Pekerja Dituduh Merusak Barang atau Uang Kasir Kurang: Wajib Mengganti?
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Masalahnya: selisih kasir dan barang rusak
Dua situasi paling sering muncul. Pertama, selisih kasir, yaitu uang di laci lebih sedikit daripada catatan penjualan. Kedua, barang rusak atau hilang, misalnya gelas pecah, ponsel dagangan jatuh, atau stok tidak cocok saat dihitung ulang. Banyak usaha langsung memotong upah pekerja yang bertugas pada saat itu, tanpa menyelidiki.
Perlu dipahami bahwa selisih tidak otomatis berarti pencurian atau kelalaian. Penyebabnya bisa kesalahan hitung, uang kembalian yang keliru, pelanggan yang membayar kurang, mesin kasir yang bermasalah, kerusakan dari pemasok, atau pencurian oleh pihak lain. Karena itu, hukum menuntut dasar yang jelas sebelum upah dipotong.
Prinsip hukum: upah tidak boleh dipotong sembarangan
Upah adalah hak pekerja. Pengusaha tidak boleh memotongnya begitu saja. Peraturan pengupahan, yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP No. 51 Tahun 2023, memperbolehkan pemotongan upah dalam hal tertentu, antara lain untuk membayar denda, ganti rugi, dan uang muka upah.
Menurut uraian Hukumonline, syaratnya penting:
- Pemotongan untuk denda atau ganti rugi hanya boleh bila diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
- Bila diatur dalam perjanjian kerja atau PKB, aturan itu harus berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
- Bila tidak ada aturan seperti itu, pengusaha tidak berhak memotong upah.
- Total pemotongan paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.
Nomor pasal rinci pada peraturan pengupahan sebaiknya diperiksa langsung pada teks resmi terbaru, karena rujukan pasal berbeda di berbagai sumber. Yang pasti, ketentuannya menuntut dasar tertulis dan membatasi besar potongan.
Istilah yang perlu dipahami
- Peraturan perusahaan (PP): aturan tertulis yang dibuat pengusaha tentang syarat kerja dan tata tertib, disahkan oleh instansi ketenagakerjaan.
- Perjanjian kerja bersama (PKB): perjanjian antara serikat pekerja dan pengusaha tentang syarat kerja.
- Ganti rugi: pembayaran untuk menutup kerugian yang timbul.
- Denda: sanksi berupa uang atas pelanggaran tertentu.
- Kelalaian: kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian.
- Kesengajaan: perbuatan yang dilakukan dengan sadar untuk menimbulkan kerugian.
Pembahasan tentang peraturan perusahaan dan PKB ada di perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan.
Kapan pekerja wajib mengganti
Aturan tertulis hanyalah satu syarat. Syarat lain adalah bahwa kerugian itu memang berasal dari tindakan pekerja. Dalam hukum perdata, kewajiban mengganti rugi muncul bila ada perbuatan yang melanggar hukum atau melanggar perjanjian, ada kesalahan, ada kerugian, dan ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Prinsip ini dikenal dari ketentuan tentang perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata.
Dalam praktik, pertimbangannya sebagai berikut:
| Keadaan | Kecenderungan |
|---|---|
| Pekerja sengaja merusak atau mengambil | Pekerja dapat dimintai ganti rugi dan menghadapi sanksi lain |
| Pekerja lalai berat dan melanggar prosedur tertulis | Ganti rugi mungkin dapat dibebankan sesuai aturan tertulis |
| Kesalahan kecil dan wajar dalam pekerjaan | Risiko usaha, sulit dibebankan kepada pekerja |
| Penyebab tidak jelas (alat rusak, sistem eror, kemasan cacat) | Tidak dapat dibebankan tanpa bukti |
| Beberapa orang memakai kasir yang sama | Sulit menunjuk satu orang tanpa bukti tambahan |
Kerugian yang timbul dari kegiatan usaha biasa adalah risiko usaha yang pada dasarnya ditanggung pemilik usaha. Pengusaha mengambil keuntungan dari usaha, sehingga ia juga menanggung risiko wajar, seperti barang pecah karena kecelakaan kecil atau selisih kecil akibat salah kembalian.
Beban pembuktian
Siapa yang menuduh harus bisa membuktikan. Pengusaha yang meminta pekerja mengganti harus menunjukkan bahwa kerugian terjadi, nilainya berapa, dan pekerja itulah yang menyebabkannya. Bukti yang membantu:
- Rekaman kamera pengawas (CCTV, kamera yang merekam ruangan), dengan memperhatikan aturan privasi.
- Catatan penjualan dan laporan kas, termasuk laporan pergantian shift.
- Daftar stok sebelum dan sesudah, dengan tanda tangan kedua pihak.
- Pernyataan saksi sesama karyawan.
- Prosedur kerja tertulis yang dilanggar, beserta bukti pekerja sudah mengetahuinya.
- Hasil pemeriksaan alat, misalnya mesin kasir atau timbangan.
Pekerja yang dituduh sebaiknya tidak menandatangani surat pengakuan atau surat kesediaan potong gaji sebelum memahami isinya. Surat pernyataan yang dibuat di bawah tekanan dapat dipersoalkan, tetapi menandatanganinya membuat pembuktian lebih sulit. Baca surat pernyataan bermeterai dan kekuatan hukumnya.
Contoh: Rani bekerja sebagai kasir minimarket. Suatu malam, hasil hitung kas kurang Rp150.000. Pemilik langsung berkata akan memotong gajinya. Rani meminta pemeriksaan: ternyata ada dua kasir bergantian memakai laci yang sama dan tidak ada serah terima kas tertulis. Peraturan perusahaan juga tidak menyebut ganti rugi selisih kasir. Rani lalu mengajukan keberatan tertulis dan meminta rekaman kamera. Dalam keadaan itu, dasar pemotongan lemah karena aturan tertulis tidak ada dan penyebab selisih tidak terbukti.
Langkah bagi pekerja yang dituduh
- Tetap tenang dan minta kronologi tertulis. Tanyakan tanggal, jam, nominal, dan dasar tuduhan.
- Jangan langsung menandatangani pernyataan atau persetujuan potong gaji.
- Periksa perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Cari pasal tentang ganti rugi, denda, atau pemotongan upah.
- Minta bukti: rekaman kamera, laporan kas, daftar stok.
- Sampaikan keberatan secara tertulis dan simpan salinannya.
- Hitung potongan. Pastikan tidak melebihi batas 50 persen dan tidak menyebabkan upah di bawah ketentuan yang berlaku.
- Bila potongan sudah dilakukan, minta penjelasan tertulis dan rincian perhitungan.
- Tempuh jalur sengketa bila tidak ada titik temu: perundingan bipartit (perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha), pencatatan ke dinas ketenagakerjaan, mediasi, lalu gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Lihat perselisihan hubungan industrial: tahapan dan gugatan PHI.
Langkah bagi pengusaha
Pengusaha juga berkepentingan memperjelas aturan. Beberapa langkah yang melindungi kedua pihak:
- Tuliskan prosedur kasir dan penanganan barang dalam standar operasional prosedur (SOP).
- Cantumkan ketentuan ganti rugi dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, dengan kriteria dan batas yang wajar.
- Terapkan serah terima kas dan stok yang ditandatangani.
- Pasang alat pencegah, seperti kamera di area kasir, dengan pemberitahuan kepada pekerja. Lihat data pribadi karyawan dan pemantauan di tempat kerja.
- Beri pelatihan dan peringatan bertahap lewat surat peringatan SP1, SP2, dan SP3.
- Dokumentasikan setiap kejadian dan proses klarifikasi.
- Hindari memotong upah sampai di bawah kebutuhan layak atau di bawah ketentuan upah minimum.
Bila ada dugaan pencurian atau penggelapan
Jika bukti menunjukkan pekerja mengambil uang atau barang dengan sengaja, pengusaha dapat menempuh jalur pidana. Perbuatan ini dapat tergolong penggelapan dalam hubungan kerja atau pencurian. Perlu diingat bahwa KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan nomor pasalnya berubah dari KUHP lama. Periksa teks resmi sebelum mengutip pasal. Penjelasan dasar ada di pasal penggelapan dalam hubungan kerja dan penipuan dan penggelapan: perbedaannya.
Namun melapor ke polisi tanpa bukti, atau menuduh di depan umum, dapat berbalik menjadi masalah hukum, misalnya pencemaran nama baik. Karena itu kumpulkan bukti dahulu dan tempuh klarifikasi.
PHK karena tuduhan kesalahan
Tuduhan merusak barang atau menghilangkan uang sering berujung pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan karena pelanggaran harus mengikuti prosedur, termasuk pembuktian dan, pada umumnya, pemberian surat peringatan sesuai aturan. PHK sepihak tanpa dasar dapat disengketakan. Rujukan awal: alasan PHK yang sah menurut PP 35/2021. Apabila Anda dipecat dan merasa tidak adil, hitunglah hak Anda lewat hak pesangon PHK.
Selisih akibat sistem, bukan orang
Beberapa selisih berasal dari sistem. Contohnya harga di mesin kasir belum diperbarui, diskon yang tidak tercatat, pembayaran nontunai yang tertunda masuk, atau barang yang dikembalikan pelanggan tetapi tidak dicatat. Sebelum menuduh siapa pun, periksa rekonsiliasi: cocokkan laporan penjualan, mutasi rekening pembayaran digital, dan hitung fisik uang. Jika sebabnya ada pada sistem, tanggung jawabnya ada pada pengelola usaha, bukan pekerja.
Bagi pekerja, minta agar hasil rekonsiliasi dijelaskan secara terbuka. Pekerja berhak mengetahui cara selisih dihitung, karena angka yang tidak dapat diperiksa tidak boleh dijadikan dasar potongan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memotong gaji tanpa dasar tertulis atau tanpa kesepakatan.
- Memotong lebih dari separuh upah pada satu periode.
- Membebankan semua selisih kepada kasir yang kebetulan bertugas.
- Memaksa pekerja menandatangani surat pengakuan.
- Menyuruh pekerja membayar tunai di tempat, tanpa kuitansi.
- Pekerja yang menolak memberikan penjelasan atau menghilang dari tempat kerja.
- Tidak mencatat kejadian, sehingga kedua pihak bersaing ingatan.
Bila pekerja sudah mengakui perbuatan curang dengan sengaja, pengakuan itu dapat dipakai sebagai bukti. Karena itu jangan membuat pengakuan palsu karena takut. Sebaliknya, pengusaha dilarang menahan pekerja, menyita ponsel, atau menahan ijazah untuk menekan ganti rugi.
Untuk usaha kecil, buat lembar serah terima kas sederhana yang diisi saat pergantian shift: jumlah uang awal, penjualan, uang akhir, dan tanda tangan dua orang. Lembar ini mencegah banyak perdebatan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah gaji boleh dipotong karena barang rusak? Boleh hanya bila ada aturan tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, dan total potongan tidak melebihi batas yang ditetapkan peraturan pengupahan. Tanpa aturan itu, pengusaha tidak berhak memotong.
Bagaimana kalau saya terlanjur menandatangani surat potong gaji? Surat itu tetap bisa dipersoalkan bila isinya bertentangan dengan peraturan pengupahan atau dibuat di bawah tekanan. Simpan salinan, kumpulkan bukti kondisi saat penandatanganan, dan bicarakan dengan dinas ketenagakerjaan atau penasihat hukum.
Apakah pengusaha boleh menahan ijazah atau barang pribadi pekerja? Tidak sepatutnya. Praktik ini dibahas di ijazah asli ditahan pemberi kerja. Bila terjadi, laporkan ke dinas ketenagakerjaan.
Ringkasan
Selisih kasir dan barang rusak tidak otomatis menjadi tanggungan pekerja. Pemotongan upah untuk ganti rugi hanya sah bila diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, dan paling banyak 50 persen dari upah yang diterima pada setiap pembayaran. Pengusaha wajib membuktikan kerugian dan peran pekerja, sedangkan risiko usaha yang wajar tetap ditanggung pemilik usaha. Dokumentasikan kejadian, jangan tergesa menandatangani pernyataan, dan tempuh jalur bipartit sampai PHI bila perlu.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline: Potong gaji karyawan — www.hukumonline.com/klinik/a/potong-gaji-karyawan-lt51485bcf197d3/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca juga
- Gaji Ditahan atau Dipotong Perusahaan: Batas yang Sah dan Cara Mengadu
- Surat Peringatan SP1, SP2, SP3: Tahapan, Masa Berlaku, dan Hak Pekerja
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
- Alasan PHK yang Sah Menurut PP 35/2021 dan Kewajiban Pemberitahuannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.