Syarat Calon Orang Tua Angkat Menurut PP 54/2007: Usia, Agama, Pernikahan, dan Kemampuan
Isi artikel
Apa itu syarat calon orang tua angkat dan siapa yang terkena
Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Itulah rumusan yang dipakai peraturan pemerintah. Pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya.
Siapa yang terkena? Setiap pasangan suami istri atau orang yang ingin mengangkat anak secara resmi. Syarat-syarat dalam PP 54/2007 berlaku bagi calon orang tua angkat, dan diperinci lagi oleh peraturan menteri sosial, antara lain Permensos Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Pengangkatan anak oleh keluarga sendiri, misalnya keponakan, tetap harus memenuhi syarat dasar bila ingin diakui negara lewat penetapan pengadilan. Contoh jalur ini dibahas pada pengangkatan anak: prosedur.
Pembahasan syarat bagi calon anak angkat, serta pengangkatan oleh orang asing, terdapat pada artikel lain. Di sini fokusnya adalah calon orang tua angkat.
Syarat utama dalam bahasa sehari-hari
PP 54/2007 menyebut bahwa calon orang tua angkat, antara lain, harus:
- Sehat jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan dari dokter atau rumah sakit biasanya diminta, termasuk keterangan sehat jiwa.
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Batas usia dimaksudkan agar orang tua cukup matang dan masih sanggup mengasuh sampai anak dewasa.
- Beragama sama dengan calon anak angkat. Tujuannya menjaga hak anak untuk dibesarkan dalam agamanya.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) biasanya diminta.
- Berstatus menikah paling singkat lima tahun. Syarat ini menunjukkan rumah tangga sudah stabil. Untuk orang tua tunggal, PP 54/2007 menyatakan pengangkatan hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia setelah mendapat izin menteri sosial; rinciannya mengikuti peraturan menteri.
- Tidak merupakan pasangan sejenis.
- Tidak atau belum mempunyai anak, atau hanya memiliki satu orang anak.
- Mampu secara ekonomi dan sosial. Instansi sosial menilai penghasilan dan kondisi tempat tinggal.
- Memperoleh persetujuan anak bila anak sudah mampu menyampaikan pendapatnya, dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak.
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan dilakukan demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak.
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial di tempat tinggal calon orang tua angkat.
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan sejak izin pengasuhan sementara diberikan.
- Memperoleh izin menteri sosial atau kepala instansi sosial setempat.
Daftar di atas adalah ringkasan dari peraturan pemerintah. Rincian dokumen dan teknisnya mengikuti peraturan menteri sosial. Karena aturan teknis dapat diperbarui, mintalah daftar syarat terbaru kepada dinas sosial.
Mengapa syarat ini dibuat
Syarat usia, lama menikah, dan jumlah anak sering terasa keras. Namun logikanya jelas. Negara ingin memastikan anak mendapat keluarga yang stabil, bukan sekadar pengganti sementara. Syarat seagama menjaga identitas anak. Syarat jumlah anak mendorong lebih banyak keluarga memberi tempat bagi anak yang membutuhkan. Syarat masa pengasuhan enam bulan memberi waktu bagi anak dan orang tua saling mengenal sebelum penetapan.
Syarat ini juga menghalangi praktik terlarang. Hukum perlindungan anak melarang memperjualbelikan anak, dan pengangkatan anak tidak boleh dipakai sebagai kedok untuk itu. Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa jalur resmi, misalnya hanya lewat kesepakatan bidan atau perantara, berisiko dianggap perdagangan anak. Baca anak angkat sah menurut hukum: pengangkatan anak dan penetapan pengadilan.
Langkah praktis mengurus pengangkatan anak
- Cek syarat diri sendiri. Hitung usia, lama pernikahan, jumlah anak, dan agama calon anak. Bila ada syarat yang tidak terpenuhi, tanyakan apakah ada pengecualian atau jalur khusus.
- Datangi dinas sosial kabupaten atau kota. Tanyakan prosedur dan formulir. Dinas sosial akan menjelaskan tahapan konsultasi.
- Ajukan permohonan tertulis kepada instansi sosial, disertai kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran Anda, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, bukti penghasilan, dan surat pernyataan.
- Ikuti asesmen. Pekerja sosial mengunjungi rumah, mewawancarai Anda, dan menyusun laporan sosial.
- Ikuti pengasuhan sementara. Anda mengasuh calon anak dalam masa tertentu di bawah pengawasan. Selama masa ini, dokumentasikan perkembangan anak.
- Ajukan permohonan penetapan ke pengadilan. Pasangan Muslim ke pengadilan agama, non-Muslim ke pengadilan negeri.
- Terima penetapan dan urus dokumen. Bawa penetapan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mencatat pengangkatan; menurut UU Administrasi Kependudukan, hal ini dilaporkan paling lambat 30 hari setelah salinan penetapan diterima. Lihat akta kelahiran anak hasil adopsi dan pengangkatan.
- Ikuti pembimbingan pasca-pengangkatan bila diminta. Pekerja sosial dapat memantau tumbuh kembang anak.
Biaya resmi diatur pada setiap lembaga. Jangan membayar perantara yang menjanjikan jalan cepat. Tanyakan biaya perkara kepada pengadilan, dan manfaatkan Pos Bantuan Hukum bila perlu.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Syarat dasar dalam PP 54/2007 relatif stabil selama bertahun-tahun, tetapi lingkungan hukum di sekitarnya berubah. UU Perlindungan Anak diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016 yang memperkuat prinsip kepentingan terbaik anak. Peraturan menteri sosial yang menjadi acuan teknis pengangkatan anak dapat diperbarui, sehingga formulir dan daftar dokumen bisa berbeda dari artikel-artikel lama di internet. Selalu minta salinan aturan teknis terbaru dari dinas sosial.
Di sisi pidana, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan pidana terhadap perdagangan anak dan pemalsuan dokumen. Nomor pasal sebaiknya dilihat pada teks resmi terbaru. Intinya, pengangkatan di luar jalur resmi dapat berimplikasi pidana.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengambil bayi dari bidan atau kenalan tanpa prosedur | Tidak diakui hukum, risiko pidana | Lewat dinas sosial dan penetapan pengadilan |
| Memalsukan akta kelahiran agar tercatat anak kandung | Pidana pemalsuan, status anak bermasalah | Urus penetapan pengangkatan |
| Mengabaikan laporan sosial | Permohonan ditolak | Siapkan rumah dan dokumen sebelum kunjungan |
| Tidak memberi tahu orang tua kandung atau wali | Persetujuan cacat | Pastikan izin tertulis |
| Menganggap anak angkat otomatis jadi ahli waris penuh | Salah paham hak | Pelajari wasiat wajibah anak angkat |
| Menyembunyikan asal-usul anak | Pelanggaran kewajiban memberi tahu | Baca hak anak mengetahui asal-usulnya |
Contoh: Pak Arif dan Ibu Lestari menikah tujuh tahun dan belum memiliki anak. Mereka berusia 38 dan 36 tahun, seagama dengan calon anak, dan berpenghasilan tetap. Mereka datang ke dinas sosial, menyerahkan dokumen, lalu menjalani kunjungan rumah. Setelah masa pengasuhan sementara berjalan sekitar enam bulan, mereka mengajukan permohonan ke pengadilan. Hakim memeriksa laporan sosial dan menetapkan pengangkatan. Kisah ini fiktif.
Jangan mengandalkan perantara yang menawarkan bayi "siap angkat" dengan imbalan uang. Tindakan itu dapat dikategorikan perdagangan anak. Satu-satunya jalur yang aman adalah melalui instansi sosial dan penetapan pengadilan.
Bila Anda belum memenuhi syarat, misalnya masa pernikahan belum lima tahun, tanyakan kepada dinas sosial tentang pengasuhan sementara atau menjadi orang tua asuh. Menjadi orang tua asuh tidak sama dengan pengangkatan, tetapi tetap bermanfaat bagi anak.
Kasus khusus: orang tua tunggal, keluarga sendiri, dan pasangan yang sudah punya anak
Orang tua tunggal. Peraturan pemerintah menyebut pengangkatan oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia setelah mendapat izin menteri sosial; pemberian izin itu dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di provinsi. Pada praktiknya, penilaian lebih ketat, dan keputusan berada pada instansi sosial serta pengadilan.
Mengangkat anak kerabat. Mengangkat keponakan atau cucu tetap perlu penetapan pengadilan bila ingin diakui negara. Jalur ini ditempuh oleh banyak keluarga. Contohnya dibahas pada studi kasus pengangkatan anak keponakan.
Pasangan yang sudah memiliki lebih dari satu anak. Syarat mengenai jumlah anak dapat menjadi hambatan. Apakah ada pengecualian dalam keadaan tertentu perlu dipastikan pada peraturan menteri sosial terbaru dan kepada dinas sosial. Keputusan akhir tetap pada pejabat yang berwenang dan hakim.
Daftar dokumen yang biasanya diminta
Setiap dinas sosial dapat memiliki daftar sendiri, tetapi pola umumnya serupa. Siapkan fotokopi dan dokumen asli dari:
- Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga kedua calon orang tua.
- Akta nikah atau buku nikah, dan akta kelahiran masing-masing.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau rumah sakit pemerintah, serta keterangan sehat jiwa dari psikiater atau psikolog.
- Surat keterangan catatan kepolisian.
- Bukti penghasilan, misalnya slip gaji, surat keterangan usaha, atau rekening koran.
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan pengangkatan demi kepentingan terbaik anak.
- Izin tertulis dari orang tua kandung atau wali calon anak, atau keterangan dari lembaga pengasuhan bila anak berada di panti.
- Foto keluarga dan foto rumah, bila diminta untuk laporan sosial.
Dokumen yang sudah kedaluwarsa, misalnya surat sehat yang sudah lama, sering diminta diperbarui. Bawalah juga surat pengantar dari rukun tetangga dan kelurahan jika dinas memintanya.
Setelah penetapan: tanggung jawab orang tua angkat
Penetapan pengadilan bukan akhir cerita. Orang tua angkat bertanggung jawab merawat, mendidik, dan melindungi anak seperti anak sendiri. Beberapa hal yang perlu diingat:
- Anak tetap mempunyai hubungan darah dengan orang tua kandung. Jika anak perempuan beragama Islam akan menikah, wali nikahnya tetap ayah kandung, bukan ayah angkat.
- Orang tua angkat wajib memberi tahu anak tentang asal-usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak.
- Pekerja sosial dapat melakukan pemantauan dan bimbingan setelah penetapan.
- Dalam urusan harta, anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris; ia dapat memperoleh bagian lewat wasiat wajibah atau hibah, dalam batas tertentu.
- Bila orang tua angkat bercerai, kepentingan anak tetap diutamakan, sebagaimana dibahas pada anak angkat saat orang tua angkat bercerai.
Simpan salinan penetapan di tempat aman, bersama akta kelahiran yang telah dicatat. Dokumen ini akan dibutuhkan saat anak mendaftar sekolah, membuat paspor, atau mengurus warisan di kemudian hari.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah usia pasangan dihitung bersama atau masing-masing? Syarat usia ditujukan kepada calon orang tua angkat. Tanyakan kepada dinas sosial apakah keduanya harus memenuhi batas usia atau salah satu. Untuk menghindari penolakan, pastikan keduanya berada dalam rentang usia.
Apakah anak angkat boleh memakai nama keluarga orang tua angkat? Dapat, setelah ada penetapan dan pencatatan. Akta kelahiran akan memuat keterangan pengangkatan. Hubungan dengan orang tua kandung tidak terputus.
Apakah pengangkatan bisa dibatalkan? PP 54/2007 tidak mengatur pembatalan pengangkatan secara rinci. Bila terjadi pelanggaran syarat atau penelantaran anak, konsultasikan kepada advokat atau pengadilan tentang jalur yang tersedia. Karena itu pastikan sejak awal prosedur dilalui dengan benar.
Berapa lama prosesnya? Tidak ada angka pasti, karena bergantung pada asesmen, masa pengasuhan, dan jadwal pengadilan. Siapkan waktu berbulan-bulan. Perlu diingat pula, seseorang hanya dapat mengangkat anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat dua tahun, kecuali bila calon anak angkat kembar (Pasal 21 PP 54/2007).
Ringkasan
- PP 54/2007 mengatur syarat calon orang tua angkat: sehat jasmani dan rohani, usia 30 sampai 55 tahun, seagama, menikah sedikitnya lima tahun, dan syarat lain.
- Syarat teknis diperinci peraturan menteri sosial; minta daftar terbaru dari dinas sosial.
- Alur: permohonan ke instansi sosial, laporan sosial, pengasuhan sementara, penetapan pengadilan, pencatatan.
- Pengangkatan tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung.
- Jalur tidak resmi berisiko pidana dan merugikan anak.
- Simpan salinan seluruh dokumen dan penetapan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- PP 54/2007 (salinan JDIH Kemenkeu) — jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2007/54TAHUN2007PP.htm
- Kementerian Sosial RI — kemensos.go.id
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Pengangkatan Anak: Prosedur Hukum dan Hak Anak Angkat
- Akta Kelahiran Anak Angkat: Pencatatan Pengangkatan Anak dan Catatan Pinggir
- Wasiat Wajibah untuk Anak Angkat dan Orang Tua Angkat
- Adopsi Anak oleh WNA: Pengangkatan Antarnegara sebagai Upaya Terakhir
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.