Ketenagakerjaan

Larangan PHK dalam Kondisi Tertentu (Pasal 153): Sakit, Hamil, Menikah, Serikat, dan Lainnya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATLarangan PHK pada kondisi tertentu1Periksa alasan disurat PHK2Cocokkan dengan daftarlarangan Pasal 1533Kumpulkan buktikondisi Anda4Tolak PHK secaratertulis dan berunding5Mediasi lalu PHI bilaperlu
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu larangan PHK dan siapa yang terkena

    Pemutusan hubungan kerja (PHK) berarti berakhirnya hubungan kerja karena hal tertentu. Pada dasarnya, perusahaan boleh melakukan PHK bila ada alasan yang sah dan prosedurnya dijalani. Namun undang-undang menetapkan bahwa pada kondisi tertentu pekerja tidak boleh diberhentikan, karena kondisi itu berkaitan dengan hal yang dilindungi: kesehatan, kehamilan, ibadah, kewajiban kepada negara, hak berserikat, dan kesetaraan.

    Ketentuannya terdapat pada Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Larangan itu berlaku untuk pekerja tetap dan kontrak, laki-laki dan perempuan, di perusahaan besar maupun kecil. Yang melindungi bukan jabatan, melainkan kondisi pekerja.

    Larangan ini tidak berarti pekerja tak pernah bisa diberhentikan. Perusahaan tetap boleh melakukan PHK dengan alasan lain yang sah, misalnya kerugian atau pelanggaran berat, asalkan alasan itu benar-benar berdiri sendiri dan bukan kedok untuk alasan terlarang. Pembahasan alasan yang sah ada di alasan PHK yang sah menurut PP 35/2021.

    Daftar alasan yang dilarang

    Berikut kelompok alasan PHK yang dilarang. Daftar ini dirangkum dari Pasal 153 ayat (1) UU 13/2003; urutan hurufnya tidak disebut, jadi cocokkan dengan teks resmi terbaru.

    Kondisi pekerjaGambaran
    SakitBerhalangan masuk karena sakit menurut keterangan dokter, selama tidak lebih dari 12 bulan terus-menerus
    Kewajiban kepada negaraMenjalankan kewajiban sesuai peraturan, misalnya dipanggil sebagai saksi atau tugas negara
    IbadahMenjalankan ibadah yang diperintahkan agama dan disepakati
    MenikahMenikah atau akan menikah
    KehamilanHamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayi
    Serikat pekerjaMendirikan, menjadi anggota, atau menjadi pengurus serikat, atau menjalankan kegiatan serikat di luar jam kerja
    Melapor tindak pidanaMengadukan pengusaha kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana
    DiskriminasiPerbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
    Cacat atau sakit akibat kerjaMengalami cacat tetap atau sakit karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja, yang menurut dokter belum dapat dipastikan sembuhnya
    Pertalian darah/perkawinanMemiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan sesama pekerja di perusahaan

    Poin terakhir mengalami perubahan lewat putusan Mahkamah Konstitusi, yang diuraikan di PHK karena menikah dengan rekan kerja. Tentang pekerja hamil, lihat juga pekerja hamil dan larangan PHK dan studi kasus pekerja hamil dipecat.

    Siluet seorang pria berdiri di dalam struktur bangunan.
    Foto oleh Rene Böhmer di Unsplash

    Akibat hukum bila perusahaan melanggar

    Menurut UU 13/2003 yang diubah UU 6/2023, PHK yang dilakukan karena alasan terlarang batal demi hukum, dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan. "Batal demi hukum" artinya sejak awal dianggap tidak pernah ada, sehingga hubungan kerja dianggap berlanjut. Konsekuensinya, upah selama masa perselisihan menjadi isu penting dan dapat dituntut.

    Dalam praktik, kembalinya pekerja ke tempat kerja tidak selalu mudah. Pekerja dan perusahaan sering memilih penyelesaian berupa kompensasi. Hal itu sah selama kedua pihak sepakat dan tidak ada tekanan. Pekerja yang menempuh jalur ini perlu menghitung hak secara cermat, termasuk pesangon dan ganti rugi lain. Contoh perhitungan ada di contoh menghitung pesangon pekerja lima tahun.

    Ada juga akibat pidana atau administratif pada beberapa pelanggaran terkait, misalnya larangan menghalangi hak berserikat. Karena nominal sanksi di undang-undang di luar KUHP dapat berubah oleh UU Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, besaran sanksi tidak disebut di sini. Periksa teks resmi terbaru.

    Sakit: batas 12 bulan dan hak pekerja

    Salah satu pertanyaan paling sering adalah soal sakit. Pekerja tidak boleh di-PHK karena sakit selama sakitnya dinyatakan dokter dan lamanya tidak melebihi 12 bulan terus-menerus. Syaratnya ada keterangan dokter. Pekerja perlu menyampaikan surat dokter kepada perusahaan secara tertib, bukan hanya lewat pesan singkat.

    Setelah 12 bulan, perusahaan baru dapat melakukan PHK dengan alasan yang diatur, dan pekerja berhak atas pesangon sesuai ketentuan. Selama sakit, upah dibayar bertahap sesuai ketentuan pengupahan: penuh pada bulan awal lalu berkurang. Rinciannya ada di upah saat sakit dan cuti haid dan PHK karena sakit berkepanjangan. Bagi pekerja yang peserta BPJS, penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja juga menimbulkan hak lain, seperti di kecelakaan kerja JKK BPJS.

    Membedakan alasan sebenarnya dan alasan kedok

    Jarang ada perusahaan yang menulis "Anda di-PHK karena hamil". Alasan yang tertulis biasanya efisiensi, kinerja, atau restrukturisasi. Karena itu pekerja dan mediator melihat pola. Beberapa petunjuk yang membantu:

    • Waktu yang berdekatan. PHK terjadi tidak lama setelah pekerja mengumumkan kehamilan, mendaftar serikat, atau melapor.
    • Perlakuan berbeda. Pekerja lain dengan kinerja serupa tidak di-PHK.
    • Alasan berubah-ubah. Alasan lisan dan tertulis tidak sama, atau berganti dari satu pertemuan ke pertemuan lain.
    • Penilaian kinerja mendadak. Pekerja yang bertahun-tahun bernilai baik tiba-tiba mendapat nilai buruk.
    • Posisi diisi orang baru. Pekerjaan yang sama dilanjutkan orang lain, padahal alasannya efisiensi.

    Pola seperti ini bukan bukti mutlak, tetapi menguatkan dalil pekerja. Dalam sengketa, hakim menilai seluruh rangkaian fakta, tidak hanya kalimat di surat PHK. Sebaliknya, perusahaan yang benar-benar menghadapi kerugian atau pelanggaran berat sebaiknya menyimpan dokumen yang memperlihatkan bahwa keputusan diambil terlepas dari kondisi pribadi pekerja.

    Peran pengawas dan lembaga lain

    Selain jalur PHI, ada pihak lain yang dapat dihubungi. Pengawas ketenagakerjaan dapat memeriksa dugaan pelanggaran norma, misalnya hak cuti haid atau cuti melahirkan, dan mengeluarkan nota pemeriksaan. Prosedurnya ada di cara mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan. Untuk dugaan diskriminasi atau pelecehan, pekerja dapat memakai kanal pengaduan internal perusahaan dan lembaga hak asasi manusia. Bila ada dugaan tindak pidana, laporan kepada kepolisian berjalan terpisah dari penyelesaian ketenagakerjaan.

    Perlu diingat bahwa pengawas tidak memutus apakah PHK sah. Keputusan itu tetap di tangan para pihak melalui perundingan, mediasi, dan pengadilan. Peran pengawas ialah memeriksa kepatuhan norma kerja dan mendorong perbaikan. Hasil pemeriksaan pengawas dapat dipakai sebagai bukti pendukung dalam perkara.

    Larangan dan perjanjian kerja

    Sebagian perusahaan mencantumkan klausul dalam kontrak, misalnya "pekerja perempuan tidak boleh hamil selama dua tahun pertama" atau "pekerja dilarang mengikuti serikat". Klausul seperti itu bertentangan dengan perlindungan undang-undang dan dapat dinyatakan batal. Pekerja tidak perlu merasa terikat oleh janji yang melanggar hak dasar. Namun, jangan mencoret sendiri isi perjanjian. Cukup simpan salinan kontrak, tanyakan secara tertulis dasar klausul itu, dan konsultasikan sebelum menandatangani. Pembahasan klausul bermasalah ada di klausul kontrak kerja yang merugikan dan batal demi hukum.

    Langkah praktis bila Anda di-PHK pada kondisi terlarang

    1. Catat kondisi Anda. Surat dokter, surat nikah, surat keterangan hamil, kartu anggota serikat, bukti tugas negara.
    2. Minta alasan PHK tertulis. Alasan tertulis menunjukkan apakah perusahaan memakai alasan lain sebagai kedok.
    3. Tolak PHK secara tertulis. Sebutkan bahwa kondisi Anda termasuk yang dilindungi Pasal 153.
    4. Minta bipartit. Dalam perundingan, tekankan permintaan agar Anda dipekerjakan kembali.
    5. Catat ke dinas ketenagakerjaan bila perundingan tidak menyelesaikan. Panduan di jalur Disnaker.
    6. Siapkan gugatan ke PHI dan pantau batas waktu gugatan.
    7. Simpan bukti perlakuan berbeda, misalnya pesan yang menyebut kehamilan atau serikat sebagai alasan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Daftar larangan PHK dalam Pasal 153 diwarisi dari UU 13/2003 dan relatif stabil. Perubahan terpenting datang dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 yang membatalkan frasa yang dulu mengizinkan perusahaan melarang pekerja menikah dengan rekan sekantor melalui perjanjian internal. UU 6/2023 yang menggantikan UU 11/2020 mempertahankan pokok larangan.

    Mekanisme PHK sendiri berubah lewat putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa bipartit dilakukan dengan musyawarah mufakat dan bahwa tanpa kesepakatan PHK baru dilaksanakan setelah penetapan yang berkekuatan hukum tetap. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026; undang-undang itu baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan dan diundangkan. Sampai saat itu Pasal 153 versi yang berlaku sekarang tetap dipakai.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Tidak melapor sakit dengan surat dokterSulit membuktikan perlindunganKirim surat dokter tertulis
    Mengundurkan diri saat ditekanKehilangan perlindungan dan hakJangan menandatangani pengunduran diri
    Menganggap larangan berlaku untuk semua PHKSalah menuntutPastikan alasan sebenarnya termasuk daftar
    Terlambat menolak PHKDianggap setujuTolak tertulis segera
    Mengabaikan alasan lain di surat PHKPerusahaan bisa berdalih alasan sahCek hubungan sebab akibat

    Contoh: Tia, staf pemasaran fiktif, mengumumkan kehamilan pada bulan keempat. Dua minggu kemudian ia menerima surat PHK dengan alasan efisiensi, padahal tim barunya baru direkrut bulan lalu. Tia menolak secara tertulis, melampirkan surat dokter kandungan, dan meminta bipartit. Dalam perundingan ia menunjukkan bahwa rekrutmen baru bertentangan dengan alasan efisiensi. Cerita ini fiktif untuk ilustrasi.

    Peringatan

    Perlindungan Pasal 153 tidak membuat pekerja kebal dari sanksi atas pelanggaran lain. Pekerja yang sakit tetapi mangkir tanpa surat, atau pengurus serikat yang melakukan pelanggaran berat, tetap dapat dikenai tindakan yang sah.

    Tips

    Simpan bukti komunikasi tentang kondisi Anda: pesan tentang kehamilan, surat dokter, undangan kegiatan serikat. Bukti waktu penting karena menunjukkan hubungan antara kondisi dan PHK.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah kontrak yang habis saat hamil bisa tidak diperpanjang? Berakhirnya kontrak sesuai jangka waktu berbeda dari PHK. Namun tidak memperpanjang karena kehamilan dapat dinilai diskriminatif. Cek diskriminasi di tempat kerja.

    Apakah pekerja yang dipenjara boleh di-PHK? Itu diatur terpisah dalam ketentuan penahanan, bukan daftar ini. Lihat PHK karena pekerja ditahan aparat.

    Apakah saya harus kembali bekerja jika PHK batal? Pada prinsipnya ya, kecuali ada kesepakatan lain. Pekerja boleh memilih penyelesaian berupa kompensasi bila perusahaan setuju.

    Berapa lama waktu menggugat? Ada batas waktu yang perlu diperhatikan, dan aturannya perlu dicek pada teks resmi terbaru. Baca artikel batas waktu gugatan.

    Ringkasan

    • Pasal 153 UU Ketenagakerjaan melarang PHK pada kondisi tertentu seperti sakit, hamil, ibadah, serikat, dan diskriminasi.
    • Sakit dilindungi bila ada keterangan dokter dan tidak melebihi 12 bulan terus-menerus.
    • PHK terlarang batal demi hukum dan pekerja wajib dipekerjakan kembali, meski kompensasi bisa disepakati.
    • Putusan MK 13/PUU-XV/2017 dan 168/PUU-XXI/2023 mengubah dua aspek penting.
    • Tolak PHK secara tertulis, kumpulkan bukti, dan tempuh bipartit, mediasi, lalu PHI.
    • UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan; periksa teks resminya.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp