Paspor Anak dan Izin Orang Tua: Syarat, Persetujuan, dan Jalan Keluar
Isi artikel
Siapa yang berhak mengajukan paspor anak
Anak di bawah usia dewasa belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri, sehingga permohonan paspornya diajukan melalui orang tua atau wali. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa anak yang belum mencapai delapan belas tahun, atau belum pernah melangsungkan perkawinan, berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaannya, dan orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan (Pasal 47). Paspor adalah dokumen perjalanan yang menyangkut hak anak untuk bepergian, sehingga permohonannya dilakukan atas nama anak oleh orang tua.
Pasal 41 undang-undang yang sama menegaskan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, baik bapak maupun ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata untuk kepentingan anak. Jadi, perceraian tidak menghapus peran kedua orang tua. Namun hak asuh dan kewenangan tertentu dapat diatur putusan pengadilan.
Paspor anak diterbitkan oleh kantor imigrasi berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan pelaksananya. Syarat teknis dapat berubah, sehingga selalu periksa situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau tanyakan langsung ke kantor imigrasi terdekat.
Dokumen yang umumnya diminta
Berdasarkan informasi umum yang beredar, dokumen berikut lazim dibutuhkan untuk paspor anak warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Kartu tanda penduduk orang tua | Masih berlaku |
| Kartu keluarga | Mencantumkan anak dan orang tuanya |
| Akta kelahiran anak | Atau dokumen pengganti yang sah, seperti surat baptis bagi yang relevan |
| Akta perkawinan atau buku nikah orang tua | Bukti hubungan orang tua |
| Surat penetapan perubahan nama | Jika anak pernah berganti nama |
| Paspor lama | Jika anak pernah memiliki paspor |
Daftar ini bersumber dari informasi umum dan dapat berbeda dengan ketentuan terkini. Anak yang lahir di luar negeri memerlukan dokumen tambahan, misalnya paspor orang tua dan surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia. Anak berkewarganegaraan ganda terbatas memiliki ketentuan khusus. Periksa situs resmi imigrasi untuk persyaratan paling baru, dan lengkapi dokumen sebelum datang agar tidak bolak-balik. Bila nama pada dokumen anak berbeda-beda, baca nama satu kata dan nama tidak seragam di dokumen.
Apakah kedua orang tua harus hadir atau memberi izin
Ini pertanyaan paling umum, dan jawabannya bergantung pada kebijakan terkini kantor imigrasi. Pada prinsipnya, imigrasi perlu memastikan bahwa permohonan paspor anak dilakukan oleh orang yang berwenang dan dengan persetujuan orang tua. Kehadiran salah satu atau kedua orang tua, atau surat pernyataan, dapat diminta. Karena ketentuan teknis ini bisa berbeda dan berubah, jangan mengandalkan cerita orang lain.
Langkah yang aman:
- Tanyakan kepada kantor imigrasi bagaimana persyaratan kehadiran dan persetujuan orang tua untuk anak yang Anda ajukan.
- Tanyakan dokumen pengganti bila salah satu orang tua tidak dapat hadir, misalnya surat pernyataan atau surat kuasa dengan kelengkapan identitas.
- Siapkan bukti hubungan keluarga yang lengkap.
- Gunakan jalur resmi daring maupun langsung, dan jangan menggunakan calo.
Jika Anda orang tua tunggal karena pasangan meninggal, siapkan akta kematian. Bila orang tua bercerai, siapkan akta cerai atau putusan pengadilan yang menyebut hak asuh. Lihat akta kematian, cara mengurus.
Tujuan perjalanan dan izin orang tua yang tidak ikut
Terlepas dari persyaratan membuat paspor, perjalanan anak ke luar negeri sering memerlukan izin orang tua yang tidak ikut bepergian. Beberapa negara tujuan atau maskapai menyarankan atau meminta surat izin tertulis dari orang tua yang tidak menyertai anak, untuk mencegah penculikan anak oleh salah satu orang tua. Aturan ini ditetapkan negara tujuan dan maskapai, bukan oleh hukum Indonesia, dan bisa berubah.
Sebelum bepergian, periksa persyaratan negara tujuan dan maskapai. Surat izin biasanya memuat identitas kedua orang tua, identitas anak, tujuan, tanggal perjalanan, dan tanda tangan orang tua yang tidak ikut, dilampiri salinan identitas. Surat bermeterai dan, bila diminta, dilegalisasi dapat memperkuat. Pelajari surat pernyataan bermeterai, kekuatan hukum.
Contoh: Pak Joko dan Bu Nina bercerai, dan anak mereka berusia sembilan tahun tinggal bersama Bu Nina sesuai putusan pengadilan. Bu Nina ingin mengajak anaknya berlibur ke luar negeri. Ia membawa akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah, dan akta cerai ke kantor imigrasi, dan menanyakan persyaratan persetujuan ayah. Untuk keberangkatan, ia juga meminta Pak Joko menandatangani surat izin bepergian yang bermeterai. Karena komunikasi mereka baik, urusan berjalan lancar.
Bila salah satu orang tua tidak kooperatif
Kadang salah satu orang tua menolak menyetujui, menghilang, atau menyalahgunakan penolakan sebagai alat tekanan dalam konflik rumah tangga. Berikut tahapan yang dapat ditempuh, dari yang paling ringan.
- Komunikasi baik-baik. Jelaskan tujuan dan jaminan bahwa anak akan kembali. Lampirkan jadwal dan alamat tinggal.
- Libatkan pihak netral. Keluarga besar, tokoh masyarakat, atau mediator dapat membantu.
- Bicarakan dengan kantor imigrasi. Tanyakan dokumen alternatif dan prosedur untuk keadaan seperti ini. Imigrasi berwenang menentukan apa yang harus dipenuhi.
- Periksa putusan hak asuh. Putusan pengadilan yang memberi hak asuh kepada salah satu orang tua dapat menjadi dasar kuat. Hak asuh tidak otomatis menghapus peran orang tua lain, tetapi memperjelas siapa yang mengurus kebutuhan anak sehari-hari.
- Ajukan permohonan ke pengadilan bila tidak ada jalan lain. Pengadilan dapat memeriksa kepentingan terbaik anak dan menetapkan hal yang diperlukan, termasuk kewenangan mengurus dokumen perjalanan, tergantung permohonan dan keadaan. Pengadilan yang berwenang: Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lain.
- Gunakan bantuan hukum. Bila biaya menjadi kendala, lihat bantuan hukum gratis: posbakum dan syarat.
Penolakan orang tua yang tidak beralasan dapat dinilai hakim dalam konteks kepentingan terbaik anak. Sebaliknya, orang tua yang berniat membawa anak pergi tanpa persetujuan orang tua lain dengan maksud memutus hubungan anak dengan orang tua tersebut dapat menghadapi konsekuensi hukum. Baca anak dibawa pergi salah satu orang tua dan anak dibawa pergi orang tua sendiri.
Bila orang tua belum menikah resmi atau akta kelahiran bermasalah
Anak yang lahir dari orang tua yang belum tercatat perkawinannya, atau akta kelahirannya hanya mencantumkan ibu, menghadapi tantangan tersendiri karena dokumen hubungan orang tua tidak lengkap. Upaya pelengkapan dokumen dapat ditempuh, misalnya pengesahan atau pengakuan anak dan pencatatan perkawinan. Lihat akta kelahiran dan pengakuan anak dan anak sah dan anak lahir sebelum nikah.
Dokumen yang tidak lengkap tidak boleh ditutupi dengan data palsu. Memberikan keterangan palsu dalam permohonan dokumen negara dapat berakibat pidana. Tempuh jalan resmi, walau butuh waktu lebih lama.
Anak yang tinggal bersama wali atau kakek-nenek
Tidak semua anak diasuh orang tua kandung. Ada anak yang tinggal bersama kakek, nenek, atau kerabat karena orang tua bekerja di tempat jauh, meninggal, atau tidak mampu mengasuh. Pengasuh yang ingin mengurus paspor anak sebaiknya memastikan bahwa ia memiliki kewenangan yang jelas. Dokumen yang membantu antara lain surat kuasa dari orang tua, penetapan perwalian dari pengadilan, atau surat penetapan pengasuhan. Tanpa dokumen itu, kantor imigrasi dapat meminta kehadiran atau persetujuan orang tua kandung.
Perwalian berbeda dari sekadar pengasuhan sehari-hari. Wali ditetapkan menurut hukum untuk mewakili anak dalam perbuatan hukum, sedangkan pengasuh informal hanya merawat anak. Untuk kebutuhan yang menyangkut dokumen negara, kewenangan formal biasanya diminta. Bila orang tua berada di luar negeri, surat kuasa dapat dibuat di perwakilan Republik Indonesia setempat. Baca juga surat kuasa notaris dan di bawah tangan.
Perlindungan dari pembawaan anak ke luar negeri tanpa persetujuan
Kekhawatiran paling sering muncul pada orang tua yang berpisah: salah satu pihak membawa anak ke luar negeri tanpa pemberitahuan. Untuk mengurangi risiko, orang tua dapat mengambil beberapa langkah sah.
- Pastikan hak asuh dan kewenangan tertulis dalam putusan pengadilan, termasuk ketentuan tentang bepergian ke luar negeri.
- Simpan paspor anak di tempat aman dan catat siapa yang berhak memegangnya.
- Buat kesepakatan tertulis tentang perjalanan: kapan, ke mana, berapa lama, dan kapan kembali.
- Konsultasikan dengan advokat tentang langkah hukum bila ada kekhawatiran nyata, termasuk permohonan kepada pengadilan.
- Laporkan kepada pihak berwenang bila ada indikasi anak dibawa pergi secara melawan hukum.
Tindakan sepihak, seperti menyembunyikan paspor untuk menghalangi anak bertemu orang tua lain tanpa alasan sah, juga dapat dinilai buruk oleh pengadilan. Kepentingan terbaik anak adalah ukuran utama, termasuk hak anak untuk bertemu kedua orang tuanya.
Biaya, masa berlaku, dan penggunaan paspor anak
Biaya penerbitan paspor ditetapkan peraturan dan dapat berubah, sehingga periksa daftar biaya resmi. Masa berlaku dan jenis paspor juga dapat berbeda sesuai ketentuan. Karena anak tumbuh cepat, foto pada paspor anak lama-kelamaan tidak lagi mirip. Banyak orang tua memperbarui paspor lebih awal bila perubahan wajah signifikan, terutama sebelum perjalanan penting. Simpan paspor bersama dokumen perjalanan lain, dan periksa tanggal berlaku setidaknya beberapa bulan sebelum keberangkatan, karena banyak negara mensyaratkan sisa masa berlaku tertentu.
Langkah praktis mengurus paspor anak
- Periksa persyaratan terbaru di situs resmi imigrasi atau kantor terdekat.
- Kumpulkan dokumen asli dan salinan. Periksa kesesuaian nama, tanggal lahir, dan nama orang tua pada semua dokumen.
- Daftar atau buat janji melalui kanal resmi yang tersedia.
- Hadir sesuai ketentuan. Bawa anak bila diwajibkan untuk pemotretan dan pengambilan data.
- Bayar biaya resmi hanya melalui kanal pembayaran yang ditentukan. Jangan menyerahkan uang kepada calo.
- Simpan bukti permohonan dan ambil paspor sesuai jadwal.
- Cek isi paspor begitu diterima: nama, tanggal lahir, dan data lain.
Jika permohonan ditolak atau ditunda, pelajari penyebabnya dan hak Anda pada paspor ditolak atau ditunda dan paspor dan hak warga di imigrasi.
Jangan memalsukan tanda tangan atau surat izin orang tua lain demi memuluskan pembuatan paspor atau keberangkatan anak. Pemalsuan dokumen adalah tindak pidana, dan juga dapat merugikan Anda dalam perkara hak asuh. Bila orang tua lain tidak bersedia, tempuh jalur resmi.
Simpan satu map berisi salinan akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah atau akta cerai, putusan hak asuh bila ada, dan surat izin bepergian yang pernah dibuat. Dengan map ini, Anda tidak perlu mengulang pencarian dokumen setiap kali anak akan bepergian.
Kesalahan yang sering terjadi
- Datang ke kantor imigrasi tanpa mengecek persyaratan terbaru.
- Membawa dokumen dengan nama atau tanggal lahir yang tidak cocok.
- Mengandalkan calo.
- Tidak menyiapkan surat izin untuk orang tua yang tidak ikut bepergian.
- Memalsukan tanda tangan orang tua lain.
- Menjadikan paspor anak alat tekanan dalam perselisihan rumah tangga.
- Tidak menyimpan putusan hak asuh dan akta cerai.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah anak harus ikut ke kantor imigrasi? Pada umumnya anak diminta hadir untuk pemotretan dan pengambilan data biometrik, tetapi ketentuan teknis dapat berubah. Tanyakan kepada kantor imigrasi terdekat.
Bagaimana jika ayah atau ibu anak tidak mau menyetujui? Mulailah dengan komunikasi dan mediasi, tanyakan dokumen alternatif kepada imigrasi, dan bila perlu mintakan penetapan kepada pengadilan dengan menekankan kepentingan terbaik anak.
Apakah paspor anak berlaku sama dengan paspor dewasa? Masa berlaku dan ketentuan dapat berbeda untuk anak. Periksa ketentuan terbaru pada situs resmi imigrasi.
Ringkasan
Paspor anak diajukan oleh orang tua atau wali, dengan dokumen kependudukan dan bukti hubungan keluarga. Perceraian tidak menghapus peran kedua orang tua, tetapi putusan pengadilan dapat mengatur hak asuh. Persyaratan kehadiran dan persetujuan orang tua perlu ditanyakan kepada kantor imigrasi karena dapat berubah, dan perjalanan ke luar negeri sering memerlukan surat izin dari orang tua yang tidak ikut. Bila salah satu orang tua tidak kooperatif, tempuh komunikasi, mediasi, dokumen alternatif, lalu penetapan pengadilan. Jangan memalsukan dokumen.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Direktorat Jenderal Imigrasi — www.imigrasi.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 dan Pasal 47.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.
Baca juga
- Paspor dan Hak Warga di Imigrasi: Dasar Hukum dan Cara Mengadu
- Akta Kelahiran dan Pengakuan Anak: Dokumen Penting yang Sering Terlewat
- Nama Satu Kata dan Nama Tidak Seragam di KTP, Paspor, Ijazah, dan Rekening
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.