Instruksi PresidenBerlaku

Inpres 1/1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Ringkasan

Instruksi Presiden ini memerintahkan penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berisi tiga buku: hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwakafan. KHI ini sebelumnya diterima para ulama Indonesia dalam lokakarya tahun 1988 dan dipakai oleh instansi pemerintah serta masyarakat yang memerlukannya.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
1991
Jenis
Instruksi Presiden
Ditetapkan
Jakarta, 10 Juni 1991
Diundangkan
-
Mulai berlaku
10 Juni 1991
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Bidang
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 18

Tampilkan 8 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp