UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ringkasan
Undang-undang ini membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan hukum yang menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional. BPJS dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 dan merupakan transformasi empat badan usaha milik negara. UU ini mencabut UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Mencabut 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 8
- Perusahaan Tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan: Hak dan Langkah Pekerja
- Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan: Beda dan Syarat Klaim
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Syarat, Manfaat, dan Cara Klaim
- Kecelakaan Kerja: Hak Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- BPJS yang dicek saat hubungan kerja berhenti
- Klaim BPJS Kesehatan: Hak Peserta, Rujukan, Penolakan Rumah Sakit, dan Pengaduan
- Pekerja Sakit Berat: Hak atas Upah, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Ketenagakerjaan
- Tunggakan BPJS Kesehatan: Apa Dampaknya dan Cara Menyelesaikannya
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.