Hukum Pidana

Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan Pidana Adat dalam KUHP Baru

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMemahami hukum yang hidup1Tentukan perbuatan dantempatnya2Periksa apakah KUHPmengaturnya3Periksa peraturandaerah terkait4Pastikan sesuai nilaidasar dan HAM5Tanyakan kepadapenegak hukum ataupakar
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu hukum yang hidup dalam masyarakat dan siapa yang terkena

    Hukum yang hidup dalam masyarakat (sering disebut living law) adalah norma yang diakui dan dipatuhi warga suatu komunitas, terutama hukum adat, yang menentukan bahwa suatu perbuatan patut dipidana menurut komunitas itu. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengakui keberadaan konsep ini dalam ketentuan awalnya, yaitu bahwa asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang.

    Konsep ini tidak berarti semua kebiasaan menjadi pidana. Hukum yang hidup hanya berlaku dengan syarat dan batas. Bagi pembaca, pertanyaan utamanya adalah: apakah saya dapat dipidana karena melanggar adat, dan apakah saya dapat dipidana karena perbuatan yang tidak ada dalam KUHP?

    Yang terkena adalah warga di komunitas adat, perangkat adat, pemerintah daerah yang menyusun peraturan daerah, penegak hukum, dan siapa pun yang berada dalam wilayah yang masih kuat hukum adatnya.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Secara garis besar, ketentuan dalam KUHP baru mengatur hal berikut. Periksa bunyi pasalnya langsung pada teks resmi.

    • Asas legalitas tetap. Prinsip utama tetap bahwa seseorang dipidana hanya karena perbuatan yang sudah dilarang aturan tertulis. Hukum yang hidup adalah pengecualian terbatas.
    • Berlaku di tempat hukum itu hidup. Hukum yang hidup berlaku di tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam KUHP serta sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
    • Diatur dalam peraturan daerah. Tata cara dan kriteria penetapannya diatur dalam peraturan pelaksana, yaitu PP No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, dan penerapannya dikaitkan dengan peraturan daerah (perda). Periksa teks resmi keduanya.
    • Pidana yang dikenakan. Pidana yang dikaitkan dengan hukum yang hidup umumnya berupa pemenuhan kewajiban adat, yang dalam KUHP baru diperlakukan sebagai pidana tambahan atau pengganti dalam batas tertentu. Hakim yang memutuskan sesuai ketentuan.
    • Tidak boleh bertentangan dengan HAM. Sanksi adat yang merendahkan martabat atau melanggar hak dasar tidak dapat dibenarkan.
    • Bukan alat menghukum sembarangan. Perda tetap diuji, dan penerapan dilakukan melalui pengadilan negara. Warga tidak boleh main hakim sendiri atas nama adat.
    Rumah-rumah adat beratap jerami di sebuah desa
    Foto oleh Wahde Stock di Unsplash

    Syarat dan batas penerapan

    Syarat/batasMaksudnya
    Ada komunitas dan wilayahHukum itu benar-benar hidup di tempat tertentu
    Tidak diatur dalam KUHPJika KUHP sudah mengatur, KUHP yang dipakai
    Sesuai Pancasila, UUD 1945, HAMTidak boleh melanggar nilai dasar
    Sesuai asas hukum umumMengikuti prinsip hukum yang diakui bangsa-bangsa
    Diatur lewat perda (sebagai pedoman penerapan)Memberikan kepastian
    Diputus pengadilanPenerapan melalui proses peradilan negara
    Tidak surutPerbuatan sebelum aturan tidak dihukum

    Satu hal yang sering terlewat: konsep ini diperuntukkan bagi perbuatan yang menurut hukum adat dianggap patut dipidana, tetapi tidak diatur KUHP. Bila KUHP sudah mengatur, KUHP yang berlaku.

    Hubungan dengan penyelesaian adat

    Banyak sengketa di desa diselesaikan melalui musyawarah adat sebelum atau tanpa menyentuh pengadilan. Cara ini sah sebagai penyelesaian sosial, sedangkan perkara pidana tertentu tetap bisa diproses negara bila memenuhi syarat. Perdamaian adat dapat dipertimbangkan sebagai bagian penyelesaian, tetapi tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan. Lihat penyelesaian sengketa desa dan musyawarah adat dan restorative justice. Tentang tanah adat, lihat tanah adat dan hak ulayat.

    Langkah praktis bagi warga

    1. Pastikan kejadiannya. Apakah perbuatan diatur dalam KUHP? Jika ya, KUHP yang dipakai.
    2. Periksa apakah ada perda. Cari peraturan daerah di kabupaten/kota atau provinsi yang mengatur hukum yang hidup. Basis data JDIH daerah dapat dicari.
    3. Minta penjelasan tertulis dari perangkat adat. Bila diminta mengikuti sanksi adat, tanyakan dasar dan bentuknya.
    4. Catat proses. Berita acara musyawarah, kesepakatan, dan bukti pelaksanaan.
    5. Jaga hak. Anda berhak mendapat penjelasan, didengar, dan tidak diperlakukan sewenang-wenang. Sanksi tidak boleh melanggar HAM.
    6. Libatkan pendamping hukum. Bila perkara menyentuh penegak hukum negara.
    7. Laporkan main hakim sendiri. Kekerasan atas nama adat tetap pidana.
    8. Pastikan kesepakatan damai tertulis. Tandatangani oleh para pihak dan saksi.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Konsep hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hal baru dalam KUHP baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dibandingkan KUHP lama yang menganut legalitas tertulis secara tegas. Perubahan ini menimbulkan perdebatan; beberapa pihak khawatir tentang kepastian hukum, sedangkan pihak lain menganggapnya pengakuan atas keragaman. Pelaksanaannya bergantung pada peraturan daerah dan peraturan pelaksana, yang bisa berbeda antardaerah dan terus berkembang. Karena masih awal penerapan, hindari menyimpulkan bahwa semua adat otomatis menjadi pidana. Periksa status perda di daerah Anda. Gambaran umum KUHP baru ada di KUHP baru berlaku 2026.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatSaran
    Mengira semua adat otomatis pidanaSalah pahamPahami syarat dan batas
    Menghukum atas nama adat tanpa prosesMain hakim sendiriGunakan proses sah
    Mengabaikan perdaTidak tahu dasarCari perda
    Mengira adat mengalahkan KUHPTidak benarKUHP didahulukan bila mengatur
    Menyepakati sanksi yang merendahkan martabatBertentangan HAMKonsultasi hukum

    Contoh kasus fiktif

    Contoh: Di sebuah desa adat, warga yang menebang pohon di hutan keramat dikenai kewajiban membayar denda adat dan menggelar upacara pembersihan. Pelaku mengakui kesalahan dan menjalani sanksi itu, dan kesepakatan dicatat di balai adat. Seorang warga lain mengusulkan agar pelaku juga diusir dari desa. Usulan ini berhadapan dengan batas HAM dan tidak dapat dipaksakan. Apabila perbuatan itu juga melanggar undang-undang kehutanan atau lingkungan, aparat penegak hukum tetap dapat memprosesnya sesuai ketentuan. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan melakukan kekerasan, pengusiran paksa, atau penyitaan harta atas nama adat tanpa dasar yang sah. Tindakan seperti itu dapat dipidana tersendiri.

    Tips

    Dokumentasikan kesepakatan adat secara tertulis dengan tanggal, tanda tangan pihak, dan saksi. Dokumen itu berguna bila perkara kemudian dibawa ke aparat penegak hukum.

    Pandangan praktis: bagaimana penegak hukum menyikapinya

    Dalam praktik, penegak hukum akan memeriksa terlebih dahulu apakah perbuatan diatur dalam KUHP atau undang-undang lain. Hanya jika tidak ada, pertimbangan hukum yang hidup dapat muncul, itu pun harus dikaitkan dengan perda dan nilai dasar. Penegak hukum juga mempertimbangkan keberadaan komunitas adat dan sejauh mana aturan itu dipatuhi. Masyarakat adat memiliki hak yang diakui konstitusi, tetapi pengakuan memerlukan dasar hukum daerah. Karena itu, daerah yang berencana menerapkan hukum yang hidup perlu menyusun perda dengan melibatkan masyarakat.

    Perda dan pengakuan masyarakat hukum adat

    Pengakuan atas masyarakat hukum adat dalam hukum Indonesia biasanya dilakukan melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah setelah ada penelitian dan penetapan. Pengakuan ini penting untuk hak atas wilayah dan juga untuk penerapan hukum adat. Warga adat yang ingin hukum adatnya diakui perlu mendokumentasikan wilayah, struktur kelembagaan, aturan yang dipatuhi, dan riwayat penyelesaian sengketa. Dokumentasi ini membantu pemerintah daerah menyusun perda dan membantu penegak hukum memahami konteks.

    Dalam praktik, tidak semua daerah memiliki perda yang jelas. Jika perda belum ada, penerapan hukum yang hidup menjadi lebih sulit dan penegak hukum cenderung kembali pada ketentuan tertulis. Warga yang akan berperkara disarankan menanyakan apakah ada perda yang relevan di daerahnya.

    Siapa yang boleh menjadi pengambil keputusan adat

    Keputusan adat umumnya diambil oleh lembaga adat seperti kepala adat, dewan adat, atau forum tetua. Keabsahan keputusan bergantung pada kewenangan menurut adat setempat dan pengakuan masyarakat. Namun keputusan adat tidak dapat menggantikan putusan pengadilan negara dalam hal pidana. Penegak hukum tetap berwenang. Karena itu, keputusan adat sebaiknya dipandang sebagai upaya penyelesaian yang dapat dipertimbangkan dalam proses hukum, bukan sebagai pengganti seluruh proses.

    Contoh nilai yang dilindungi dan nilai yang dibatasi

    Hukum yang hidup dimaksudkan menjaga nilai komunitas, misalnya menjaga hutan keramat, mengatur pembagian air, atau menghormati tata cara perkawinan adat. Nilai tersebut dilindungi sepanjang tidak melanggar HAM. Yang dibatasi antara lain sanksi fisik yang merendahkan martabat, diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, atau status, serta pengucilan yang menghilangkan hak dasar seperti akses layanan. Batas-batas ini penting agar pengakuan adat tidak berubah menjadi alat penindasan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah saya bisa dipidana karena melanggar adat daerah lain? Hukum yang hidup berlaku di tempat hukum itu hidup. Penerapannya bergantung pada syarat, perda, dan proses peradilan. Konsultasikan bila Anda khawatir.

    Apakah perda otomatis mengatur pidana adat? Perda dapat menjadi pedoman penerapan hukum yang hidup, tetapi ketentuannya harus sesuai undang-undang dan batas yang berlaku. Periksa teks perda.

    Bagaimana kalau sanksi adat tidak sesuai dengan keyakinan saya? Anda berhak menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan. Sanksi yang melanggar HAM tidak dapat dibenarkan.

    Apakah musyawarah adat menggantikan pengadilan? Tidak sepenuhnya. Musyawarah adalah penyelesaian sosial, sedangkan perkara pidana tertentu tetap dapat diproses negara.

    Ringkasan

    • KUHP baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai pengecualian terbatas dari asas legalitas.
    • Berlaku di tempat hukum itu hidup, hanya jika tidak diatur KUHP dan sesuai Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum.
    • Pelaksanaannya terkait peraturan daerah dan melalui pengadilan negara.
    • Main hakim sendiri atas nama adat tetap pidana.
    • Periksa teks KUHP baru dan perda di daerah Anda.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp