Hukum Keluarga

Hak Bertemu Anak bagi Orang Tua yang Tidak Mengasuh dan Pengasuhan Bersama

Terbit Diperbarui 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Setelah perceraian, anak biasanya tinggal bersama salah satu orang tua. Pertanyaan yang muncul: bagaimana nasib hubungan anak dengan orang tua yang satunya? Hukum Indonesia menempatkan hak bertemu itu sebagai hak anak, bukan hadiah bagi orang tua. Artikel ini menjelaskan dasarnya, cara menyusun kesepakatan, dan jalur hukum bila pertemuan dihalangi.

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur menyelesaikan hak bertemu anak1Periksa isi putusanatau kesepakatan2Susun jadwal tertulisyang rinci3Catat pertemuan yangdihalangi4Mediasi atau somasi5Gugatan ke pengadilan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Istilah yang perlu dipahami

    Dalam percakapan sehari-hari orang memakai istilah "hak kunjung" atau "hak akses". Artinya sama: hak anak untuk bertemu dan berhubungan dengan orang tua yang tidak tinggal bersamanya. Hukum Islam memakai istilah hadhanah untuk pengasuhan anak. Pemegang hak asuh adalah orang tua yang anaknya tinggal bersama dan yang mengurus kebutuhan sehari-hari.

    Ada istilah lain yang sering muncul: pengasuhan bersama (co-parenting). Maksudnya, kedua orang tua tetap terlibat dalam keputusan penting anak, seperti sekolah dan kesehatan, walaupun anak tinggal di satu rumah. Hukum Indonesia tidak memakai istilah itu secara khusus, tetapi semangatnya sejalan dengan UU Perlindungan Anak.

    Dasar hukum dalam bahasa awam

    • UU Perlindungan Anak (UU 35/2014). Pasal 14 menyatakan anak pada dasarnya berhak diasuh orang tuanya sendiri. Bila anak terpisah dari salah satu orang tua, anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya, serta berhak atas pengasuhan, pendidikan, dan biaya hidup dari keduanya.
    • UU Perkawinan (UU 1/1974). Pasal 41 huruf a menegaskan bahwa baik ibu maupun bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak semata-mata untuk kepentingan anak. Bila ada perselisihan soal penguasaan anak, pengadilan yang memutuskan.
    • Kompilasi Hukum Islam. Pasal 105 dan Pasal 156 mengatur pengasuhan anak bagi yang beragama Islam. Anak yang belum berusia 12 tahun pada umumnya diasuh ibu, sedangkan biaya pemeliharaan ditanggung ayah.
    • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2017. Menurut rumusan kamar agama, amar (bagian putusan yang berisi perintah hakim) penetapan hak asuh memuat kewajiban pemegang hak asuh memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk bertemu anak.

    Intinya satu: pengasuhan yang baik adalah pengasuhan yang menjaga hubungan anak dengan kedua orang tua, selama itu aman dan baik bagi anak.

    Orang dewasa dan anak berjalan bergandengan tangan di air dangkal yang memantulkan cahaya
    Foto oleh Jeffrey Zhang di Unsplash

    Hak bertemu bukan alat tawar

    Dua hal sering dicampur aduk.

    HalSifatnyaTidak boleh dijadikan alasan untuk
    Nafkah anakKewajiban orang tuaMelarang anak bertemu orang tua yang menunggak
    Hak bertemu anakHak anakBerhenti membayar nafkah karena dihalangi bertemu

    Orang tua yang menunggak nafkah tetap dapat ditagih lewat jalur hukum. Orang tua yang dihalangi bertemu tetap dapat menggugat. Kedua masalah diselesaikan terpisah. Jika dicampur, yang rugi adalah anak.

    Keadaan yang membenarkan pembatasan

    Hak bertemu bukan hak mutlak. Pembatasan dapat dibenarkan bila pertemuan membahayakan anak. Contohnya:

    • ada riwayat kekerasan fisik atau seksual terhadap anak;
    • orang tua dalam keadaan mabuk atau memakai narkotika saat bertemu;
    • orang tua mengancam akan membawa anak pergi tanpa izin;
    • anak menunjukkan ketakutan yang berat, dan ada penilaian dari psikolog atau lembaga perlindungan anak.

    Pembatasan sebaiknya diputuskan lewat pengadilan atau kesepakatan tertulis, misalnya pertemuan di tempat umum atau didampingi pihak ketiga. Menghentikan pertemuan secara sepihak tanpa dasar jelas berisiko menjadi masalah hukum bagi pengasuh.

    Cara menyusun kesepakatan jadwal bertemu

    Kesepakatan tertulis mencegah salah paham. Isi yang baik biasanya mencakup hal berikut.

    1. Jadwal rutin. Hari, jam mulai, jam selesai, dan tempat penjemputan serta pengantaran.
    2. Hari besar dan libur sekolah. Bagi bergantian, misalnya Lebaran tahun ini bersama ibu dan tahun depan bersama ayah.
    3. Komunikasi jarak jauh. Telepon atau video call, jam yang disepakati, dan batas yang wajar.
    4. Biaya antar jemput. Siapa menanggung transportasi bila jarak jauh.
    5. Aturan dasar. Tidak membicarakan keburukan orang tua lain di depan anak, tidak memberi janji palsu, dan tidak menitipkan pesan lewat anak.
    6. Perubahan jadwal. Berapa jam atau hari pemberitahuan minimal bila ada perubahan.
    7. Cara menyelesaikan perselisihan. Misalnya bertemu mediator sebelum menggugat.

    Jadwal untuk anak balita berbeda dengan jadwal remaja. Anak kecil lebih cocok dengan pertemuan singkat dan sering. Remaja punya kegiatan sendiri dan perlu dilibatkan dalam menentukan jadwal. Pendapat anak yang sudah cukup besar patut didengar.

    Kesepakatan dapat dituangkan dalam surat bermeterai. Bila perkara cerai masih berjalan, kesepakatan dapat dimasukkan dalam akta perdamaian (kesepakatan yang disahkan hakim). Bacalah juga mediasi perkara keluarga.

    Bila pertemuan dihalangi

    Jangan langsung bertindak keras. Bertahaplah.

    1. Periksa dokumen. Lihat apakah putusan atau penetapan sudah mengatur akses bertemu anak.
    2. Catat setiap kejadian. Tanggal, jam, apa yang dijanjikan, siapa yang menolak, dan alasannya. Simpan pesan dan rekaman panggilan.
    3. Minta secara tertulis. Kirim pesan sopan yang mengusulkan jadwal.
    4. Minta bantuan mediator atau keluarga. Seringkali kebuntuan hanya soal komunikasi.
    5. Somasi. Surat teguran dari advokat dapat membuat pihak lain berhenti menghalangi.
    6. Gugatan. Bila akses tercantum dalam amar dan tetap dilanggar, orang tua yang dirugikan dapat mengajukan gugatan, termasuk gugatan untuk mengubah atau mencabut hak asuh dengan alasan pemegang hak asuh tidak menjalankan kewajiban tersebut. Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan Pengadilan Negeri bagi lainnya.
    7. Jangan main hakim sendiri. Jangan menjemput anak paksa dari sekolah atau rumah. Tindakan itu dapat melanggar hukum dan merugikan posisi Anda.

    Mengenai anak yang dibawa pergi, baca anak dibawa pergi orang tua sendiri.

    Pengasuhan bersama dalam praktik

    Pengasuhan bersama tidak berarti anak harus tinggal dua minggu di rumah ayah dan dua minggu di rumah ibu. Bentuknya beragam. Yang penting:

    • Keputusan penting dibahas bersama. Misalnya pindah sekolah, operasi, atau pindah kota.
    • Informasi mengalir. Orang tua yang tidak serumah berhak tahu nilai rapor, jadwal imunisasi, dan keadaan kesehatan anak.
    • Konsistensi aturan. Aturan tidur, gawai, dan belajar sebaiknya mirip di dua rumah.
    • Pengganti sementara. Keluarga besar dapat membantu, tetapi tidak menggantikan peran orang tua.

    Bila orang tua sering bertengkar, pertukaran informasi bisa dilakukan lewat pesan singkat yang netral atau aplikasi khusus pengasuhan. Tulis fakta, bukan emosi.

    Contoh: Pak D dan Bu E bercerai, dan anak mereka berusia 7 tahun tinggal bersama Bu E. Putusan tidak mengatur jadwal bertemu. Setelah tiga bulan, Bu E sering menolak dengan alasan anak sakit. Pak D menyimpan catatan penolakan itu dan mengusulkan jadwal tertulis: dua akhir pekan per bulan, dijemput dan diantar di tempat yang disepakati. Mereka bertemu seorang mediator. Hasilnya, Bu E setuju dengan syarat anak tidak menginap pada tiga bulan pertama. Kesepakatan ditulis dan ditandatangani. Dua bulan kemudian Pak D menggunakannya sebagai dasar menegur ketika jadwal dilanggar, tanpa perlu menggugat.

    Peran mediator dan lembaga pendamping

    Tidak semua sengketa harus ke ruang sidang. Mediator, baik di dalam maupun di luar pengadilan, membantu kedua orang tua menemukan jadwal yang bisa dijalankan. Mediator tidak memutus siapa benar. Ia membantu menyusun kesepakatan.

    Di banyak daerah ada lembaga yang memberi pendampingan keluarga, seperti unit pelayanan perlindungan perempuan dan anak, lembaga bantuan hukum, dan pos bantuan hukum di pengadilan. Mereka dapat membantu orang yang kurang mampu. Bacalah informasi tentang bantuan hukum gratis dan posbakum bila biaya menjadi kendala.

    Bila anak menunjukkan tanda trauma, libatkan psikolog anak. Penilaian profesional sering membantu hakim dan orang tua memahami apa yang dibutuhkan anak.

    Pertemuan di luar kota dan saat liburan

    Jarak membuat pertemuan rutin sulit. Beberapa cara praktis:

    • gabungkan pertemuan menjadi blok yang lebih panjang saat libur sekolah;
    • bagi biaya transportasi secara adil sesuai kemampuan;
    • sepakati siapa yang mengantar anak dan siapa yang menjemput;
    • pastikan anak membawa obat, dokumen, dan perlengkapan sekolah;
    • gunakan panggilan video di hari biasa agar hubungan tidak terputus.

    Untuk perjalanan ke luar negeri, minta persetujuan tertulis orang tua lain terlebih dahulu. Surat persetujuan akan mempermudah urusan di imigrasi dan menunjukkan itikad baik.

    Bila salah satu orang tua berencana pindah jauh, bicarakan jauh-jauh hari. Perpindahan yang mengubah seluruh jadwal pertemuan dapat dipersoalkan di pengadilan. Pengadilan akan menimbang kepentingan anak, alasan pindah, dan cara menjaga hubungan anak dengan orang tua yang ditinggalkan.

    Waktu, umur, dan perubahan kebutuhan

    Hak anak atas nafkah dan pengasuhan terus berkembang seiring usia. Setelah anak masuk sekolah menengah atau kuliah, biaya naik. Saat itu orang tua dapat mengusulkan penyesuaian. Jangan menunggu sampai kebutuhan mendesak, karena sengketa saat anak sedang ujian atau daftar ulang akan membebani anak. Bila tidak ada kesepakatan, pengadilan dapat dimintai penetapan baru berdasarkan perubahan keadaan.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Mengandalkan janji lisan tanpa tulisan.
    • Menjelekkan orang tua lain di depan anak.
    • Menjadikan anak kurir pesan atau mata-mata.
    • Melarang bertemu karena nafkah tertunda, atau sebaliknya.
    • Menunda mengurus penetapan hak asuh sampai konflik membesar.
    • Menjemput anak dari sekolah tanpa pemberitahuan sehingga anak ketakutan.
    Peringatan

    Jangan membawa anak pergi ke kota atau negara lain tanpa persetujuan tertulis pihak lain atau penetapan pengadilan, walaupun Anda pemegang hak asuh dan merasa berhak. Tindakan seperti itu bisa dinilai merugikan hak anak bertemu orang tua lainnya dan dapat dipakai sebagai alasan gugatan terhadap Anda.

    Tips

    Gunakan kalender bersama di ponsel untuk jadwal anak. Tulis ringkas, tanggal jelas, dan konfirmasi satu hari sebelumnya. Catatan yang netral dan konsisten membantu menunjukkan itikad baik bila perselisihan sampai ke pengadilan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah ayah atau ibu yang tidak mengasuh tetap berhak bertemu anak? Pada dasarnya ya. Itu hak anak menurut UU Perlindungan Anak. Pembatasan hanya dibenarkan bila ada alasan kuat demi keselamatan anak.

    Apakah anak boleh menolak bertemu? Anak yang sudah cukup dewasa pendapatnya patut didengar. Bila anak menolak, cari tahu alasannya. Bila ada rasa takut atau tekanan, libatkan psikolog atau lembaga perlindungan anak. Jangan memaksa tanpa memahami sebabnya.

    Kesepakatan jadwal bertemu apakah bisa diubah? Bisa. Kesepakatan dapat diubah dengan persetujuan para pihak. Bila tidak sepakat, ubah lewat pengadilan dengan menunjukkan perubahan keadaan, misalnya pindah kota atau anak masuk sekolah baru.

    Ringkasan

    Hak bertemu orang tua adalah hak anak, dan tetap berlaku setelah perceraian. Susun kesepakatan jadwal yang rinci dan tertulis, catat setiap pelanggaran, dan tempuh mediasi atau somasi sebelum menggugat. Pisahkan urusan nafkah dari urusan bertemu. Pembatasan hanya pantas bila ada bahaya nyata bagi anak. Hindari tindakan sepihak, dan libatkan advokat bila konflik berlarut.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14.
    • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41.
    • Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), Pasal 105 dan Pasal 156.
    • SEMA No. 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar (hak akses anak).

    Baca juga

    WhatsApp