Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia: Sebab, Akibat, dan Cara Memulihkannya
Isi artikel
Apa persoalannya dan siapa yang terkena
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006) menetapkan keadaan-keadaan yang membuat seorang WNI kehilangan statusnya. Sebagian terjadi karena kehendak, misalnya mengajukan permohonan melepas kewarganegaraan. Sebagian lain terjadi karena perbuatan tertentu atau karena kelalaian, misalnya tidak menyatakan tetap WNI setelah lama tinggal di luar negeri.
Yang paling sering terkena adalah:
- WNI diaspora yang bekerja, kuliah, atau menikah di luar negeri;
- WNI yang ingin menjadi warga negara lain (naturalisasi);
- WNI yang mengambil paspor atau kartu identitas negara lain;
- WNI yang masuk dinas militer atau jabatan pemerintahan negara asing;
- anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas dan tidak memilih saat dewasa.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Pasal 23 UU 12/2006 menyebut sebab-sebab hilangnya kewarganegaraan. Intinya, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika ia:
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, padahal mendapat kesempatan untuk itu;
- dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, dengan syarat sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
- masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- secara sukarela masuk dinas negara asing yang jabatan semacam itu di Indonesia hanya dapat dijabat WNI;
- secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing itu;
- tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing, atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
- bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu itu berakhir. Hal yang sama berlaku setiap 5 tahun berikutnya, bila perwakilan RI sudah memberitahukan secara tertulis, sepanjang orang itu tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Daftar ini berlaku ketat. Memiliki paspor negara lain saja sudah tercantum sebagai sebab. Itulah mengapa orang dewasa Indonesia tidak boleh memegang paspor ganda secara sah.
Perlindungan bagi anak dan pasangan.
- Kehilangan kewarganegaraan seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku bagi anaknya yang masih punya hubungan hukum dengan ayahnya, sampai anak berusia 18 tahun atau sudah kawin (Pasal 25 ayat 1). Hal serupa berlaku untuk ibu dalam keadaan tertentu (Pasal 25 ayat 2 dan 3). Bila anak menjadi berkewarganegaraan ganda, ia harus memilih saat dewasa.
- Kehilangan kewarganegaraan salah satu pasangan yang terikat perkawinan sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan pasangannya (Pasal 27).
- Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA) kehilangan kewarganegaraan hanya jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti suami. Ia dapat mengajukan surat pernyataan untuk tetap menjadi WNI, kecuali itu menyebabkan kewarganegaraan ganda (Pasal 26). Hal yang sama berlaku bagi laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA.
Pembatalan karena keterangan palsu. Orang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian dinyatakan palsu atau tidak benar dapat dinyatakan batal kewarganegaraannya (Pasal 28). Ini berbeda dari kehilangan, karena status dianggap tidak pernah sah.
Akibat hilangnya kewarganegaraan
Setelah kehilangan status WNI, orang tersebut diperlakukan sebagai orang asing. Dampaknya meliputi:
- tidak punya hak pilih dan tidak dapat memegang jabatan yang disyaratkan WNI;
- memerlukan izin tinggal bila hendak berada di Indonesia;
- tidak dapat memegang hak milik atas tanah. Hak milik yang sudah dipegang harus dilepaskan atau dialihkan dalam waktu satu tahun menurut Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pokok Agraria;
- tidak lagi memakai paspor Indonesia;
- penghapusan data dari administrasi kependudukan.
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 29). Pengumuman itu menjadi bukti formal.
Dampak pada keluarga juga perlu dipikirkan. Anak yang masih di bawah umur biasanya tidak otomatis ikut hilang. Pasangan juga tidak. Namun perbedaan status dalam satu keluarga memengaruhi izin tinggal dan pengurusan dokumen. Untuk hak atas harta di Indonesia, baca ahli waris WNA atas tanah di Indonesia.
Langkah praktis
- Kenali risiko sejak dini. Bila Anda tinggal di luar negeri, catat sudah berapa lama Anda berada di sana. Bila mendekati lima tahun, siapkan pernyataan.
- Hubungi perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anda. Daftarkan diri dan tanyakan prosedur pernyataan tetap menjadi WNI.
- Sampaikan pernyataan tertulis. Pernyataan keinginan tetap WNI diajukan kepada perwakilan RI. Simpan tanda terima.
- Jangan mengambil paspor negara lain tanpa memahami akibatnya. Bila hukum negara tujuan mewajibkan pelepasan kewarganegaraan, pertimbangkan dengan matang. Beberapa negara memberi kartu izin tinggal, bukan kewarganegaraan, yang tidak otomatis membuat Anda kehilangan status.
- Bila memilih naturalisasi, urus pelepasan dengan benar. Permohonan pelepasan diajukan kepada Presiden melalui menteri berwenang, dengan syarat yang tercantum dalam Pasal 23 huruf c.
- Bila status sudah hilang, simpan bukti. Catat tanggal, dasar hukum, dan pengumuman dalam Berita Negara bila ada.
- Pertimbangkan memulihkan status. Memperoleh kembali kewarganegaraan dilakukan melalui prosedur pewarganegaraan menurut Pasal 31, yaitu Pasal 9 sampai 18 dan Pasal 22.
Memulihkan kewarganegaraan
Orang yang kehilangan kewarganegaraan dapat memperolehnya kembali. Pasal 31 menyatakan bahwa pemulihan dilakukan melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud Pasal 9 sampai 18 dan Pasal 22. Untuk jalur Pasal 31, syarat umumnya sama dengan pewarganegaraan biasa: tinggal di Indonesia dalam jangka tertentu, kemampuan berbahasa Indonesia, kesehatan, tidak pernah dipidana penjara dalam batas tertentu, dan tidak berstatus ganda. Khusus bagi yang kehilangan status karena tinggal lima tahun di luar negeri (Pasal 23 huruf i) atau karena perkawinan campuran (Pasal 26 ayat 1 dan 2), Pasal 32 membuka jalur yang lebih ringan, yaitu permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur Pasal 9 sampai 17. Penjelasan lebih lanjut ada pada cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Bacaan terkait untuk diaspora ada pada diaspora, naturalisasi, dan hilangnya kewarganegaraan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Sebelum 2006, kewarganegaraan perempuan WNI yang menikah dengan WNA cenderung mengikuti suami. UU 12/2006 mengubahnya. Sekarang perkawinan campuran tidak otomatis mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan, dan pasangan dapat menyatakan tetap menjadi WNI. Aturan tentang kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak juga merupakan perubahan besar.
Setelah itu, rumusan Pasal 23 relatif stabil. Namun pembahasan tentang kewarganegaraan ganda bagi diaspora muncul berkali-kali dalam wacana publik. Per Oktober 2026, bacalah teks resmi dan pengumuman kementerian terkait untuk mengetahui bila ada perubahan atau kebijakan khusus, seperti kemudahan izin tinggal bagi mantan WNI dan keturunannya. Jangan mengandalkan kabar di media sosial.
Menimbang sebelum bertindak: pertanyaan penuntun
Sebagian besar kasus hilangnya status WNI bukan karena niat melepaskan, melainkan karena kurang informasi. Pertanyaan berikut membantu sebelum Anda mengambil langkah di luar negeri.
- Apakah dokumen yang akan saya terima adalah tanda kewarganegaraan? Paspor, kartu identitas nasional, dan sertifikat naturalisasi biasanya termasuk. Izin tinggal atau visa kerja biasanya tidak.
- Apakah ada sumpah atau janji setia yang harus saya ucapkan? Banyak proses naturalisasi mewajibkannya. Dalam kerangka Pasal 23 huruf f, sumpah setia secara sukarela kepada negara asing menjadi sebab hilangnya status.
- Apakah saya sudah lima tahun di luar negeri tanpa pulang atau lapor? Hitung dengan jujur. Masa dinas negara dikecualikan, tetapi kuliah atau kerja swasta tidak otomatis dikecualikan.
- Apakah perwakilan RI pernah mengirim surat pemberitahuan? Ketentuan lima tahun mensyaratkan perwakilan RI telah memberi tahu secara tertulis. Simpan semua surat dari perwakilan.
- Apakah saya akan menjadi tanpa kewarganegaraan? Undang-undang menghindari keadaan tanpa kewarganegaraan. Beberapa sebab hilangnya status berlaku hanya bila orang tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Hak yang tetap ada setelah kehilangan status
Hilangnya kewarganegaraan tidak menghapus semua hubungan seseorang dengan Indonesia. Orang yang kehilangan status tetap dapat mengakses beberapa hal.
Pertama, hubungan keluarga tidak terputus. Anak, orang tua, dan pasangan tetap keluarga, dan hak keperdataan seperti nafkah atau perwalian berjalan menurut hukum yang berlaku. Kedua, harta yang sah milik seseorang tidak hilang begitu saja. Untuk hak milik atas tanah, Undang-Undang Pokok Agraria (Pasal 21 ayat 3) mewajibkan pelepasan atau pengalihan dalam waktu satu tahun, dan bila tidak dilakukan hak itu hapus karena hukum dan tanahnya jatuh ke negara. Karena itu, jangan membiarkan sertipikat tanpa penanganan. Ketiga, warisan dari keluarga di Indonesia dapat diterima sepanjang tidak melanggar larangan kepemilikan tanah oleh orang asing. Bacalah ahli waris WNA atas tanah di Indonesia.
Keempat, mantan WNI dan keturunannya dapat mengurus izin tinggal sebagai orang asing, termasuk jenis izin yang memberi kemudahan bagi mereka yang punya ikatan keluarga atau asal-usul dengan Indonesia. Syarat dan jenis izin dapat berubah, sehingga tanyakan kepada kantor imigrasi. Kelima, mereka dapat mengajukan pewarganegaraan bila ingin kembali menjadi WNI.
Terakhir, penting bagi keluarga untuk memeriksa konsekuensi lain. Pasangan WNI dari seseorang yang kehilangan status mungkin kini berada dalam perkawinan campuran, sehingga harta bersama dan hak atas rumah perlu ditinjau ulang. Lihat hak pasangan WNA memiliki rumah di Indonesia. Pertimbangkan membuat perjanjian kawin bila belum ada.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengambil paspor negara lain tanpa konsultasi | Risiko hilangnya status WNI | Tanya perwakilan RI lebih dulu |
| Lupa menyatakan tetap WNI setelah lima tahun di luar negeri | Hilang status bila memenuhi syarat Pasal 23 huruf i | Pasang pengingat dan lapor |
| Mengira menikah dengan WNA otomatis hilang status | Salah langkah | Ajukan pernyataan bila perlu |
| Membiarkan hak milik atas tanah | Hak harus dilepas | Atur peralihan sesuai hukum |
| Percaya calo | Dokumen palsu | Gunakan jalur resmi |
Contoh kasus fiktif
Contoh: Bu Sari bekerja di sebuah negara selama enam tahun tanpa pernah menghubungi perwakilan RI. Ia tinggal dengan visa kerja, tidak mengambil paspor negara lain, dan tetap memegang paspor Indonesia yang diperbarui secara teratur. Ketika paspornya hampir habis, petugas perwakilan memberitahu bahwa ia perlu menyampaikan pernyataan tetap menjadi WNI. Karena pemberitahuan tertulis belum pernah ia terima, ia segera mendaftar dan menyampaikan pernyataan. Ia menyimpan tanda terimanya. Kasus ini fiktif. Intinya, mendaftar ke perwakilan RI melindungi Anda dari persoalan yang tidak perlu.
Jangan berasumsi bahwa kartu izin tinggal tetap di negara lain aman. Mengangkat sumpah setia, memilih dalam pemilihan negara lain tanpa kewajiban, atau mengambil paspor negara lain dapat menjadi sebab hilangnya status WNI. Bacalah syarat setiap permohonan di negara tujuan.
Daftarkan diri pada perwakilan RI di negara tempat Anda tinggal dan perbarui data secara berkala. Hubungan yang baik dengan perwakilan memudahkan pemberitahuan dan pernyataan tetap WNI.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah tinggal lama di luar negeri otomatis menghilangkan status WNI? Tidak otomatis. Lima tahun terus-menerus di luar negeri menjadi sebab hilangnya status bila tidak ada alasan sah, tidak ada pernyataan tetap WNI, dan perwakilan RI telah memberi tahu secara tertulis. Pernyataan sederhana mencegahnya.
Apakah anak ikut hilang kewarganegaraannya? Tidak dengan sendirinya. Pasal 25 melindungi anak sampai berusia 18 tahun atau kawin. Bila anak menjadi berkewarganegaraan ganda, ia harus memilih saat dewasa.
Bisakah saya menjadi WNI lagi? Bisa, melalui prosedur pewarganegaraan menurut Pasal 31. Pada keadaan tertentu tersedia jalur permohonan tertulis menurut Pasal 32. Syarat dan keputusan akhir ada pada pejabat berwenang, sehingga hasilnya tidak dapat dipastikan.
Apakah memiliki kartu izin tinggal negara lain menghilangkan status WNI? Kartu izin tinggal berbeda dari paspor atau tanda kewarganegaraan. Pasal 23 huruf h merujuk pada paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan. Periksa jenis dokumen yang Anda terima.
Ringkasan
- Pasal 23 UU 12/2006 memuat sebab-sebab hilangnya kewarganegaraan, termasuk memperoleh kewarganegaraan lain, memegang paspor asing, sumpah setia, dan dinas asing.
- Tinggal lima tahun terus-menerus di luar negeri tanpa pernyataan tetap WNI dapat berujung hilangnya status.
- Anak dan pasangan dilindungi dari hilangnya status secara otomatis.
- Akibatnya meliputi hilangnya hak pilih, perlunya izin tinggal, dan kewajiban melepas hak milik atas tanah.
- Pemulihan melalui pewarganegaraan menurut Pasal 31.
- Daftarkan diri pada perwakilan RI dan simpan bukti.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Teks UU 12/2006 di peraturan.go.id — peraturan.go.id/files/uu12-2006.pdf
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Baca juga
- Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU 12/2006
- Memilih Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas: Usia 18 sampai 21 Tahun
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.