Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU 12/2006
Isi artikel
Apa itu kewarganegaraan dan siapa yang terkena
Kewarganegaraan adalah ikatan hukum antara seseorang dan sebuah negara. Orang yang berstatus WNI memperoleh perlindungan negara dan memikul kewajiban sebagai warga. Orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing. Perbedaan ini berdampak luas, misalnya pada hak atas tanah, hak memilih dalam pemilihan umum, dan hak tinggal tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006) menjadi dasar utama. Undang-undang ini menggantikan pengaturan lama yang banyak dikritik karena menganggap kewarganegaraan anak mengikuti ayah. Pembaruan itu penting bagi ibu WNI yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).
Topik ini menyentuh beberapa kelompok:
- anak yang lahir dari orang tua WNI atau dari perkawinan campuran;
- WNA yang lama tinggal di Indonesia dan ingin menjadi WNI;
- WNA yang menikah dengan WNI;
- orang yang pernah menjadi WNI dan ingin memperolehnya kembali;
- anak yang lahir di Indonesia dan tidak jelas kewarganegaraan orang tuanya.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Undang-undang mengenal beberapa cara memperoleh status WNI.
1. Karena kelahiran. Ini jalur yang paling umum. Di antara daftar yang diatur, anak menjadi WNI antara lain bila lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibu WNI, dari ayah WNI dan ibu WNA, atau dari ayah WNA dan ibu WNI. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA dan diakui ayah WNI sebelum berusia 18 tahun atau sebelum kawin juga dapat menjadi WNI. Anak yang lahir di Indonesia dan pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya pun termasuk. Daftar lengkapnya ada pada Pasal 4 UU 12/2006, sehingga baca teks resminya untuk kasus Anda.
2. Karena pewarganegaraan (naturalisasi). Ini jalur bagi orang asing yang mengajukan permohonan. Syarat umum menurut Pasal 9 meliputi:
- sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
- pada saat mengajukan, sudah tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
- sehat jasmani dan rohani;
- dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam penjara 1 tahun atau lebih;
- tidak menjadi berkewarganegaraan ganda bila memperoleh kewarganegaraan RI;
- mempunyai pekerjaan dan atau penghasilan tetap;
- membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Permohonan ini dikenai biaya yang diatur dengan peraturan pemerintah. Besarnya tidak disebut di sini karena dapat berubah.
3. Karena pernyataan. WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat. Syarat tempat tinggalnya sama, yakni 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali jika perolehan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Topik ini dibahas rinci pada pewarganegaraan WNA yang menikah dengan WNI.
4. Karena jalur khusus. Undang-undang juga mengenal pemberian kewarganegaraan oleh Presiden, setelah mendapat pertimbangan DPR, kepada orang asing yang berjasa bagi negara atau karena alasan kepentingan negara (Pasal 20). Jalur ini jarang dipakai. Selain itu, anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan sendirinya menjadi WNI (Pasal 21 ayat 1).
Satu catatan penting: Indonesia pada dasarnya tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Yang diperbolehkan hanyalah kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak tertentu, seperti dibahas pada memilih kewarganegaraan anak ganda terbatas.
Langkah praktis
Langkah berikut bersifat umum. Persyaratan teknis, formulir, dan saluran pengajuan ditetapkan peraturan pelaksana dan dapat berubah.
- Pastikan jalur yang tepat. Jangan mengajukan pewarganegaraan bila Anda sebenarnya sudah WNI sejak lahir. Anak dari ibu WNI misalnya bisa langsung berstatus WNI.
- Kumpulkan dokumen identitas. Paspor, akta kelahiran, akta perkawinan bila ada, dan izin tinggal. Dokumen berbahasa asing biasanya perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisasi.
- Buktikan masa tinggal. Kumpulkan izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, serta catatan keimigrasian untuk menunjukkan 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Siapkan bukti penghasilan dan kesehatan. Surat keterangan kerja atau usaha, serta keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan.
- Siapkan surat keterangan catatan kepolisian. Dokumen ini membantu membuktikan tidak ada pidana yang menghalangi.
- Ajukan permohonan. Permohonan pewarganegaraan ditujukan kepada Presiden melalui menteri yang bertanggung jawab. Cek situs kementerian terkait untuk saluran dan formulir terbaru.
- Ikuti pemeriksaan. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara atau diminta melengkapi dokumen.
- Tunggu keputusan dan lakukan sumpah. Setelah keputusan terbit, pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia, kemudian menerima salinan keputusan sebagai bukti kewarganegaraan.
- Urus dokumen kependudukan. Setelah menjadi WNI, urus kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan paspor. Surat-surat asing perlu dikelola terkait pelepasan kewarganegaraan lama.
Pelepasan kewarganegaraan lama
Salah satu syarat inti adalah pemohon tidak boleh berkewarganegaraan ganda setelah menjadi WNI. Karena itu pemohon umumnya harus melepaskan kewarganegaraan asalnya sesuai hukum negara asalnya. Setiap negara punya aturan berbeda. Sebagian negara tidak mengizinkan pelepasan, sebagian mensyaratkan izin, dan sebagian menghilangkan kewarganegaraan otomatis. Mintalah keterangan dari perwakilan negara asal Anda sebelum memulai, supaya Anda tidak terjebak antara dua negara.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan terpenting terjadi pada tahun 2006, ketika UU 12/2006 menggantikan UU Nomor 62 Tahun 1958. Perubahan itu membuka kesempatan bagi anak dari ibu WNI dan ayah WNA untuk menjadi WNI sejak lahir, dan menghadirkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak. Bagi anak yang lahir sebelum UU berlaku, undang-undang memberi masa pendaftaran selama 4 tahun sejak diundangkan. Masa itu sudah lama berakhir.
Sesudah itu inti aturan relatif stabil. Namun pengaturan teknis, seperti kementerian yang menangani, nama unit, tata cara pengajuan, dan besaran biaya, dapat berubah ketika organisasi pemerintahan berganti. Periksa peraturan pelaksana dan pengumuman kementerian yang membidangi hukum dan imigrasi sebelum mengajukan.
Perbedaan tiga jalur dalam satu tabel
| Aspek | Karena kelahiran | Pewarganegaraan | Pernyataan (menikah dengan WNI) |
|---|---|---|---|
| Siapa | Anak dari orang tua tertentu | Orang asing dewasa | WNA yang kawin sah dengan WNI |
| Dasar | Status orang tua dan sifat kelahiran | Permohonan dan keputusan pejabat tinggi | Pernyataan di hadapan pejabat |
| Masa tinggal | Tidak disyaratkan | 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut | Sama, kecuali menimbulkan kewarganegaraan ganda |
| Biaya | Mengikuti dokumen kependudukan | Dikenai biaya | Periksa ketentuan |
| Hasil | WNI sejak lahir | WNI sejak keputusan dan sumpah | WNI setelah pernyataan diterima |
Tabel ini hanya peta awal. Setiap jalur punya persyaratan dokumen tersendiri yang bisa berubah. Karena itu, tanyakan daftar dokumen terbaru sebelum menyiapkan berkas.
Hal yang sering membingungkan
Tempat lahir tidak sama dengan kewarganegaraan. Banyak orang mengira lahir di Indonesia otomatis membuat seseorang WNI. Indonesia lebih menekankan keturunan, yaitu kewarganegaraan orang tua. Kelahiran di wilayah Indonesia baru menentukan dalam keadaan khusus, misalnya orang tua tidak jelas atau tidak punya kewarganegaraan.
Tinggal lama tidak berarti otomatis WNI. Orang asing yang bertahun-tahun tinggal, bekerja, bahkan lahir dan besar di Indonesia tetap berstatus WNA bila tidak menempuh jalur resmi. Izin tinggal tetap, misalnya, hanyalah izin tinggal. Izin itu tidak sama dengan kewarganegaraan.
Status tanpa kewarganegaraan harus dihindari. Undang-undang berupaya mencegah seseorang menjadi tanpa kewarganegaraan. Karena itu beberapa ketentuan memuat pengecualian, misalnya hilangnya kewarganegaraan hanya terjadi bila orang tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Dokumen kependudukan bukan penentu kewarganegaraan. Kartu tanda penduduk menunjukkan Anda tercatat sebagai penduduk dan WNI. Namun status WNI sendiri bersumber dari undang-undang dan keputusan, bukan dari kartu. Bila ada salah catat pada kartu, status hukum Anda tetap harus dibuktikan dengan dasar yang benar, dan kesalahan catat perlu diperbaiki di kantor kependudukan.
Anak yang lahir dari perkawinan campuran sering menghadapi pertanyaan kewarganegaraan ketika masuk sekolah, mengurus paspor, atau mengurus izin tinggal. Orang tua sebaiknya menyimpan akta kelahiran, akta perkawinan, dokumen izin tinggal, serta bukti pendaftaran anak sebagai kewarganegaraan ganda terbatas bila ada. Bila ada keraguan, tanyakan kepada kantor imigrasi atau perwakilan RI sebelum anak mencapai usia 18 tahun, karena usia itu menjadi titik penting bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Perlu juga diketahui bahwa keputusan pewarganegaraan dapat dibatalkan apabila diperoleh dengan keterangan palsu. Pemohon yang memalsukan masa tinggal, identitas, atau status pidana menanggung risiko kehilangan status dan menghadapi proses pidana. Kejujuran pada setiap dokumen adalah syarat praktis, bukan sekadar formalitas.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengira menikah dengan WNI otomatis jadi WNI | Status tetap WNA | Ajukan pernyataan atau permohonan |
| Membiarkan izin tinggal lewat masa | Masa tinggal berhenti dihitung berturut-turut | Perpanjang izin tepat waktu |
| Tidak melepas kewarganegaraan lama | Permohonan ditolak atau status ganda bermasalah | Cek hukum negara asal |
| Memakai calo | Biaya tinggi dan dokumen bermasalah | Urus lewat kanal resmi |
| Mengabaikan penerjemahan dokumen | Dokumen ditolak | Pakai penerjemah tersumpah |
Contoh kasus fiktif
Contoh: Ibu Maria adalah WNA yang tinggal di sebuah kota di Jawa selama lebih dari sepuluh tahun dengan izin tinggal yang diperpanjang secara teratur. Ia bekerja sebagai guru bahasa dan berbahasa Indonesia dengan lancar. Ia ingin menjadi WNI. Setelah menghitung masa tinggalnya, ia menyiapkan akta kelahiran, surat catatan kepolisian, keterangan sehat, dan bukti penghasilan. Ia juga bertanya kepada perwakilan negara asalnya tentang pelepasan kewarganegaraan. Karena negaranya memerlukan prosedur tersendiri, ia memulainya lebih awal. Contoh ini fiktif dan hanya menunjukkan urutan persiapan.
Jangan membayar siapa pun yang menjanjikan "kewarganegaraan cepat". Pewarganegaraan hanya melalui keputusan resmi pejabat berwenang. Dokumen kewarganegaraan palsu berisiko pidana dan membatalkan status Anda.
Mulai dari menghitung masa tinggal secara cermat. Banyak permohonan tertunda karena masa tinggal tidak berturut-turut atau izin tinggal pernah terputus.
Bagaimana kewarganegaraan dibuktikan
Bukti kewarganegaraan berbeda menurut jalurnya. WNI sejak lahir biasanya membuktikan statusnya dengan akta kelahiran, kartu tanda penduduk, dan paspor. Orang yang memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau pernyataan menerima salinan keputusan atau berita acara yang menjadi dasar dokumen lain. Simpan dokumen itu seumur hidup. Hilangnya salinan dapat menimbulkan kerepotan ketika anak Anda kelak perlu membuktikan asal kewarganegaraannya.
Untuk anak yang lahir di luar negeri, orang tua WNI sebaiknya mencatatkan kelahiran pada perwakilan RI setempat. Pencatatan ini membantu anak mendapat dokumen Indonesia di kemudian hari. Pembahasan lanjut ada pada anak dari ibu WNI dan ayah WNA.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah menikah dengan WNI otomatis membuat saya WNI? Tidak. Perkawinan tidak mengubah kewarganegaraan secara otomatis. WNA harus menyampaikan pernyataan dan memenuhi syarat tempat tinggal.
Berapa lama proses pewarganegaraan? Tidak ada angka yang dapat dipastikan di sini. Prosesnya melibatkan pemeriksaan berlapis dan keputusan pejabat tinggi. Tanyakan perkiraan waktu kepada kantor yang menerima berkas.
Bolehkah punya dua paspor? Orang dewasa pada dasarnya tidak boleh berkewarganegaraan ganda. Memiliki paspor negara lain dapat menjadi alasan hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan ganda hanya terbatas untuk anak tertentu.
Apakah anak yang lahir di Indonesia otomatis WNI? Tidak selalu. Kelahiran di wilayah Indonesia saja tidak cukup, kecuali dalam keadaan tertentu seperti status orang tua tidak jelas. Yang utama adalah kewarganegaraan orang tuanya.
Ringkasan
- UU 12/2006 mengatur cara memperoleh kewarganegaraan: kelahiran, pewarganegaraan, pernyataan, dan jalur khusus.
- Anak dari ayah atau ibu WNI umumnya menjadi WNI sejak lahir.
- Pewarganegaraan menuntut masa tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, bahasa Indonesia, penghasilan tetap, dan tidak berkewarganegaraan ganda.
- WNA yang menikah dengan WNI memakai jalur pernyataan.
- Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.
- Periksa peraturan pelaksana terbaru dan hindari calo.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Teks UU 12/2006 di peraturan.go.id — peraturan.go.id/files/uu12-2006.pdf
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Baca juga
- Pewarganegaraan WNA yang Menikah dengan WNI: Syarat, Masa Tinggal, dan Prosedur
- Anak dari Ibu WNI dan Ayah WNA: Status Kewarganegaraan dan Pencatatan Kelahiran
- Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia: Sebab, Akibat, dan Cara Memulihkannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.