UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah daerah agar melahirkan kepemimpinan daerah yang demokratis, dengan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang memenuhi persyaratan.
Dicabut dengan: UU No. 23 Tahun 2014
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).