Kerja Paruh Waktu (Part-Time): Hak, Upah per Jam, dan Batas Jam Kerja
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu kerja paruh waktu
Pekerja paruh waktu adalah pekerja yang jam kerjanya lebih pendek daripada jam kerja penuh. Hukum ketenagakerjaan tidak memakai istilah "part-time" secara luas, tetapi mengenal waktu kerja yang kurang dari ketentuan umum. Menurut rujukan yang dapat diperiksa, ciri yang kerap dipakai adalah kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu. Angka ini juga muncul dalam PP No. 35 Tahun 2021 sebagai salah satu ciri pekerjaan yang waktu kerjanya dapat kurang dari ketentuan umum.
Penting dipahami: pekerja paruh waktu tetap pekerja. Bila ada pemberi kerja, ada perintah kerja, dan ada upah, unsur hubungan kerja terpenuhi. Hubungan kerja punya unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Karena itu, label "paruh waktu", "freelance", atau "mitra" tidak otomatis menghapus hak pekerja. Hakim menilai kenyataan hubungan, bukan sekadar namanya.
Batas jam kerja umum sebagai pembanding
Sebagai pembanding, jam kerja umum menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja. Ketentuan ini membolehkan pengaturan waktu kerja yang kurang atau lebih untuk sektor atau pekerjaan tertentu, yang diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.
Menurut rujukan hukum, PP 35/2021 menyebut waktu kerja yang kurang dari ketentuan umum dapat berlaku bagi pekerjaan yang selesai kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu, waktu kerja fleksibel, atau pekerjaan yang dapat dilakukan di luar tempat kerja. Rumusan lengkap dan nomor ayat perlu dibaca pada teks resmi.
Dua hal yang perlu diingat. Pertama, tidak ada larangan bagi pemberi kerja mengatur jam kerja yang lebih pendek selama tidak melanggar perjanjian kerja dan aturan perusahaan. Kedua, jam kerja pendek tidak berarti hak dasar hilang.
Upah per jam
Upah adalah hak pekerja yang diterima sebagai imbalan pekerjaan. Untuk pekerja paruh waktu, PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan membuka skema upah per jam. Menurut rujukan yang dapat diperiksa, upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu. Besarnya disepakati antara pengusaha dan pekerja, dengan syarat tidak boleh kurang dari formula upah per jam yang ditetapkan pemerintah.
Formula dan angka pembaginya dapat ditinjau dan diubah. Karena itu, pembaca sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Jangan memakai angka dari artikel lama tanpa memeriksa pembaruan.
Cara berpikir sederhananya:
| Hal | Penjelasan |
|---|---|
| Dasar | Upah dihitung per jam kerja nyata |
| Batas bawah | Tidak boleh di bawah formula yang ditetapkan pemerintah |
| Yang berhak | Pekerja paruh waktu |
| Bukti | Catatan jam kerja dan slip atau bukti pembayaran |
| Kesepakatan | Ditulis dalam perjanjian kerja |
Pekerja yang bekerja penuh waktu tidak dapat dibayar dengan skema upah per jam untuk menghindari upah minimum. Pembahasan upah minimum ada di upah minimum dan pengupahan.
Bentuk perjanjian kerja
Perjanjian kerja bisa berbentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau waktu tidak tertentu (PKWTT). PKWT adalah perjanjian untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT tidak dibatasi waktu. Kerja paruh waktu dapat memakai salah satunya. Perjanjian sebaiknya tertulis dan memuat:
- Identitas para pihak.
- Jabatan dan uraian tugas.
- Hari dan jam kerja, termasuk jadwal bergilir.
- Besaran upah per jam atau per hari, dan tanggal pembayaran.
- Aturan lembur atau kerja di luar jadwal.
- Hak cuti atau izin, bila ada.
- Jangka waktu, bila PKWT.
- Cara mengakhiri hubungan kerja.
Pembahasan perjanjian tertulis ada di perjanjian kerja harus tertulis: isi dan bahasa dan PKWT: kontrak kerja dan batasannya.
Perlindungan dasar bagi pekerja paruh waktu
Karena tetap pekerja, perlindungan berikut perlu diperhatikan.
- Upah dibayar tepat waktu sesuai perjanjian. Penahanan atau pemotongan sepihak dapat dipersoalkan; lihat gaji ditahan atau dipotong perusahaan.
- Keselamatan dan kesehatan kerja. Pemberi kerja bertanggung jawab atas keamanan tempat kerja; lihat keselamatan dan kesehatan kerja.
- Jaminan sosial. Pemberi kerja pada dasarnya wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, dan kewajiban ini perlu dicek penerapannya untuk pekerja paruh waktu. Tanyakan ke BPJS Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja. Lihat BPJS Ketenagakerjaan: perusahaan tidak mendaftarkan.
- Perlakuan tidak diskriminatif. Lihat diskriminasi di tempat kerja dan pengaduan.
- Pelindungan khusus bagi pekerja anak. Pelajar di bawah umur memiliki batasan jenis pekerjaan dan jam kerja. Lihat pekerja di bawah umur dan pelajar yang bekerja.
Mahasiswa yang bekerja paruh waktu
Mahasiswa sering bekerja paruh waktu untuk menambah biaya kuliah. Hal yang perlu diperhatikan:
- Bedakan kerja dan magang. Magang bertujuan belajar dan memiliki aturan tersendiri. Bila yang dikerjakan adalah pekerjaan rutin tenaga kerja dan Anda dibayar, kemungkinan itu hubungan kerja. Lihat pekerja magang dan status hukumnya.
- Pastikan jadwal tidak mengganggu kuliah. Tuliskan hari dan jam yang tidak bisa bekerja.
- Jangan menandatangani perjanjian tanpa membaca. Mintalah salinan.
- Simpan bukti kehadiran dan pembayaran.
- Berhati-hati dengan tawaran kerja online berbayar di muka. Lihat penipuan online berkedok lowongan kerja.
Contoh: Dito, seorang mahasiswa, bekerja sebagai pelayan kafe tiga sore dalam seminggu, masing-masing empat jam. Ia dan pemilik kafe sepakat upah per jam yang tertulis dalam lembar perjanjian satu halaman, lengkap dengan jadwal bergilir. Dito mencatat jam kerjanya di buku kecil dan memotret jadwal mingguan. Ketika upah satu bulan dibayar kurang, ia membawa catatannya, dan pemilik kafe menghitung ulang sehingga selisihnya dibayar. Catatan sederhana itu menyelesaikan masalah tanpa pertengkaran.
Jam kerja yang berubah-ubah
Pekerja paruh waktu sering menerima jadwal yang berubah mendadak. Hukum tidak melarang jadwal bergilir, tetapi perubahan sepihak yang merugikan dapat dipersoalkan, terlebih bila berbeda dari perjanjian. Hal yang perlu disepakati: berapa lama sebelumnya jadwal diumumkan, apakah ada jam minimum per minggu, dan apakah jam yang dibatalkan oleh pemberi kerja tetap dibayar. Bila perjanjian diam, mintalah klarifikasi tertulis. Kerja di luar jadwal dapat dihitung sebagai lembur menurut ketentuan; lihat upah lembur: cara menghitung.
Langkah bila hak tidak dipenuhi
- Kumpulkan bukti: perjanjian, jadwal, catatan jam kerja, bukti transfer, dan percakapan.
- Bicarakan secara tertulis dengan pemberi kerja. Sebutkan jam, tarif, dan selisih yang dipersoalkan.
- Gunakan perundingan bipartit, yaitu perundingan antara pekerja dan pengusaha.
- Adukan ke Dinas Tenaga Kerja setempat bila perundingan gagal; lihat jalur Disnaker.
- Tempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial bila perlu; lihat perselisihan hubungan industrial: tahapan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Bekerja tanpa perjanjian tertulis.
- Menerima "uang saku" tanpa kejelasan jam dan tarif.
- Tidak mencatat jam kerja.
- Menganggap pekerja paruh waktu tidak punya hak apa pun.
- Pemberi kerja menyebut pekerja sebagai "mitra" padahal ada perintah dan pengawasan.
- Mengambil jam tambahan tanpa kesepakatan upahnya.
Waspadai "kerja paruh waktu" yang meminta setoran di muka, pembelian paket, atau pengiriman salinan KTP dan rekening tanpa kejelasan perusahaan. Itu pola penipuan yang umum. Pekerjaan yang sah tidak mensyaratkan Anda membayar untuk mendapatkan pekerjaan.
Foto jadwal kerja setiap minggu dan catat jam masuk dan pulang. Pada akhir bulan, cocokkan dengan bukti pembayaran. Selisih kecil lebih mudah dibereskan bila dipersoalkan segera.
Contoh klausul yang sebaiknya ada
Berikut gambaran isi yang dapat dibicarakan dengan pemberi kerja, bukan rumusan baku. Pertama, jadwal: "Pekerja bertugas tiga kali seminggu pukul 15.00 sampai 19.00; perubahan jadwal diberitahukan paling lambat dua hari sebelumnya." Kedua, upah: "Upah per jam sebesar sekian rupiah dibayar paling lambat tanggal sekian setiap bulan melalui transfer." Ketiga, kerja tambahan: "Jam kerja di luar jadwal dibayar sesuai kesepakatan tertulis." Keempat, perlindungan: "Pemberi kerja menyediakan alat kerja dan memastikan keselamatan." Kelima, berakhirnya hubungan: "Para pihak memberi tahu satu sama lain minimal tujuh hari sebelumnya." Klausul yang jelas membuat kedua pihak terlindungi.
Cara menghitung upah dari jam kerja
Contoh perhitungan sederhana: jika upah per jam disepakati sekian rupiah dan dalam satu bulan Anda bekerja 48 jam, upah bulan itu adalah tarif dikali 48. Tambahkan komponen lain yang disepakati, misalnya uang makan atau transportasi, dan kurangi potongan yang sah dan disepakati. Simpan hitungan itu. Bila pemberi kerja membayar lebih sedikit, bandingkan catatan Anda dengan catatan pemberi kerja. Potongan sepihak tanpa dasar dapat dipersoalkan. Hindari menerima pembayaran "dibulatkan" tanpa kesepakatan karena selisih kecil yang berulang menjadi besar.
Hubungan kerja berakhir
Pekerja paruh waktu dapat mengundurkan diri atau diberhentikan. Pengunduran diri umumnya disampaikan tertulis dalam jangka waktu yang diatur peraturan dan perjanjian, dengan tetap menyelesaikan kewajiban hingga tanggal berakhir. Pemberhentian oleh pemberi kerja harus ada alasan yang sah dan prosedur yang benar; hak yang timbul bergantung pada jenis hubungan kerja dan perjanjian. Pembahasan ada di mengundurkan diri: hak pekerja dan PHK dan pengunduran diri. Jika upah terakhir belum dibayar, tagih secara tertulis.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pekerja paruh waktu berhak atas upah minimum? Skema upah per jam memiliki batas bawah berdasarkan formula dari pemerintah. Periksa ketentuan terbaru dan hitung berdasarkan jam kerja Anda. Untuk pekerja penuh waktu, berlaku upah minimum.
Apakah pekerja paruh waktu berhak mendapat THR dan cuti? Hak-hak ini bergantung pada status hubungan kerja, masa kerja, dan perjanjian. Tanyakan ketentuan khusus kepada Dinas Tenaga Kerja dan periksa perjanjian Anda.
Bolehkah pekerja paruh waktu bekerja di dua tempat? Pada dasarnya boleh, kecuali perjanjian melarang atau ada konflik kepentingan. Baca klausul non-kompetisi di magang, PKL, dan perjanjian non-kompetisi.
Ringkasan
Pekerja paruh waktu tetap pekerja dengan hak dasar atas upah, keselamatan kerja, dan perlakuan yang adil. Ciri yang kerap dipakai adalah jam kerja kurang dari 7 jam sehari dan 35 jam seminggu. PP 36/2021 membuka skema upah per jam dengan batas bawah menurut formula pemerintah yang perlu diperiksa pembaruannya. Buat perjanjian tertulis yang jelas, catat jam kerja, simpan bukti pembayaran, dan gunakan perundingan lalu pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja bila hak tidak dipenuhi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Ketenagakerjaan — kemnaker.go.id
- Bisnis.com: upah per jam dan pekerja paruh waktu — ekonomi.bisnis.com/read/20210302/12/1362701/kemenaker-tegaskan-upah-per-jam-hanya-untuk-pekerja-paruh-waktu
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Baca juga
- Upah Minimum dan Komponen Pengupahan: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.