Undang-UndangBerlaku

UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur peternakan dan kesehatan hewan, termasuk otoritas veteriner, kesejahteraan hewan, dan sanksi. UU ini menggantikan aturan peternakan tahun 1967 dan sudah beberapa kali diubah.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
18
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 4 Juni 2009
Diundangkan
4 Juni 2009
Mulai berlaku
4 Juni 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 84, TLN NO. 5015
Bidang
Pangan, Pertanian dan Peternakan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp