Hukum Pidana

Perkawinan Anak dan Pemaksaan Perkawinan: Kapan Menjadi Tindak Pidana

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyikapi pemaksaan perkawinan1Kenali tanda: adapaksaan, ancaman, atautekanan2Hubungi pendamping,sekolah, atau layananpengaduan3Laporkan ke polisiatau KUA bila akan adaakad4Minta perlindungan dantempat aman5Ikuti proses hukum danpemulihan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu perkawinan anak dan pemaksaan perkawinan

    Perkawinan anak adalah perkawinan yang melibatkan seseorang yang belum berumur 19 tahun. Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Penyimpangan hanya dimungkinkan melalui dispensasi kawin dari pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup. Pembahasan lengkap: Dispensasi Kawin Usia Anak.

    Pemaksaan perkawinan adalah memaksa seseorang menikah, tanpa persetujuan yang bebas, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, atau tekanan lain. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menempatkan pemaksaan perkawinan sebagai salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual. Menurut undang-undang itu, termasuk pemaksaan perkawinan antara lain perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan. Rumusan lengkap, unsur, dan pasalnya perlu dibaca pada teks resmi UU TPKS.

    Aturan ini menyangkut anak dan remaja, orang tua dan wali, tokoh adat atau agama, penghulu, pelaku, serta masyarakat.

    Aturan dalam bahasa sehari-hari

    Batas umur. Umur 19 tahun adalah batas minimal untuk pria dan wanita. Sebelumnya, UU 1/1974 menetapkan 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria. UU 16/2019 menyamakan keduanya.

    Persetujuan. Perkawinan mensyaratkan persetujuan kedua calon mempelai. Tanpa persetujuan yang bebas, perkawinan dapat dibatalkan menurut hukum perkawinan, dan pemaksaan yang disertai ancaman atau tekanan dapat menjadi tindak pidana. Lihat Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan.

    Dispensasi bukan izin memaksa. Dispensasi kawin adalah permohonan orang tua kepada pengadilan, bukan pembenaran untuk memaksa anak. Hakim wajib mendengar pendapat anak dan menilai kepentingan terbaik anak. Pedomannya dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Bila anak menyatakan tidak mau dan hakim menemukan indikasi paksaan, permohonan tidak seharusnya dikabulkan.

    Orang tua wajib mencegah. UU Perlindungan Anak menempatkan orang tua sebagai pihak yang wajib mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Lihat Kekerasan terhadap Anak untuk kewajiban perlindungan secara umum.

    Pidana. Pemaksaan perkawinan dapat dipidana menurut UU TPKS. Besaran ancaman tidak disebut di sini karena UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi terbaru. Perkara kekerasan seksual pada dasarnya tidak diselesaikan di luar pengadilan; lihat Kekerasan Seksual Tidak Dapat Diselesaikan Damai.

    Persetubuhan dan pencabulan anak. Bila perkawinan anak dilatarbelakangi hubungan seksual dengan anak, pelaku dapat dijerat pidana tersendiri. Menikahkan korban dengan pelaku bukan penyelesaian hukum. Lihat Pencabulan dan Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Peringatan

    Menikahkan anak dengan pelaku yang telah merusaknya tidak menghapus pidana dan sering menambah penderitaan anak. Jangan menandatangani surat damai atau "pernyataan menikah" di bawah tekanan.

    Sepasang cincin kawin emas di atas buket mawar merah muda
    Foto oleh Beatriz Pérez Moya di Unsplash

    Dispensasi kawin dan batas pemaksaan

    Perbedaan antara dispensasi yang sah dan pemaksaan terletak pada kehendak anak dan pertimbangan hakim.

    HalDispensasi yang sahPemaksaan perkawinan
    Kehendak anakAnak didengar, menyatakan bersedia dengan sadarAnak menolak atau dipaksa bersedia
    AlasanSangat mendesak dan terbuktiMenutup aib, melunasi utang, atau menghindari proses hukum
    Peran hakimMemeriksa, mendengar anak dan orang tua, menimbang kepentingan terbaik anakTidak ada penilaian atau penilaian dimanipulasi
    PendampingAnak didampingiAnak ditekan keluarga
    DampakDipertimbangkan kesehatan, pendidikan, dan psikologisMengabaikan dampak

    Hakim dapat meminta rekomendasi dari psikolog, pekerja sosial, atau lembaga perlindungan anak sebelum memutuskan.

    Contoh: Salsa (fiktif), 16 tahun, dilamar oleh pria berusia 30-an yang dikenal keluarganya. Keluarga menerima uang dan mendesak Salsa menikah agar utang lunas. Salsa menolak, tetapi ancaman diusir membuatnya takut. Gurunya menyadari Salsa sering murung dan menghubungi layanan pengaduan. Petugas bertemu Salsa, mendengar penolakannya, lalu bersama pendamping melapor ke polisi dan mengajukan perlindungan. Ilustrasi ini fiktif dan hanya menunjukkan bahwa pemaksaan dapat dilaporkan oleh pihak ketiga.

    Langkah praktis bagi korban dan pihak yang mengetahui

    1. Kenali tanda bahaya. Anak diminta menikah tanpa persetujuan, disuruh berhenti sekolah, atau dijodohkan sambil diancam.
    2. Jangan menandatangani apa pun yang menyatakan Anda bersedia bila itu tidak benar.
    3. Hubungi orang tepercaya. Guru, konselor, kerabat, tokoh agama yang peduli, atau pendamping.
    4. Hubungi lembaga. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), KPAI atau komisi daerah, dinas sosial, atau lembaga bantuan hukum.
    5. Laporkan ke polisi. Ceritakan fakta paksaan: siapa, kapan, dan bentuknya. Korban dapat melapor langsung atau melalui pendamping.
    6. Beri tahu kantor urusan agama (KUA) atau catatan sipil. Sampaikan keberatan sebelum akad bila ada indikasi paksaan atau umur belum terpenuhi.
    7. Minta perlindungan. Minta tempat aman dan perlindungan dari ancaman. Lihat Perlindungan Saksi dan LPSK.
    8. Simpan bukti. Pesan ancaman, rekaman, catatan kejadian, dan keterangan saksi.
    9. Rencanakan pendidikan dan pemulihan. Pastikan korban dapat melanjutkan sekolah dan memperoleh konseling.
    Tips

    Tulis catatan kronologi sedikit demi sedikit sejak ada tekanan pertama: tanggal, siapa yang bicara, dan kalimat pokoknya. Catatan ini berguna saat melapor.

    Dampak hukum perkawinan anak

    Perkawinan anak yang berlangsung tanpa dispensasi memiliki banyak masalah hukum:

    • Pencatatan. Perkawinan tanpa dispensasi tidak dapat dicatat di KUA atau catatan sipil, sehingga status istri dan anak lemah. Lihat Pencatatan Perkawinan di KUA dan Dukcapil dan Pernikahan Siri dan Hak Istri serta Anak.
    • Pembatalan. Perkawinan yang melanggar syarat dapat dimohonkan pembatalan.
    • Kesehatan dan pendidikan. Kehamilan pada usia anak berisiko, dan anak sering putus sekolah.
    • Kekerasan berulang. Anak yang dipaksa menikah lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Lihat KDRT: Siapa yang Dilindungi.
    • Pertanggungjawaban pidana pelaku. Orang yang memaksa, menyuruh, atau turut serta dapat dipidana menurut UU TPKS.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Perubahan paling penting: pada 2019 batas umur menikah wanita dinaikkan dari 16 menjadi 19 tahun. Pada 2022, UU TPKS memasukkan pemaksaan perkawinan sebagai tindak pidana. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026, dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku pada tanggal yang sama; UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga berlaku sejak itu. Dampaknya: perlindungan anak dari perkawinan paksa makin tegas, tetapi pasal, ancaman, dan prosedur perlu dicek ulang pada teks resmi terbaru. Karena rincian bisa berubah, selalu minta advokat atau pendamping memeriksa aturan yang berlaku untuk kasus Anda.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatYang lebih baik
    Menganggap menikahkan korban menyelesaikan masalahPenderitaan bertambah, pidana tidak hilangProses hukum dan pemulihan
    Memakai dispensasi untuk menutup aibPelanggaran kepentingan anakMinta pendampingan sebelum mengajukan
    Menikahkan secara siri untuk menghindari batas umurStatus hukum lemah dan pidanaTunda sampai usia sah
    Tidak mendengar anakPersetujuan tidak sahDengarkan dan hormati pendapat anak
    Diam saat tahu ada pemaksaanAnak tidak terlindungiLapor ke layanan resmi
    Membayar pengurusan "jalur cepat"Pemalsuan atau suapGunakan prosedur resmi

    Peran penghulu, KUA, dan tokoh masyarakat

    Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, dan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang beragama lain. Petugas wajib memeriksa persyaratan, termasuk umur dan persetujuan calon mempelai. Pemberitahuan kehendak menikah memungkinkan pihak lain mengajukan keberatan sebelum akad. Orang yang mengetahui adanya paksaan atau umur belum cukup dapat menyampaikan keberatan secara tertulis.

    Tokoh agama dan tokoh adat juga memiliki tanggung jawab moral. Menikahkan anak di bawah umur tanpa dispensasi, atau menikahkan secara tidak tercatat, dapat menimbulkan masalah hukum bagi pihak yang terlibat dan penderitaan bagi anak. Tokoh masyarakat yang peduli sebaiknya mendorong keluarga mengikuti prosedur resmi dan memikirkan kepentingan anak, bukan sekadar menutup aib.

    Upaya pencegahan oleh keluarga dan sekolah

    Pencegahan perkawinan anak memerlukan banyak pihak:

    1. Orang tua memahami bahaya perkawinan usia anak bagi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
    2. Sekolah memantau siswa yang tiba-tiba tidak hadir atau mengundurkan diri, dan menjalin kerja sama dengan layanan perlindungan anak.
    3. Pemerintah desa menyediakan layanan konsultasi dan memastikan pencatatan.
    4. Kader kesehatan memberi edukasi kesehatan reproduksi.
    5. Teman sebaya membentuk kelompok remaja yang saling mendukung.
    6. Media sosial dipakai untuk penyuluhan, bukan menyebar gosip.

    Keluarga yang menghadapi tekanan ekonomi sebaiknya mencari bantuan sosial dan beasiswa. Perkawinan anak jarang menyelesaikan masalah ekonomi; sering justru memperdalamnya.

    Bila anak sudah terlanjur menikah

    Dalam kenyataan, ada anak yang sudah menikah, secara tercatat maupun tidak. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan:

    • Pastikan keselamatan. Bila ada kekerasan, hubungi pendamping dan lihat KDRT: Siapa yang Dilindungi.
    • Kembali ke pendidikan. Anak berhak melanjutkan sekolah. Tanyakan program kesetaraan.
    • Layanan kesehatan. Anak perempuan yang hamil memerlukan pemeriksaan kehamilan teratur karena risiko lebih tinggi.
    • Pengesahan status. Bila perkawinan tidak tercatat, tanyakan kemungkinan penetapan pengadilan sesuai ketentuan. Lihat Pernikahan Siri dan Hak Istri serta Anak.
    • Pembatalan atau perceraian. Bila ada paksaan, bicarakan pembatalan atau perceraian dengan advokat.
    • Perlindungan hukum. Jika ada tindak pidana, laporkan. Anak korban berhak atas pemulihan dan restitusi.

    Contoh: Nadia (fiktif), 17 tahun, dinikahkan siri dengan pria dewasa. Setelah setahun ia sering dipukul dan ingin kembali bersekolah. Ia menghubungi layanan pengaduan lewat gurunya, mendapat pendamping, dan mengajukan perlindungan. Ia melanjutkan sekolah kesetaraan sementara proses hukum berjalan. Ilustrasi ini fiktif dan memperlihatkan bahwa jalan keluar tersedia walau perkawinan sudah terjadi.

    Dokumen dan prosedur dispensasi yang benar

    Bila situasinya memang memerlukan dispensasi, tempuh jalur resmi. Orang tua mengajukan permohonan ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam atau pengadilan negeri bagi lainnya, dengan melampirkan kartu keluarga, KTP orang tua, akta kelahiran anak dan calon pasangan, ijazah atau surat keterangan sekolah, serta dokumen pendukung alasan mendesak. Hakim akan mendengar anak, calon pasangan, dan orang tua masing-masing, serta dapat meminta rekomendasi dari psikolog, tenaga kesehatan, atau lembaga perlindungan anak. Jangan membayar siapa pun yang menjanjikan dispensasi pasti dikabulkan. Pembahasan lengkap ada di Dispensasi Kawin Usia Anak dan Studi Kasus Dispensasi Kawin.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa umur minimal menikah? 19 tahun bagi pria dan wanita menurut UU 16/2019. Di bawah itu diperlukan dispensasi dari pengadilan.

    Apakah orang tua boleh memaksa anak menikah? Tidak. Pemaksaan perkawinan dapat menjadi tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS.

    Apakah dispensasi kawin berarti anak setuju? Tidak otomatis. Hakim wajib mendengar anak dan menilai kepentingan terbaik anak.

    Siapa yang bisa melaporkan pemaksaan perkawinan? Korban, keluarga, guru, tetangga, atau pendamping. Laporkan ke polisi atau layanan pengaduan.

    Ringkasan

    • Batas usia menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita menurut UU 16/2019; penyimpangan memerlukan dispensasi pengadilan.
    • UU TPKS menempatkan pemaksaan perkawinan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
    • Dispensasi bukan izin memaksa; hakim wajib mendengar anak dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
    • Menikahkan korban dengan pelaku bukan penyelesaian hukum.
    • Laporkan ke polisi atau lembaga perlindungan dan periksa teks resmi terbaru.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp