⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 90/2014Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
⬇ Peraturan pelaksana (1)
PP 3/2016Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Mengubah (2)
Dasar hukum (konsiderans) (5)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (1)
Merujuk (4)
- PERPRES No. 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- PP 38/2006 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
- Keppres No. 59 Tahun 2003
- Keppres No. 14 Tahun 1990
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.