Ketenagakerjaan

Gaji Terlambat Dibayar atau Ditahan Perusahaan: Hak Pekerja, Denda, dan Cara Menagih

Diperbarui 9 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Gaji yang molor satu atau dua hari mungkin terasa wajar. Tetapi bila terlambat berulang atau ditahan berbulan-bulan, pekerja tidak harus diam. Hukum mengatur batas keterlambatan, denda, dan jalur penagihan. Artikel ini menjelaskan hak pekerja, langkah menagih, dan kapan keterlambatan upah menjadi masalah hukum yang serius.

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenagih upah yang terlambat1Catat tanggal upah danbukti kerja2Tagih tertulis keperusahaan3Rundingkan secarabipartit4Adukan ke dinas tenagakerja5Mediasi lalu gugatanke PHI
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Upah adalah hak, bukan hadiah

    Upah adalah imbalan yang dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukan. Upah bukan kemurahan hati perusahaan. Begitu pekerjaan dilakukan, pekerja berhak dibayar pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Dasar hukum yang paling sering dipakai adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan itu menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah sesuai perjanjian dan bahwa upah tidak boleh ditahan tanpa dasar yang sah.

    Aturan ini berlaku bagi pekerja tetap, kontrak, dan harian, selama ada hubungan kerja. Lihat juga upah minimum dan pengupahan untuk dasar penghitungannya.

    Kapan upah dianggap terlambat

    Upah dianggap terlambat bila dibayar melewati tanggal pembayaran yang disepakati. Misalnya, kontrak menyebut gaji dibayar setiap tanggal 25. Jika sampai tanggal 28 belum masuk, pembayaran sudah terlambat.

    Pemerintah tidak menetapkan satu tanggal gajian untuk semua perusahaan. Yang menentukan adalah kesepakatan di dalam perusahaan. Karena itu, simpan dokumen yang memuat jadwal pembayaran: perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau slip gaji.

    Penahanan upah berbeda dengan keterlambatan. Penahanan berarti perusahaan sengaja tidak membayar dengan alasan tertentu, misalnya karena pekerja berhenti, sedang bersengketa, atau perusahaan "belum ada uang". Alasan semacam itu tidak otomatis sah.

    Tangan memegang dompet kosong dan ponsel
    Foto oleh Emil Kalibradov di Unsplash

    Denda keterlambatan menurut aturan

    PP No. 36 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha yang terlambat membayar upah dikenai denda. Menurut penjelasan Hukumonline atas Pasal 61 aturan tersebut, polanya sebagai berikut.

    KeterlambatanDenda
    Hari ke-4 sampai hari ke-85 persen per hari dari upah yang seharusnya dibayar
    Setelah hari ke-85 persen ditambah 1 persen per hari, dengan batas total denda 50 persen upah dalam satu bulan
    Lewat satu bulanDenda di atas ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi bank pemerintah

    Dua catatan penting:

    • Denda tidak menghapus kewajiban membayar upah pokok. Pengusaha tetap harus membayar upah yang tertunda, ditambah dendanya.
    • Angka di atas bersumber dari penjelasan sumber sekunder atas ketentuan yang berlaku. Karena aturan dapat berubah, periksa teks resmi PP 36/2021 dan perubahannya sebelum menghitung tagihan.

    Contoh: Upah Ibu R sebesar Rp5.000.000 seharusnya dibayar tanggal 25, tetapi baru dibayar tanggal 3 bulan berikutnya. Ibu R boleh menghitung keterlambatan sejak tanggal jatuh tempo dan meminta perusahaan membayar denda sesuai aturan, selain upah pokok. Angka denda harus dihitung ulang menurut ketentuan resmi karena hari keterlambatan dan pola penghitungannya bertingkat. Agar tagihan kuat, Ibu R menyertakan slip gaji, jadwal gajian dari perjanjian kerja, dan bukti mutasi rekening.

    Alasan perusahaan yang sering dipakai

    Perusahaan sering memberi alasan seperti "arus kas sedang sulit", "klien belum bayar", atau "menunggu proyek cair". Secara hukum, risiko usaha ditanggung pengusaha, bukan pekerja. Pekerja yang sudah bekerja berhak dibayar.

    Situasi khusus perlu dibedakan:

    Langkah menagih upah

    1. Kumpulkan bukti. Perjanjian kerja, slip gaji, mutasi rekening, daftar hadir, dan pesan yang menunjukkan janji pembayaran.
    2. Hitung yang belum dibayar. Tulis periode, nominal, dan komponen (gaji pokok, tunjangan, lembur).
    3. Tagih tertulis. Kirim surat atau e-mail ke bagian personalia atau pimpinan dengan batas waktu, misalnya tujuh hari. Simpan tanda terima.
    4. Rundingkan secara bipartit. Perundingan antara pekerja (atau serikat pekerja) dan pengusaha. Buat risalah atau catatan hasilnya.
    5. Adukan ke dinas tenaga kerja. Bila perundingan buntu, laporkan ke dinas tenaga kerja setempat. Pengawas ketenagakerjaan dapat memeriksa perusahaan, dan dinas dapat memfasilitasi mediasi.
    6. Mediasi. Mediator hubungan industrial mengundang kedua pihak dan dapat menerbitkan anjuran tertulis.
    7. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Bila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja dapat menggugat ke PHI.

    Tahapan lengkap dapat dibaca di perselisihan hubungan industrial: tahapan, jalur dinas tenaga kerja, dan gugatan PHI.

    Surat tagihan: apa yang perlu ditulis

    Surat tagihan sebaiknya singkat dan terukur:

    • Identitas pekerja, jabatan, dan nomor induk bila ada.
    • Dasar tagihan: pasal pembayaran dalam perjanjian kerja.
    • Periode upah yang belum dibayar dan jumlahnya.
    • Batas waktu pembayaran yang wajar.
    • Pemberitahuan bahwa bila tidak dibayar, pekerja akan menempuh jalur dinas tenaga kerja.

    Hindari ancaman atau kata-kata kasar. Surat yang tenang dan rinci memperkuat posisi pekerja dan mudah dijadikan bukti.

    Menghitung upah yang tertunda dengan tertib

    Banyak pekerja menagih dengan angka kira-kira, lalu ditolak karena hitungannya dianggap tidak jelas. Gunakan tabel sederhana sebagai lampiran surat tagihan.

    BulanUpah seharusnyaTanggal jatuh tempoTanggal dibayarSisa
    Contoh bulan pertamaNominal upahTanggal gajianBelum dibayarNominal upah
    Contoh bulan keduaNominal upahTanggal gajianDibayar sebagianSelisihnya

    Catat juga komponen yang ikut dihitung: gaji pokok, tunjangan tetap, uang lembur, dan hak lain yang sudah tertulis dalam perjanjian. Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan yang dibayar per kehadiran, bergantung pada perjanjian. Bila komponen upah tidak jelas, lihat upah yang dipakai dalam perhitungan.

    Bila lembur belum dibayar, hitung terpisah. Panduannya ada di upah lembur: cara menghitung dan kerja lembur tanpa dibayar.

    Peran serikat pekerja dan perwakilan

    Pekerja yang menagih sendirian kadang merasa takut. Bila di perusahaan ada serikat pekerja, serikat dapat mendampingi perundingan bipartit dan mewakili pekerja dalam mediasi. Pekerja juga boleh meminta pendampingan dari serikat di luar perusahaan atau dari lembaga bantuan hukum. Kebebasan berserikat dilindungi hukum, dan pekerja tidak boleh diancam PHK karena menagih haknya. Pelajari hak berserikat dan serikat pekerja.

    Bila banyak pekerja mengalami hal yang sama, tagihan bersama biasanya lebih kuat. Kumpulkan data pekerja yang terdampak, periode yang belum dibayar, dan nominalnya dalam satu daftar. Pengawas ketenagakerjaan lebih mudah menindaklanjuti laporan yang rapi dan melibatkan banyak pekerja.

    Pembuktian bila tidak ada kontrak tertulis

    Sebagian pekerja, terutama di usaha kecil, tidak memegang perjanjian kerja tertulis. Hubungan kerja tetap ada dan hak atas upah tetap melekat. Yang perlu dilakukan adalah mengumpulkan bukti hubungan kerja dengan cara lain:

    • Mutasi rekening yang menunjukkan gaji sebelumnya.
    • Chat dengan atasan tentang tugas, jadwal, dan upah.
    • Foto seragam, kartu identitas kerja, atau absensi.
    • Keterangan rekan kerja yang dapat menjadi saksi.
    • Slip gaji, nota kasbon, atau catatan pembayaran dari pemilik usaha.

    Pengusaha yang tidak membuat perjanjian tertulis justru berisiko, karena bukti yang menguatkan klaim pekerja sering datang dari catatan perusahaan sendiri. Baca perjanjian kerja harus tertulis.

    Hal yang perlu disiapkan sebelum mengadu ke dinas

    Dinas tenaga kerja biasanya meminta berkas berikut: identitas pekerja, perjanjian atau bukti hubungan kerja, bukti upah yang belum dibayar, bukti bahwa Anda sudah menagih secara tertulis, dan risalah perundingan bipartit bila ada. Datang dengan berkas yang lengkap menghemat waktu. Mintalah tanda terima pengaduan dan catat nama petugas yang menerima.

    Jika perusahaan tutup atau pemilik tidak bisa ditemui, tetap laporkan. Pengawas dapat menelusuri alamat dan pengurus perusahaan. Pelajari juga jaminan sosial yang mungkin terdampak, misalnya iuran BPJS yang tidak disetor, di perusahaan tidak mendaftarkan BPJS.

    Hubungan dengan hak lain

    Upah yang terlambat jarang berdiri sendiri. Sering ikut tertunda: tunjangan hari raya (THR), iuran BPJS, dan hak cuti. THR keagamaan wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya menurut peraturan yang berlaku; baca THR keagamaan: hak dan sengketa. Bila iuran BPJS dipotong dari gaji tetapi tidak disetor, itu persoalan tersendiri yang sebaiknya dilaporkan.

    Bila pekerja berstatus harian atau borongan

    Pekerja harian lepas dan pekerja borongan sering merasa tidak punya hak menagih karena tidak ada kontrak formal. Padahal upah mereka tetap dilindungi. Pekerja harian dibayar sesuai hari kerja yang dijalani, dan pekerja borongan dibayar sesuai hasil yang disepakati. Catat setiap hari kerja atau setiap tahap hasil pekerjaan, lalu minta pemberi kerja mengonfirmasi secara tertulis, misalnya lewat chat. Konfirmasi seperti itu sangat berguna sebagai bukti. Pelajari pekerja harian lepas dan status kerja.

    Bila upah tertunda terus-menerus

    Keterlambatan yang berulang bukan hanya soal denda. Peraturan ketenagakerjaan menempatkan tidak dibayarnya upah tepat waktu secara berturut-turut sebagai alasan yang dapat dipakai pekerja untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pengadilan, dengan hak tertentu bagi pekerja. Syarat dan besaran haknya berubah mengikuti peraturan, sehingga periksa teks resmi (UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021) atau konsultasikan dengan advokat sebelum memilih langkah ini.

    Pikirkan dulu konsekuensinya: apakah Anda ingin tetap bekerja atau ingin keluar dengan hak yang jelas? Pilihan itu menentukan strategi. Untuk hak setelah PHK, baca hak pesangon PHK dan alasan PHK yang sah.

    Sanksi bagi pengusaha

    Tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana. Besaran sanksi pidana di undang-undang di luar KUHP dapat berubah, termasuk akibat UU Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Karena itu angkanya tidak disebut di sini; periksa teks resmi terbaru. Dalam praktik, kebanyakan pekerja memilih penyelesaian melalui dinas tenaga kerja dan PHI karena lebih langsung menjawab kebutuhan: uang dibayar.

    Kesalahan umum

    • Menunggu berbulan-bulan tanpa menagih tertulis.
    • Hanya menagih lewat lisan sehingga tidak ada bukti.
    • Menghapus chat dan e-mail yang berisi janji pembayaran.
    • Menandatangani surat "tidak ada tuntutan" sebelum seluruh hak dibayar.
    • Menerima cicilan tanpa menuliskan sisa utang.
    • Membiarkan batas waktu berlalu karena mengira urusan ini otomatis diurus pihak lain.
    Peringatan

    Jangan menandatangani surat pelunasan atau pernyataan "tidak menuntut apa pun" sebelum uang benar-benar diterima penuh. Dokumen seperti itu dapat dipakai perusahaan untuk menyatakan urusan telah selesai.

    Tips

    Setiap kali menerima pembayaran sebagian, minta tanda terima yang menyebut sisa kewajiban. Dengan begitu Anda punya catatan resmi bahwa utang upah belum lunas.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa lama gaji boleh terlambat? Tidak ada izin untuk terlambat. Yang ada adalah ketentuan denda yang mulai berlaku bila upah telat melewati hari tertentu. Pembayaran harus mengikuti jadwal dalam perjanjian.

    Apakah perusahaan boleh menahan gaji saya karena saya resign? Upah atas pekerjaan yang sudah dilakukan tetap menjadi hak. Perusahaan boleh memperhitungkan kewajiban yang sah, misalnya pinjaman yang memang disepakati, tetapi tidak boleh menahan seluruhnya sebagai sanksi sepihak.

    Apakah saya harus berhenti bekerja untuk menagih? Tidak harus. Anda dapat menagih sambil tetap bekerja. Namun jika keterlambatan berlangsung lama, pertimbangkan nasihat advokat atau konsultasi ke dinas tenaga kerja mengenai pilihan langkah.

    Ringkasan

    Upah wajib dibayar tepat waktu sesuai kesepakatan. Keterlambatan dapat dikenai denda menurut PP 36/2021, tanpa menghapus kewajiban membayar upah pokok. Mulailah dengan bukti dan surat tagihan, lalu rundingan bipartit, pengaduan ke dinas tenaga kerja, mediasi, dan gugatan ke PHI bila perlu. Jangan menandatangani pelunasan sebelum dibayar penuh. Periksa teks resmi terbaru karena aturan ketenagakerjaan sedang berkembang.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp