UU 6/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
UU No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ringkasan
UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok peternakan dan kesehatan hewan. Latarnya, hewan adalah karunia Tuhan yang perlu didayagunakan, potensi peternakan Indonesia besar untuk kemakmuran dan pemenuhan kebutuhan protein hewani, dan peraturan kehewanan sebelumnya dinilai tidak sesuai lagi.
Dicabut dengan: UU No. 18 Tahun 2009
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).