Perkawinan Campuran WNI dan WNA: Syarat, Harta, Kewarganegaraan Anak
Menikah dengan warga negara asing memunculkan banyak pertanyaan: dokumen apa yang diperlukan, apakah boleh punya tanah, dan apa kewarganegaraan anak. Artikel ini menjelaskan aturan dasarnya dalam bahasa sehari-hari.
Arti perkawinan campuran
Dalam hukum Indonesia, "perkawinan campuran" punya arti khusus. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 57 menyebutnya sebagai perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) termasuk perkawinan campuran. Perbedaan agama atau suku tidak termasuk dalam pengertian ini.
Pasal 58 sampai 62 mengatur akibat perkawinan campuran. Pasal 58 menyatakan bahwa bagi orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami atau istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang ditentukan dalam undang-undang kewarganegaraan. Pasal 59 mengatur hukum yang berlaku akibat berubahnya kewarganegaraan, dan Pasal 60 mengatur syarat melangsungkan perkawinan campuran.
Sejak UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku, ketentuan mengenai kewarganegaraan anak dan pasangan berubah dibanding aturan lama. Karena itu, cara membaca Pasal 58 sampai 62 harus disesuaikan dengan UU Kewarganegaraan yang terbaru.
Syarat dan dokumen yang umum diminta
Syarat melangsungkan perkawinan campuran ialah masing-masing pihak memenuhi syarat menurut hukum yang berlaku baginya (Pasal 60). Bagi pihak asing, biasanya diminta surat keterangan dari pejabat negara asalnya bahwa ia boleh menikah. Dokumen yang umum diminta:
- Paspor dan izin tinggal pihak asing.
- Surat keterangan status (belum menikah, cerai, atau duda atau janda) dari kedutaan atau pejabat di negara asal.
- Akta cerai atau akta kematian bila pernah menikah.
- Terjemahan tersumpah ke dalam bahasa Indonesia untuk dokumen berbahasa asing.
- Legalisasi atau apostille untuk dokumen dari luar negeri sesuai ketentuan.
- Kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat dari rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) atau kelurahan bagi pihak WNI.
- Pas foto dan surat pernyataan sesuai kebutuhan Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Syarat dapat berbeda untuk perkawinan secara Islam (di KUA) dan perkawinan agama lain (di Dukcapil). Karena itu, tanyakan lebih dulu ke kantor tempat Anda akan mendaftar. Jika ragu soal legalisasi dokumen, buka artikel kami tentang legalisasi dan apostille.
Contoh: Ibu J, seorang WNI, akan menikah dengan Mr. K, seorang warga negara asing. Mr. K meminta surat keterangan dari kedutaan negaranya bahwa ia belum menikah, menerjemahkannya dengan penerjemah tersumpah, dan mendaftarkannya bersama paspor ke KUA. Karena syarat dokumen tidak lengkap saat pendaftaran pertama, jadwal akad harus diundur sambil menunggu dokumen.
Perkawinan di luar negeri dan pelaporan
Pasangan juga dapat menikah di luar negeri. Pasal 56 menyatakan perkawinan di luar Indonesia sah bila dilakukan menurut hukum negara tempat perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi WNI tidak melanggar UU Perkawinan. Dalam waktu satu tahun setelah suami istri kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka. Jika terlambat, pengurusan menjadi lebih rumit. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Harta, tanah, dan perjanjian kawin
Persoalan terbesar dalam perkawinan campuran umumnya soal tanah. Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh WNI. Dalam perkawinan tanpa perjanjian, terdapat percampuran harta, sehingga pasangan WNA ikut memiliki bagian atas harta bersama, termasuk tanah. Pasal 21 ayat 3 UUPA mewajibkan orang asing yang memperoleh hak milik karena percampuran harta perkawinan melepaskan hak itu dalam waktu satu tahun. Jika tidak dilepaskan, hak itu hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.
Jalan keluarnya adalah perjanjian perkawinan pisah harta. Dengan perjanjian itu, tanah yang dibeli WNI tetap menjadi harta WNI. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 membuka kesempatan membuat perjanjian perkawinan bukan hanya sebelum, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. Perjanjian dibuat dengan akta notaris dan dicatat. Artikel kami tentang orang asing memiliki rumah di Indonesia membahas bentuk kepemilikan yang tersedia bagi WNA.
| Pertanyaan | Tanpa perjanjian kawin | Dengan perjanjian pisah harta |
|---|---|---|
| Tanah dibeli pihak WNI | Dapat menjadi harta bersama, WNA ikut berbagi | Tetap milik WNI |
| Hak WNA atas tanah | Perlu dilepaskan sesuai ketentuan | Tidak ikut memiliki |
| Waris | Mengikuti hukum yang berlaku | Mengikuti hukum yang berlaku, harta terpisah |
| Risiko sengketa | Lebih besar | Lebih kecil bila akta rapi |
Kewarganegaraan anak
UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan anak yang lahir dari perkawinan seorang ayah atau ibu WNI dengan WNA dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Anak itu diakui sebagai WNI dan juga memiliki kewarganegaraan asing sesuai negara orang tuanya, sampai usia 18 tahun atau sebelum itu bila telah kawin. Setelah itu, anak harus memilih salah satu kewarganegaraan dalam waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau setelah kawin (periksa teks resmi UU 12/2006 mengenai ketentuan ini).
Anak yang belum mendaftar kewarganegaraan gandanya perlu mengurus dokumen keimigrasian dan kewarganegaraan sesuai ketentuan. Orang tua sebaiknya segera mendaftarkan kelahiran anak di Indonesia, dan di negara asal pasangan bila ingin kewarganegaraan di sana.
Izin tinggal pasangan asing
Pasangan asing yang menikah dengan WNI umumnya dapat mengajukan izin tinggal terkait perkawinan sesuai UU Keimigrasian (UU No. 6 Tahun 2011) dan aturan turunannya. Persyaratan dan lamanya izin tinggal berubah dari waktu ke waktu. Periksa ketentuan di kantor imigrasi terdekat atau situs imigrasi. Izin tinggal tidak otomatis memberi hak bekerja, jadi tanyakan syarat izin bekerja jika pasangan asing hendak berkarya di Indonesia.
Kesalahan yang sering terjadi
- Membeli rumah atau tanah atas nama WNI tanpa perjanjian pisah harta, lalu baru menyadari risiko setelah ada masalah.
- Menikah di luar negeri tetapi tidak mendaftarkannya di Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan.
- Tidak menerjemahkan dokumen asing dengan penerjemah tersumpah.
- Menunda mengurus status kewarganegaraan anak hingga anak sudah mendekati usia 18 tahun.
- Meminjam nama WNI untuk memiliki tanah (nominee). Ini berisiko dan dapat dinyatakan batal.
Praktik "pinjam nama" WNI untuk menguasai tanah atas nama pasangan asing sangat berisiko. Perjanjian seperti itu dapat dinilai bertentangan dengan hukum, dan pihak asing bisa kehilangan seluruh haknya tanpa perlindungan hukum.
Sebelum menikah atau membeli properti, buat perjanjian perkawinan di hadapan notaris dan pastikan tercatat. Minta kopi semua dokumen, termasuk terjemahan dan legalisasi, untuk disimpan di rumah, bukan hanya di kantor agen.
Contoh kedua: membeli rumah setelah menikah
Contoh: Bapak R, seorang WNI, menikah dengan Ms. S, warga negara asing, tanpa perjanjian kawin. Setahun kemudian Bapak R membeli rumah atas nama dirinya. Menurut prinsip harta bersama, rumah itu diperoleh selama perkawinan sehingga menjadi harta bersama, dan Ms. S, yang tidak boleh memegang hak milik, secara hukum dapat berada pada posisi yang bermasalah. Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya akan meminta bukti perjanjian pisah harta atau pernyataan lain sebelum memproses balik nama. Jika perjanjian tidak ada, proses terhambat. Mereka dapat membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan (sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK No. 69/PUU-XIII/2015) sebelum membeli, sehingga rumah menjadi harta Bapak R sendiri.
Daftar periksa praktis
Sebelum menikah dengan WNA, urutkan hal-hal berikut:
- Pastikan paspor dan izin tinggal pihak asing berlaku.
- Minta surat keterangan status dari kedutaan negaranya.
- Terjemahkan dokumen dengan penerjemah tersumpah dan legalisasi bila diperlukan.
- Putuskan tempat pencatatan: KUA atau Dukcapil.
- Buat perjanjian perkawinan di notaris bila ada rencana membeli tanah atau mengelola usaha.
- Setelah menikah, perbarui KK dan dokumen lain.
- Daftarkan anak yang lahir ke instansi dan kedutaan yang relevan.
- Tanyakan ke imigrasi tentang izin tinggal dan izin kerja.
Perceraian dalam perkawinan campuran
Perceraian pasangan WNI dan WNA yang menikah di Indonesia umumnya diajukan ke pengadilan di Indonesia, mengikuti aturan perceraian di sini. Perceraian yang diputus di luar negeri dapat memerlukan pencatatan di Indonesia agar status kependudukan WNI diperbarui. Pengasuhan anak, nafkah, dan pembagian harta bisa melibatkan dua yurisdiksi, sehingga sebaiknya ditangani oleh advokat yang memahami hukum perdata internasional.
Biaya dan waktu yang perlu diperkirakan
Perkawinan campuran umumnya membutuhkan waktu lebih lama daripada perkawinan biasa karena ada pengurusan dokumen dari luar negeri. Biaya penerjemahan tersumpah, legalisasi atau apostille, dan biaya notaris untuk perjanjian kawin perlu dianggarkan. Besarnya berbeda-beda; tanyakan rincian pada penerjemah dan notaris, dan periksa ketentuan biaya resmi di kantor pencatatan. Jangan menunggu mendekati tanggal akad untuk mengurus surat keterangan status dari kedutaan, karena kedutaan memiliki jadwal pelayanan sendiri.
Menggunakan nama dan identitas dalam dokumen
Nama pada paspor pihak asing akan menjadi acuan dalam akta. Pastikan ejaan nama, tanggal lahir, dan data orang tua konsisten di semua dokumen. Perbedaan kecil, misalnya nama tengah, dapat menyebabkan penolakan atau permintaan penjelasan tambahan. Bila nama dalam dokumen berbeda dari paspor, siapkan surat keterangan atau dokumen pendukung dari negara asal.
Ringkasan
Perkawinan campuran dalam UU Perkawinan berarti perkawinan antara WNI dan WNA. Pasangan perlu memenuhi syarat menurut hukum masing-masing, melengkapi dokumen yang diterjemahkan dan dilegalisasi, serta mencatatkan perkawinan. Perjanjian pisah harta penting terutama untuk tanah. Anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia tertentu, lalu memilih. Cek ketentuan imigrasi dan pertanahan terbaru, dan konsultasikan dengan advokat atau notaris untuk perjanjian dan dokumen.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Konstitusi — www.mkri.id
- Kementerian ATR/BPN — www.atrbpn.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 56 sampai 62.
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan.
Baca juga
- Perjanjian perkawinan: yang dibaca sebelum ditandatangani
- Legalisasi Dokumen dan Apostille: Cara Mengesahkan Dokumen untuk Luar Negeri
- Orang Asing Memiliki Rumah di Indonesia: Hak Pakai, Syarat, dan Pembatasannya
- Pencatatan Perkawinan di KUA dan Dukcapil: Dokumen, Prosedur, dan Akibat Jika Tidak Tercatat
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.