⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 41/2020Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (6)
- PP 17/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.