Kawin Paksa: Pemaksaan Perkawinan sebagai Tindak Pidana dalam UU TPKS
Isi artikel
Apa itu kawin paksa dan siapa yang terkena
Kawin paksa adalah perkawinan yang berlangsung tanpa persetujuan bebas dari salah satu atau kedua calon mempelai. Pemaksaan dapat berbentuk kekerasan fisik, ancaman, tekanan psikologis, pemanfaatan utang atau ketergantungan ekonomi, penyalahgunaan kekuasaan, atau pembohongan. Perjodohan sendiri tidak otomatis dilarang. Ia sah selama calon mempelai benar-benar setuju dan dapat menolak tanpa takut dihukum.
Yang paling sering terkena adalah perempuan muda dan anak. Namun laki-laki, penyandang disabilitas, dan orang dewasa yang bergantung pada keluarga juga bisa menjadi korban. Pemaksa tidak selalu orang tua. Bisa saudara, tokoh adat, majikan, atau bahkan calon pasangan itu sendiri. Ada pula bentuk yang terselubung, misalnya menikahkan korban dengan pelaku kekerasan seksual agar kasus dianggap selesai. Bentuk ini dikenal luas dan akan dibahas di bawah.
Hukum perkawinan nasional sejak lama menegaskan prinsip persetujuan. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, menyebut bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Bila persetujuan ini tidak ada, perkawinan dapat dibatalkan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mencantumkan pemaksaan perkawinan sebagai salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual. Undang-undang itu merinci contoh pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, serta pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan. Karena memuat tiga contoh itu, ketiganya tidak lagi bisa dianggap sekadar urusan keluarga.
Beberapa pokok yang perlu diperhatikan.
- Pelakunya bisa banyak orang. Orang yang memaksa, yang menyuruh, dan yang ikut menyelenggarakan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing. Penentuan siapa dijerat ada pada penyidik dan penuntut umum.
- Persetujuan harus bebas dan nyata. Anggukan di depan penghulu karena takut tidak menjadi persetujuan.
- Anak tidak dapat memberikan persetujuan yang sah untuk menikah. Pembahasan khusus ada di perkawinan anak dan pemaksaan perkawinan sebagai pidana.
- Ancaman pidana. Nominal penjara dan denda dalam UU TPKS tidak disebut di sini karena dapat terpengaruh penyesuaian pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Periksa teks resmi terbaru atau tanyakan kepada penyidik.
Selain pidana, UU TPKS memberi korban hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk pendampingan, layanan kesehatan, dan layanan psikologis. Ada pula hak restitusi, yaitu ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, yang dapat diminta melalui proses perkara.
Langkah praktis bila Anda atau orang lain terancam dinikahkan
- Nyatakan penolakan secara jelas. Sampaikan secara tertulis atau di hadapan saksi yang dapat dipercaya. Pesan singkat kepada teman atau kerabat juga berguna sebagai bukti bahwa Anda tidak setuju.
- Cari pendamping. Hubungi layanan perempuan dan anak di daerah, lembaga bantuan hukum, atau organisasi masyarakat sipil. Baca KDRT dan layanan UPTD PPA, yang juga memuat kanal hotline.
- Pastikan keselamatan. Bila rumah tidak aman, cari tempat tinggal sementara. Beritahu seseorang tentang rencana Anda.
- Laporkan ke polisi bila ada ancaman atau pemaksaan. Sampaikan siapa yang memaksa, bentuk tekanannya, dan bukti yang ada. Mintalah surat tanda terima.
- Beri tahu pihak pencatat perkawinan. Perkawinan umat Islam dicatat Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan perkawinan lain dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pegawai pencatat dapat menolak melangsungkan perkawinan bila ada alasan hukum yang menghalangi. Lihat pencegahan dan pembatalan perkawinan.
- Ajukan pencegahan perkawinan. Bila perkawinan belum berlangsung, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan pencegahan. Apakah Anda dapat mengajukannya sendiri atau lewat pihak lain dapat ditanyakan pada pengadilan atau pendamping.
- Ajukan pembatalan bila perkawinan sudah terjadi. Pembatalan diajukan ke pengadilan. Bagi yang beragama Islam, ke pengadilan agama. Selain itu, ke pengadilan negeri. Ada batas waktu tertentu bagi pembatalan karena paksaan, dan hitungannya berbeda sesuai ketentuan. Tanyakan segera pada pendamping hukum, karena menunda dapat mengurangi pilihan.
Pencegahan, pembatalan, dan cerai: apa bedanya
| Langkah | Kapan | Akibat |
|---|---|---|
| Pencegahan perkawinan | Sebelum akad atau pemberkatan | Perkawinan tidak dilangsungkan |
| Pembatalan perkawinan | Sesudah perkawinan, ada cacat syarat | Perkawinan dianggap batal sesuai putusan |
| Cerai | Perkawinan sah tetapi bermasalah | Perkawinan berakhir sejak putusan berkekuatan tetap |
| Laporan pidana | Ada pemaksaan | Pelaku diproses hukum |
Keempat jalur ini tidak saling meniadakan. Anda dapat melapor pidana sambil menuntut pembatalan. Pilihan terbaik bergantung pada situasi, usia, dan keselamatan. Rincian prosedur ada di pencegahan dan pembatalan perkawinan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Sebelum 2022, pemaksaan perkawinan terutama dibahas dari sisi hukum perkawinan, yaitu soal sah atau tidaknya perkawinan. Pidananya tersebar dalam ketentuan umum seperti pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman. UU TPKS menjadikannya tindak pidana khusus dengan penjelasan bentuk-bentuknya. Ini mengubah cara aparat dan masyarakat melihat perkara: dari "persoalan keluarga" menjadi "kejahatan". Perubahan penting lain, batas usia minimal menikah dalam UU Perkawinan dinaikkan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan oleh UU 16/2019. Pembahasannya di batas usia minimal menikah 19 tahun. Sejak 2 Januari 2026 KUHP baru dan KUHAP baru berlaku, sehingga rujukan ke KUHP lama dalam artikel lama perlu diperiksa. UU 3/2026 menggantikan UU 13/2006 untuk perlindungan saksi dan korban.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap perjodohan selalu sah | Persetujuan dipaksakan | Pastikan calon mempelai bebas menolak |
| Menikahkan korban dengan pelaku demi "menutup aib" | Korban mengalami kekerasan lanjutan | Dilarang sebagai pemaksaan menurut UU TPKS |
| Tidak menyimpan bukti ancaman | Sulit membuktikan | Simpan pesan, rekaman, nama saksi |
| Menunggu terlalu lama sesudah akad | Pilihan hukum menyempit | Cari bantuan sejak awal |
| Mengira nikah siri tidak termasuk | Pemaksaan tetap kejahatan | Laporkan bila ada pemaksaan |
| Mengandalkan tokoh masyarakat saja | Kasus berakhir damai tanpa perlindungan | Tetap hubungi layanan resmi |
Contoh kasus fiktif
Contoh: Dita, delapan belas tahun, baru lulus SMA. Pamannya mengatur pertunangan dengan seorang pengusaha dan menetapkan tanggal akad sebulan lagi. Dita menolak, tetapi pamannya mengancam menarik biaya hidup dan mengusirnya. Dita mengirim pesan kepada gurunya, yang lalu menghubungkannya dengan layanan perlindungan perempuan. Pendamping membantu Dita mengumpulkan tangkapan layar ancaman dan menyusun kronologi. Dita melapor ke polisi dan pendamping memberi tahu KUA setempat bahwa calon mempelai tidak setuju. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan mengikuti proses akad atau pemberkatan "sekadar formalitas" dengan niat membatalkan nanti. Tanda tangan, pengucapan akad, dan kehadiran dapat dipakai sebagai bukti persetujuan. Bila terdesak, sampaikan penolakan sebelum acara dan laporkan.
Bila Anda adalah saksi atau kerabat korban, bantu dengan tindakan nyata: sediakan tempat aman, catat ancaman yang Anda dengar, dan hubungkan dengan layanan resmi. Jangan memaksa korban untuk "memaafkan keluarga" demi damai.
Hubungan dengan perkawinan anak dan dispensasi kawin
Banyak kasus kawin paksa melibatkan anak. Sejak batas usia minimal menikah ditetapkan 19 tahun, perkawinan di bawah usia itu hanya dapat dilangsungkan dengan dispensasi dari pengadilan. Hakim memeriksa alasan mendesak, kesiapan anak, dan memperhatikan pendapat anak itu sendiri. Dispensasi bukan formalitas. Bila permohonan dibuat karena tekanan atau pemaksaan, hakim berwenang menolak. Penjelasan lengkap ada di dispensasi kawin usia anak. Pihak yang tahu anak sedang dipaksa menikah dapat melapor kepada layanan perlindungan anak, sekolah, atau kepolisian.
Pada perkawinan anak, aturan perlindungan anak juga berperan. Orang tua yang memaksa anak menikah tidak sedang menjalankan kewenangan yang sah. Negara memiliki kepentingan melindungi anak, sehingga laporan dapat dilakukan oleh siapa saja yang mengetahui, bukan hanya anak itu sendiri.
Pemaksaan yang tersembunyi: bentuk yang sering luput
Tidak semua pemaksaan perkawinan tampak sebagai ancaman terang-terangan. Ada bentuk yang lebih halus dan karenanya sulit dikenali. Contohnya tekanan emosional berupa ancaman "kamu mempermalukan keluarga", pemutusan akses uang sekolah atau tempat tinggal, pembayaran utang keluarga dengan "menyerahkan" anak, atau manipulasi tradisi dan agama untuk menekan kehendak seseorang. Di beberapa tempat, perempuan dinikahkan dengan alasan menghindari fitnah setelah menjadi korban kekerasan seksual. Hukum tidak menerima alasan itu. Korban berhak dipulihkan, bukan dinikahkan dengan pelakunya.
Pemaksaan juga bisa terjadi dalam perkawinan sesama dewasa yang tampak setuju, misalnya ketika seseorang menikah karena diperdaya, diancam akan disebarkan fotonya, atau dibohongi tentang identitas calon pasangan. Pembohongan identitas dapat menjadi dasar pembatalan perkawinan, sebagaimana dibahas pada studi kasus pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas.
Peran penghulu, pegawai pencatat, dan tokoh masyarakat
Petugas pencatat perkawinan dan penghulu bukan sekadar pencatat. Mereka memeriksa syarat, termasuk persetujuan calon mempelai. Dalam praktik, calon mempelai biasanya dimintai pernyataan persetujuan, dan jika petugas melihat tanda keraguan atau paksaan, ia dapat menunda acara dan meminta klarifikasi. Anda dapat membantu petugas dengan menyampaikan kekhawatiran sebelum hari akad, secara tertulis atau lewat orang yang dipercaya.
Tokoh masyarakat dan tokoh agama berperan besar. Bila mereka memahami bahwa pemaksaan adalah pelanggaran hukum, mereka dapat menjadi penghalang awal. Sebaliknya, bila mereka ikut menekan korban demi "menjaga nama baik", korban semakin terdesak. Karena itu penting memberi tahu tokoh setempat tentang aturan yang ada, dan mengingatkan bahwa mengikutsertakan diri dalam pemaksaan dapat berujung proses hukum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perjodohan oleh orang tua dilarang? Tidak. Yang dilarang adalah pemaksaan. Selama calon mempelai bebas menolak dan benar-benar setuju, perjodohan tidak melanggar hukum.
Bagaimana jika sudah menikah karena dipaksa? Anda dapat mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan dan melaporkan pemaksaan ke polisi. Ada batas waktu bagi pembatalan, jadi segera cari bantuan hukum. Bila lebih tepat, gugat cerai juga dimungkinkan.
Apakah korban yang diperkosa boleh dinikahkan dengan pelakunya? Tidak. UU TPKS menyebut pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan sebagai bentuk pemaksaan perkawinan. Pernikahan semacam itu tidak menghapus tanggung jawab pidana pelaku.
Siapa yang dapat melaporkan? Korban, keluarga, pendamping, maupun orang lain yang mengetahui. Jalur pelaporannya dibahas di jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS.
Ringkasan
- Perkawinan memerlukan persetujuan bebas dari kedua calon mempelai.
- UU TPKS menempatkan pemaksaan perkawinan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, termasuk perkawinan anak dan menikahkan korban dengan pelaku perkosaan.
- Jalur hukum: pencegahan sebelum akad, pembatalan sesudahnya, laporan pidana, atau cerai.
- Simpan bukti penolakan dan ancaman, dan hubungi layanan pendamping.
- Nominal pidana perlu dicek di teks resmi terbaru karena penyesuaian pidana 2026.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Baca juga
- Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan: Siapa yang Boleh dan Bagaimana Caranya
- Dispensasi Kawin: Syarat Usia Pernikahan dan Proses di Pengadilan
- Batas Usia Minimal Menikah 19 Tahun: Aturan, Dispensasi, dan Akibatnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.