Delik Perkawinan dan Keluarga di KUHP Baru: Sifat Aduan dan Hal yang Perlu Diketahui
Isi artikel
Apa itu delik asusila, perkawinan, dan keluarga
Istilah "asusila" merujuk pada perbuatan yang melanggar kesusilaan menurut hukum. Dalam KUHP baru, ada kelompok ketentuan yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga. Yang sering dibahas:
- Perzinaan: hubungan badan di luar perkawinan oleh orang yang terikat perkawinan, atau dengan orang yang terikat perkawinan.
- Hidup bersama sebagai suami istri tanpa perkawinan sah, yang sering disebut kohabitasi atau kumpul kebo.
- Perkawinan yang melanggar syarat, misalnya menikah lagi tanpa memenuhi ketentuan atau menyembunyikan halangan perkawinan.
- Pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak yang melanggar aturan.
- Penelantaran anggota keluarga, yang dibahas pada artikel terpisah.
Pembahasan lebih rinci tentang dua topik pertama ada di zina dalam KUHP baru: delik aduan dan perceraian, perzinaan dan kohabitasi: delik aduan, dan tinggal serumah tanpa menikah dalam KUHP baru.
Siapa yang terkena? Pada prinsipnya setiap orang dewasa, tetapi pemrosesan hukum bergantung pada pengaduan dari pihak yang ditentukan undang-undang. Di sinilah sifat delik aduan menjadi penting.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Hukum acara pidananya adalah UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) yang juga berlaku sejak 2 Januari 2026. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan ancaman pidana di undang-undang lain. Nomor pasal dan angka ancaman untuk delik keluarga tidak dikutip di sini; periksa teks resmi UU 1/2023.
Ide pokoknya begini. Kehidupan pribadi dan rumah tangga seseorang pada dasarnya adalah urusan keluarga. Negara tidak ingin penegak hukum bertindak atas laporan sembarang orang. Karena itu, untuk perzinaan dan hidup bersama tanpa perkawinan, undang-undang menetapkan bahwa perkara hanya dapat berjalan bila ada pengaduan dari pihak yang berhak. Secara garis besar:
- untuk perzinaan, pengaduan dari suami atau istri yang terikat perkawinan;
- untuk hidup bersama tanpa perkawinan, pengaduan dari suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau dari orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan;
- orang lain di luar daftar itu, misalnya tetangga, perangkat desa, atau ormas, tidak dapat mengajukan pengaduan yang sah.
Rincian siapa yang berhak mengadu, tenggat, dan syarat pencabutan periksa teks resmi, karena detail ini penting dan dapat menentukan sah tidaknya pengaduan.
Apa itu delik aduan dan bedanya dengan laporan biasa
Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut bila korban atau pihak berhak mengadukannya. Pada delik biasa, penegak hukum dapat bertindak atas laporan siapa saja. Perbedaannya dijelaskan lebih lengkap pada laporan dan pengaduan: beda arti dan akibatnya dan delik aduan absolut dan relatif.
| Aspek | Delik biasa | Delik aduan |
|---|---|---|
| Siapa yang dapat melapor | Siapa saja | Pihak yang berhak mengadu |
| Dapat dicabut | Umumnya tidak menghentikan perkara | Dapat dicabut dalam batas yang ditentukan |
| Peran korban | Saksi | Penentu perkara dapat berjalan atau tidak |
| Tenggat | Mengikuti daluwarsa umum | Ada tenggat pengaduan; periksa teks resmi |
| Contoh | Pencurian | Perzinaan dan kohabitasi |
Pada delik aduan, pencabutan pengaduan dapat berdampak penting. Pembahasan umum ada di pencabutan laporan dan perdamaian delik aduan.
Hubungan dengan hukum perkawinan dan perdata
Hukum pidana bukan satu-satunya jalur. Banyak persoalan keluarga lebih tepat diselesaikan lewat hukum perkawinan dan perdata:
- Perselingkuhan dapat menjadi alasan perceraian menurut hukum yang berlaku bagi pasangan, dengan syarat pembuktian di pengadilan.
- Hak asuh anak, nafkah, dan harta bersama diatur dalam hukum keluarga dan diselesaikan di pengadilan agama atau pengadilan negeri.
- Perkawinan yang cacat dapat dimintakan pembatalan. Lihat pencegahan dan pembatalan perkawinan dan menikah dengan status lajang palsu.
- Perkawinan yang tidak tercatat menimbulkan akibat hukum bagi istri dan anak. Lihat pencatatan perkawinan di KUA dan Dukcapil.
Artinya, pasangan yang berkonflik tidak harus langsung memilih jalur pidana. Jalur perdata atau mediasi sering lebih sesuai dengan tujuan, misalnya melindungi anak dan mengatur harta.
Langkah praktis bagi pihak yang berhak mengadu
- Pastikan Anda pihak yang berhak. Jika bukan suami, istri, orang tua, atau anak sesuai ketentuan, pengaduan Anda mungkin tidak dapat diproses.
- Kumpulkan bukti dan kronologi. Foto, pesan, saksi, dan dokumen status perkawinan. Pastikan bukti diperoleh secara sah.
- Perhatikan tenggat. Delik aduan biasanya punya batas waktu pengaduan. Periksa teks resmi agar tidak terlambat.
- Pertimbangkan dampaknya. Pengaduan dapat memengaruhi anak dan keluarga besar. Bicarakan dengan penasihat keluarga atau advokat.
- Ajukan secara tertulis kepada kepolisian. Minta tanda terima pengaduan.
- Jaga bukti dan privasi. Hindari menyebarkan bukti di media sosial.
- Bila ingin berdamai, pelajari syarat pencabutan; tidak semua tahap memperbolehkan pencabutan. Periksa teks resmi dan tanyakan kepada advokat.
Langkah bagi pihak yang diadukan
- Hadir memenuhi panggilan dan jangan menghilangkan bukti.
- Minta pendampingan penasihat hukum sejak awal.
- Jelaskan status hubungan dan dokumen yang ada, seperti buku nikah atau putusan cerai.
- Pertimbangkan mediasi bila memungkinkan, terutama bila ada anak.
- Jangan menekan atau mengancam pihak yang berhak mengadu agar mencabut pengaduan; tindakan itu bisa menjadi perkara baru.
Anak dalam perkara keluarga
Bila rumah tangga bermasalah dan anak terlibat, kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama. Pengaduan pidana antara orang tua dapat memengaruhi anak, termasuk pengasuhan dan nafkah. Karena itu penasihat hukum biasanya menyarankan agar urusan pengasuhan dan nafkah dijaga terpisah dari konflik pidana. Pembahasan nafkah dan pengasuhan ada di nafkah anak dan hak asuh setelah cerai dan wali anak dalam UU Perkawinan.
Bila anak dipaksa menikah atau perkawinan dilakukan di bawah usia yang diizinkan, ada ketentuan pidana dan perlindungan tersendiri. Lihat perkawinan anak dan pemaksaan perkawinan sebagai pidana dan kawin paksa menurut UU TPKS.
Peran adat, agama, dan norma setempat
KUHP baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat secara terbatas. Itu tidak berarti kelompok masyarakat boleh menghukum sendiri. Penerapan norma adat atau agama dalam peradilan pidana harus melalui mekanisme yang diatur, dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum. Tindakan persekusi, pengusiran, atau penggerebekan oleh kelompok warga tetap dapat dipidana. Bila terjadi dugaan pelanggaran norma keluarga di lingkungan Anda, mintalah pihak yang berhak menempuh jalur resmi dan hindari tindakan sepihak.
Bagi pasangan yang menikah menurut agama atau adat, langkah paling aman adalah mencatatkan perkawinan ke instansi yang berwenang. Pencatatan memudahkan pembuktian status, hak waris, dan perlindungan anak.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP baru memuat ketentuan keluarga yang sebagian tidak ada rumusannya yang sama di KUHP lama, terutama hidup bersama tanpa perkawinan, dan merumuskan ulang perzinaan dalam kerangka delik aduan dengan pihak pengadu yang dibatasi. Ketentuan ini juga mengatur hubungan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga penerapannya perlu hati-hati; lihat hukum yang hidup dalam masyarakat dan pidana adat.
KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memengaruhi tata cara penerimaan pengaduan dan penyidikan. Nomor pasalnya tidak dikutip di sini.
Soal perbuatan sebelum 2 Januari 2026: pada dasarnya dipakai aturan saat perbuatan dilakukan. Karena ketentuan tertentu dalam KUHP baru tidak ada padanannya di KUHP lama, perbuatan yang baru dipidana oleh KUHP baru tidak dapat dipidana mundur. Bila aturan baru lebih menguntungkan, berlaku asas aturan yang lebih menguntungkan. Rincian peralihan periksa teks resmi. Bacaan terkait: perbuatan yang baru dipidana di KUHP baru dan asas tidak berlaku surut.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Sebaiknya |
|---|---|---|
| Melaporkan padahal bukan pihak yang berhak | Laporan tidak dapat diproses | Cek siapa yang berhak mengadu |
| Menyebarkan bukti perselingkuhan di media sosial | Risiko pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi | Serahkan bukti pada pihak berwenang |
| Terlambat mengadu | Hak mengadu gugur | Perhatikan tenggat |
| Mengira nikah siri otomatis aman | Status hukum lemah | Catatkan perkawinan |
| Main hakim sendiri | Menjadi pelaku pidana | Gunakan jalur hukum |
| Menekan pengadu untuk mencabut | Perkara baru | Tempuh mediasi sukarela |
Contoh: Seorang istri mengetahui suaminya tinggal bersama perempuan lain. Ia mengumpulkan pesan dan foto, lalu berkonsultasi dengan advokat. Ia memilih menggugat cerai dan meminta nafkah serta hak asuh anak, sementara pengaduan pidana ditunda karena anak-anak masih kecil. Tetangga yang gemas ingin melapor ke polisi, tetapi tidak termasuk pihak yang berhak mengadu sehingga laporannya tidak bisa menjadi dasar perkara. Pilihan istri menunjukkan bahwa delik aduan memberi ruang bagi pihak yang berhak untuk menimbang jalur terbaik bagi keluarganya.
Jangan melakukan penggerebekan, pengejaran, atau main hakim sendiri terhadap dugaan pelanggaran kesusilaan. Tindakan semacam itu dapat dipidana tersendiri, dan bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum dapat dipersoalkan.
Sebelum mengambil keputusan, buat daftar apa yang paling penting bagi Anda: keselamatan anak, nafkah, harta, atau kepastian status. Daftar ini membantu menentukan apakah jalur pidana, perdata, atau mediasi yang paling tepat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua pasangan yang belum menikah dan tinggal bersama bisa dipidana? Tidak. Ketentuan itu delik aduan dan hanya dapat diproses atas pengaduan pihak yang berhak. Rincian syarat periksa teks resmi.
Apakah pengaduan dapat dicabut? Pada delik aduan, pencabutan dimungkinkan dalam batas tertentu. Batas dan akibatnya periksa teks resmi KUHP baru dan KUHAP baru.
Apakah turis dan pendatang juga terkena? Pada prinsipnya hukum pidana berlaku bagi perbuatan di wilayah Indonesia, termasuk bagi orang asing. Penerapan terhadap kasus tertentu bergantung pada pengaduan dan fakta. Periksa teks resmi.
Bagaimana jika pasangan menikah siri? Perkawinan yang tidak tercatat menimbulkan persoalan pembuktian dan perlindungan hak. Pencatatan perkawinan membantu melindungi pasangan dan anak. Konsultasikan situasi Anda dengan advokat.
Ringkasan
- KUHP baru memuat delik tentang perkawinan dan keluarga, sebagian sebagai delik aduan.
- Delik aduan hanya berjalan bila pihak yang berhak mengadu melakukannya dan dalam tenggat yang ditentukan.
- Jalur perdata, mediasi, dan pencatatan perkawinan sering lebih berguna untuk melindungi keluarga.
- KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; UU 1/2026 menyesuaikan pidana di undang-undang lain.
- Asas legalitas dan aturan yang lebih menguntungkan berlaku untuk perbuatan lama; nomor pasal dan angka ancaman periksa teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Peraturan.go.id (basis data peraturan nasional) — peraturan.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Baca juga
- Perzinaan dalam KUHP Baru: Delik Aduan, Siapa yang Boleh Mengadu, dan Hubungannya dengan Gugatan Cerai
- Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru: Delik Aduan dan Siapa yang Dapat Mengadu
- Mencabut Laporan Polisi: Delik Aduan, Batas Waktu, dan Perdamaian
- Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan: Siapa yang Boleh dan Bagaimana Caranya
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.