Adopsi Anak oleh WNA: Pengangkatan Antarnegara sebagai Upaya Terakhir
Isi artikel
Apa itu pengangkatan antarnegara dan siapa yang terkena
Pengangkatan anak antarnegara berarti anak berkewarganegaraan Indonesia diangkat oleh orang asing, atau sebaliknya, anak asing diangkat oleh WNI. Dalam bahasa internasional dikenal sebagai intercountry adoption. Artikel ini berfokus pada kasus yang paling sering ditanyakan: anak WNI diangkat oleh WNA.
Yang terkena antara lain:
- WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia dan ingin mengangkat anak yang diasuh di panti atau oleh keluarga.
- Pasangan campuran yang salah satunya WNA.
- Keluarga Indonesia yang ingin menitipkan anak kepada kerabat di luar negeri dan ingin mengesahkannya.
- Anak dan lembaga pengasuhan yang perlu memahami hak anak.
Hukum Indonesia memandang anak sebagai pihak yang dilindungi negara. Karena itu pemerintah ikut menilai apakah pengangkatan benar-benar demi kebaikan anak. Selain di bawah aturan pengangkatan, status kewarganegaraan anak dan izin tinggalnya juga ikut dibahas. Untuk bagian itu baca anak WNA diangkat WNI dan sebaliknya.
Aturan pokok dalam bahasa sehari-hari
PP 54/2007 menyatakan bahwa pengangkatan anak WNI oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Maknanya, sebelum pengangkatan antarnegara dipertimbangkan, harus ada upaya mencari keluarga pengasuh di dalam negeri: keluarga besar, orang tua asuh, atau calon orang tua angkat WNI. Bila semua jalan itu tidak ada, barulah pengangkatan oleh WNA dapat dipertimbangkan.
Beberapa pokok yang umumnya dikenal:
- Prosesnya lewat pengadilan. Pengangkatan oleh WNA memerlukan putusan pengadilan, sedangkan pengangkatan dalam negeri umumnya berupa penetapan. Perbedaan istilah mencerminkan ketatnya pemeriksaan.
- Instansi sosial pusat terlibat. Izin dan penilaian berada pada kementerian yang mengurus sosial, tidak hanya pada dinas daerah.
- Syarat tinggal. PP 54/2007 mensyaratkan calon orang tua angkat WNA telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah paling singkat dua tahun berturut-turut, dan izin tinggal yang sah harus ditunjukkan. Periksa pula peraturan menteri sosial untuk rincian terbaru.
- Syarat dasar sama dengan WNI. Kondisi sehat, usia, kelakuan baik, kemampuan ekonomi, dan lainnya tetap diminta. Rincian syarat dasar ada pada syarat calon orang tua angkat menurut PP 54/2007.
- Persetujuan tertulis dari negara asal. Menurut PP 54/2007, pemohon WNA harus memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asalnya melalui kedutaan atau perwakilannya di Indonesia, memperoleh izin tertulis dari menteri sosial, dan menempuh pengangkatan melalui lembaga pengasuhan anak. Pemerintah juga dapat meminta surat dari instansi di negara asal yang menyatakan bahwa anak akan dilindungi dan diakui setelah pengangkatan.
- Pelaporan berkala. Setelah pengangkatan, orang tua angkat diwajibkan melaporkan perkembangan anak melalui perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat sekali dalam satu tahun sampai anak berusia 18 tahun, menurut PP 54/2007.
- Pengangkatan tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung, dan anak berhak diberi tahu asal-usulnya.
Selain itu ada larangan keras: pengangkatan anak yang mengandung unsur jual beli, eksploitasi, atau pemalsuan identitas, dilarang dan dapat dipidana.
Mengapa pemerintah memperketat pengangkatan antarnegara
Alasannya praktis. Pertama, anak yang dibawa ke luar negeri sulit dipantau. Kedua, anak dapat kehilangan bahasa, budaya, dan kewarganegaraannya. Ketiga, sejarah di berbagai negara menunjukkan adanya praktik perdagangan anak yang berkedok adopsi. Karena itu prinsip subsidiaritas dipakai: keluarga asal lebih dahulu, pengasuhan dalam negeri berikutnya, baru pengangkatan antarnegara.
Prinsip ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia, dan dengan UU Perlindungan Anak. Keduanya menekankan kepentingan terbaik anak. Pengangkatan oleh WNA tidak dilarang mutlak, tetapi tidak bisa menjadi jalan pertama.
Langkah praktis bagi WNA yang ingin mengangkat anak
- Kenali jalur yang berlaku. Hubungi dinas sosial atau kementerian sosial untuk mengetahui prosedur terkini. Jangan memulai dari perantara.
- Siapkan dokumen identitas dan izin tinggal. Paspor, izin tinggal yang sah, bukti lamanya tinggal di Indonesia, akta nikah, dan surat keterangan kepolisian dari negara asal maupun Indonesia.
- Siapkan dokumen dari negara asal. Surat dari instansi berwenang di negara asal yang menyatakan kelayakan sebagai orang tua angkat dan pengakuan atas pengangkatan. Dokumen asing biasanya perlu dilegalisasi dan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
- Ajukan permohonan ke instansi sosial melalui jalur resmi, lengkap dengan surat pernyataan kepentingan terbaik anak.
- Ikuti asesmen dan pembimbingan. Pekerja sosial mengevaluasi calon orang tua dan lingkungan. Ada tahap konsultasi, penyuluhan, dan pendampingan.
- Jalani masa pengasuhan sementara sesuai petunjuk.
- Ajukan permohonan ke pengadilan. Sidang memeriksa bukti, laporan sosial, dan pendapat instansi. Hasilnya berupa putusan.
- Urus dokumen anak. Setelah putusan, urus pencatatan di dinas kependudukan, paspor anak, dan izin keluar bila anak akan dibawa ke luar negeri. Lihat paspor anak dan izin orang tua.
- Penuhi kewajiban pelaporan perkembangan anak melalui perwakilan Indonesia di luar negeri.
Biaya resmi mengikuti ketentuan masing-masing lembaga. Bila Anda diminta membayar "biaya percepatan", hentikan dan laporkan ke instansi pengawas.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Kerangka utama, yaitu PP 54/2007 dan peraturan menteri sosial pelaksananya, telah lama menjadi rujukan. Namun beberapa perkembangan perlu diperhatikan. UU Perlindungan Anak diperbarui lewat UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016 dengan penekanan pada kepentingan terbaik anak dan sanksi bagi pelanggaran terhadap anak. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan pidana yang bersinggungan dengan perdagangan orang dan pemalsuan dokumen; nomor pasal dan ancamannya perlu dilihat pada teks resmi. Kementerian dan nomenklatur instansi dapat berubah, sehingga pastikan nama kantor tujuan melalui situs resmi atau telepon sebelum berangkat.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Risiko | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap WNA bebas mengangkat anak seperti WNI | Permohonan ditolak | Pahami asas upaya terakhir |
| Membawa anak ke luar negeri sebelum putusan | Pelanggaran hukum, anak tertahan | Tunggu putusan dan dokumen lengkap |
| Memakai perantara tanpa izin | Risiko perdagangan anak | Hanya lewat instansi resmi |
| Dokumen asing tidak dilegalisasi | Berkas tidak diterima | Legalisasi dan terjemahan tersumpah |
| Tidak melapor setelah anak dibawa | Melanggar kewajiban | Catat jadwal laporan sejak awal |
| Menyembunyikan asal-usul anak | Melanggar hak anak | Beri tahu sesuai kesiapan anak |
Contoh: Seorang WNA yang bekerja di Malang selama beberapa tahun bersama pasangannya ingin mengangkat seorang anak dari panti asuhan. Dinas sosial menjelaskan bahwa sebelum itu pihak panti perlu menelusuri keluarga besar anak dan calon orang tua angkat WNI. Setelah semua upaya itu tidak membuahkan hasil, pasangan tersebut dipertimbangkan, mengikuti asesmen, dan akhirnya mengajukan perkara ke pengadilan. Putusan mengabulkan permohonan dengan syarat pelaporan berkala. Kisah ini fiktif.
Jangan pernah membayar uang kepada orang yang menjanjikan anak "tanpa prosedur". Pengangkatan yang melanggar aturan dapat digolongkan perdagangan anak dan membawa risiko pidana bagi semua pihak, termasuk calon orang tua angkat.
Bila salah satu dari Anda berkewarganegaraan Indonesia, tanyakan kepada dinas sosial apakah pengangkatan dapat diperlakukan sebagai pengangkatan dalam negeri. Jalur dalam negeri umumnya lebih sederhana daripada antarnegara.
Pasangan campuran: apakah sama dengan WNA murni
Pasangan campuran terdiri atas WNI dan WNA yang menikah. Dalam praktik, pemerintah menilai konteks tiap kasus, antara lain tempat tinggal keluarga, kewarganegaraan masing-masing, dan negara tempat anak akan dibesarkan. Beberapa pertanyaan penting:
- Apakah keluarga akan menetap di Indonesia atau di luar negeri?
- Apakah anak akan tetap berkewarganegaraan Indonesia?
- Apakah negara asal pasangan asing mengakui pengangkatan oleh pengadilan Indonesia?
Karena jawaban menentukan jalur, sebaiknya tanyakan kepada instansi sosial sejak awal. Untuk pembahasan tentang harta, anak, dan perjanjian pranikah pada pasangan campuran, baca perkawinan campuran: harta, anak, dan perjanjian pranikah.
Hak anak dan perlindungan setelah pengangkatan
Pengangkatan antarnegara sering dikhawatirkan karena setelah anak berangkat, pengawasan melemah. Karena itu beberapa lapis perlindungan perlu dipahami keluarga dan pengasuh.
Identitas anak. Anak berhak atas nama, kewarganegaraan, dan asal-usulnya. Nama dan data orang tua kandung harus tercatat dengan benar dalam dokumen sebelum anak diberangkatkan. Dokumen yang salah ketik atau tidak sinkron antara akta, paspor, dan putusan dapat menyulitkan anak bertahun-tahun kemudian.
Hak untuk mengetahui asal-usul. Orang tua angkat wajib memberi tahu anak tentang asal-usulnya sesuai kesiapan anak. Bagi anak yang dibesarkan di luar negeri, hal ini termasuk memberi akses terhadap bahasa dan budaya Indonesia. Baca hak anak mengetahui orang tua kandung.
Pemantauan. Kewajiban melapor melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dimaksudkan memberi gambaran tentang kondisi anak. Orang tua angkat yang berhenti melapor dapat menimbulkan kecurigaan dan tindak lanjut dari pemerintah.
Hak waris dan status hukum di negara tujuan. Setelah pengangkatan, status anak di negara tempat orang tua angkat tinggal bergantung pada hukum negara itu. Sebagian negara mengakui putusan pengadilan Indonesia dengan pendaftaran ulang, sebagian meminta proses lanjutan. Calon orang tua angkat sebaiknya menanyakan lebih dulu kepada kedutaan negaranya.
Pencegahan perdagangan anak. Pemerintah memeriksa asal anak: apakah benar ditelantarkan, apakah orang tua kandung memberi persetujuan tanpa paksaan atau imbalan, dan apakah lembaga pengasuhan beroperasi secara sah. Calon orang tua angkat yang menawarkan "biaya pendamping" kepada panti atau keluarga kandung berisiko menimbulkan kesan jual beli. Semua pembayaran sebaiknya hanya untuk biaya resmi yang berkuitansi.
Peran lembaga dan siapa menghubungi siapa
Agar tidak bingung, berikut gambaran umum pembagian peran. Detail dapat berbeda dan harus dipastikan pada instansi:
| Pihak | Peran umum |
|---|---|
| Kementerian Sosial dan dinas sosial | Menerima permohonan, menilai kelayakan, memberi rekomendasi atau izin |
| Pekerja sosial | Membuat laporan sosial, mendampingi, memantau |
| Pengadilan | Memeriksa dan memutus pengangkatan |
| Dinas kependudukan dan pencatatan sipil | Mencatat pengangkatan pada akta |
| Imigrasi | Mengurus paspor anak dan izin keluar |
| Perwakilan RI di luar negeri | Menerima laporan perkembangan anak |
| Lembaga pengasuhan anak | Menyiapkan data anak dan menjaga hak anak |
Calon orang tua angkat WNA yang tinggal di Indonesia juga perlu memastikan izin tinggalnya tetap sah selama proses berjalan. Izin tinggal yang habis dapat menghentikan proses. Untuk gambaran izin tinggal pasangan campuran, baca status WNA menikah dengan WNI: izin tinggal.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah WNA benar-benar tidak boleh mengangkat anak Indonesia? Boleh, tetapi sebagai upaya terakhir dan melalui putusan pengadilan setelah penilaian instansi sosial. Karena itu prosesnya lebih panjang dan ketat. Pengangkatan anak WNI oleh WNA yang berada di luar negeri pun harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi syarat PP 54/2007.
Apakah anak yang diangkat WNA otomatis menjadi warga negara asing? Tidak otomatis. Kewarganegaraan diatur oleh undang-undang kewarganegaraan masing-masing negara. Konsultasikan statusnya sebelum anak dibawa ke luar negeri, termasuk kemungkinan kehilangan atau mempertahankan kewarganegaraan Indonesia.
Bagaimana bila orang tua angkat pindah negara dan tidak melapor? Kewajiban pelaporan melekat pada pengangkatan. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada pengawasan oleh perwakilan Indonesia dan, dalam kasus berat, tindakan hukum. Catat jadwal laporan sejak putusan.
Apakah ada jalur khusus bagi anak yang sudah lama diasuh WNA? Pengasuhan informal yang sudah lama tidak otomatis menjadi dasar. Tetap perlu mengikuti prosedur resmi, dan lamanya pengasuhan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan. Hal ini perlu diperiksa dengan instansi sosial setempat.
Ringkasan
- Pengangkatan anak WNI oleh WNA hanya boleh sebagai upaya terakhir.
- Prosesnya melibatkan instansi sosial, asesmen, pengasuhan sementara, dan putusan pengadilan.
- Dokumen asing perlu legalisasi dan terjemahan tersumpah.
- Orang tua angkat wajib melaporkan perkembangan anak secara berkala melalui perwakilan Indonesia.
- Jalur tidak resmi berisiko pidana perdagangan anak.
- Pasangan campuran sebaiknya menanyakan sejak awal jalur yang berlaku.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- PP 54/2007 (salinan JDIH Kemenkeu) — jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2007/54TAHUN2007PP.htm
- Kementerian Sosial RI — kemensos.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Syarat Calon Orang Tua Angkat Menurut PP 54/2007: Usia, Agama, Pernikahan, dan Kemampuan
- Anak WNA Diangkat WNI dan Sebaliknya: Dampak pada Kewarganegaraan dan Syarat Pengangkatan Antarnegara
- Pengangkatan Anak: Prosedur Hukum dan Hak Anak Angkat
- Perkawinan Campuran WNI dan WNA: Syarat, Harta, Kewarganegaraan Anak
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.