Ketenagakerjaan

PHK karena Merger, Akuisisi, dan Perubahan Status Perusahaan: Pilihan dan Hak Pekerja

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyikapi merger atau pengambilalihan1Pahami jenisperubahan: gabung,lebur, pisah, atauambil alih2Minta pemberitahuandan tawaran tertulis3Bandingkan syaratkerja lama dan baru4Putuskan lanjut atautidak, jangan terburu-buru5Hitung hak bilamemilih berhenti
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pengambilalihan

    Empat istilah ini sering tertukar. Dalam hukum perseroan terbatas dikenal:

    • Penggabungan (merger). Satu atau lebih perusahaan bergabung ke perusahaan lain yang sudah ada. Perusahaan yang bergabung berakhir, perusahaan penerima tetap.
    • Peleburan (konsolidasi). Dua perusahaan atau lebih melebur menjadi satu perusahaan baru, dan perusahaan lama berakhir.
    • Pemisahan. Satu perusahaan memecah sebagian usahanya menjadi perusahaan lain.
    • Pengambilalihan (akuisisi). Pihak lain mengambil alih saham sehingga mengendalikan perusahaan. Perusahaan yang diambil alih tetap berdiri, tetapi pemiliknya berganti.

    Perubahan status perusahaan seperti perubahan bentuk badan hukum atau pengalihan usaha juga dapat berdampak pada pekerja. Pembahasan sisi korporasi ada di merger, akuisisi, dan pengambilalihan PT: ringkas. Sementara itu, perusahaan dijual atau berganti pemilik: nasib hubungan kerja membahas posisi hubungan kerja secara umum.

    Yang terkena aturan ini adalah semua pekerja di perusahaan yang berubah, pengusaha lama, dan pengusaha baru. Aturan yang sama tidak otomatis memutus hubungan kerja; justru hubungan kerja pada dasarnya dapat berlanjut.

    Dua jalan bagi pekerja

    Pada umumnya, ada dua kemungkinan.

    Pekerja melanjutkan hubungan kerja. Pekerja bersedia bekerja di perusahaan hasil perubahan, dan pengusaha bersedia menerima. Hubungan kerja berlanjut dengan masa kerja yang diakui. Syarat kerja dapat tetap atau berubah sesuai kesepakatan.

    Hubungan kerja berakhir. Terjadi bila pekerja tidak bersedia melanjutkan, atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja. Dalam keadaan itu, hubungan kerja berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja memperoleh hak tertentu. Alasan PHK ini termasuk daftar alasan yang diatur dalam UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023. Daftar alasan PHK dibahas di alasan PHK yang sah menurut PP 35/2021.

    Pilihan ini penting karena menentukan besar hak. Pekerja tidak boleh dipaksa menandatangani kontrak baru dengan syarat yang jauh lebih buruk lalu dianggap setuju.

    Pengendara sepeda motor di jalan Braga, Bandung.
    Foto oleh ivan hermawan di Unsplash

    Hak pekerja menurut PP 35/2021

    Menurut Pasal 41 dan 42 PP 35/2021:

    KeadaanPesangonPenghargaan masa kerjaPenggantian hak
    Penggabungan, peleburan, atau pemisahan; pekerja tidak melanjutkan atau pengusaha tidak menerima (Pasal 41)1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)Ya
    Pengambilalihan; PHK karenanya (Pasal 42 ayat (1))1 kali1 kaliYa
    Pengambilalihan dengan perubahan syarat kerja yang merugikan, pekerja menolak (Pasal 42 ayat (2))0,5 kali1 kaliYa

    Untuk memahami pengali dasar pesangon, lihat tabel pesangon, upah penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Penggantian hak mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur serta komponen lain.

    Perhatikan perbedaan yang halus pada pengambilalihan. Bila pekerja menolak karena syarat kerja berubah dan merugikan, pesangonnya setengah kali. Bila perusahaan baru sama sekali tidak menerima pekerja lama, pesangon satu kali. Perbedaan ini sering menjadi pokok perundingan. Pekerja dapat menilai apakah perubahan syarat benar-benar merugikan, misalnya penurunan upah, penurunan jabatan, atau pemindahan lokasi tanpa alasan.

    Contoh hitungan

    Contoh: seorang pekerja fiktif berupah Rp5.000.000 sebulan telah bekerja tujuh tahun. Perusahaannya digabung ke perusahaan lain dan pekerja tidak diterima di perusahaan hasil penggabungan. Menurut tabel pengali dasar, masa kerja tujuh tahun menghasilkan pesangon dasar delapan kali upah dalam tabel Pasal 40 ayat (2), sehingga pesangon satu kali adalah delapan bulan upah, yaitu Rp40.000.000. Uang penghargaan masa kerja untuk tujuh tahun ikut tabel Pasal 40 ayat (3). Anggaplah tiga bulan upah, atau Rp15.000.000, untuk ilustrasi. Penggantian hak dihitung terpisah. Angka dan pengali ini hanya ilustrasi; gunakan tabel resmi saat menghitung kasus nyata.

    Langkah praktis menyikapi perubahan

    1. Minta informasi tertulis. Tanyakan jenis perubahan, tanggal efektif, dan rencana terhadap pekerja.
    2. Pelajari tawaran. Bila ditawarkan kontrak baru, baca isi, upah, jabatan, masa kerja yang diakui, dan lokasi.
    3. Bandingkan dengan syarat lama. Catat perbedaan. Jika merugikan, sampaikan keberatan secara tertulis.
    4. Jangan terburu menandatangani. Beri waktu untuk membaca dan berkonsultasi. Tawaran yang menuntut tanda tangan hari itu juga patut diwaspadai.
    5. Libatkan serikat atau wakil pekerja. Perundingan kolektif lebih kuat. Pembahasan ada di hak berserikat dan serikat pekerja.
    6. Periksa PKB dan peraturan perusahaan. Mungkin ada ketentuan khusus tentang pengambilalihan.
    7. Hitung hak bila memilih berhenti. Minta rincian tertulis pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
    8. Tempuh bipartit dan jalur berikutnya bila terjadi perbedaan. Lihat di-PHK: panduan lengkap hak pesangon.

    Masa kerja dan hak yang melekat

    Dalam pengambilalihan saham, pekerja tetap bekerja pada badan hukum yang sama, hanya pemiliknya yang berganti. Dalam kasus ini hubungan kerja tidak otomatis terputus, dan masa kerja berlanjut. Dalam penggabungan atau peleburan, perusahaan baru atau penerima umumnya mengambil alih hak dan kewajiban termasuk kewajiban kepada pekerja. Dengan demikian, masa kerja pekerja pada perusahaan lama selayaknya diakui. Bila perusahaan baru menyatakan masa kerja dimulai dari nol, pekerja berhak mempersoalkan dan, bila setuju, meminta kompensasi atas masa kerja yang diabaikan.

    Pekerja yang menerima tawaran kontrak baru dengan masa kerja nol sebaiknya menghitung dulu apa yang hilang. Bandingkan nilai pesangon yang akan diterima bila memilih berhenti dengan keuntungan bekerja di perusahaan baru. Bacaan terkait: pengalihan perlindungan hak pekerja alih daya saat ganti perusahaan.

    Pertimbangan bagi pekerja alih daya, kontrak, dan pekerja di kelompok usaha

    Dalam kelompok usaha (grup), pekerja kadang ditempatkan di anak perusahaan yang berbeda dari yang tercantum pada perjanjian kerja. Saat terjadi pemisahan atau penggabungan antar anak perusahaan, pertanyaan tentang siapa pemberi kerja sebenarnya menjadi penting. Periksa perjanjian kerja, slip upah, dan surat penugasan untuk mengetahui badan hukum yang membayar Anda. Hak pesangon dihitung terhadap pemberi kerja itu, sehingga kekeliruan identitas pemberi kerja dapat menimbulkan kebingungan.

    Pekerja kontrak (PKWT) memiliki konsekuensi tersendiri. Kontrak yang berjalan tidak otomatis berakhir karena pengambilalihan. Pemilik baru terikat pada kontrak yang ada selama badan hukum pemberi kerja tetap sama. Bila terjadi penggabungan yang menghilangkan badan hukum lama, penerus umumnya mengambil alih hak dan kewajibannya. Pekerja kontrak sebaiknya meminta konfirmasi tertulis bahwa kontraknya dilanjutkan sampai masa berakhir. Bacaan terkait: kontrak kerja PKWT berakhir: hak uang kompensasi dan perpanjangan.

    Peran serikat pekerja dan perjanjian kerja bersama

    Serikat pekerja berperan penting dalam masa perubahan. Perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah ada tetap mengikat pengusaha sampai masa berlakunya berakhir atau diubah sesuai ketentuan. Pengambilalihan perusahaan tidak serta-merta menghapus PKB. Serikat dapat meminta perundingan untuk memastikan hak, jabatan, dan masa kerja anggota terlindungi. Pekerja yang tidak berserikat dapat bergabung atau menunjuk wakil untuk berunding. Pembahasan ada di perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan.

    Bagi pengusaha: menjalankan transisi yang adil

    Pengusaha yang merencanakan penggabungan atau pengambilalihan sebaiknya memperlakukan pekerja sejak awal sebagai pihak yang perlu diinformasikan. Beberapa langkah yang bijak: menyampaikan rencana perubahan secara jelas, menjelaskan konsekuensi bagi pekerja, menyiapkan tawaran tertulis, mengakui masa kerja, dan menyediakan perhitungan hak bagi yang memilih berhenti. Dokumentasi yang baik melindungi kedua pihak. Perhatikan juga bahwa penghitungan pesangon harus memakai tabel resmi, bukan angka perkiraan. Karena anggaran pesangon dapat besar, pengusaha perlu memasukkannya dalam penilaian transaksi sejak awal dan tidak menunggu sampai pekerja menuntut. Perselisihan yang dibiarkan berlarut dapat memperburuk hubungan dan menurunkan nilai usaha.

    Dokumen yang sebaiknya dikumpulkan sebelum berunding

    Perundingan lebih mudah bila dokumen siap. Kumpulkan perjanjian kerja, surat pengangkatan, slip upah beberapa bulan terakhir, pemberitahuan atau pengumuman tentang perubahan perusahaan, tawaran kerja baru, dan korespondensi dengan manajemen. Catat pula tanggal efektif perubahan, karena sering menentukan kapan hak mulai dihitung. Dokumen-dokumen ini juga dibutuhkan bila perkara berlanjut ke mediasi atau pengadilan hubungan industrial.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Hak pekerja saat penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pengambilalihan kini diatur dalam Pasal 41 dan 42 PP 35/2021 sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Angka pesangon dalam artikel atau pedoman yang ditulis sebelum aturan ini, termasuk yang masih memakai rumus UU 13/2003 versi awal, belum tentu sama. Karena itu, jangan memakai angka dari bahan lama. UU 11/2020 sudah tidak berlaku dan UU 6/2023 menjadi dasar saat ini.

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan, dan naskah resminya belum ditemukan, sehingga belum diketahui apakah pesangon karena merger akan berubah. Bacaan terkait: aturan ketenagakerjaan lama tetap berlaku sebelum UU baru.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menandatangani kontrak baru tanpa membacaKehilangan masa kerja atau syarat burukBaca dan bandingkan
    Menganggap merger otomatis berarti PHKSalah harapPahami dua jalan
    Menolak tanpa menghitungKehilangan peluangBandingkan nilai pesangon dan tawaran
    Tidak menyimpan pemberitahuanSulit membuktikanSimpan surat dan pesan
    Mengabaikan PKBMelewatkan hak lebih baikBaca ketentuan khusus
    Peringatan

    Jangan menandatangani formulir persetujuan, pelepasan hak, atau kontrak baru hanya karena dikatakan sebagai syarat "administrasi merger". Minta waktu, minta salinan, dan konsultasikan. Tanda tangan dapat dipakai untuk menunjukkan Anda menyetujui syarat baru.

    Tips

    Tanyakan tiga hal sejak awal: apakah masa kerja Anda diakui, apakah upah dan tunjangan Anda tetap, dan apakah lokasi serta jabatan Anda berubah. Tiga pertanyaan itu membuka sebagian besar masalah.

    Contoh: Lestari, pekerja fiktif di sebuah perusahaan distribusi, mendengar bahwa perusahaannya diambil alih. Dua minggu kemudian, pemilik baru menawarkan kontrak baru dengan upah sama tetapi masa kerja dihitung mulai nol dan lokasi pindah ke kota lain. Lestari menyampaikan keberatan tertulis, meminta masa kerja diakui, dan meminta penjelasan tentang alasan pemindahan. Pemilik baru setuju mengakui masa kerja dan menunda pemindahan. Rekan Lestari yang tidak bersedia pindah dibantu serikat untuk menghitung pesangon. Cerita ini fiktif.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pekerja boleh menolak lanjut bekerja setelah perusahaan diambil alih? Boleh, dan dalam kondisi tertentu pekerja berhak pesangon sesuai Pasal 42 PP 35/2021. Besarnya bergantung apakah syarat kerja berubah dan merugikan.

    Apakah perusahaan baru wajib menerima semua pekerja lama? Pada penggabungan, hubungan kerja lazim berlanjut. Namun pengusaha dapat menyatakan tidak bersedia menerima pekerja tertentu; dalam hal itu pekerja memperoleh hak PHK. Pembahasan tambahan ada di PHK efisiensi dan perusahaan tutup.

    Bagaimana dengan pekerja alih daya? Perpindahan perusahaan alih daya mengikuti aturan tersendiri. Baca pengalihan perlindungan hak pekerja alih daya saat ganti perusahaan.

    Kapan pekerja harus menggugat? Bila bipartit dan mediasi gagal. Perhatikan batas waktu yang dibahas di batas waktu gugatan PHK ke pengadilan hubungan industrial.

    Ringkasan

    • Penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pengambilalihan tidak otomatis memutus hubungan kerja.
    • Pekerja dapat melanjutkan atau hubungan kerja berakhir bila pekerja tidak melanjutkan atau pengusaha tidak menerima.
    • Pasal 41 dan 42 PP 35/2021: pesangon 1 kali, penghargaan masa kerja 1 kali, dan penggantian hak; pada pengambilalihan dengan syarat merugikan yang ditolak, pesangon 0,5 kali.
    • Pastikan masa kerja diakui dan jangan menandatangani kontrak baru tanpa membaca.
    • Hitung hak dengan tabel resmi dan simpan semua dokumen.
    • Periksa teks resmi terbaru sebelum bertindak.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp