasuh meninggal, siapa yang berhak mengasuh? Anak tidak otomatis kembali ke orang tua kandung. Pengadilan menimbang kepentingan anak dan dapat menetapkan perwalian. Orang tua angkat yang lain, bila masih hidup, biasanya menjadi kandidat utama pengasuh. Pembahasan perwalian ada pada perwalian anak: penetapan wali dan wali pengawas dan Balai Harta Peninggalan. Karena itu, status hukum pengangkatan yang rapi sejak awal sangat melindungi anak ketika terjadi perubahan besar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah anak angkat dapat memilih tinggal dengan siapa? Pendapat anak yang sudah cukup umur dan matang dipertimbangkan hakim, tetapi tidak mengikat. Hakim memutus berdasarkan kepentingan terbaik anak.
Apakah ayah angkat wajib menafkahi setelah bercerai? Pada dasarnya ya, karena tanggung jawab pengasuhan beralih kepada orang tua angkat. Besarnya sesuai kemampuan dan kebutuhan anak, ditetapkan hakim atau disepakati.
Bisakah anak angkat dikembalikan ke orang tua kandung? Hanya melalui proses hukum dengan memperhatikan kepentingan anak. Orang tua kandung tidak otomatis berhak menarik kembali. Pembatalan atau perubahan status harus ke pengadilan.
Bagaimana jika salah satu orang tua angkat menolak mengakui anak? Penetapan pengadilan adalah bukti kuat. Bila penolakan terjadi, ajukan permintaan agar hakim memutuskan hak asuh dan nafkah.
Ringkasan
- Pengangkatan sah memberi anak angkat kedudukan yang dilindungi dalam perceraian orang tua angkat.
- Hakim memutus hak asuh berdasarkan kepentingan terbaik anak, bukan menang atau kalah.
- Kewajiban nafkah orang tua angkat berlanjut setelah bercerai.
- Cantumkan anak angkat secara jelas dalam gugatan dan lampirkan penetapan pengangkatan.
- Anak angkat tidak otomatis ahli waris, tetapi dapat diatur lewat wasiat atau hibah.
- Hindari menjadikan anak sebagai alat tawar; selesaikan lewat jalur hukum.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- PP 54/2007 (salinan JDIH Kemenkeu) — jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2007/54TAHUN2007PP.htm
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Diputuskan
- Hak asuh: pertanyaan yang diajukan, bukan tebakan pemenang
- Wasiat Wajibah untuk Anak Angkat dan Orang Tua Angkat
- Pengangkatan Anak: Prosedur Hukum dan Hak Anak Angkat
- Eksekusi Putusan Nafkah dan Hak Asuh di Pengadilan Agama: Aanmaning, Sita, dan Upaya Paksa
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.