Undang-UndangBerlaku
UU 7/1992 tentang Perbankan
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur perbankan dan mencabut sejumlah undang-undang lama tentang bank-bank negara dan pokok-pokok perbankan. UU ini kemudian diubah beberapa kali, antara lain oleh UU Nomor 10 Tahun 1998 dan UU Cipta Kerja. Halaman BPK tidak memuat abstrak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 5
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ada di InfoHukum
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ada di InfoHukum
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ada di InfoHukum
Mencabut 10
Tampilkan 10 peraturan
- Mencabut UU No. 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia
- Mencabut UU No. 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia
- Mencabut UU No. 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara
- Mencabut UU No. 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya
- Mencabut UU No. 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara
- Mencabut UU No. 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946
- Mencabut UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan
- Mencabut PERPU No. 17 Tahun 1962 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 PRP Tahun 1960 Tentang Bank Pembangunan Indonesia
- Mencabut UU No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah
- Mencabut UU No. 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.