Ketenagakerjaan

Pekerja Meninggal Dunia: Hak Ahli Waris dari Perusahaan dan BPJS

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengurus hak pekerja yang meninggal1Beritahu perusahaandan BPJS2Kumpulkan aktakematian dan dokumenahli waris3Minta rincian hak dariperusahaan4Ajukan klaim BPJS yangrelevan5Simpan bukti dantindak lanjuti
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa yang terjadi pada hubungan kerja

    Hubungan kerja berakhir demi hukum ketika pekerja meninggal dunia. Artinya, perjanjian kerja tidak dapat dilanjutkan oleh orang lain, dan perusahaan tidak perlu mengajukan permohonan penetapan PHK. Meski hubungan kerja berakhir, hak-hak yang sudah timbul tidak hilang. Hak itu beralih kepada ahli waris atau keluarga yang berhak sesuai ketentuan.

    Hak yang perlu diperiksa terdiri dari tiga kelompok:

    1. Hak dari perusahaan: upah terakhir yang belum dibayar, penggantian cuti yang belum diambil, tunjangan hari raya yang sudah terutang, dan santunan sesuai peraturan atau perjanjian.
    2. Hak dari BPJS Ketenagakerjaan: jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja bila meninggal karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
    3. Hak dari BPJS Kesehatan dan asuransi lain bila ada, misalnya asuransi jiwa kelompok yang ditutup perusahaan.

    Pembahasan serupa dari sisi warisan ada di mengurus BPJS dan asuransi pewaris dan rekening bank dan asuransi orang meninggal.

    Hak dari perusahaan

    Upah dan tunjangan yang belum dibayar

    Upah yang sudah menjadi hak pekerja sampai hari terakhir bekerja tetap harus dibayar kepada ahli waris. Termasuk di dalamnya lembur yang sudah dikerjakan, tunjangan yang sudah terutang, dan bonus yang sudah pasti berhak diterima menurut perjanjian. Penghitungannya mengikuti catatan upah dan slip terakhir. Minta bagian kepegawaian membuat rincian tertulis.

    Untuk cuti tahunan yang belum diambil, pada dasarnya nilainya dapat diperhitungkan sebagai penggantian hak. Cek peraturan perusahaan karena rumusan dan cara menghitung berbeda-beda. Bacaan: hak cuti tahunan karyawan.

    Santunan kematian dari perusahaan

    Undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya mengenal pemberian uang kepada ahli waris pekerja yang meninggal. Komponen yang dikenal terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan rumus yang diatur peraturan pelaksana. Besarannya dapat berbeda dari aturan lama sebelum Cipta Kerja, dan bergantung pada masa kerja serta upah terakhir. Karena rumusnya pernah berubah, hitunglah berdasarkan teks resmi terbaru PP Nomor 35 Tahun 2021 dan bandingkan dengan perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan, yang boleh memberi lebih.

    Banyak perusahaan juga memberi santunan tambahan, biaya pemakaman, atau bantuan keluarga lewat kebijakan internal. Hal ini tidak otomatis menggantikan hak menurut peraturan. Keluarga sebaiknya meminta rincian lengkap dan menolak menandatangani surat "pelepasan hak" sebelum paham.

    Penjelasan hak PHK secara umum ada di hak pesangon PHK, sedangkan hitungan upah yang dipakai ada di upah yang dipakai.

    Makam yang dihiasi bunga dan bingkai foto
    Foto oleh Howard Walsh di Unsplash

    Hak dari BPJS Ketenagakerjaan

    Pekerja yang terdaftar dan iurannya dibayar memiliki beberapa program perlindungan.

    ProgramManfaat untuk keluarga bila peserta meninggal
    Jaminan Kematian (JKM)Santunan kematian dan bantuan biaya pemakaman; ada pula santunan berkala sesuai ketentuan
    Jaminan Hari Tua (JHT)Saldo JHT dibayarkan kepada ahli waris
    Jaminan Pensiun (JP)Manfaat pensiun bagi pasangan atau anak yang memenuhi syarat, bila masa iuran mencukupi
    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Santunan dan biaya pemakaman bila meninggal karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja

    Besaran nominal ditetapkan peraturan dan dapat berubah, sehingga periksa informasi resmi di BPJS Ketenagakerjaan dan teks peraturan terbaru. Syarat umumnya meliputi keaktifan iuran dan hubungan keluarga dengan peserta.

    Penjelasan lebih lanjut: jaminan hari tua dan pensiun BPJS dan kecelakaan kerja JKK BPJS. Bila meninggal dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja, lihat kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja.

    Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja atau menunggak iuran, ahli waris bisa kehilangan manfaat. Dalam keadaan ini, pengusaha dapat dimintai pertanggungjawaban. Lihat perusahaan tidak mendaftarkan BPJS karyawan.

    Siapa yang berhak menerima

    Penerima manfaat bergantung pada jenis hak.

    • Hak yang bersifat harta (upah terakhir, saldo tertentu) pada prinsipnya masuk ke harta peninggalan dan dibagi menurut hukum waris yang berlaku bagi keluarga itu, yaitu waris perdata, waris Islam, atau waris adat.
    • Santunan dan manfaat jaminan sosial memiliki urutan penerima menurut peraturan program, biasanya pasangan yang sah, anak, orang tua, atau ahli waris lain sesuai ketentuan.

    Karena ada perbedaan, dokumen yang dibutuhkan juga beragam. Biasanya diminta surat keterangan ahli waris atau surat keterangan waris. Penjelasannya ada di surat keterangan waris, siapa berwenang dan waris, surat keterangan waris. Jika terdapat anak di bawah umur, urusan pencairan tertentu dapat memerlukan penetapan pengadilan. Lihat ahli waris anak di bawah umur, wali dan penetapan pengadilan.

    Dokumen yang umumnya dibutuhkan

    • Akta kematian atau surat keterangan kematian dari instansi berwenang.
    • Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga almarhum serta ahli waris.
    • Akta nikah atau buku nikah, dan akta kelahiran anak.
    • Surat keterangan ahli waris atau penetapan, bila diminta.
    • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan nomor kepesertaan.
    • Surat keterangan dari perusahaan tentang masa kerja, upah terakhir, dan status kepesertaan.
    • Nomor rekening atas nama penerima.
    • Surat kuasa bermeterai bila pengurusan diwakilkan.

    Persyaratan setiap lembaga bisa berbeda dan dapat berubah, sehingga hubungi kantor cabang atau kanal resmi untuk daftar terbaru. Bawa fotokopi dan dokumen asli.

    Langkah mengurus

    1. Beritahu perusahaan secepatnya, bahkan sebelum dokumen lengkap. Catat nama petugas yang dihubungi.
    2. Urus akta kematian dan kumpulkan dokumen identitas keluarga.
    3. Minta perusahaan membuat rincian hak: upah terakhir, penggantian cuti, tunjangan, dan santunan, lengkap dengan cara menghitung.
    4. Hubungi BPJS Ketenagakerjaan dan tanyakan syarat klaim jaminan kematian, JHT, dan jaminan lain. Banyak klaim dapat diajukan melalui kantor cabang atau aplikasi resmi.
    5. Jika perusahaan yang membantu pengajuan klaim, pastikan ia memberikan bukti pengajuan.
    6. Bila ada beberapa ahli waris, sepakati siapa yang mengurus dan bagaimana pembagian hasilnya, secara tertulis.
    7. Simpan salinan semua dokumen dan tanda terima. Pantau prosesnya dan tindak lanjuti secara berkala.

    Contoh: Pak Hasan, pekerja pabrik, meninggal karena sakit jantung setelah tujuh tahun bekerja. Istrinya, Ibu Sari, memberi kabar ke perusahaan dan membawa akta kematian. Perusahaan menghitung upah terakhir dan cuti yang belum diambil serta meminta surat keterangan ahli waris dari kelurahan. Ibu Sari juga mengajukan klaim jaminan kematian dan saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Karena iuran Pak Hasan aktif, klaim diproses setelah dokumen lengkap.

    Peringatan

    Jangan menandatangani surat pelepasan hak atau tanda terima "lunas" sebelum menerima rincian tertulis yang dapat dicek. Pada masa berduka, keluarga rentan menerima angka apa saja. Minta rincian dan waktu untuk memeriksa, atau libatkan pendamping hukum.

    Bila terjadi sengketa

    Sengketa dapat muncul tentang jumlah, tentang siapa yang berhak, atau tentang sah tidaknya pemutusan sebelum pekerja meninggal. Beberapa jalur:

    • Perundingan dengan perusahaan. Minta rincian dan sampaikan keberatan tertulis.
    • Pengaduan ke dinas tenaga kerja bila hak normatif tidak dibayar. Lihat jalur Disnaker.
    • Keluhan ke BPJS melalui kanal pengaduan bila klaim ditolak, dan permintaan penjelasan tertulis tentang alasan.
    • Sengketa antar ahli waris diselesaikan menurut hukum waris, kalau perlu melalui pengadilan. Lihat sengketa waris, gugatan ke pengadilan.
    • Sengketa hubungan industrial diselesaikan melalui mediasi dan pengadilan hubungan industrial. Lihat gugatan PHI.

    Dalam keadaan khusus

    • Meninggal di luar negeri atau pekerja migran: hak dan prosedurnya berbeda. Lihat TKI meninggal di luar negeri, hak ahli waris dan asuransi.
    • Pekerja kontrak (PKWT): hak pada dasarnya serupa untuk upah dan jaminan sosial, tetapi kompensasi mengikuti jenis perjanjian.
    • Pekerja yang meninggal saat masih dalam masa percobaan: hak atas upah dan jaminan sosial tetap berlaku sepanjang sudah menjadi pekerja.
    • Pekerja sektor informal atau pekerja mandiri yang membayar iuran sendiri: manfaat mengikuti kepesertaan mandiri.

    Kesalahan umum

    • Menunda pengajuan klaim karena tidak tahu hak apa saja yang ada. Setiap program punya batas waktu pengajuan yang dapat ditanyakan ke BPJS.
    • Hanya meminta santunan perusahaan tetapi lupa klaim BPJS, atau sebaliknya.
    • Tidak memeriksa apakah iuran terakhir dibayar.
    • Menyerahkan dokumen asli tanpa tanda terima.
    • Membiarkan satu ahli waris mengurus tanpa kesepakatan tertulis.
    • Menandatangani pernyataan pelepasan hak karena sungkan.

    Contoh: Ibu Ratih baru mengetahui setelah tiga bulan bahwa almarhum suaminya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan lewat perusahaan lamanya. Ia meminta surat keterangan dari mantan perusahaan dan memeriksa kartu lama. Setelah melengkapi dokumen, ia menanyakan syarat klaim ke kantor cabang. Pelajaran: periksa kepesertaan sejak awal, termasuk kartu lama dan dokumen perusahaan sebelumnya.

    Tips

    Siapkan "map kesiapan keluarga" sebelum ada kejadian: fotokopi kartu BPJS, kartu keluarga, buku nikah, nomor polis asuransi, dan daftar kontak perusahaan. Satu map seperti ini sangat meringankan ahli waris ketika harus bertindak cepat.

    Utang pekerja kepada perusahaan dan pihak lain

    Kadang almarhum masih memiliki kasbon atau pinjaman karyawan. Perusahaan boleh memperhitungkannya dengan hak yang akan dibayarkan, asalkan jumlahnya jelas dan dapat dibuktikan. Ahli waris berhak melihat rincian dan perjanjian pinjamannya. Utang pribadi di luar perusahaan, seperti cicilan bank, bukan urusan pembayaran hak pekerja kecuali ada ketentuan khusus, misalnya asuransi kredit yang melunasi sisa pinjaman. Bacaan: utang bank pewaris dan asuransi kredit dan menolak warisan dan utang pewaris.

    Di sisi lain, hak yang diterima dari jaminan sosial atau santunan tertentu tidak selalu otomatis menjadi bagian harta yang dapat disita untuk melunasi utang. Aturan ini beragam, sehingga bila ada penagih yang menghubungi keluarga, mintalah rincian tertulis dan jangan membayar sebelum jelas dasar dan jumlahnya.

    Peran serikat pekerja dan rekan kerja

    Banyak keluarga terbantu oleh serikat pekerja atau paguyuban karyawan yang mengumpulkan dana duka dan membantu mengurus berkas. Bantuan seperti ini bersifat sukarela dan terpisah dari hak menurut peraturan. Bila serikat ikut mendampingi, minta agar komunikasi dengan perusahaan tetap tertulis supaya semua pihak memiliki catatan yang sama. Bacaan: hak berserikat dan serikat pekerja.

    Menjaga keluarga tetap tenang selama proses

    Proses klaim bisa memakan waktu dan melelahkan. Beberapa kebiasaan yang membantu keluarga: tunjuk satu orang sebagai penghubung agar informasi tidak simpang siur, catat setiap percakapan dengan tanggal dan nama petugas, dan berikan pembaruan berkala kepada anggota keluarga lain. Bila proses terhenti tanpa penjelasan, kirim pertanyaan tertulis dan minta kepastian tanggal tindak lanjut.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah gaji terakhir tetap dibayar kepada keluarga? Ya. Upah yang sudah menjadi hak pekerja sampai hari terakhir bekerja tetap harus dibayar kepada ahli waris. Minta rincian tertulis dari perusahaan.

    Apakah saldo JHT bisa diambil ahli waris? Ya, ahli waris yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim JHT peserta yang meninggal, dengan dokumen yang diminta BPJS Ketenagakerjaan. Syarat dan urutan penerima mengikuti peraturan program.

    Siapa yang berhak menerima santunan jika ada lebih dari satu ahli waris? Urutan dan pembagian bergantung pada jenis hak dan hukum waris yang berlaku bagi keluarga itu. Sepakati secara tertulis dan, bila perlu, mintalah penetapan atau bantuan hukum.

    Ringkasan

    Ketika pekerja meninggal, hubungan kerja berakhir demi hukum, tetapi hak-haknya beralih ke ahli waris. Hak dari perusahaan meliputi upah terakhir, penggantian hak, dan santunan menurut peraturan dan perjanjian. Hak dari BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja bila relevan. Siapkan dokumen, minta rincian tertulis, ajukan klaim ke semua pihak yang relevan, jangan menandatangani pelepasan hak sebelum paham, dan gunakan jalur pengaduan bila ada sengketa.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp