Hukum Pidana

Laporan dan Pengaduan: Beda Arti dan Akibatnya dalam Perkara Pidana

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMemilih jalur: laporan atau pengaduan1Kenali jenis tindakpidana yang dialami2Cek apakah termasukdelik aduan3Sampaikan laporan ataupengaduan tertulis4Terima tanda bukti dannomor laporan5Perhatikan tenggat dankemungkinan pencabutan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu laporan dan pengaduan

    Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang kepada pejabat berwenang, karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang, tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Siapa saja yang mengetahui peristiwa pidana dapat melapor. Ia tidak harus korban.

    Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan, yaitu korban atau yang berhak, agar pejabat berwenang menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Ada dua kata kunci: pengaduan hanya untuk tindak pidana tertentu yang disebut delik aduan, dan pengaduan harus datang dari orang yang dirugikan.

    Perbedaan mudahnya: laporan menyampaikan kabar bahwa ada pidana, pengaduan menyampaikan kabar sekaligus meminta pelakunya dituntut. Pada praktik di kantor polisi, keduanya sering dituangkan dalam formulir yang sama dan disebut laporan polisi. Karena itu yang paling penting adalah mengenali jenis deliknya.

    Yang terkena soal ini adalah korban, keluarga, saksi yang melihat kejadian, dan terlapor. Bagi terlapor, mengetahui apakah perkara berstatus delik aduan menentukan peluang penyelesaian damai.

    Delik biasa dan delik aduan

    Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat diproses polisi walaupun korban tidak mengadu. Contohnya pencurian, penganiayaan berat, atau perkara yang menyangkut kepentingan umum. Pada delik biasa, perdamaian dengan korban tidak otomatis menghentikan perkara, karena negara berkepentingan menegakkan hukum.

    Delik aduan adalah tindak pidana yang baru dapat diproses bila korban mengadu. Tanpa pengaduan, polisi tidak dapat memulai penuntutan. Contoh yang sering dikenal ialah sebagian tindak pidana penghinaan dan beberapa tindak pidana terkait kesusilaan atau keluarga. Daftar delik aduan terdapat dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan undang-undang lain; periksa teks resmi untuk daftar dan rumusan terbarunya.

    Ada dua jenis delik aduan. Pada delik aduan absolut, perkara hanya bisa diproses bila ada pengaduan, dan yang diadukan adalah peristiwanya. Pada delik aduan relatif, tindak pidana pada dasarnya delik biasa, tetapi karena hubungan khusus antara pelaku dan korban, misalnya keluarga, penuntutan baru bisa dilakukan bila ada pengaduan. Istilah "absolut" dan "relatif" berasal dari ilmu hukum dan tidak perlu dihafal, tetapi berguna untuk memahami mengapa sebagian perkara bisa dicabut dan sebagian tidak.

    AspekDelik biasaDelik aduan
    Siapa yang bisa melaporkanSiapa saja yang mengetahuiKorban atau yang berhak
    Perlu pengaduanTidakYa
    Pencabutan oleh korbanTidak otomatis menghentikanDapat dilakukan dalam batas yang ditentukan
    TenggatMengikuti daluwarsa penuntutanAda tenggat pengaduan; periksa teks resmi
    Surat tulisan tangan dilihat dari dekat
    Foto oleh Megs Harrison di Unsplash

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    KUHAP baru, UU No. 20 Tahun 2025, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur tata cara laporan dan pengaduan. Pembeda laporan dan pengaduan sebagai gagasan tetap dikenal dalam hukum acara pidana. Karena nomor pasal KUHAP berubah, periksa teks resmi untuk rumusan terkini.

    Beberapa prinsip yang aman dipegang:

    • Siapa pun dapat melapor untuk delik biasa. Orang yang melihat kejahatan bahkan dianggap wajib melapor dalam hal tertentu menurut hukum.
    • Pengaduan datang dari korban untuk delik aduan. Bila korban belum cukup umur atau berada di bawah pengampuan, wakilnya dapat mengadukan sesuai ketentuan.
    • Pengaduan ada batas waktu. Korban yang terlalu lama menunggu dapat kehilangan hak mengadu. Karena angka tenggatnya diatur undang-undang dan dapat berubah, periksa teks resmi KUHP baru dan segera bertindak.
    • Pencabutan pengaduan pada delik aduan dapat menghentikan perkara dalam batas waktu tertentu menurut ketentuan KUHP. Pembahasan lebih jauh ada di pencabutan laporan dan perdamaian pada delik aduan.
    • Laporan palsu berisiko. Orang yang melapor dengan sengaja memberi keterangan bohong dapat dipidana. Lihat laporan palsu dan fitnah.

    Langkah praktis menyampaikan laporan atau pengaduan

    1. Kenali kejadiannya. Catat apa yang terjadi, kapan, di mana, siapa pelakunya, dan siapa saksinya. Semakin jelas, semakin mudah polisi menentukan jenis delik.
    2. Kumpulkan bukti. Foto, tangkapan layar, rekaman, kuitansi, surat, dan nama saksi. Simpan aslinya, serahkan salinan bila diminta.
    3. Datang ke unit yang tepat. Umumnya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di polsek, polres, atau polda. Bawa kartu identitas.
    4. Sebutkan jenis permintaan. Jika perkara delik aduan, katakan dengan jelas bahwa Anda mengadu dan meminta pelaku diproses. Pernyataan ini membantu mencegah laporan dianggap sekadar pemberitahuan.
    5. Periksa isi laporan sebelum menandatangani. Pastikan tanggal, tempat, dan uraian kejadian benar.
    6. Minta tanda bukti lapor. Anda berhak menerima dokumen tertulis. Lihat tanda bukti laporan dan nomor laporan.
    7. Pantau perkembangan. Catat nomor laporan, nama penyidik, dan tanggal. Tanyakan perkembangan secara tertulis bila lama tidak ada kabar.
    8. Bila ingin berdamai, pelajari akibatnya dulu. Pada delik aduan, pencabutan dapat menghentikan perkara; pada delik biasa, belum tentu.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Sejak 2 Januari 2026 berlaku KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Bagi laporan dan pengaduan, ada dua dampak. Pertama, rumusan tindak pidana dan daftar delik aduan berada dalam KUHP baru, sehingga laporan atas peristiwa yang terjadi setelah tanggal tersebut mengikuti rumusan baru. Kedua, tata cara penerimaan laporan, hak pelapor, dan penanganan perkara diatur KUHAP baru, termasuk penguatan hak korban.

    Untuk peristiwa yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, pertanyaan aturan mana yang dipakai bisa rumit. Prinsip umumnya hukum yang lebih menguntungkan terdakwa dipertimbangkan, tetapi penerapannya tergantung perkara. Konsultasikan dengan advokat bila peristiwa terjadi sebelum dan sesudah tanggal peralihan. Hak korban dan pelapor dibahas di KUHAP baru: hak korban dan pelapor.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menunda mengadu pada delik aduanHak mengadu dapat gugurSegera adukan, cek tenggat
    Tidak menyatakan bahwa ini pengaduanDianggap pemberitahuan biasaTuliskan permintaan agar diproses
    Menyerahkan bukti asli satu-satunyaBukti hilang bila rusakSerahkan salinan, simpan asli
    Melapor tanpa cukup faktaLaporan ditolak atau mandekSusun kronologi dan bukti
    Menganggap damai pasti menghentikan perkaraPerkara jalan terus pada delik biasaTanyakan jenis delik dulu
    Menggunakan laporan untuk menekan lawanRisiko dilaporkan balikLapor hanya bila ada peristiwa pidana

    Contoh kasus fiktif

    Contoh: Bu Sari merasa dihina secara terbuka oleh tetangganya di grup warga. Ia datang ke polres dan menyampaikan bahwa ia mengadukan peristiwa itu serta meminta pelaku diproses. Petugas mencatatnya sebagai laporan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan nama baik. Dua minggu kemudian tetangganya meminta maaf, dan Bu Sari mencabut pengaduannya dalam batas waktu yang dibolehkan. Karena perkaranya delik aduan, proses dapat dihentikan. Lain halnya dengan Pak Anto yang dipukul orang hingga luka berat. Walau Pak Anto memaafkan pelaku, polisi dapat meneruskan perkara karena penganiayaan berat bukan delik aduan. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan mengira perdamaian pribadi otomatis membuat perkara berhenti. Untuk delik biasa, damai hanya menjadi pertimbangan. Surat damai sebaiknya dibuat tertulis, jelas isinya, dan dikonsultasikan lebih dulu kepada advokat sebelum ditandatangani.

    Tips

    Saat melapor, tanyakan langsung kepada petugas: "Apakah perkara ini delik biasa atau delik aduan?" Catat jawabannya. Jawaban itu menentukan strategi, terutama bila Anda atau lawan berpikir untuk berdamai.

    Siapa yang boleh mengadu dan melalui siapa

    Pada delik aduan, yang berhak mengadu adalah korban sendiri. Bila korban anak atau berada di bawah pengampuan, wakil hukumnya dapat mengadukan. Jika korban meninggal, ketentuan dalam KUHP menentukan siapa yang dapat melanjutkan, biasanya keluarga tertentu. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kuasa khusus, yakni surat kuasa yang menyebut jelas bahwa penerima kuasa diberi wewenang mengadu. Kuasa umum tidak selalu cukup. Rincian surat kuasa dapat dibaca pada surat kuasa advokat.

    Bila laporan Anda berkaitan dengan hubungan keluarga atau kerja

    Beberapa perkara terjadi di antara orang yang dekat, misalnya suami istri, orang tua dan anak, rekan bisnis, atau atasan dan bawahan. Dalam situasi itu, jenis delik dan hak mengadu dapat berbeda. Kekerasan dalam rumah tangga, misalnya, diatur khusus dan memiliki mekanisme perlindungan tersendiri. Lihat pencabutan laporan KDRT dan akibat hukumnya. Pada sengketa bisnis, sering muncul pertanyaan apakah perkara itu pidana atau perdata. Jika pada dasarnya hanya wanprestasi (ingkar janji dalam perjanjian), polisi dapat menyarankan jalur perdata. Pertimbangkan hal ini sebelum melapor agar waktu dan tenaga tidak terbuang.

    Hal lain yang perlu diperhatikan ialah bukti tertulis tentang niat korban. Pada delik aduan, polisi akan mencari kejelasan bahwa korban memang ingin pelaku diproses. Karena itu surat pengaduan sebaiknya memuat kalimat permintaan yang tegas, ditulis dengan bahasa sederhana, dan ditandatangani oleh korban sendiri atau kuasanya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah laporan dan pengaduan memakai formulir yang sama? Pada praktik, sering ya, yaitu laporan polisi. Bedanya terletak pada isi dan sifat deliknya. Karena itu tuliskan dengan jelas apakah Anda meminta pelaku diproses.

    Kalau saya hanya saksi, bisakah saya mengadu? Untuk delik aduan, tidak. Pengaduan harus datang dari korban atau yang berhak. Saksi dapat melapor sebagai pemberi informasi, tetapi proses delik aduan menunggu korban.

    Bolehkah mencabut laporan setelah perkara berjalan? Pada delik aduan ada kemungkinan, dalam batas waktu menurut KUHP. Pada delik biasa, pencabutan belum tentu menghentikan perkara. Lihat pencabutan laporan polisi.

    Apakah laporan lewat media sosial atau WhatsApp sah? Menyebar kabar di media sosial bukan laporan. Laporan resmi disampaikan kepada pejabat berwenang, secara lisan atau tertulis, lalu dicatat. Beberapa kantor polisi menyediakan kanal daring, tetapi tetap perlu tindak lanjut sesuai prosedur.

    Ringkasan

    • Laporan adalah pemberitahuan adanya peristiwa pidana. Pengaduan disertai permintaan agar pelaku dituntut dan hanya untuk delik aduan.
    • Delik biasa dapat diproses tanpa pengaduan; delik aduan menunggu korban.
    • Pengaduan ada tenggat; periksa teks resmi KUHP baru dan bertindak segera.
    • Pencabutan hanya dapat menghentikan perkara pada delik aduan dalam batas yang ditentukan.
    • KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp