Hukum Keluarga

Anak WNA Diangkat WNI dan Sebaliknya: Dampak pada Kewarganegaraan dan Syarat Pengangkatan Antarnegara

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATPengangkatan anak lintas kewarganegaraan1Tentukan arahpengangkatan2Penuhi syarat dan izintertulis3Ajukan permohonan kepengadilan4Terima penetapan danurus akta5Laporkan perkembangananak
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa persoalannya dan siapa yang terkena

    Pengangkatan anak memindahkan tanggung jawab pengasuhan dari orang tua kandung kepada orang tua angkat. Pengangkatan anak yang melibatkan warga negara dua negara disebut dalam praktik sebagai pengangkatan antarnegara. Ada dua arah.

    • Anak Warga Negara Asing (WNA) diangkat oleh WNI. Anak berkewarganegaraan asing, misalnya anak dari kerabat yang tinggal di Indonesia, diangkat oleh keluarga WNI.
    • Anak WNI diangkat oleh WNA. Anak Indonesia, misalnya dari panti asuhan atau keluarga, diangkat oleh orang asing yang tinggal di Indonesia atau di luar negeri.

    Dua arah ini punya aturan berbeda karena kepentingan yang dilindungi berbeda. Negara berhati-hati agar anak Indonesia tidak berpindah ke luar negeri tanpa pengawasan. Negara juga ingin memastikan anak asing yang diasuh di Indonesia tetap memiliki status hukum yang jelas.

    Peraturan utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007). Dampaknya pada kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006). Untuk pengangkatan anak dalam negeri secara umum, baca prosedur pengangkatan anak dan anak angkat yang sah menurut hukum.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Dampak pada kewarganegaraan.

    • Anak WNA yang belum berusia 5 tahun dan diangkat secara sah berdasarkan penetapan pengadilan oleh WNI memperoleh kewarganegaraan Indonesia (Pasal 21 ayat 2 UU 12/2006). Bila anak itu juga tetap berkewarganegaraan lain, ia berstatus ganda dan nantinya harus memilih menurut Pasal 6 (Pasal 21 ayat 3).
    • Anak WNI yang belum berusia 5 tahun dan diangkat secara sah oleh orang asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI (Pasal 5 ayat 2). Bila hukum negara orang tua angkat memberinya kewarganegaraan juga, ia berkewarganegaraan ganda terbatas.
    • Batas usia lima tahun sangat penting. Pada kasus anak yang lebih tua, ketentuan ini tidak otomatis berlaku, sehingga status anak perlu diperiksa sesuai hukum yang berlaku, termasuk hukum negara asal anak atau orang tua angkat.

    Syarat pengangkatan menurut PP 54/2007.

    • Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah anak dengan orang tua kandung (Pasal 4).
    • Orang tua angkat wajib memberi tahu anak tentang asal-usul dan orang tua kandungnya, dengan memperhatikan kesiapan anak (Pasal 6).
    • Pengangkatan anak WNI oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (Pasal 5).
    • Pengangkatan antara WNI dan WNA dilakukan melalui putusan pengadilan (Pasal 11).
    • Untuk anak WNI diangkat WNA, diperlukan izin tertulis dari pemerintah negara pemohon dan izin tertulis dari Menteri, serta dilakukan melalui lembaga pengasuhan anak (Pasal 14).
    • Untuk anak WNA diangkat WNI, diperlukan persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia dan dari pemerintah negara asal anak (Pasal 15).
    • Calon orang tua angkat WNA harus bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama dua tahun, mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negaranya, dan membuat pernyataan tertulis akan melaporkan perkembangan anak (Pasal 17).
    • Orang tua angkat WNA wajib melaporkan perkembangan anak melalui perwakilan RI paling singkat sekali dalam satu tahun sampai anak berusia 18 tahun (Pasal 40).
    • Pengangkatan anak WNI yang lahir di dalam maupun di luar Indonesia oleh WNA yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia (Pasal 24).

    Dari aturan ini terlihat bahwa pengangkatan antarnegara tidak boleh dilakukan secara informal. Penetapan pengadilan dan izin pemerintah adalah syarat utama.

    Tangan seorang ibu menggenggam kaki bayi di atas selimut abu-abu.
    Foto oleh Alex Pasarelu di Unsplash

    Langkah praktis

    1. Tentukan arah dan tujuan. Anak asing diangkat WNI atau anak WNI diangkat orang asing. Pastikan tujuannya adalah kepentingan terbaik anak, bukan kepentingan lain.
    2. Periksa syarat umum calon orang tua angkat. Menurut Pasal 13 PP 54/2007, antara lain sehat jasmani dan rohani, berumur 30 sampai 55 tahun, seagama dengan calon anak angkat, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena kejahatan, berstatus menikah paling singkat lima tahun, serta mampu secara ekonomi dan sosial. Baca teks resmi untuk rincian lengkap.
    3. Urus izin tertulis. Untuk anak WNI oleh WNA, siapkan izin dari pemerintah negara pemohon dan izin Menteri. Untuk anak WNA oleh WNI, siapkan persetujuan pemerintah Indonesia dan negara asal anak.
    4. Libatkan lembaga pengasuhan anak bila diwajibkan, terutama bagi anak WNI yang akan diangkat WNA.
    5. Ajukan permohonan ke pengadilan. Permohonan diajukan ke pengadilan negeri atau pengadilan agama sesuai agama dan ketentuan yang berlaku. Lampirkan akta kelahiran anak, dokumen identitas calon orang tua angkat, dan izin-izin.
    6. Hadiri sidang dan jawab pertanyaan hakim. Hakim menilai kesiapan calon orang tua angkat dan kepentingan anak.
    7. Terima penetapan dan urus akta kelahiran baru. Setelah penetapan, catat pengangkatan pada kantor kependudukan agar tercantum pada akta kelahiran.
    8. Urus dokumen kewarganegaraan. Untuk anak WNA yang kini WNI, urus dokumen kependudukan dan paspor. Untuk anak WNI yang diangkat WNA, urus paspor dan izin sesuai negara tujuan.
    9. Laporkan perkembangan anak bila orang tua angkat WNA.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Ketentuan pokok pengangkatan antarnegara berasal dari PP 54/2007, yang mengatur pengangkatan anak secara lebih rinci. Pengangkatan antara WNI dan WNA dilakukan melalui putusan pengadilan (Pasal 11 ayat 2), dan pengangkatan anak WNI oleh WNA menjadi upaya terakhir. Dampak pada kewarganegaraan diatur UU 12/2006, yang menggantikan UU Nomor 62 Tahun 1958. Pengaturan lebih rinci, seperti persyaratan administrasi dan lembaga yang menangani, ditetapkan menteri yang membidangi urusan sosial dan dapat diperbarui. Kementerian dan unit yang menangani dapat berubah, sehingga tanyakan kantor sosial setempat.

    Keberadaan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak juga relevan karena menegaskan pengangkatan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik anak dan tidak memutus hubungan darah. Bacalah ketentuan terbaru sebelum mengajukan.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengangkat anak tanpa penetapan pengadilanPengangkatan tidak sahAjukan permohonan
    Mengira anak otomatis WNIStatus anak tidak jelasPeriksa usia dan penetapan
    Tidak mengurus izin pemerintahPermohonan ditolakSiapkan izin sejak awal
    Mengabaikan laporan perkembangan anakPelanggaran kewajibanJadwalkan laporan tahunan
    Menyembunyikan asal-usul anakMelanggar kewajiban memberi tahuBeri tahu sesuai kesiapan anak

    Contoh kasus fiktif

    Contoh: Pak Hendra dan istrinya, keduanya WNI, ingin mengangkat anak keponakan yang lahir di luar negeri dari orang tua WNA dan kini berusia tiga tahun. Mereka mengurus persetujuan tertulis dari pemerintah Indonesia dan pemerintah negara asal anak, kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan. Setelah penetapan terbit, mereka mencatat pengangkatan pada kantor kependudukan. Karena anak belum berusia lima tahun saat pengangkatan, ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Karena hukum negara asalnya juga mengakui anak sebagai warganya, anak berstatus ganda dan kelak harus memilih. Contoh ini fiktif.

    Peringatan

    Jangan menerima janji "pengangkatan cepat" tanpa penetapan pengadilan. Pengangkatan yang tidak sah dapat merugikan anak, termasuk status hukum, warisan, dan keimigrasian, dan dapat berujung perkara pidana.

    Tips

    Mulailah dengan menghubungi dinas sosial setempat dan pengadilan yang berwenang untuk menanyakan daftar dokumen terbaru. Simpan seluruh surat izin dan penetapan dalam bentuk asli dan salinan.

    Dampak lain pengangkatan antarnegara

    Pengangkatan menimbulkan akibat selain kewarganegaraan. Anak angkat memperoleh hak sebagai anak, termasuk hak atas pengasuhan, nafkah, dan pendidikan. Terkait warisan, kedudukan anak angkat berbeda menurut hukum yang berlaku bagi keluarga itu. Dalam hukum Islam, anak angkat tidak menjadi ahli waris, tetapi dapat menerima wasiat wajibah dalam batas tertentu. Untuk keluarga lain, ketentuannya bisa berbeda. Baca juga waris anak angkat bila perlu.

    Dari sisi keimigrasian, anak asing yang diangkat WNI dan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak lagi memerlukan izin tinggal. Anak yang tidak memperoleh kewarganegaraan Indonesia, misalnya karena sudah lewat usia lima tahun, tetap perlu izin tinggal yang sesuai selama ia berstatus WNA. Karena itu usia anak saat penetapan sangat menentukan.

    Dari sisi perlindungan, anak yang diangkat orang asing dan tinggal di luar negeri tetap berhak mengetahui asal-usulnya. Orang tua angkat memiliki kewajiban pelaporan melalui perwakilan RI. Laporan itu membantu pemerintah memastikan anak dalam keadaan baik. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berakibat pada pengawasan lebih lanjut.

    Bedanya dua arah pengangkatan

    AspekAnak WNA diangkat WNIAnak WNI diangkat WNA
    SifatPengangkatan antar warga negara berbedaUpaya terakhir menurut PP 54/2007
    IzinPersetujuan pemerintah Indonesia dan negara asal anakIzin pemerintah negara pemohon dan izin Menteri
    LembagaSesuai ketentuan pengadilan dan dinas sosialMelalui lembaga pengasuhan anak
    Syarat tempat tinggalMengikuti syarat umum calon orang tua angkatWNA tinggal sah di Indonesia dua tahun
    Dampak statusAnak di bawah lima tahun memperoleh status WNIAnak di bawah lima tahun tetap WNI
    Kewajiban lanjutanMengikuti penetapanLaporan perkembangan anak tiap tahun hingga 18 tahun

    Peran pengadilan dalam menilai permohonan

    Hakim tidak hanya memeriksa berkas. Ia menilai apakah pengangkatan memang untuk kepentingan terbaik anak. Karena itu hakim dapat menanyakan alasan calon orang tua angkat, kemampuan ekonominya, kondisi rumah tangganya, dan hubungannya dengan orang tua kandung. Hakim juga dapat meminta laporan sosial dari petugas yang menilai kelayakan keluarga.

    Pada pengangkatan antarnegara, hakim memperhatikan apakah anak akan tetap mengetahui asal-usulnya dan apakah ada pengawasan setelah anak pindah. Pernyataan tertulis tentang pelaporan perkembangan anak, yang dibuat calon orang tua angkat WNA, dipakai sebagai dasar pengawasan. Permohonan yang meminta pengangkatan tanpa alasan jelas, atau yang tampak seperti cara memindahkan anak ke luar negeri, berisiko ditolak.

    Hal lain yang kerap luput: persetujuan orang tua kandung. Bila orang tua kandung masih ada, persetujuannya penting. Bila orang tua kandung tidak dapat dihubungi, bukti upaya mencari mereka perlu disediakan. Bila anak berasal dari lembaga pengasuhan, lembaga itu menyampaikan riwayat anak dan statusnya.

    Penetapan pengadilan kemudian dicatat dalam kantor kependudukan sebagai catatan pinggir pada akta kelahiran. Tanpa pencatatan itu, pihak lain seperti sekolah, rumah sakit, dan imigrasi dapat meragukan hubungan anak dengan orang tua angkat. Simpan salinan salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap dan minta salinan resmi bila dibutuhkan.

    Terakhir, persiapkan anak secara psikologis. Anak yang pindah lintas negara menghadapi perubahan bahasa, budaya, dan lingkungan. Keluarga yang menyiapkan pendamping, informasi tentang asal-usul, dan kesempatan anak bertanya, umumnya membantu anak tumbuh dengan baik. Aturan hukum hanyalah kerangka. Kepentingan anak berada di pusatnya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah anak asing yang diangkat WNI pasti menjadi WNI? Ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU 12/2006 berlaku untuk anak yang belum berusia lima tahun yang diangkat secara sah berdasarkan penetapan pengadilan. Untuk anak yang lebih tua, periksa kondisi khusus dan hukum yang berlaku.

    Apakah anak WNI yang diangkat WNA kehilangan kewarganegaraan Indonesia? Bila berusia di bawah lima tahun dan diangkat secara sah berdasarkan penetapan pengadilan, anak tetap diakui sebagai WNI. Ia dapat memperoleh kewarganegaraan lain menurut hukum negara orang tua angkat sehingga berstatus ganda terbatas.

    Boleh mengangkat anak tanpa menghubungi pemerintah? Pengangkatan antarnegara memerlukan izin tertulis dari pemerintah dan putusan pengadilan. Tindakan tanpa izin berisiko tidak sah.

    Apakah perlu tinggal di Indonesia dulu bagi WNA yang ingin mengangkat anak? Ya. Calon orang tua angkat WNA harus bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama dua tahun menurut Pasal 17 PP 54/2007, di samping syarat lain.

    Ringkasan

    • Pengangkatan antarnegara memerlukan penetapan pengadilan dan izin pemerintah.
    • Anak WNA di bawah lima tahun yang diangkat WNI sesuai penetapan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
    • Anak WNI di bawah lima tahun yang diangkat WNA tetap diakui sebagai WNI.
    • Pengangkatan anak WNI oleh WNA adalah upaya terakhir, melalui lembaga pengasuhan anak.
    • Orang tua angkat WNA wajib melaporkan perkembangan anak setidaknya setahun sekali sampai anak berusia 18 tahun.
    • Anak berhak mengetahui asal-usulnya dan hubungan darah tidak terputus.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp