Wali Anak dalam UU Perkawinan: Kewajiban Wali dan Pertanggungjawaban atas Harta Anak
Isi artikel
Apa itu wali dan siapa yang terkena
Wali adalah orang atau badan yang menjalankan kekuasaan pengasuhan atas anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. Ulasan Hukumonline yang merujuk Pasal 1 angka 5 dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menggambarkan perwalian sebagai kewenangan menjalankan kuasa asuh sebagai orang tua, ketika orang tua dan keluarga anak tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Menurut Pasal 50 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perwalian berlaku bagi anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. Perwalian mencakup pribadi anak dan harta bendanya.
Orang yang terkena persoalan ini:
- Kerabat yang diminta atau ditunjuk menjadi wali: paman, bibi, kakek, nenek, atau kakak.
- Anak yatim atau yatim piatu yang membutuhkan pengasuhan dan pengelolaan harta.
- Orang tua yang ingin menunjuk wali lewat wasiat. Lihat wasiat hak asuh anak dan penunjukan wali.
- Keluarga lain yang mengawasi wali.
Artikel ini fokus pada kewajiban wali. Untuk cara menetapkan wali, baca perwalian anak: penetapan wali. Untuk persyaratan wali menurut UU Perlindungan Anak, baca perwalian anak menurut UU Perlindungan Anak.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Dari ulasan Hukumonline mengenai perwalian anak, kewajiban dan batasan wali dapat diringkas sebagai berikut.
Kewajiban mengurus anak dan harta. Wali wajib mengurus anak yang berada di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu (Pasal 51 ayat 3 UU Perkawinan).
Membuat daftar harta. Wali wajib membuat daftar harta benda anak itu pada waktu mulai menjabat, dan mencatat semua perubahan harta benda anak itu (Pasal 51 ayat 4).
Mewakili anak. Wali berwenang mewakili anak dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan terbaik anak (Pasal 34 UU Perlindungan Anak).
Larangan memindahkan barang tetap. Wali tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap milik anak, kecuali apabila kepentingan anak menghendakinya (Pasal 48 jo. Pasal 52 UU Perkawinan). Barang tetap berarti tanah, rumah, dan benda tidak bergerak lainnya.
Tanggung jawab atas kerugian. Wali bertanggung jawab atas harta benda anak dan kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya (Pasal 51 ayat 5 dan Pasal 54). Tuntutan dapat diajukan oleh anak atau keluarganya melalui pengadilan.
Syarat wali. Wali sebaiknya dipilih dari keluarga anak atau orang lain yang dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik. Wali harus seagama dengan anak (Pasal 33 ayat 3 UU Perlindungan Anak). Penetapan wali dilakukan pengadilan, yakni pengadilan agama untuk yang beragama Islam dan pengadilan negeri untuk lainnya.
Peraturan pelaksananya adalah PP No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang menjelaskan syarat wali perseorangan dan badan hukum serta mekanisme permohonan.
Rincian kewajiban wali dalam praktik
| Kewajiban | Bentuk nyata | Bukti yang disimpan |
|---|---|---|
| Mengurus pribadi anak | Tempat tinggal, makan, kesehatan, pendidikan | Rapor, kuitansi sekolah, catatan berobat |
| Menghormati agama anak | Pendidikan agama sesuai keyakinan anak | Surat pendaftaran lembaga pendidikan |
| Mengurus harta anak | Menjaga, memelihara, tidak menghabiskan | Rekening khusus, catatan pengeluaran |
| Membuat daftar harta | Inventarisasi saat mulai menjabat | Daftar bertanggal, tanda tangan saksi |
| Mencatat perubahan | Menambah atau mengurangi harta | Buku catatan, kuitansi |
| Mewakili anak | Menandatangani dokumen untuk kepentingan anak | Salinan dokumen dan alasan |
| Menjaga kepentingan terbaik anak | Mengutamakan anak dalam setiap keputusan | Catatan pertimbangan untuk keputusan besar |
Kewajiban ini tidak berarti wali tidak boleh memakai harta anak. Biaya hidup dan pendidikan anak wajar diambil dari harta anak bila memang ada dan memadai. Yang dilarang adalah memakai harta anak untuk kepentingan pribadi wali.
Langkah praktis bernomor
- Pastikan status. Pastikan Anda memegang penetapan pengadilan sebagai wali. Tanpa penetapan, pihak ketiga dapat menolak tindakan Anda.
- Buat daftar harta anak. Catat tanah, rumah, kendaraan, tabungan, asuransi, utang piutang, dan barang berharga. Beri tanggal dan minta saksi, misalnya anggota keluarga, menandatangani. Foto dokumen penting.
- Pisahkan keuangan. Gunakan rekening khusus untuk uang anak. Jangan mencampur dengan uang pribadi.
- Catat penerimaan dan pengeluaran. Simpan kuitansi dan buat ringkasan bulanan atau tahunan.
- Urus kebutuhan anak. Pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal. Libatkan anak sesuai usianya.
- Hormati agama dan kepercayaan anak. Termasuk pendidikan agama yang sesuai.
- Minta izin untuk tindakan besar. Menjual atau menggadaikan barang tetap hanya bila kepentingan anak menghendaki. Dalam praktik, izin pengadilan diperlukan. Pembahasan ada pada izin pengadilan untuk menjual harta anak di bawah umur.
- Laporkan secara berkala. Walau tidak selalu diminta, laporan kepada keluarga atau pihak pengawas memperkuat kepercayaan. Lihat wali pengawas dan Balai Harta Peninggalan untuk anak yatim.
- Serahkan harta saat anak dewasa. Buat berita acara serah terima, lengkap dengan laporan dan sisa harta.
Wali berhadapan dengan bank, sekolah, dan asuransi
Dalam keseharian, wali sering bertemu pihak ketiga yang meminta bukti kewenangan.
- Bank. Untuk membuka atau mengelola rekening atas nama anak, bank biasanya meminta salinan penetapan wali, identitas wali, akta kelahiran, dan kartu keluarga. Beberapa bank membatasi penarikan besar pada rekening anak.
- Sekolah. Cukup surat keterangan wali atau penetapan pengadilan. Siapkan akta kelahiran dan kartu keluarga yang memuat status anak.
- Perusahaan asuransi dan penyelenggara jaminan sosial. Santunan atau klaim untuk anak biasanya dibayarkan kepada wali yang sah. Lihat dana pensiun dan tunjangan hari tua untuk ahli waris.
- Kantor pertanahan dan PPAT. Setiap tindakan atas tanah anak memerlukan bukti kewenangan wali dan, untuk pemindahan hak, izin yang dipersyaratkan.
- Pengadilan. Wali mewakili anak dalam perkara perdata yang menyangkut kepentingan anak.
Karena begitu banyak pihak, simpan satu map berisi salinan penetapan wali, akta kematian orang tua, akta kelahiran, dan kartu keluarga. Siapkan lebih dari satu salinan bermeterai atau dilegalisir bila diminta.
Bila wali berselisih dengan keluarga lain
Perselisihan paling sering terjadi karena uang. Keluarga lain curiga wali menghabiskan harta anak, sementara wali merasa dituduh. Beberapa langkah menyelesaikan:
- Buka catatan. Tunjukkan daftar harta dan catatan pengeluaran. Keterbukaan menurunkan ketegangan.
- Libatkan pihak netral. Tokoh keluarga, tokoh agama, atau mediator. Lihat mediasi perkara keluarga.
- Kirim teguran tertulis bila perlu. Rumusan sopan tetapi jelas.
- Ajukan ke pengadilan. Bila ada indikasi penyalahgunaan, keluarga dapat menuntut ganti rugi atau pencabutan wali, sebagaimana disebut ulasan Hukumonline bahwa tuntutan dapat diajukan anak atau keluarganya melalui pengadilan.
- Utamakan anak. Jangan membawa anak ke dalam perselisihan. Jaga agar rutinitas sekolah dan pengasuhannya tetap stabil.
Kisah fiktif tentang perselisihan serupa ada pada studi kasus perwalian anak yatim paman dan bibi.
Mengakhiri perwalian dan menyerahkan harta
Perwalian berakhir ketika anak dewasa atau menikah, wali meninggal, wali dicabut, atau ada penetapan lain. Saat berakhir, wali sebaiknya:
- Menyusun laporan akhir. Ringkas penerimaan, pengeluaran, dan sisa harta sejak awal.
- Menyerahkan harta. Rekening, sertipikat, dan dokumen lain kepada anak yang sudah dewasa atau wali pengganti.
- Membuat berita acara. Ditandatangani kedua pihak dan saksi.
- Menyimpan salinan. Simpan catatan selama beberapa tahun sebagai perlindungan terhadap tuntutan di kemudian hari.
Anak yang baru dewasa berhak menanyakan harta peninggalan orang tuanya. Wali yang transparan biasanya mudah menyelesaikan serah terima.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Beberapa perubahan mempengaruhi kerangka perwalian:
- UU No. 16 Tahun 2019 mengubah batas usia minimum menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Meskipun Pasal 50 UU Perkawinan tentang perwalian tetap menyebut anak di bawah 18 tahun atau yang belum menikah, perubahan usia nikah memengaruhi pemahaman tentang kapan seseorang dianggap dewasa untuk urusan perkawinan. Periksa teks resmi untuk keterkaitannya.
- UU No. 35 Tahun 2014 memperkuat ketentuan perwalian dalam UU Perlindungan Anak, termasuk syarat seagama dan penetapan wali oleh pengadilan.
- PP No. 29 Tahun 2019 menjelaskan syarat dan tata cara penunjukan wali, termasuk wali badan hukum seperti lembaga kesejahteraan sosial anak yang berbentuk yayasan dan terakreditasi.
Dampak praktisnya: wali kini memiliki acuan lebih jelas tentang syarat dan prosedur, dan pengadilan dapat memeriksa kelayakan secara lebih terukur.
Kewajiban dasar wali, yaitu mengurus pribadi dan harta anak dengan baik serta bertanggung jawab atas kelalaian, relatif stabil.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Tidak membuat daftar harta | Sulit membuktikan kejujuran | Buat sejak hari pertama |
| Mencampur uang anak dengan uang pribadi | Tuduhan penggelapan | Pisahkan rekening |
| Menjual tanah anak tanpa izin | Penjualan dapat dibatalkan | Minta izin pengadilan |
| Menggunakan harta anak untuk usaha pribadi | Gugatan ganti rugi | Dilarang |
| Mengabaikan agama anak | Pelanggaran kewajiban | Hormati keyakinan anak |
| Tidak melapor ke keluarga | Kecurigaan | Laporan berkala |
Contoh: Pak Hasan ditetapkan pengadilan sebagai wali keponakannya yang berusia dua belas tahun setelah orang tua anak itu wafat. Di hari pertama, ia membuat daftar harta yang terdiri atas rumah, tabungan, dan uang santunan, lalu meminta kakaknya menandatangani sebagai saksi. Ia membuka rekening khusus untuk keponakannya, mencatat biaya sekolah dan kesehatan, dan melapor kepada keluarga setiap tahun. Ketika sang keponakan dewasa, Pak Hasan menyerahkan semua catatan dan sisa harta dengan berita acara. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Menggunakan harta anak untuk kepentingan sendiri dapat berakibat gugatan ganti rugi dan pencabutan kekuasaan wali, bahkan berpotensi masalah pidana. Jangan menjual, menggadaikan, atau meminjamkan harta anak tanpa dasar kepentingan anak dan izin yang diperlukan.
Mintalah satu anggota keluarga yang dipercaya menjadi pengawas informal. Tunjukkan catatan kepada orang itu tiap enam bulan. Praktik sederhana ini menciptakan akuntabilitas, menjaga hubungan, dan melindungi wali bila dituduh.
Pencabutan kekuasaan wali
Ulasan Hukumonline menyebut kekuasaan wali dapat dicabut bila wali:
- tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- menyalahgunakan kekuasaannya;
- sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak; atau
- berkelakuan buruk sekali.
Rujukannya ialah Pasal 36 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 49 UU Perkawinan. Jika wali dicabut kekuasaannya atau meninggal dunia, pengadilan menunjuk wali baru (Pasal 53 ayat 2). Rincian prosedur ada pada pencabutan kuasa asuh dan pergantian wali.
Bagi keluarga yang mengawasi wali, langkah awalnya adalah menegur dengan baik dan meminta laporan. Jika tidak ada perbaikan, ajukan permohonan ke pengadilan dengan bukti: catatan pengeluaran yang janggal, penjualan harta tanpa izin, atau pengabaian kebutuhan anak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah wali boleh memakai uang anak untuk biaya hidup anak? Boleh, selama untuk kepentingan anak dan wajar. Catat setiap pengeluaran.
Apakah wali berhak digaji dari harta anak? Tidak ada ketentuan umum yang menyatakan demikian dalam ketentuan yang dikutip di atas. Pengaturan imbalan sebaiknya ditanyakan kepada pengadilan atau penasihat hukum, dan jangan diambil sepihak.
Sampai kapan perwalian berlangsung? Hingga anak mencapai usia 18 tahun atau menikah menurut rumusan Pasal 50, sepanjang tidak ada ketentuan lain yang berlaku. Bagi anak penyandang disabilitas tertentu, pengampuan dapat berlanjut.
Bisakah wali menolak tugasnya? Mengundurkan diri dimungkinkan melalui pengadilan dengan alasan yang sah, lalu pengadilan menunjuk pengganti. Jangan meninggalkan anak begitu saja.
Ringkasan
- Wali mengurus pribadi dan harta anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.
- Kewajiban utamanya: mengurus anak dan harta sebaik-baiknya, menghormati agama anak, membuat daftar harta, dan mencatat perubahan.
- Wali tidak boleh memindahkan atau menggadaikan barang tetap anak kecuali kepentingan anak menghendaki, dan izin pengadilan diperlukan dalam praktik.
- Wali bertanggung jawab atas kerugian karena kesalahan atau kelalaiannya.
- Kekuasaan wali dapat dicabut bila menyalahgunakan atau melalaikan kewajiban.
- Catat segala hal dan libatkan pengawas keluarga agar akuntabel.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline Klinik: Seluk-beluk perwalian anak — www.hukumonline.com/klinik/a/seluk-beluk-perwalian-anak-lt60dec071c64f6
- Hukumonline: PP tentang syarat dan tata cara penunjukan wali — www.hukumonline.com/berita/a/telah-terbit--pp-tentang-syarat-dan-tata-cara-penunjukan-wali-lt5cdbc2de5a309?page=2
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- PP No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Baca juga
- Perwalian Anak: Siapa yang Bisa Jadi Wali dan Bagaimana Penetapannya
- Perwalian Anak menurut UU Perlindungan Anak: Syarat Wali, Wali Seagama, dan Prosedur
- Pencabutan Kuasa Asuh dan Pergantian Wali: Alasan, Prosedur, dan Wali Pengganti
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.