Hukum Keluarga

Memilih Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas: Usia 18 sampai 21 Tahun

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMemilih kewarganegaraan pada usia 18 sampai 211Catat tanggal ulangtahun ke-18 atautanggal kawin2Putuskan pilihankewarganegaraan3Siapkan dokumen danpernyataan tertulis4Sampaikan ke pejabatatau perwakilan RI5Simpan bukti danperbarui paspor
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu kewarganegaraan ganda terbatas dan siapa yang terkena

    Kewarganegaraan ganda terbatas adalah keadaan ketika seorang anak sah memiliki dua kewarganegaraan sampai batas usia tertentu. Keadaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006). Ia bukan hak untuk selamanya. Ia lebih tepat disebut masa peralihan.

    Yang terkena adalah anak-anak yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sekaligus warga negara lain karena keadaan tertentu. Contohnya:

    • anak dari perkawinan sah ayah Warga Negara Asing (WNA) dan ibu WNI;
    • anak dari perkawinan sah ayah WNI dan ibu WNA;
    • anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA yang diakui ayah WNI sebelum berusia 18 tahun;
    • anak yang lahir di luar negeri dari ayah dan ibu WNI, ketika negara tempat lahirnya memberi kewarganegaraan kepada anak itu (Pasal 4 huruf l);
    • anak WNI yang diakui ayah WNA, atau diangkat anak oleh warga negara asing sebelum berusia lima tahun, tetapi tetap diakui sebagai WNI.

    Pasal 6 ayat (1) merujuk pada Pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta Pasal 5. Karena bunyi daftar ini terasa teknis, periksa teks resminya untuk kasus Anda.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Pasal 6 UU 12/2006 berisi tiga hal pokok.

    • Kewajiban memilih. Setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak yang berkewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
    • Bentuk pernyataan. Pernyataan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
    • Batas waktu. Pernyataan disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.

    Hitungannya sederhana. Anak yang berulang tahun ke-18 pada suatu tanggal memiliki waktu sampai ulang tahun ke-21 untuk menyampaikan pilihannya. Bila ia sudah kawin sebelum usia 18 tahun, batas tiga tahun dihitung sejak tanggal kawin. Dalam praktik, jangan menunggu hari terakhir. Berkas dapat dikembalikan untuk dilengkapi dan hal itu memakan waktu.

    Apa yang terjadi bila batas waktu terlewat tanpa pilihan? Undang-undang tidak menyebut bahwa kewarganegaraan ganda berlanjut. Pasal 23 huruf b menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya bila tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan ia mendapat kesempatan untuk itu. Karena itu mengabaikan kewajiban memilih berisiko menghilangkan status WNI tanpa ada keputusan sadar dari anak. Cara pasal ini diterapkan pada anak yang terlambat memilih perlu ditanyakan kepada kantor yang berwenang. Soal ini dibahas lebih jauh pada kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

    Satu hal yang dapat membingungkan: memilih berarti menyatakan kehendak. Anak yang memilih menjadi WNI biasanya juga harus menanggalkan kewarganegaraan lain sesuai hukum negara itu. Anak yang memilih kewarganegaraan lain berarti melepaskan status WNI. Konsekuensi dari kedua pilihan itu berbeda, sehingga pertimbangkan secara matang.

    Tangan seseorang memegang beberapa paspor
    Foto oleh Spencer Davis di Unsplash

    Cara menyampaikan pilihan

    Tata cara terperinci diatur dalam peraturan pelaksana, dan formulir serta kantor penerima dapat berubah. Secara umum alurnya sebagai berikut.

    1. Hitung batas waktu. Catat tanggal ulang tahun ke-18 atau tanggal kawin. Tambahkan tiga tahun. Tanggal itu menjadi batas akhir.
    2. Diskusikan pilihan dalam keluarga. Pertimbangkan tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, rencana memiliki tanah atau rumah, serta kewajiban di negara lain.
    3. Kumpulkan dokumen. Biasanya akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Indonesia dan paspor negara lain, akta perkawinan orang tua, serta kartu identitas. Bila dokumen berbahasa asing, siapkan terjemahan tersumpah.
    4. Tulis surat pernyataan memilih. Surat ditandatangani anak sendiri, karena ia sudah dewasa atau sudah kawin. Isi surat menyebut kewarganegaraan yang dipilih.
    5. Sampaikan ke pejabat yang berwenang. Bagi yang tinggal di Indonesia, tanyakan kantor yang menerima pernyataan. Bagi yang tinggal di luar negeri, tanyakan Perwakilan Republik Indonesia (kedutaan atau konsulat) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
    6. Minta tanda terima. Simpan tanda terima, salinan berkas, dan surat keputusan atau jawaban yang diterbitkan.
    7. Perbarui dokumen. Bila memilih tetap WNI, perbarui paspor dan kartu tanda penduduk. Bila memilih kewarganegaraan lain, ikuti prosedur pelepasan WNI dan urus dokumen di negara tersebut.

    Biaya pernyataan memilih tidak disebut di sini karena dapat berubah. Tanyakan kepada kantor penerima apakah ada biaya, dan mintalah rincian tertulis.

    Hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memilih

    Tidak ada pilihan yang benar untuk semua orang. Berikut pertanyaan yang membantu anak dan keluarganya.

    PertimbanganBila memilih WNIBila memilih kewarganegaraan lain
    Tanah dan rumahDapat memiliki hak milikHak milik tidak tersedia, hanya hak tertentu
    Bekerja di instansi pemerintahTerbuka bila syarat terpenuhiBiasanya tertutup
    Hak pilih dalam pemiluAdaTidak ada di Indonesia
    Tinggal di IndonesiaBebasPerlu izin tinggal
    Hak di negara lainTergantung hukum negara ituPenuh sebagai warga negara tersebut
    WarisanTidak ada pembatasan kewarganegaraanAda pembatasan untuk tanah

    Pertimbangan lain mencakup kewajiban militer di negara lain, pajak atas penghasilan di dunia (beberapa negara memajaki warganya di mana pun), serta kemudahan bepergian dengan paspor tertentu. Hal-hal ini bergantung pada hukum masing-masing negara, jadi mintalah penjelasan dari perwakilan negara yang bersangkutan.

    Skenario yang sering muncul

    Anak sudah kuliah di luar negeri. Banyak anak berkewarganegaraan ganda menempuh pendidikan di negara ayah atau ibunya. Mereka kerap merasa tidak mendesak untuk memilih karena paspor dua negara tetap dipakai. Padahal batas waktu berjalan terus. Perwakilan RI di luar negeri dapat membantu, tetapi mereka melayani banyak orang sehingga antrean dan pemeriksaan berkas membutuhkan waktu. Hubungi mereka jauh sebelum batas akhir.

    Anak menikah muda. Pasal 6 menyebut "sudah kawin" sebagai titik awal selain usia 18 tahun. Karena itu anak yang menikah sebelum 18 tahun, misalnya dengan dispensasi, mulai terikat kewajiban memilih sejak tanggal perkawinannya, bukan sejak ulang tahun ke-18. Batas tiga tahun juga dihitung dari tanggal tersebut. Perkawinan anak dibahas terpisah pada dispensasi kawin.

    Anak yang tidak pernah tahu dirinya berkewarganegaraan ganda. Ada anak yang tumbuh di Indonesia dan baru tahu status gandanya setelah dewasa, ketika mengurus paspor atau pekerjaan. Bila ia sudah melewati batas tiga tahun, jangan menunda mencari bantuan. Tanyakan kepada kantor imigrasi atau kantor yang menangani kewarganegaraan mengenai langkah pemulihan, dan minta jawaban tertulis. Jangan mengarang riwayat atau membuat dokumen tanggal mundur.

    Orang tua bercerai. Perceraian tidak mengubah status kewarganegaraan anak. Namun pengurusan dokumen, terutama tanda tangan orang tua atau perubahan nama, dapat menjadi sumber perselisihan. Bila anak sudah dewasa, ia dapat mengurus sendiri. Bila anak belum dewasa dan ada sengketa hak asuh, urus dokumen sesuai putusan pengadilan.

    Anak berstatus ganda karena pengakuan atau pengangkatan. Pasal 5 melindungi status WNI bagi anak yang diakui ayah asing atau diangkat orang asing sebelum usia lima tahun. Pada kasus semacam ini, penetapan pengadilan menjadi dokumen kunci. Penjelasan lengkap ada pada pengangkatan anak antarnegara dan kewarganegaraan.

    Dokumen yang sebaiknya disiapkan sejak dini

    Berkas pernyataan memilih biasanya membutuhkan beberapa dokumen yang lama diurus. Karena itu, kumpulkan sedikit demi sedikit.

    • Akta kelahiran Indonesia yang masih terbaca jelas. Bila rusak atau hilang, urus salinan baru di kantor kependudukan.
    • Akta kelahiran asing, bila ada, dengan terjemahan tersumpah dan legalisasi sesuai permintaan.
    • Akta perkawinan orang tua, yang menunjukkan bahwa anak lahir dari perkawinan sah.
    • Paspor Indonesia dan paspor negara lain milik anak, beserta salinan halaman identitas.
    • Kartu keluarga dan kartu tanda penduduk bila sudah punya.
    • Bukti tempat tinggal, terutama bagi anak yang tinggal di luar negeri.
    • Surat keterangan dari negara lain mengenai kewarganegaraan, bila diminta.

    Satu kesalahan yang sering terjadi adalah perbedaan ejaan nama pada dokumen. Misalnya, nama anak ditulis dengan dua kata pada akta Indonesia tetapi tiga kata pada paspor asing. Bila ada perbedaan, tanyakan cara mengoreksinya sebelum mengajukan pernyataan. Perbedaan kecil dapat membuat berkas ditolak.

    Selain itu, perhatikan masa berlaku paspor. Paspor yang hampir habis masa berlakunya sebaiknya diperpanjang sebelum pernyataan diajukan, supaya identitas anak tidak berubah di tengah proses. Pastikan pula nomor dokumen yang dicantumkan pada surat pernyataan sama dengan nomor pada dokumen aslinya.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Konsep kewarganegaraan ganda terbatas sendiri adalah hasil perubahan 2006. Sebelumnya anak dari ibu WNI mengikuti kewarganegaraan ayah. UU 12/2006 memberi anak status WNI dan mengizinkannya memiliki dua kewarganegaraan hingga dewasa. Selain itu, ada masa pendaftaran khusus bagi anak yang lahir sebelum UU berlaku, dan masa itu telah lewat. Inti Pasal 6 relatif tidak berubah sejak itu. Pengaturan teknis seperti dokumen lampiran dan unit penerima pernyataan dapat berubah melalui peraturan menteri. Periksa pengumuman kementerian yang membidangi hukum dan keimigrasian sebelum mengajukan.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menunggu hari terakhirBerkas kurang, terlewat batasMulai setahun sebelumnya
    Mengira orang tua boleh memilih untuk anak dewasaPernyataan tidak sahAnak menandatangani sendiri
    Menganggap kewarganegaraan ganda berlanjutRisiko kehilangan status WNIPahami batas 3 tahun
    Tidak menyimpan tanda terimaSulit membuktikan telah memilihMinta dan simpan bukti
    Tidak memperbarui pasporDokumen tidak sesuai statusUrus paspor setelah memilih

    Contoh kasus fiktif

    Contoh: Raka lahir dari ayah WNA dan ibu WNI, dan memegang paspor kedua negara. Ia berulang tahun ke-18 pada Maret. Orang tuanya mencatat batas akhir pada Maret tiga tahun kemudian. Raka kuliah di luar negeri sehingga ia menghubungi perwakilan RI di kota tempat ia tinggal setahun sebelum batas waktu. Ia memilih tetap menjadi WNI karena berencana pulang dan bekerja di Indonesia. Ia menulis surat pernyataan, melampirkan dokumen yang diminta, dan menyimpan tanda terimanya. Contoh ini fiktif.

    Peringatan

    Jangan mengabaikan batas waktu tiga tahun. Terlambat atau tidak memilih dapat membuat seseorang kehilangan status WNI atau mengalami hambatan dokumen yang sulit diperbaiki.

    Tips

    Pasang pengingat pada kalender keluarga sejak anak berusia 15 tahun. Satu pengingat pada usia 18 tahun dan satu lagi pada usia 20 tahun cukup untuk menjaga keluarga tetap waspada.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Siapa yang harus menandatangani pernyataan memilih? Anak itu sendiri. Setelah 18 tahun atau kawin, ia dianggap cakap menyatakan kehendaknya. Orang tua dapat mendampingi, tetapi pilihan adalah milik anak.

    Apakah pilihan dapat diubah kemudian? Tidak mudah. Melepaskan kewarganegaraan Indonesia berakibat hilangnya status WNI. Untuk memperolehnya kembali, orang tersebut melalui jalur pewarganegaraan (Pasal 31). Karena itu ambil keputusan dengan hati-hati.

    Bagaimana bila anak tinggal di luar negeri? Ia dapat menyampaikan pernyataan melalui perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya. Tanyakan tata cara dan dokumen kepada perwakilan itu.

    Apakah anak yang sudah punya paspor Indonesia harus mengurus ulang? Setelah memilih, dokumen perlu disesuaikan. Paspor yang masih berlaku tetap digunakan sampai masa berlakunya habis, tetapi status kewarganegaraan di dokumen kependudukan harus sesuai.

    Ringkasan

    • Kewarganegaraan ganda terbatas hanya berlaku bagi anak tertentu dan berakhir ketika anak dewasa.
    • Anak harus menyatakan memilih setelah berusia 18 tahun atau kawin, paling lambat 3 tahun kemudian.
    • Pernyataan tertulis, disampaikan kepada pejabat atau perwakilan RI dengan dokumen yang ditentukan.
    • Tidak memilih berisiko menghilangkan status WNI.
    • Pertimbangkan tanah, pekerjaan, hak pilih, dan kewajiban di negara lain.
    • Mulai lebih awal, simpan bukti, dan perbarui dokumen.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp