⬆ Dasar hukum (1)
UU 43/1999⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
UU 20/2023UU 5/2014Aparatur Sipil Negaradicabut
⬇ Peraturan pelaksana (25)
PP 20/2022PP 4/2021PP 79/2021PP 82/2021PP 94/2021PP 17/2020PP 41/2020PP 15/2019+17 lainnya⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Mencabut (2)
Mengubah (1)
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (25)
- PP 20/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
- PP 4/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
- PP 79/2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
- PP 82/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
- PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- PP 17/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- PP 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
- PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
- PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- PP 66/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- PP 74/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
- PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia
- PP 30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP 33/2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda dudanya
- PP 38/2015 tentang Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan
- PP 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- PP 21/2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
- PP 34/2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP 37/2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
- PP 53/2014 tentang Pemberian Gaji Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pejabata Negara Dan Penerima Pensiun/ Tunjangan
- PP 55/2014 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
- PP 84/2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
- PP 90/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Dirujuk oleh (2)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.