Pekerja Lepas Event dan Kru Panggung: Status Kerja, Honor, dan Keselamatan
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Siapa yang disebut pekerja lepas event
Pekerja lepas event adalah orang yang bekerja untuk satu acara atau serangkaian acara dengan masa kerja pendek. Contohnya kru panggung (pemasang rangka, tenda, dan dekorasi), operator suara, pencahayaan, dan layar, pengatur lalu lintas dan pintu masuk, kru katering dan dapur, pemandu acara, serta panitia berbayar yang bekerja untuk penyelenggara.
Mereka tidak selalu berstatus sama. Sebagian dipekerjakan langsung oleh penyelenggara. Sebagian lain ditempatkan melalui vendor atau pemborong tenaga kerja. Sebagian lain berdiri sendiri sebagai penyedia jasa dan membawa peralatan sendiri. Statusnya penting karena menentukan hak yang dapat dituntut.
Menentukan ada tidaknya hubungan kerja
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur itu menjadi ukuran, apa pun nama yang dipakai di atas kertas.
- Pekerjaan. Ada tugas tertentu yang dikerjakan.
- Upah. Ada imbalan dalam bentuk uang yang dibayarkan.
- Perintah. Pemberi kerja mengatur jam, cara, dan tempat kerja, dan orang yang bekerja tunduk pada pengaturan itu.
Bila ketiganya ada, hubungan kerja dapat dianggap terjadi walau sebutannya "kru lepas", "mitra", atau "freelance". Sebaliknya, orang yang menawarkan jasa, bebas mengatur cara kerja, memakai alat sendiri, dan dibayar berdasarkan hasil lebih dekat dengan penyedia jasa mandiri. Bacaan terkait: pekerja harian lepas dan status kerja dan kontrak elektronik freelance.
Panitia yang bekerja sukarela tanpa imbalan umumnya bukan pekerja. Tetapi bila ia menerima honor tetap dan bekerja di bawah perintah penyelenggara, unsur upah dan perintah mulai terpenuhi.
Jenis perjanjian yang lazim
Kerja untuk satu acara cocok dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). PKWT adalah perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Ketentuan PKWT diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Prinsip pentingnya, PKWT cocok untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu atau bersifat sementara, bukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Kerja untuk acara yang jelas batasnya biasanya cocok dengan jenis PKWT ini. Peraturan itu juga mengenal pekerjaan harian dengan syarat tertentu. Syarat rinci, seperti batas hari kerja dan akibat bila dilanggar, perlu dibaca pada teks resmi terbaru.
Hal yang perlu diwaspadai: PKWT harus tertulis. Perjanjian lisan tidak otomatis menghilangkan hak pekerja, tetapi pembuktian jadi lebih sulit. Bahasan umum ada pada PKWT, kontrak kerja, dan batasannya dan perjanjian kerja harus tertulis, isi, dan bahasa.
Bila kru disediakan vendor, hubungan kerjanya ada antara pekerja dan vendor, dan penyelenggara acara adalah pengguna jasa vendor. Konsekuensi alih daya diuraikan pada pekerja alih daya (outsourcing).
Hak atas honor dan waktu pembayaran
Pokok sengketa yang paling sering adalah honor tidak dibayar, dibayar belakangan, atau dipotong sepihak. Prinsipnya:
- Besaran honor harus sesuai kesepakatan dan, bila ada hubungan kerja, tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku. Lihat upah minimum dan pengupahan.
- Waktu pembayaran sebaiknya ditulis jelas: setelah acara, mingguan, atau harian.
- Kerja di luar jam normal dapat dikaitkan dengan upah lembur. Cara hitung ada pada upah lembur, cara menghitung.
- Pemotongan upah harus memiliki dasar yang sah dan diberitahukan. Menahan honor sebagai "ganti kerugian" atas barang rusak tidak otomatis dibenarkan; lihat pekerja dituduh merusak barang atau uang kasir kurang.
- Keterlambatan pembayaran upah dapat membawa konsekuensi bagi pemberi kerja. Besarnya diatur peraturan, sehingga periksa teks resmi terbaru.
Contoh: Adi bekerja tiga hari sebagai kru panggung pada sebuah festival yang diselenggarakan sebuah perusahaan penyelenggara. Kesepakatannya hanya lewat pesan singkat: honor harian untuk tiga hari, dibayar seminggu setelah acara. Seminggu berlalu, penyelenggara menjawab "dana belum cair". Adi menyimpan pesan itu, daftar hadir, dan foto saat bekerja. Ia mengirim teguran tertulis kepada penyelenggara. Bukti-bukti itu dapat menunjukkan adanya pekerjaan, upah, dan perintah bila sengketa dilanjutkan.
Keselamatan kerja di lokasi acara
Pekerjaan event memiliki risiko khas: bekerja di ketinggian saat memasang rangka dan lampu, listrik dan genset, beban berat, cuaca ekstrem, kerumunan, hingga kerja malam. Undang-undang keselamatan kerja mewajibkan pengurus tempat kerja menyediakan syarat keselamatan, termasuk alat pelindung diri bila dibutuhkan. Kewajiban umum perusahaan diuraikan pada keselamatan dan kesehatan kerja, kewajiban perusahaan.
Hal yang wajar ditanyakan sebelum bekerja:
- Apakah tersedia helm, sabuk pengaman, sarung tangan, dan sepatu keselamatan?
- Siapa yang memeriksa kekuatan rangka, panggung, dan instalasi listrik?
- Apakah ada petugas pertolongan pertama dan jalur evakuasi?
- Apakah pekerja yang naik ke ketinggian dilatih?
- Bagaimana jam istirahat dan pembatasan jam kerja malam?
Pekerja berhak menolak pekerjaan yang jelas berbahaya tanpa pengamanan, dan sebaiknya menyampaikan keberatan secara tertulis. Ada peraturan menteri tentang keselamatan kerja pada ketinggian; bacalah teks resminya bila pekerjaan Anda menyangkut hal itu.
Jaminan bila terjadi kecelakaan
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan bila terdaftar. JKK menanggung perawatan dan santunan sesuai ketentuan. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya. Untuk pekerja yang tidak menerima upah dari pemberi kerja tertentu, ada kepesertaan mandiri. Bahasan lebih lanjut ada pada kecelakaan kerja JKK BPJS dan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tidak mendaftarkan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja dan terjadi kecelakaan, pemberi kerja dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan. Karena itu, simpan bukti hubungan kerja dan catat kronologi kecelakaan. Langkah awal yang disarankan:
- Cari pertolongan medis dan simpan bukti perawatan.
- Laporkan ke penanggung jawab acara, dan minta catatan tertulis.
- Laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui pemberi kerja atau sendiri.
- Foto lokasi, alat, dan kondisi cedera.
- Kumpulkan saksi dari sesama kru.
- Konsultasikan bila tanggung jawab diperdebatkan.
Jangan menandatangani surat "bebas tuntutan" atau pernyataan tidak akan menuntut setelah cedera sebelum memahami isinya dan memastikan biaya perawatan terjamin. Surat semacam itu dapat dipakai untuk menolak tuntutan di kemudian hari.
Panitia berbayar dan penjaga pintu
Panitia berbayar sering dianggap "bantu-bantu". Padahal jika ia menerima honor, bekerja menurut jadwal dan perintah penyelenggara, serta wajib hadir pada jam tertentu, unsur hubungan kerja bisa terpenuhi. Penjaga pintu dan petugas keamanan yang disediakan vendor keamanan berhubungan kerja dengan vendornya. Sengketa honor mereka ditujukan kepada pihak yang mempekerjakan.
Untuk sukarelawan tanpa upah, penyelenggara tetap berkewajiban menjaga keselamatan peserta dan petugas di lokasi menurut prinsip umum tanggung jawab perdata. Memberi uang saku tidak otomatis mengubah sukarelawan menjadi pekerja, tetapi pola pembayaran, kewajiban hadir, dan pengawasan menjadi petunjuk.
Lembur, jam kerja, dan kerja malam di acara
Acara sering berlangsung hingga larut malam, dan pembongkaran panggung biasanya dilakukan setelah acara selesai. Pekerja yang berada dalam hubungan kerja berhak atas perhitungan lembur bila melampaui waktu kerja yang ditetapkan. Hal yang perlu dicatat adalah jam mulai dan selesai setiap hari, termasuk waktu persiapan dan pembongkaran. Banyak sengketa berawal dari perbedaan hitungan jam: penyelenggara menghitung hanya jam acara, sedangkan kru menghitung sejak pemasangan.
Pekerja perempuan yang bekerja malam hari juga mendapat perlindungan khusus menurut peraturan, misalnya kewajiban pengusaha menjaga keamanan dan menyediakan angkutan dalam keadaan tertentu. Lihat kerja shift malam dan hak pekerja perempuan. Pekerja di bawah umur tidak boleh dipekerjakan pada pekerjaan berbahaya; lihat pekerja di bawah umur dan pelajar yang bekerja.
Tanggung jawab penyelenggara kepada pihak ketiga
Selain kru, ada penonton, pengunjung, dan tamu. Bila panggung roboh atau instalasi listrik bermasalah dan orang lain cedera, penyelenggara dan pihak yang lalai dapat dimintai tanggung jawab perdata atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata). Kru yang bekerja sesuai perintah tidak otomatis bebas dari tanggung jawab bila ia sendiri lalai, tetapi pihak yang mempekerjakan juga dapat dimintai tanggung jawab atas pekerjanya menurut prinsip umum perdata.
Karena itu, penyelenggara yang bijak menyiapkan asuransi acara, daftar periksa keselamatan, dan pembagian tugas yang tertulis. Pelajari juga kontrak event organizer, vendor, dan pembatalan acara untuk bagian tentang risiko dan tanggung jawab antarpihak.
Pajak dan administrasi honor
Honor harian yang berulang dapat menimbulkan kewajiban administrasi, tetapi topik pajak tidak dibahas dalam artikel ini. Pekerja disarankan menanyakan kepada pemberi kerja apakah ada potongan, dan meminta bukti pembayaran. Setiap pembayaran sebaiknya disertai bukti transfer atau tanda terima.
Perbedaan pekerja langsung, vendor, dan mandiri
Banyak kru tidak tahu siapa sebenarnya "bos" mereka. Tabel berikut dapat membantu.
| Situasi | Kemungkinan status | Kepada siapa menagih honor |
|---|---|---|
| Dipekerjakan langsung, mengikuti jadwal dan perintah penyelenggara | Pekerja penyelenggara | Penyelenggara |
| Ditempatkan oleh vendor tenaga kerja | Pekerja vendor | Vendor, dan sesuai perjanjian dengan penyelenggara |
| Membawa alat sendiri dan menentukan cara kerja | Penyedia jasa mandiri | Pihak yang memesan jasa |
| Sukarelawan tanpa imbalan | Bukan pekerja | Tidak ada honor, tetapi keselamatan tetap perlu dijaga |
Tabel ini hanya panduan awal. Pengadilan menilai fakta sebenarnya, dan perjanjian di atas kertas tidak selalu menentukan.
Langkah bila honor tidak dibayar
- Tagih secara baik. Kirim pesan sopan yang menyebut tanggal, nominal, dan kesepakatan.
- Kirim teguran tertulis. Beri tenggat wajar untuk membayar.
- Kumpulkan bukti. Pesan, daftar hadir, foto kerja, bukti transfer sebagian, dan saksi.
- Minta mediasi. Perundingan bipartit antara pekerja dan pemberi kerja adalah langkah awal. Jalur dinas ketenagakerjaan dijelaskan pada jalur Disnaker.
- Gugatan. Bila ada hubungan kerja, sengketa dapat dibawa ke pengadilan hubungan industrial. Bila tidak ada, gugatan perdata biasa dapat dipertimbangkan. Pembahasan ada pada gugatan PHI.
Kesalahan yang sering terjadi
- Bekerja tanpa kesepakatan tertulis sama sekali.
- Tidak menyimpan bukti kehadiran dan komunikasi.
- Menganggap "freelance" berarti tanpa hak apa pun.
- Menerima pekerjaan berbahaya tanpa alat pengaman.
- Tidak menanyakan jaminan kecelakaan sebelum bekerja.
- Menyerahkan KTP asli sebagai jaminan.
- Menandatangani surat tanpa membaca.
Buat kesepakatan satu halaman sebelum acara: nama kedua pihak, jenis tugas, tanggal dan jam kerja, honor, waktu bayar, alat pelindung yang disediakan, dan siapa yang dihubungi bila terjadi kecelakaan. Cukup ditandatangani bersama atau disetujui lewat pesan elektronik yang dapat disimpan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kru yang dibayar harian termasuk karyawan? Bisa ya, bisa tidak. Yang menentukan adalah ada tidaknya pekerjaan, upah, dan perintah, bukan nama yang dipakai. Bila ketiganya terpenuhi, hubungan kerja dapat dianggap ada.
Apakah honor harian boleh di bawah upah minimum? Bila ada hubungan kerja, pengupahan harus mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku, dihitung sesuai pola kerja. Untuk penyedia jasa mandiri, besaran bergantung pada kesepakatan.
Siapa yang menanggung biaya bila saya cedera saat memasang panggung? Pemberi kerja wajib menjaga keselamatan dan mendaftarkan pekerja pada jaminan sosial. Bila tidak terdaftar, pemberi kerja dapat diminta bertanggung jawab. Simpan bukti perawatan dan kronologi.
Ringkasan
Status kru acara ditentukan oleh unsur pekerjaan, upah, dan perintah, bukan oleh sebutan "lepas" atau "mitra". Pekerjaan untuk satu acara lazim memakai perjanjian waktu tertentu yang sebaiknya tertulis. Honor harus jelas besar dan waktu bayarnya. Keselamatan kerja di lokasi, terutama di ketinggian dan sekitar listrik, harus dijamin pemberi kerja, dan jaminan kecelakaan kerja BPJS perlu ditanyakan sejak awal. Simpan bukti dan selesaikan sengketa lewat teguran tertulis, mediasi, lalu jalur hukum yang sesuai. Karena ada perubahan peraturan ketenagakerjaan, periksa teks resmi terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Ketenagakerjaan — kemnaker.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan hubungan kerja (unsur pekerjaan, upah, perintah).
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Baca juga
- Pekerja Harian Lepas: Batas Waktunya dan Kapan Berubah Menjadi Pekerja Tetap
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Kewajiban Perusahaan dan Hak Pekerja
- Kecelakaan Kerja: Hak Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Upah Lembur: Cara Menghitung Menurut PP 35/2021 dan Contoh Hitungannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.