PHK karena Menikah dengan Rekan Kerja: Putusan MK dan Batas Aturan Perusahaan
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu larangan PHK karena pertalian darah atau perkawinan
Dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan. Pertalian darah artinya hubungan keluarga sedarah, seperti kakak adik atau orang tua dan anak. Ikatan perkawinan artinya hubungan sebagai suami istri, termasuk dengan keluarga pasangan.
Versi awal pasal itu memuat pengecualian: larangan tidak berlaku bila perusahaan telah mengatur sebaliknya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Itulah dasar banyak perusahaan menetapkan aturan "tidak boleh ada suami istri di satu kantor". Pengecualian inilah yang kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak yang terkena persoalan ini cukup luas: pasangan yang bekerja di satu perusahaan, calon pasangan yang bertemu di tempat kerja, dan kakak beradik yang melamar ke kantor yang sama. Pertanyaannya pun beragam: apakah salah satu harus mundur, apakah perusahaan boleh menolak melamar, dan apakah promosi boleh dibatasi.
Putusan MK 13/PUU-XV/2017
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 dibacakan pada Desember 2017. Dalam putusan itu MK menyatakan frasa pengecualian "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai ikatan perkawinan dan pertalian darah merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi, termasuk hak membentuk keluarga, hak atas pekerjaan, dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif.
Dampaknya, perusahaan tidak boleh lagi memakai perjanjian internal sebagai dasar memberhentikan pekerja hanya karena ia menikah dengan rekan kerja atau memiliki hubungan keluarga dengan pekerja lain. Aturan internal yang berbunyi "bila menikah dengan sesama karyawan, salah satu wajib mengundurkan diri" menjadi bermasalah. Pekerja boleh mempertanyakannya dan, bila dipaksa berhenti, dapat menempuh penyelesaian perselisihan.
Putusan MK berlaku sejak dibacakan. Pekerja yang pernah diberhentikan sebelum putusan tidak otomatis mendapat pemulihan, karena tiap perkara dilihat dari fakta dan status penyelesaiannya. Pembahasan umum Pasal 153 ada di larangan PHK dalam kondisi tertentu.
Apa yang masih boleh diatur perusahaan
Putusan MK tidak berarti perusahaan sama sekali tidak boleh mengatur. Yang dilarang adalah PHK karena alasan pertalian darah atau perkawinan. Perusahaan masih dapat mengelola risiko benturan kepentingan, selama caranya proporsional dan tidak sampai memutus hubungan kerja.
| Langkah perusahaan | Penilaian umum |
|---|---|
| Meminta pegawai melaporkan hubungan keluarga | Wajar sebagai transparansi |
| Melarang atasan menilai atau mengawasi pasangannya | Wajar sebagai pengelolaan konflik kepentingan |
| Memindahkan salah satu ke departemen lain | Dapat dibenarkan bila ada alasan jabatan yang jelas dan hak pekerja tidak turun |
| Menolak promosi tanpa alasan lain | Berisiko diskriminatif |
| Memaksa salah satu mengundurkan diri | Bertentangan dengan larangan PHK |
| Melarang rekrutmen kerabat tanpa seleksi | Dapat diatur sebagai kebijakan rekrutmen, tetapi tidak boleh bersifat PHK |
Kuncinya adalah keseimbangan. Pekerja punya hak berkeluarga, sedangkan perusahaan punya kepentingan menjaga objektivitas, keuangan, dan rahasia. Solusi yang paling sering diterima adalah pemisahan garis pelaporan: pasangan tidak boleh berada dalam rantai atasan-bawahan langsung dan tidak boleh memegang fungsi persetujuan atas pekerjaan satu sama lain, misalnya kasir dan pemeriksa kas.
Langkah praktis bila Anda akan menikah dengan rekan kerja
- Baca perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Cari klausul tentang hubungan keluarga dan benturan kepentingan.
- Bicarakan lebih dulu dengan bagian SDM. Banyak masalah selesai bila dikomunikasikan terbuka sebelum pernikahan.
- Ajukan solusi. Misalnya pindah divisi, pemisahan atasan, atau pelaporan ke manajer berbeda.
- Minta jawaban tertulis. Simpan balasan perusahaan.
- Tolak bila dipaksa mundur. Sampaikan bahwa Anda keberatan karena putusan MK. Jangan menandatangani surat pengunduran diri.
- Bipartit dan mediasi. Bila PHK tetap dilakukan, tempuh jalur dinas ketenagakerjaan seperti di jalur Disnaker.
- Gugat ke PHI bila tidak ada kesepakatan, dengan memperhatikan batas waktu gugatan.
Contoh: Anton dan Lila, dua pekerja fiktif di sebuah perusahaan distribusi, merencanakan pernikahan. Peraturan perusahaan lama menyebut salah satu harus berhenti. Mereka lebih dulu menemui bagian SDM dan memaparkan putusan MK. Perusahaan akhirnya setuju memindahkan Lila ke divisi lain agar tidak ada hubungan atasan dan bawahan. Tidak ada PHK, dan keduanya tetap bekerja. Jika perusahaan menolak, mereka siap meminta bipartit. Ini hanya ilustrasi.
Cara perusahaan menyusun kebijakan yang adil
Bagi perusahaan, putusan MK bukan alasan untuk mengabaikan risiko. Kebijakan yang baik berfokus pada perilaku, bukan status pernikahan. Beberapa praktik yang dianggap adil:
- Kewajiban pelaporan. Pekerja melaporkan hubungan keluarga atau perkawinan di perusahaan, dan laporan dijaga kerahasiaannya.
- Larangan penilaian silang. Pasangan tidak menilai kinerja, gaji, atau promosi satu sama lain.
- Pemisahan fungsi pengendalian. Fungsi yang saling mengawasi, seperti pembayaran dan persetujuan, tidak dipegang pasangan.
- Prosedur seleksi yang setara. Calon pekerja dinilai dari kualifikasi, bukan hubungan keluarga.
- Sanksi untuk penyalahgunaan. Sanksi dikenakan atas tindakan yang menyalahgunakan wewenang, bukan atas pernikahan.
Dengan kerangka ini, perusahaan dapat menjaga objektivitas tanpa melanggar larangan PHK. Kebijakan sebaiknya ditulis dalam peraturan perusahaan atau PKB agar mengikat dan transparan. Aturan tentang pembuatan peraturan perusahaan ada di perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan.
Apa yang terjadi bila sudah terlanjur berhenti
Sebagian pekerja sudah lebih dulu mengundurkan diri karena aturan lama. Bagaimana posisi mereka? Pengunduran diri yang benar-benar sukarela dianggap sah, sehingga sulit dibatalkan. Namun bila pekerja membuktikan bahwa pengunduran dirinya dipaksa, misalnya karena diancam akan dipecat tanpa hak, ia dapat mempermasalahkannya. Tantangan utamanya ada pada pembuktian dan batas waktu menggugat. Pesan yang menunjukkan paksaan, saksi, dan surat pengunduran diri berformat seragam (format ketikan perusahaan) bisa menjadi petunjuk.
Pekerja yang berada dalam situasi ini sebaiknya segera menghitung batas waktu menggugat, mengumpulkan bukti, lalu berkonsultasi. Perkara lama kadang terhambat daluwarsa atau penyelesaian sebelumnya.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan utama adalah putusan MK 13/PUU-XV/2017, yang menghilangkan pengecualian dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f. Sebelum itu, perusahaan boleh menetapkan larangan melalui perjanjian internal. Setelah itu, larangan PHK karena pertalian darah atau perkawinan berlaku penuh.
UU 11/2020 Cipta Kerja yang pernah mengubah sebagian UU 13/2003 sudah tidak berlaku, diganti UU 6/2023. Pokok larangan Pasal 153 tetap ada. Perubahan terbaru lainnya adalah putusan MK 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan musyawarah mufakat dalam bipartit dan penetapan berkekuatan hukum tetap bila tidak sepakat. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, yang baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan dan diundangkan. Sampai saat itu, putusan MK 2017 tetap menjadi pegangan.
Kasus yang sering membingungkan
Perusahaan baru dibuka, lalu melarang. Pasal 153 mengatur PHK, bukan penerimaan pekerja baru. Menolak pelamar semata karena ia menikah atau berkerabat dengan pekerja lain berpotensi dipersoalkan sebagai diskriminasi, sedangkan penolakan karena kualifikasi atau kebutuhan tetap sah.
Menikah dengan atasan sendiri. Di sini timbul benturan kepentingan yang nyata. Perusahaan boleh meminta penataan ulang jabatan, tetapi PHK tetap terlarang.
Menikah dengan karyawan perusahaan rekanan. Itu bukan pertalian dalam satu perusahaan, sehingga Pasal 153 tidak langsung berlaku. Namun kewajiban menjaga rahasia dan menghindari konflik tetap ada.
Sudah menikah sebelum masuk. Situasinya sama: tidak boleh diberhentikan karena ikatan itu. Hanya saja, kesepakatan penempatan lebih mudah dirancang sejak awal.
Hubungan tanpa menikah. Pasal 153 menyebut ikatan perkawinan dan pertalian darah. Hubungan pacaran tidak disebut. Perusahaan boleh menetapkan kode etik tentang pelaporan hubungan, tetapi PHK harus tetap memiliki alasan yang sah.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Langsung mengundurkan diri saat diminta | Hak PHK hilang | Tolak dulu, minta penyelesaian |
| Menyembunyikan hubungan | Dianggap pelanggaran etik | Lapor terbuka ke SDM |
| Menganggap semua aturan internal batal | Aturan tentang konflik kepentingan masih berlaku | Bedakan larangan PHK dan pengelolaan konflik |
| Tidak menyimpan bukti | Sulit membuktikan di mediasi | Simpan surat, pesan, dan notulen |
| Menunggu terlalu lama untuk menggugat | Terlambat | Pantau batas waktu |
Putusan MK tidak membebaskan pekerja dari kewajiban etika. Pekerja yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan pasangannya, misalnya meloloskan pembayaran, tetap dapat dikenai sanksi atas perbuatan itu, bukan karena pernikahannya.
Tulis kronologi sejak awal: kapan aturan internal dibaca, kapan Anda melapor, dan apa jawaban perusahaan. Catatan seperti ini sangat membantu dalam bipartit.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah peraturan perusahaan yang melarang menikah dengan rekan kerja otomatis batal? Klausul yang dijadikan dasar PHK menjadi bermasalah setelah putusan MK. Namun kebijakan lain tentang benturan kepentingan masih dapat berlaku. Mintalah penilaian tertulis atas klausul spesifiknya.
Bolehkah perusahaan memutasi saya setelah menikah? Mutasi dapat dilakukan bila ada alasan jabatan dan tidak merugikan hak pekerja. Mutasi sebagai hukuman terselubung patut dipersoalkan. Lihat studi kasus mutasi kerja sebagai hukuman.
Apakah saya mendapat pesangon bila memilih berhenti sendiri? Pengunduran diri sukarela memiliki hitungan berbeda dari PHK. Baca mengundurkan diri dan hak pekerja sebelum memutuskan.
Apa yang terjadi bila perusahaan tetap memberhentikan? Pekerja dapat menolak, berunding, dan menggugat. Menurut UU, PHK yang melanggar larangan batal demi hukum. Periksa teks resmi dan pertimbangkan nasihat advokat.
Ringkasan
- Pasal 153 UU Ketenagakerjaan melarang PHK karena pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan sesama pekerja.
- Putusan MK 13/PUU-XV/2017 menghapus pengecualian yang membolehkan larangan lewat perjanjian internal.
- Perusahaan masih boleh mengelola benturan kepentingan lewat mutasi atau pemisahan jabatan yang proporsional.
- Jangan mengundurkan diri karena tekanan; tolak tertulis dan tempuh bipartit, mediasi, lalu PHI.
- Pekerja tetap terikat etika dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan; periksa teks resminya.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Mahkamah Konstitusi — www.mkri.id
- Database peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Ketenagakerjaan — www.kemnaker.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Baca juga
- Larangan PHK dalam Kondisi Tertentu (Pasal 153): Sakit, Hamil, Menikah, Serikat, dan Lainnya
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan: Bedanya dan Cara Membacanya
- Mengundurkan Diri dari Pekerjaan: Hak yang Tetap Didapat
- Alasan PHK yang Sah Menurut PP 35/2021 dan Kewajiban Pemberitahuannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.