Merger, Akuisisi, dan Pengambilalihan PT: Aturan Ringkas dan Hak Pemegang Saham
Istilah merger, akuisisi, dan konsolidasi sering dipakai bergantian dalam percakapan bisnis. Dalam hukum Indonesia, tiap istilah punya akibat yang berbeda bagi perseroan, karyawan, kreditor, dan pemegang saham. Artikel ini merangkum langkah-langkah pokok bagi perseroan terbatas (PT) menurut UU Perseroan Terbatas, kewajiban pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta hak pemegang saham yang tidak setuju.
Isi artikel
Istilah yang sering tertukar
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengenal beberapa perbuatan hukum korporasi. Pengertian sehari-harinya sebagai berikut.
| Istilah | Pengertian ringkas | Nasib perseroan |
|---|---|---|
| Penggabungan (merger) | Satu atau lebih PT menggabungkan diri ke PT lain yang sudah ada | PT yang menggabungkan diri berakhir, PT penerima tetap ada |
| Peleburan (konsolidasi) | Dua atau lebih PT meleburkan diri untuk mendirikan satu PT baru | Semua PT yang meleburkan diri berakhir, lahir PT baru |
| Pengambilalihan (akuisisi) | Perbuatan hukum untuk mengambil alih saham sehingga pengendalian PT berpindah | PT yang diambil alih tetap ada |
| Pemisahan | Memisahkan sebagian atau seluruh usaha ke PT lain | Bergantung jenisnya (murni atau tidak murni) |
Dalam penggabungan dan peleburan, PT yang berakhir tidak melalui likuidasi lebih dulu. Aktiva dan pasivanya (harta dan utangnya) beralih karena hukum kepada PT penerima atau PT hasil peleburan, dan pemegang saham PT yang berakhir menjadi pemegang saham PT penerima atau hasil peleburan. Pada pengambilalihan, yang berpindah adalah saham dan pengendalian, bukan perseroannya.
Persetujuan di dalam perseroan
Tahap awal berlangsung di dalam perseroan. Direksi dari tiap PT menyusun rancangan penggabungan atau peleburan, dan rancangan itu perlu mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Rancangan memuat hal-hal pokok, termasuk cara penyelesaian bagi pemegang saham yang tidak setuju, sehingga kepentingan mereka tidak diabaikan.
Selanjutnya rancangan dibawa ke rapat umum pemegang saham (RUPS). Menurut ulasan Hukumonline yang merujuk UU PT, RUPS untuk penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan sah bila dihadiri pemegang saham yang mewakili paling sedikit tiga perempat dari seluruh saham dengan hak suara. Keputusannya diambil dengan persetujuan paling sedikit tiga perempat dari suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menetapkan syarat yang lebih berat. Karena aturan dapat berubah dan anggaran dasar bisa berbeda, periksa teks resmi serta akta PT yang bersangkutan.
Pengumuman dan hak kreditor
Penggabungan dan peleburan memengaruhi pihak luar, terutama kreditor dan karyawan. Karena itu UU PT mewajibkan direksi mengumumkan ringkasan rancangan dalam sekurang-kurangnya satu surat kabar dan memberitahukannya secara tertulis kepada karyawan. Pengumuman dilakukan paling lambat tiga puluh hari sebelum pemanggilan RUPS.
Kreditor yang keberatan dapat menyampaikan keberatannya dalam jangka waktu yang diatur, dan menurut ulasan Hukumonline untuk pengambilalihan, jangka itu empat belas hari setelah pengumuman. Keberatan yang belum diselesaikan harus dibahas di RUPS, dan perbuatan hukum tersebut tidak dapat dilanjutkan sebelum keberatan diselesaikan. Dalam praktik, perundingan dengan kreditor besar sebelum pengumuman sering menjadi langkah paling efektif.
Setelah RUPS menyetujui, keputusan dituangkan dalam akta di hadapan notaris, dengan bahasa Indonesia. Salinan akta kemudian disampaikan kepada menteri yang membidangi hukum untuk memperoleh persetujuan atau pencatatan sesuai ketentuan. Setelah penggabungan atau peleburan berlaku, direksi mengumumkan hasilnya dalam surat kabar, menurut ulasan tersebut dalam waktu sekitar tiga puluh hari sejak penggabungan atau peleburan berlaku. Hitungan pastinya perlu dicek pada teks resmi. Tenggat-tenggat ini tetap harus dicek pada teks resmi.
Pengambilalihan saham
Pengambilalihan dapat dilakukan lewat direksi, atau langsung dengan membeli saham dari pemegang saham. Jika langsung dari pemegang saham, rancangan pengambilalihan oleh direksi tidak diperlukan, tetapi pemegang saham penjual tetap perlu mengumumkan rencana tersebut dan memberitahu karyawan, dan kreditor memiliki kesempatan mengajukan keberatan. Selanjutnya notaris menyusun akta jual beli atau pengalihan saham dalam bahasa Indonesia, dan perubahan susunan pemegang saham diberitahukan kepada menteri.
Kewajiban ini kadang terlewat karena transaksi dilakukan di antara pemegang saham saja, padahal akibatnya bisa menyentuh kepentingan pihak luar. Untuk rincian pengalihan saham biasa, lihat Pengalihan Saham dan Perubahan Pengurus PT.
Pemberitahuan kepada KPPU
Selain UU PT, ada aturan persaingan usaha. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999. Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 mengatur pemberitahuan (notifikasi) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut peraturan tersebut, pemberitahuan wajib dilakukan bila memenuhi ambang tertentu: nilai aset gabungan pelaku usaha hasil transaksi melebihi Rp2,5 triliun, atau nilai penjualan melebihi Rp5 triliun. Untuk pelaku usaha perbankan, ambang aset melebihi Rp20 triliun. Pemberitahuan harus disampaikan paling lama tiga puluh hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. Selain itu ada ketentuan khusus untuk pengambilalihan aset, dan transaksi antarpihak terafiliasi umumnya dikecualikan dari kewajiban ini.
Sebagian besar PT kecil tidak mencapai ambang tersebut. Namun nilai ambang dapat diubah, sehingga pelaku usaha yang menjadi bagian dari kelompok usaha besar sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru di situs resmi KPPU. Pembahasan tentang persaingan usaha ada di Persaingan Usaha, Kartel, dan KPPU.
Hak pemegang saham yang tidak setuju
Pemegang saham minoritas tidak berarti tidak berdaya. UU PT memberi beberapa perlindungan.
- Hak meminta sahamnya dibeli. Pemegang saham yang tidak setuju terhadap tindakan tertentu, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, dapat meminta perseroan membeli sahamnya dengan harga yang wajar. Hak ini juga berlaku untuk perubahan anggaran dasar tertentu dan pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang nilainya lebih dari lima puluh persen kekayaan bersih.
- Hak menggugat. Pemegang saham dapat menggugat perseroan ke pengadilan negeri di tempat kedudukan perseroan bila dirugikan oleh keputusan RUPS, direksi, atau komisaris yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar.
- Hak meminta pemeriksaan. Pemegang saham yang memiliki saham dengan hak suara paling sedikit sepersepuluh dari seluruh saham dapat memohon pemeriksaan terhadap perseroan bila ada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan.
- Hak atas informasi. Rancangan harus memuat cara penyelesaian bagi pemegang saham yang tidak setuju.
Harga yang wajar dan tata cara pembelian umumnya ditentukan berdasarkan ketentuan UU PT dan anggaran dasar, dan perselisihan harga dapat berlanjut ke penilai atau pengadilan. Pemegang saham yang ingin memakai hak ini perlu bertindak cepat dan tertulis, karena ada tenggat yang berjalan sejak keputusan diambil.
Apa yang diperiksa dalam uji tuntas
Uji tuntas (due diligence) adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan sasaran sebelum transaksi. Hasilnya memengaruhi harga dan syarat. Bidang yang lazim diperiksa:
| Bidang | Yang diperiksa |
|---|---|
| Legalitas | Akta pendirian, perubahan anggaran dasar, daftar pemegang saham, izin usaha |
| Aset | Sertipikat tanah, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hak kekayaan intelektual, persediaan |
| Kewajiban | Utang bank, jaminan, utang dagang, kewajiban kepada karyawan |
| Kontrak | Perjanjian besar, klausul perubahan pengendalian, klausul eksklusivitas |
| Perkara | Gugatan, somasi, dan sengketa yang sedang berjalan atau berpotensi muncul |
| Ketenagakerjaan | Status karyawan, perjanjian kerja, kepesertaan jaminan sosial |
Klausul perubahan pengendalian (change of control) dalam kontrak bank atau pemasok besar sering terlewat. Klausul ini dapat memberi pihak lawan hak mengakhiri atau mengubah kontrak ketika pemilik berganti, sehingga persetujuan mereka perlu dimintakan lebih dulu.
Membeli saham atau membeli aset
Tidak semua pengambilalihan harus berbentuk pembelian saham. Pembeli dapat memilih membeli aset tertentu saja.
| Pilihan | Keuntungan | Risiko |
|---|---|---|
| Beli saham | Seluruh perusahaan berpindah, kontrak dan izin biasanya berlanjut | Seluruh utang dan perkara lama ikut terbawa |
| Beli aset | Pembeli memilih aset yang diinginkan, risiko utang lebih terbatas | Setiap aset dialihkan satu per satu, izin dan kontrak perlu diurus ulang |
Pembelian aset dalam jumlah besar tetap dapat memerlukan persetujuan RUPS dan, bila nilainya besar, kewajiban notifikasi tertentu. Pilihan bentuk sebaiknya dibicarakan dengan advokat dan akuntan sejak awal.
Perjanjian jual beli saham
Pengambilalihan saham biasanya didahului perjanjian jual beli saham yang memuat harga, cara pembayaran, jaminan dari penjual (misalnya bahwa laporan keuangan benar dan tidak ada utang tersembunyi), syarat yang harus dipenuhi sebelum transaksi selesai, serta sanksi bila jaminan ternyata keliru. Pembayaran dapat dicicil atau ditahan sebagian (escrow) sampai hasil uji tuntas terkonfirmasi. Perjanjian ini tunduk pada hukum perjanjian, sehingga ketentuan tentang wanprestasi dan ganti rugi dapat dilihat di Somasi dan Wanprestasi.
Dampak bagi karyawan
Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tidak otomatis memutus hubungan kerja. Karyawan memiliki hak diberitahu, dan hak-hak ketenagakerjaan tetap diatur oleh peraturan ketenagakerjaan. Bila setelah transaksi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), berlaku aturan yang sama dengan PHK pada umumnya, yang dijelaskan di Hak Pesangon PHK. Manajemen yang terbuka sejak awal biasanya lebih mudah menjaga kepercayaan karyawan.
Langkah praktis bagi pelaku usaha
- Tentukan bentuk transaksi. Apakah penggabungan, peleburan, pembelian saham, atau pembelian aset. Bentuk ini menentukan prosedurnya.
- Lakukan uji tuntas (due diligence). Periksa legalitas, utang, perkara, kontrak penting, dan aset sebelum menyepakati harga.
- Susun rancangan dan kesepakatan awal. Rancangan memuat syarat, harga, perlakuan karyawan, dan penyelesaian pemegang saham yang tidak setuju.
- Umumkan dan beri tahu karyawan. Perhatikan tenggat pengumuman sebelum pemanggilan RUPS.
- Selesaikan keberatan kreditor.
- Adakan RUPS dan buat akta notaris.
- Laporkan ke kementerian dan, bila memenuhi ambang, ke KPPU.
- Umumkan hasilnya setelah berlaku.
Contoh: Dua perusahaan menengah yang rantai pasokannya saling melengkapi sepakat bergabung. Direksi kedua perusahaan menyusun rancangan, dan seorang pemegang saham minoritas dari salah satu perusahaan menyatakan tidak setuju. Rancangan memuat bahwa ia dapat meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar. Setelah pengumuman, satu pemasok besar mengajukan keberatan karena khawatir tagihannya tidak terbayar. Direksi merundingkan jadwal pembayaran sebelum RUPS, dan setelah RUPS menyetujui, notaris membuat akta penggabungan. Karena nilai aset gabungan jauh di bawah ambang, tidak ada kewajiban pemberitahuan ke KPPU.
Akibat bila tahapan dilewati
Penggabungan atau pengambilalihan yang dilakukan tanpa mengikuti tahapan dapat dipersoalkan. Pemegang saham, kreditor, atau karyawan yang haknya terabaikan dapat menggugat, dan keputusan RUPS yang cacat prosedur dapat dibatalkan. Keterlambatan notifikasi kepada KPPU dapat membuka penyelidikan atas keterlambatan, sedangkan kesalahan informasi dapat membuat registrasi notifikasi dibatalkan. Karena itu, kepatuhan prosedur melindungi nilai transaksi itu sendiri.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap pembelian saham antarpemegang saham tidak perlu diumumkan atau dilaporkan.
- Mengabaikan karyawan dan kreditor dalam pengumuman.
- Tidak menyiapkan cara penyelesaian pemegang saham yang tidak setuju.
- Tidak memeriksa kewajiban notifikasi KPPU, terutama pada kelompok usaha besar.
- Mengira transaksi selesai begitu pembayaran dilakukan, padahal akta dan pelaporan belum rampung.
- Tidak menyelidiki utang dan perkara tersembunyi PT sasaran.
Pada penggabungan dan peleburan, seluruh utang dan kewajiban PT yang berakhir beralih kepada PT penerima karena hukum. Utang tersembunyi dapat menjadi beban PT penerima, sehingga uji tuntas sebelum transaksi sangat penting.
Mintalah notaris dan advokat menyusun jadwal kerja (kalender tenggat) sejak awal: tanggal pengumuman, pemanggilan RUPS, akta, pelaporan ke menteri, dan notifikasi KPPU. Keterlambatan satu langkah dapat menunda seluruh transaksi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua pembelian saham disebut akuisisi? Dalam UU PT, pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang menyebabkan beralihnya pengendalian atas perseroan. Pembelian sebagian kecil saham tanpa perubahan pengendalian biasanya hanya pengalihan saham biasa, meski tetap harus mengikuti anggaran dasar dan pencatatan.
Apakah pemegang saham minoritas dapat memblokir merger? Pada umumnya tidak, bila syarat kuorum dan suara RUPS terpenuhi. Namun minoritas memiliki hak meminta sahamnya dibeli, hak menggugat bila dirugikan secara tidak adil, dan hak meminta pemeriksaan bila ada dugaan pelanggaran.
Apakah merger PT kecil perlu diberitahukan ke KPPU? Hanya bila memenuhi ambang nilai aset atau penjualan menurut peraturan KPPU. Banyak PT kecil dan menengah tidak mencapainya, tetapi ambang tersebut perlu diperiksa pada saat transaksi.
Ringkasan
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan PT menuntut persetujuan RUPS, pengumuman kepada publik dan karyawan, penyelesaian keberatan kreditor, akta notaris, serta pelaporan kepada kementerian. Transaksi besar juga bisa wajib diberitahukan kepada KPPU dalam tiga puluh hari kerja setelah efektif. Pemegang saham yang tidak setuju dapat meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar, menggugat, atau meminta pemeriksaan. Periksa tenggat pada teks resmi dan libatkan notaris serta advokat sejak tahap awal.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (JDIH nasional) — peraturan.go.id
- Peraturan BPK (JDIH BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline: langkah merger perseroan — www.hukumonline.com
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk perubahannya.
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang penilaian penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
Baca juga
- Jual Beli Saham PT dan Perubahan Pengurus: Akta, RUPS, dan Pelaporan
- RUPS dan Hak Pemegang Saham: Kuorum, Pemanggilan, dan Perlindungan Minoritas
- Persaingan Usaha, Kartel, dan KPPU: Apa yang Dilarang dan Cara Melapor
- Sengketa Antarpemegang Saham dan Deadlock: Jalan Keluar Menurut Hukum
- Somasi dan Wanprestasi: Langkah Sebelum Menggugat
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.