Hukum Keluarga

Pewarganegaraan WNA yang Menikah dengan WNI: Syarat, Masa Tinggal, dan Prosedur

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATJalur pernyataan bagi pasangan WNI1Pastikan perkawinansah dan tercatat2Hitung masa tinggal 5atau 10 tahun3Selesaikan pelepasankewarganegaraan lama4Sampaikan pernyataandi hadapan pejabat5Urus kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), danpaspor Indonesia
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa persoalannya dan siapa yang terkena

    Pasangan campuran sering mengira perkawinan memberi jalan pintas menuju kewarganegaraan. Sebagian negara memang memudahkan hal itu. Indonesia tidak otomatis. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006) menyediakan jalur khusus bagi pasangan WNA, tetapi jalur itu mensyaratkan masa tinggal yang panjang.

    Artikel ini ditujukan bagi:

    • suami atau istri WNA dari WNI yang tinggal di Indonesia;
    • pasangan campuran yang merencanakan pindah ke Indonesia;
    • keluarga yang ingin menyatukan kewarganegaraan agar dapat memiliki tanah atau mendapat hak sebagai warga.

    Jalur ini berbeda dengan pewarganegaraan biasa. Pewarganegaraan biasa dibahas pada cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Pasal 19 UU 12/2006 menjadi dasar.

    • Jalur pernyataan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat (Pasal 19 ayat 1). Jalur ini bukan permohonan kepada Presiden seperti pewarganegaraan biasa.
    • Masa tinggal. Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut (ayat 2).
    • Kewarganegaraan ganda. Pasal 19 ayat (2) mengecualikan perolehan yang mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Dengan kata lain, jalur ini tidak boleh menjadi sarana memperoleh dua kewarganegaraan sebagai orang dewasa.
    • Izin tinggal tetap bila terhalang. Bila yang bersangkutan tidak dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena akan menjadi ganda, ia dapat diberi izin tinggal tetap sesuai peraturan perundang-undangan (ayat 3).
    • Aturan teknis. Tata cara menyampaikan pernyataan diatur dengan peraturan menteri (ayat 4). Bacalah peraturan menteri terbaru dan pengumuman kementerian yang membidangi urusan ini.

    Beberapa hal praktis perlu diperhatikan. Kata "kawin secara sah" menandakan perkawinan harus sah menurut hukum dan dicatat. Perkawinan yang tidak tercatat menyulitkan pembuktian. Bila perkawinan dilakukan di luar negeri, pencatatan di Indonesia penting. Baca pencatatan perkawinan WNI di luar negeri dan perkawinan campuran WNI dan WNA.

    Seseorang berbaju hijau mengangkat tangan kanan seperti saat mengucapkan sumpah.
    Foto oleh Thomas Chan di Unsplash

    Jalur pernyataan dan jalur pewarganegaraan biasa

    AspekPernyataan karena perkawinanPewarganegaraan biasa
    DasarPasal 19 UU 12/2006Pasal 9 dan seterusnya
    Syarat perkawinanKawin sah dengan WNITidak disyaratkan
    Masa tinggal5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turutSama
    CaraPernyataan di hadapan pejabatPermohonan kepada Presiden melalui menteri
    Kewarganegaraan gandaDilarang, menghalangi perolehanDilarang
    Syarat lainDiatur peraturan menteriBahasa Indonesia, kesehatan, penghasilan, tidak pernah dipidana, biaya

    Perhatikan bahwa pasal 9 dikenal memuat syarat berbahasa Indonesia, penghasilan tetap, dan pembayaran uang pewarganegaraan. Pasal 19 tidak merinci syarat tersebut, tetapi peraturan teknis dapat meminta dokumen tambahan. Karena itu sebaiknya menyiapkan dokumen setara agar tidak tertunda.

    Langkah praktis

    1. Pastikan perkawinan sah dan tercatat. Siapkan akta perkawinan atau buku nikah, dan bukti pencatatan di Indonesia.
    2. Pertahankan izin tinggal yang sah. WNA pasangan WNI umumnya memegang izin tinggal terbatas karena perkawinan, kemudian dapat beralih ke izin tinggal tetap sesuai syarat keimigrasian. Pastikan tidak ada masa tanpa izin karena masa tinggal harus sah. Baca izin tinggal WNA.
    3. Hitung masa tinggal. Kumpulkan catatan keimigrasian untuk membuktikan 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
    4. Periksa kewarganegaraan ganda. Tanyakan kepada perwakilan negara asal Anda tentang prosedur pelepasan kewarganegaraan dan akibatnya. Pastikan Anda tidak menjadi tanpa kewarganegaraan, kecuali memang disetujui oleh hukum.
    5. Siapkan dokumen. Paspor, akta kelahiran, akta perkawinan, kartu izin tinggal, kartu keluarga, surat keterangan catatan kepolisian, dan pas foto. Dokumen berbahasa asing perlu penerjemahan tersumpah.
    6. Ajukan pernyataan. Sampaikan pernyataan menjadi WNI di hadapan pejabat yang ditetapkan. Tanyakan lokasi dan jadwal kepada kementerian terkait.
    7. Ikuti pemeriksaan. Pejabat memeriksa berkas dan dapat memanggil Anda untuk klarifikasi.
    8. Terima bukti kewarganegaraan. Simpan salinan dan asli bukti pernyataan.
    9. Urus dokumen Indonesia. Setelah resmi menjadi WNI, urus kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan paspor Indonesia, serta akhiri izin tinggal lama.

    Biaya mengikuti ketentuan yang berlaku. Besarnya tidak disebut di sini. Minta rincian resmi, dan jangan membayar kepada pihak yang tidak berwenang.

    Bila kewarganegaraan ganda menghalangi

    Banyak WNA tidak dapat melepaskan kewarganegaraan asalnya. Ada negara yang tidak mengizinkan pelepasan, ada yang mewajibkan syarat berat, dan ada yang menganggap kewarganegaraan hilang hanya setelah orang itu memperoleh kewarganegaraan lain. Pasal 19 ayat (2) dan (3) mengatur keadaan ini. Pertama, jalur pernyataan tidak dapat dipakai bila perolehan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Kedua, orang yang terhalang karena itu dapat diberi izin tinggal tetap.

    Izin tinggal tetap bukanlah kewarganegaraan, tetapi memberi kepastian tinggal tanpa perpanjangan yang sering. Pemegangnya tetap WNA dan tidak punya hak pilih atau hak milik atas tanah. Karena itu pasangan campuran sering mengatur hak atas rumah melalui perjanjian kawin dan hak pakai. Pembahasannya ada pada hak pasangan WNA memiliki rumah di Indonesia.

    Cara menghitung masa tinggal

    Masa tinggal adalah syarat yang paling sering diperdebatkan. Beberapa pedoman praktis berikut membantu.

    Yang dihitung adalah tinggal yang sah. Masa dihitung dari periode ketika Anda berada di Indonesia dengan izin tinggal yang sah. Masa kunjungan singkat dengan visa kunjungan wisata biasanya tidak menggambarkan "bertempat tinggal". Masa overstay, yaitu tinggal melewati izin, berisiko tidak dihitung dan menimbulkan sanksi keimigrasian.

    Berturut-turut berarti tidak terputus. Lima tahun berturut-turut berarti tidak ada jeda panjang. Perjalanan singkat ke luar negeri untuk liburan atau urusan keluarga umumnya tidak memutus, tetapi kepindahan menetap ke luar negeri dapat memutus. Karena penilaian akhir ada pada pejabat, simpan bukti bahwa pusat kehidupan Anda tetap di Indonesia: kontrak sewa, tagihan listrik, slip gaji, dan surat sekolah anak.

    Tidak berturut-turut berarti kumulatif. Sepuluh tahun tidak berturut-turut menghitung seluruh periode tinggal yang dijumlahkan. Pilihan ini cocok bagi orang yang beberapa kali pindah antara Indonesia dan negara lain. Siapkan catatan keimigrasian lengkap.

    Pasangan yang pernah bercerai atau rujuk. Jika Anda pernah menikah, bercerai, kemudian menikah lagi dengan WNI, pastikan perkawinan yang menjadi dasar pernyataan adalah perkawinan yang sah dan berlaku saat Anda mengajukan. Pertanyaan tentang masa tinggal sebelum perkawinan tersebut sebaiknya diajukan kepada pejabat.

    Salah satu cara menyusun bukti adalah membuat tabel waktu. Tulislah tahun, jenis izin tinggal, nomor dokumen, alamat tempat tinggal, dan dokumen pendukung. Tabel ini membantu Anda menemukan celah yang perlu dijelaskan sebelum berkas diperiksa pejabat.

    Pertimbangan keluarga sebelum mengajukan

    Menjadi WNI mengubah banyak hal bagi seluruh keluarga. Pertimbangkan beberapa hal berikut sebelum mengajukan.

    Dampak pada kewarganegaraan asal. Banyak negara menganggap warganya yang memperoleh kewarganegaraan lain kehilangan kewarganegaraan asal secara otomatis. Sebagian negara bahkan menghapus hak warisan atau hak atas properti. Periksa hukum negara asal dan, bila perlu, tanyakan kepada perwakilannya.

    Dampak pada hak tinggal di negara asal. Setelah melepas kewarganegaraan, Anda mungkin memerlukan visa untuk mengunjungi keluarga di negara asal. Hal ini memengaruhi orang tua yang menua dan saudara yang tinggal di sana.

    Dampak pada pajak. Pertimbangan pajak berbeda untuk setiap negara dan tidak dibahas pada artikel ini. Minta saran profesional di bidang itu.

    Dampak pada anak. Anak yang belum dewasa dan tinggal di Indonesia ikut menjadi WNI. Anak yang sudah dewasa tidak ikut dan perlu mengurus statusnya sendiri. Bila anak sudah berkewarganegaraan ganda terbatas, perhatikan batas waktu pilihan pada memilih kewarganegaraan anak ganda terbatas.

    Dampak pada hak atas harta. Setelah menjadi WNI, Anda dapat memiliki hak milik atas tanah. Harta bersama pasangan ikut terpengaruh bila belum ada perjanjian kawin, sehingga catat dan atur sejak awal.

    Setelah menimbang, bicarakan bersama pasangan. Keputusan menjadi WNI sebaiknya berdasarkan kesepakatan dan pemahaman penuh, bukan terburu-buru karena alasan administratif semata.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Sebelum 2006, kewarganegaraan istri cenderung mengikuti suami, sehingga perempuan asing yang menikah dengan pria WNI dapat memperoleh status WNI lebih mudah, sementara perempuan WNI yang menikah dengan WNA sering kehilangan statusnya. UU 12/2006 mengubah pendekatan tersebut dengan prinsip persamaan: perkawinan tidak mengubah status otomatis, dan pasangan WNA harus memenuhi syarat masa tinggal. Perubahan teknis berikutnya, seperti peraturan menteri tentang tata cara pernyataan dan unit pemerintah yang menerima, bisa berubah mengikuti pergantian kementerian. Periksa pengumuman resmi terbaru.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengira menikah otomatis jadi WNIStatus tetap WNAAjukan pernyataan
    Masa tinggal terputus karena izin habisPerhitungan masa tinggal bermasalahPerpanjang izin tepat waktu
    Tidak mencatatkan perkawinanPembuktian sulitCatat di Indonesia
    Mengabaikan pelepasan kewarganegaraanPermohonan terhambatCek hukum negara asal
    Memakai caloDokumen palsuGunakan kanal resmi

    Contoh kasus fiktif

    Contoh: Mr. Daniel, WNA, menikah dengan Ibu Lestari, WNI, delapan tahun lalu. Selama tujuh tahun terakhir ia tinggal di Indonesia dengan izin tinggal yang diperpanjang tanpa jeda. Ia kini beralih ke izin tinggal tetap. Ia ingin menjadi WNI agar dapat memiliki rumah bersama istri. Setelah menghitung, masa tinggalnya berturut-turut melebihi lima tahun, sehingga syarat masa tinggal terpenuhi. Ia menanyakan kepada perwakilan negara asalnya tentang pelepasan kewarganegaraan. Karena negaranya tidak mengizinkan pelepasan, ia memilih mempertahankan izin tinggal tetap dan mengatur hak atas rumah melalui perjanjian kawin. Contoh ini fiktif.

    Peringatan

    Jangan menggunakan dokumen palsu, saksi palsu, atau data tempat tinggal yang tidak benar. Pernyataan yang didasarkan pada keterangan palsu dapat dibatalkan, dan pelakunya berisiko pidana.

    Tips

    Mulai kumpulkan bukti masa tinggal dari hari pertama: fotokopi setiap izin tinggal, tanda terima perpanjangan, dan catatan perjalanan. Satu folder rapi sering menentukan kelancaran proses bertahun-tahun kemudian.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah saya harus bisa berbahasa Indonesia? Pasal 19 tidak merinci syarat bahasa, tetapi pewarganegaraan biasa mensyaratkannya. Siapkan kemampuan berbahasa Indonesia dasar karena pejabat dapat menanyakan secara lisan.

    Apakah bercerai menggugurkan hak? Pasal 19 mensyaratkan perkawinan yang sah. Apa dampak perceraian sebelum pernyataan selesai perlu ditanyakan kepada pejabat berwenang, karena rincian tertuang dalam peraturan teknis. Jangan berasumsi.

    Apakah pasangan WNA bisa langsung memiliki rumah setelah menjadi WNI? Setelah resmi menjadi WNI, ia dapat memiliki hak milik sebagaimana WNI lain. Namun harta bersama dan perjanjian kawin tetap perlu dicermati.

    Apakah anak ikut menjadi WNI? Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di Indonesia, dari orang tua yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Indonesia menurut Pasal 21 ayat (1).

    Ringkasan

    • WNA yang menikah dengan WNI dapat menjadi WNI melalui pernyataan di hadapan pejabat menurut Pasal 19 UU 12/2006.
    • Syarat masa tinggal: 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
    • Bila perolehan menimbulkan kewarganegaraan ganda, kewarganegaraan Indonesia tidak dapat diperoleh lewat jalur ini, tetapi yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap.
    • Perkawinan harus sah dan tercatat; izin tinggal harus terjaga.
    • Anak di bawah 18 tahun yang tinggal di Indonesia ikut menjadi WNI.
    • Gunakan jalur resmi dan simpan seluruh bukti.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp