Hukum Keluarga

Adopsi Anak oleh WNA: Pengangkatan Antarnegara sebagai Upaya Terakhir

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATPengangkatan anak oleh WNA1Pastikan semua upayapengasuhan dalamnegeri sudahdipertimbangkan2Ajukan permohonan keKementerian Sosialmelalui jalur yangditentukan3Ikuti asesmen,pengasuhan sementara,dan pembimbingan4Dapatkan putusanpengadilan5Laporkan perkembangananak secara berkala
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pengangkatan antarnegara dan siapa yang terkena

    Pengangkatan anak antarnegara berarti anak berkewarganegaraan Indonesia diangkat oleh orang asing, atau sebaliknya, anak asing diangkat oleh WNI. Dalam bahasa internasional dikenal sebagai intercountry adoption. Artikel ini berfokus pada kasus yang paling sering ditanyakan: anak WNI diangkat oleh WNA.

    Yang terkena antara lain:

    • WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia dan ingin mengangkat anak yang diasuh di panti atau oleh keluarga.
    • Pasangan campuran yang salah satunya WNA.
    • Keluarga Indonesia yang ingin menitipkan anak kepada kerabat di luar negeri dan ingin mengesahkannya.
    • Anak dan lembaga pengasuhan yang perlu memahami hak anak.

    Hukum Indonesia memandang anak sebagai pihak yang dilindungi negara. Karena itu pemerintah ikut menilai apakah pengangkatan benar-benar demi kebaikan anak. Selain di bawah aturan pengangkatan, status kewarganegaraan anak dan izin tinggalnya juga ikut dibahas. Untuk bagian itu baca anak WNA diangkat WNI dan sebaliknya.

    Aturan pokok dalam bahasa sehari-hari

    PP 54/2007 menyatakan bahwa pengangkatan anak WNI oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Maknanya, sebelum pengangkatan antarnegara dipertimbangkan, harus ada upaya mencari keluarga pengasuh di dalam negeri: keluarga besar, orang tua asuh, atau calon orang tua angkat WNI. Bila semua jalan itu tidak ada, barulah pengangkatan oleh WNA dapat dipertimbangkan.

    Beberapa pokok yang umumnya dikenal:

    • Prosesnya lewat pengadilan. Pengangkatan oleh WNA memerlukan putusan pengadilan, sedangkan pengangkatan dalam negeri umumnya berupa penetapan. Perbedaan istilah mencerminkan ketatnya pemeriksaan.
    • Instansi sosial pusat terlibat. Izin dan penilaian berada pada kementerian yang mengurus sosial, tidak hanya pada dinas daerah.
    • Syarat tinggal. PP 54/2007 mensyaratkan calon orang tua angkat WNA telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah paling singkat dua tahun berturut-turut, dan izin tinggal yang sah harus ditunjukkan. Periksa pula peraturan menteri sosial untuk rincian terbaru.
    • Syarat dasar sama dengan WNI. Kondisi sehat, usia, kelakuan baik, kemampuan ekonomi, dan lainnya tetap diminta. Rincian syarat dasar ada pada syarat calon orang tua angkat menurut PP 54/2007.
    • Persetujuan tertulis dari negara asal. Menurut PP 54/2007, pemohon WNA harus memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asalnya melalui kedutaan atau perwakilannya di Indonesia, memperoleh izin tertulis dari menteri sosial, dan menempuh pengangkatan melalui lembaga pengasuhan anak. Pemerintah juga dapat meminta surat dari instansi di negara asal yang menyatakan bahwa anak akan dilindungi dan diakui setelah pengangkatan.
    • Pelaporan berkala. Setelah pengangkatan, orang tua angkat diwajibkan melaporkan perkembangan anak melalui perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat sekali dalam satu tahun sampai anak berusia 18 tahun, menurut PP 54/2007.
    • Pengangkatan tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung, dan anak berhak diberi tahu asal-usulnya.

    Selain itu ada larangan keras: pengangkatan anak yang mengandung unsur jual beli, eksploitasi, atau pemalsuan identitas, dilarang dan dapat dipidana.

    Globe meja di atas meja
    Foto oleh Kyle Glenn di Unsplash

    Mengapa pemerintah memperketat pengangkatan antarnegara

    Alasannya praktis. Pertama, anak yang dibawa ke luar negeri sulit dipantau. Kedua, anak dapat kehilangan bahasa, budaya, dan kewarganegaraannya. Ketiga, sejarah di berbagai negara menunjukkan adanya praktik perdagangan anak yang berkedok adopsi. Karena itu prinsip subsidiaritas dipakai: keluarga asal lebih dahulu, pengasuhan dalam negeri berikutnya, baru pengangkatan antarnegara.

    Prinsip ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia, dan dengan UU Perlindungan Anak. Keduanya menekankan kepentingan terbaik anak. Pengangkatan oleh WNA tidak dilarang mutlak, tetapi tidak bisa menjadi jalan pertama.

    Langkah praktis bagi WNA yang ingin mengangkat anak

    1. Kenali jalur yang berlaku. Hubungi dinas sosial atau kementerian sosial untuk mengetahui prosedur terkini. Jangan memulai dari perantara.
    2. Siapkan dokumen identitas dan izin tinggal. Paspor, izin tinggal yang sah, bukti lamanya tinggal di Indonesia, akta nikah, dan surat keterangan kepolisian dari negara asal maupun Indonesia.
    3. Siapkan dokumen dari negara asal. Surat dari instansi berwenang di negara asal yang menyatakan kelayakan sebagai orang tua angkat dan pengakuan atas pengangkatan. Dokumen asing biasanya perlu dilegalisasi dan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
    4. Ajukan permohonan ke instansi sosial melalui jalur resmi, lengkap dengan surat pernyataan kepentingan terbaik anak.
    5. Ikuti asesmen dan pembimbingan. Pekerja sosial mengevaluasi calon orang tua dan lingkungan. Ada tahap konsultasi, penyuluhan, dan pendampingan.
    6. Jalani masa pengasuhan sementara sesuai petunjuk.
    7. Ajukan permohonan ke pengadilan. Sidang memeriksa bukti, laporan sosial, dan pendapat instansi. Hasilnya berupa putusan.
    8. Urus dokumen anak. Setelah putusan, urus pencatatan di dinas kependudukan, paspor anak, dan izin keluar bila anak akan dibawa ke luar negeri. Lihat paspor anak dan izin orang tua.
    9. Penuhi kewajiban pelaporan perkembangan anak melalui perwakilan Indonesia di luar negeri.

    Biaya resmi mengikuti ketentuan masing-masing lembaga. Bila Anda diminta membayar "biaya percepatan", hentikan dan laporkan ke instansi pengawas.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Kerangka utama, yaitu PP 54/2007 dan peraturan menteri sosial pelaksananya, telah lama menjadi rujukan. Namun beberapa perkembangan perlu diperhatikan. UU Perlindungan Anak diperbarui lewat UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016 dengan penekanan pada kepentingan terbaik anak dan sanksi bagi pelanggaran terhadap anak. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan pidana yang bersinggungan dengan perdagangan orang dan pemalsuan dokumen; nomor pasal dan ancamannya perlu dilihat pada teks resmi. Kementerian dan nomenklatur instansi dapat berubah, sehingga pastikan nama kantor tujuan melalui situs resmi atau telepon sebelum berangkat.

    Kesalahan umum

    KesalahanRisikoCara menghindari
    Menganggap WNA bebas mengangkat anak seperti WNIPermohonan ditolakPahami asas upaya terakhir
    Membawa anak ke luar negeri sebelum putusanPelanggaran hukum, anak tertahanTunggu putusan dan dokumen lengkap
    Memakai perantara tanpa izinRisiko perdagangan anakHanya lewat instansi resmi
    Dokumen asing tidak dilegalisasiBerkas tidak diterimaLegalisasi dan terjemahan tersumpah
    Tidak melapor setelah anak dibawaMelanggar kewajibanCatat jadwal laporan sejak awal
    Menyembunyikan asal-usul anakMelanggar hak anakBeri tahu sesuai kesiapan anak

    Contoh: Seorang WNA yang bekerja di Malang selama beberapa tahun bersama pasangannya ingin mengangkat seorang anak dari panti asuhan. Dinas sosial menjelaskan bahwa sebelum itu pihak panti perlu menelusuri keluarga besar anak dan calon orang tua angkat WNI. Setelah semua upaya itu tidak membuahkan hasil, pasangan tersebut dipertimbangkan, mengikuti asesmen, dan akhirnya mengajukan perkara ke pengadilan. Putusan mengabulkan permohonan dengan syarat pelaporan berkala. Kisah ini fiktif.

    Peringatan

    Jangan pernah membayar uang kepada orang yang menjanjikan anak "tanpa prosedur". Pengangkatan yang melanggar aturan dapat digolongkan perdagangan anak dan membawa risiko pidana bagi semua pihak, termasuk calon orang tua angkat.

    Tips

    Bila salah satu dari Anda berkewarganegaraan Indonesia, tanyakan kepada dinas sosial apakah pengangkatan dapat diperlakukan sebagai pengangkatan dalam negeri. Jalur dalam negeri umumnya lebih sederhana daripada antarnegara.

    Pasangan campuran: apakah sama dengan WNA murni

    Pasangan campuran terdiri atas WNI dan WNA yang menikah. Dalam praktik, pemerintah menilai konteks tiap kasus, antara lain tempat tinggal keluarga, kewarganegaraan masing-masing, dan negara tempat anak akan dibesarkan. Beberapa pertanyaan penting:

    • Apakah keluarga akan menetap di Indonesia atau di luar negeri?
    • Apakah anak akan tetap berkewarganegaraan Indonesia?
    • Apakah negara asal pasangan asing mengakui pengangkatan oleh pengadilan Indonesia?

    Karena jawaban menentukan jalur, sebaiknya tanyakan kepada instansi sosial sejak awal. Untuk pembahasan tentang harta, anak, dan perjanjian pranikah pada pasangan campuran, baca perkawinan campuran: harta, anak, dan perjanjian pranikah.

    Hak anak dan perlindungan setelah pengangkatan

    Pengangkatan antarnegara sering dikhawatirkan karena setelah anak berangkat, pengawasan melemah. Karena itu beberapa lapis perlindungan perlu dipahami keluarga dan pengasuh.

    Identitas anak. Anak berhak atas nama, kewarganegaraan, dan asal-usulnya. Nama dan data orang tua kandung harus tercatat dengan benar dalam dokumen sebelum anak diberangkatkan. Dokumen yang salah ketik atau tidak sinkron antara akta, paspor, dan putusan dapat menyulitkan anak bertahun-tahun kemudian.

    Hak untuk mengetahui asal-usul. Orang tua angkat wajib memberi tahu anak tentang asal-usulnya sesuai kesiapan anak. Bagi anak yang dibesarkan di luar negeri, hal ini termasuk memberi akses terhadap bahasa dan budaya Indonesia. Baca hak anak mengetahui orang tua kandung.

    Pemantauan. Kewajiban melapor melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dimaksudkan memberi gambaran tentang kondisi anak. Orang tua angkat yang berhenti melapor dapat menimbulkan kecurigaan dan tindak lanjut dari pemerintah.

    Hak waris dan status hukum di negara tujuan. Setelah pengangkatan, status anak di negara tempat orang tua angkat tinggal bergantung pada hukum negara itu. Sebagian negara mengakui putusan pengadilan Indonesia dengan pendaftaran ulang, sebagian meminta proses lanjutan. Calon orang tua angkat sebaiknya menanyakan lebih dulu kepada kedutaan negaranya.

    Pencegahan perdagangan anak. Pemerintah memeriksa asal anak: apakah benar ditelantarkan, apakah orang tua kandung memberi persetujuan tanpa paksaan atau imbalan, dan apakah lembaga pengasuhan beroperasi secara sah. Calon orang tua angkat yang menawarkan "biaya pendamping" kepada panti atau keluarga kandung berisiko menimbulkan kesan jual beli. Semua pembayaran sebaiknya hanya untuk biaya resmi yang berkuitansi.

    Peran lembaga dan siapa menghubungi siapa

    Agar tidak bingung, berikut gambaran umum pembagian peran. Detail dapat berbeda dan harus dipastikan pada instansi:

    PihakPeran umum
    Kementerian Sosial dan dinas sosialMenerima permohonan, menilai kelayakan, memberi rekomendasi atau izin
    Pekerja sosialMembuat laporan sosial, mendampingi, memantau
    PengadilanMemeriksa dan memutus pengangkatan
    Dinas kependudukan dan pencatatan sipilMencatat pengangkatan pada akta
    ImigrasiMengurus paspor anak dan izin keluar
    Perwakilan RI di luar negeriMenerima laporan perkembangan anak
    Lembaga pengasuhan anakMenyiapkan data anak dan menjaga hak anak

    Calon orang tua angkat WNA yang tinggal di Indonesia juga perlu memastikan izin tinggalnya tetap sah selama proses berjalan. Izin tinggal yang habis dapat menghentikan proses. Untuk gambaran izin tinggal pasangan campuran, baca status WNA menikah dengan WNI: izin tinggal.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah WNA benar-benar tidak boleh mengangkat anak Indonesia? Boleh, tetapi sebagai upaya terakhir dan melalui putusan pengadilan setelah penilaian instansi sosial. Karena itu prosesnya lebih panjang dan ketat. Pengangkatan anak WNI oleh WNA yang berada di luar negeri pun harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi syarat PP 54/2007.

    Apakah anak yang diangkat WNA otomatis menjadi warga negara asing? Tidak otomatis. Kewarganegaraan diatur oleh undang-undang kewarganegaraan masing-masing negara. Konsultasikan statusnya sebelum anak dibawa ke luar negeri, termasuk kemungkinan kehilangan atau mempertahankan kewarganegaraan Indonesia.

    Bagaimana bila orang tua angkat pindah negara dan tidak melapor? Kewajiban pelaporan melekat pada pengangkatan. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada pengawasan oleh perwakilan Indonesia dan, dalam kasus berat, tindakan hukum. Catat jadwal laporan sejak putusan.

    Apakah ada jalur khusus bagi anak yang sudah lama diasuh WNA? Pengasuhan informal yang sudah lama tidak otomatis menjadi dasar. Tetap perlu mengikuti prosedur resmi, dan lamanya pengasuhan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan. Hal ini perlu diperiksa dengan instansi sosial setempat.

    Ringkasan

    • Pengangkatan anak WNI oleh WNA hanya boleh sebagai upaya terakhir.
    • Prosesnya melibatkan instansi sosial, asesmen, pengasuhan sementara, dan putusan pengadilan.
    • Dokumen asing perlu legalisasi dan terjemahan tersumpah.
    • Orang tua angkat wajib melaporkan perkembangan anak secara berkala melalui perwakilan Indonesia.
    • Jalur tidak resmi berisiko pidana perdagangan anak.
    • Pasangan campuran sebaiknya menanyakan sejak awal jalur yang berlaku.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp